Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 627) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (7) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: