Pasal 1
(1) Negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lain yang mengenai perdagangan dengan INDONESIA dapat diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 18A PERATURAN PEMERINTAH mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
(2) Perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. besaran persentase devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari sektor pertambangan yang
wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam;
b. devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan
c. penukaran ke rupiah atas devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
(3) Negara mitra dagang yang diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagai forum pengambilan keputusan lintas kementerian dan lembaga.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.