Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri

PERMEN Nomor 49 Tahun 2026

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.