Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2016 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api INDONESIA (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1723), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: