Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2026 TENTANG IMPOR SEMENTARA DAN EKSPOR SEMENTARA PENGEMAS YANG DAPAT DIGUNAKAN SECARA BERULANG
A.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMBERIAN IZIN IMPOR SEMENTARA RPLN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........(1)........
TENTANG PEMBERIAN IZIN IMPOR SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE ASAL LUAR NEGERI KEPADA ........(2)........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........(2)........
Nomor ........(3)........
mengenai permohonan izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........(2)........ telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri kepada ........(2)........;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........(4)........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN IMPOR SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE ASAL LUAR NEGERI KEPADA ........(2)........
KESATU : Kepada ........(2)........
NPWP ........(5)........
dengan alamat ........(6)........ diberikan izin impor sementara Returnable Package Asal Luar Negeri dengan data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Returnable Package Asal Luar Negeri yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam
Ditetapkan di .......(11).......
Pada tanggal .......(12).......
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .........(13).........,
........(14)........
Diktum KESATU, dapat digunakan oleh Pihak Lain untuk pengangkutan dan/atau pengemasan barang ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri diberikan sampai dengan tanggal ........(7)........
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ........(8)........;
2. ........(9)........;
3. ........(10)........; dan
4. .........(2)..........
Lampiran I
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor ........(1).........
Tanggal .........(12)..........
DATA IZIN IMPOR SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE ASAL LUAR NEGERI
Nomor Urut Jenis dan Spesifikasi/Identitas Jumlah Pemilik Keadaan Negara Asal Nilai Pabean Klasifikasi dan Tarif NDPBM
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
Pelabuhan Tempat Impor
:........(24)........;
Pelabuhan Tempat Ekspor
:........(25)........;
Lokasi Penggunaan dan Penyimpanan :........(26)........;
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .........(13).........,
........(14)........
Lampiran II
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor ........(1).........
Tanggal .........(12)..........
DATA PIHAK LAIN
Nomor NPWP Nama Pihak Lain Alamat
(27)
(28)
(29)
(30)
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .........(13).........,
........(14)........
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri (RPLN) yang dapat terdiri atas:
a. nomor urut pada kantor pabean penerbit atas seluruh surat keputusan terkait Returnable Package;
b. kode untuk “RPLN”;
c. kode kantor pabean penerbit;
d. tahun penerbitan; dan
e. nomor/kode lain yang dibutuhkan.
Nomor (2) : diisi nama perusahaan yang mendapatkan izin Impor Sementara RPLN.
Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan izin Impor Sementara RPLN.
Nomor (4) : diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara atau Ekspor Sementara Returnable Package.
Nomor (5) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang mendapatkan izin Impor RPLN.
Nomor (6) : diisi alamat perusahaan yang mendapatkan izin Impor Sementara RPLN.
Nomor (7) : diisi tanggal berakhirnya izin Impor Sementara RPLN.
Nomor (8) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara Returnable Package asal luar negeri. Jika penerbit izin merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi.
Nomor (9) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPLN, pelabuhan ekspor RPLN, dan lokasi RPLN digunakan atau disimpan.
Nomor (10) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPLN, pelabuhan ekspor RPLN, dan lokasi RPLN digunakan atau disimpan.
Nomor (11) : diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara RPLN.
Nomor (12) : diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara RPLN.
Nomor (13) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara RPLN.
Nomor (14) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara RPLN.
Nomor (15) : diisi nomor urut RPLN.
Nomor (16) : diisi jenis RPLN, spesifikasi RPLN, dan identitas RPLN seperti merek, tipe, nomor seri, tahun pembuatan, atau tanda khusus lainnya.
Nomor (17) : diisi jumlah RPLN tiap nomor urut.
Nomor (18) : diisi pemilik RPLN tiap nomor urut, dapat diisi lebih dari satu.
Nomor (19) : diisi keadaan baru atau bekas.
Nomor (20) : diisi negara asal RPLN tiap nomor urut, dapat diisi lebih dari satu.
Nomor (21) : diisi hasil penetapan Nilai Pabean atas RPLN tiap nomor urut.
Nomor (22) : diisi hasil penetapan klasifikasi dan tarif atas RPLN tiap nomor urut.
Nomor (23) : diisi NDPBM pada tanggal ditetapkan.
Nomor (24) : diisi seluruh pelabuhan tempat impor RPLN.
Nomor (25) : diisi seluruh pelabuhan tempat ekspor RPLN.
Nomor (26) : diisi seluruh lokasi penggunaan dan penyimpanan RPLN, termasuk lokasi reparasi dan perawatan, serta satu lokasi utama penggunaan RPLN dengan alamat lengkap.
Nomor (27) : diisi nomor urut Pihak Lain.
Nomor (28) : diisi NPWP Pihak Lain.
Nomor (29) : diisi Nama Pihak Lain.
Nomor (30) : diisi Alamat Pihak Lain.
B.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI IZIN EKSPOR SEMENTARA RPDN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........(1)........
TENTANG PEMBERIAN IZIN EKSPOR SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE ASAL DALAM NEGERI KEPADA ........(2)........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........(2)........
Nomor ........(3)........ mengenai permohonan izin Ekspor Sementara Returnable Package Asal Dalam Negeri, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........(2)........
telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan izin Ekspor Sementara Returnable Package Asal Dalam Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Ekspor Sementara Returnable Package Asal Dalam Negeri Kepada ........(2)........;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........(4)........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN EKSPOR SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE ASAL DALAM NEGERI KEPADA ........(2)........
KESATU : Kepada ........(2)........
NPWP ........(5)........
dengan alamat ........(6)........ diberikan izin Ekspor Sementara Returnable Package Asal Dalam Negeri dengan data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Returnable Package Asal Dalam Negeri yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dapat digunakan oleh Pihak Lain untuk pengangkutan dan/atau pengemasan barang ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Izin Ekspor Sementara Returnable Package Asal Dalam Negeri diberikan sampai dengan tanggal ........(7)........
Ditetapkan di .......(11).......
Pada tanggal .......(12).......
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .........(13).........,
........(14)........
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ........(8)........;
2. ........(9)........;
3. ........(10).......; dan
4. ........(2)..........
Lampiran I
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor ........(1).........
Tanggal .........(12)..........
DATA IZIN EKSPOR SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE ASAL DALAM NEGERI
Nomor Urut Jenis dan Spesifikasi/Identitas Jumlah Pemilik Keadaan
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
Pelabuhan Tempat Ekspor
:........(20)........;
Pelabuhan Tempat Impor
:........(21)........;
Lokasi Penggunaan dan Penyimpanan :........(22)........;
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .........(13).........,
........(14)........
Lampiran II
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor ........(1).........
Tanggal .........(12)..........
DATA PIHAK LAIN
Nomor NPWP Nama Pihak Lain Alamat
(23)
(24)
(25)
(26)
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .........(13).........,
........(14)........
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Ekspor Sementara Returnable Package Asal Dalam Negeri (RPDN) yang dapat terdiri atas:
a. nomor urut pada kantor pabean penerbit atas seluruh surat keputusan terkait returnable package;
b. kode “RPDN”;
c. kode kantor pabean penerbit;
d. tahun penerbitan; dan
e. nomor/kode lain yang dibutuhkan.
Nomor (2) : diisi nama perusahaan yang mendapatkan izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (4) : diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (5) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang mendapatkan izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (6) : diisi alamat perusahaan yang mendapatkan izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (7) : diisi tanggal berakhirnya izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (8) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Ekspor Sementara RPDN. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi.
Nomor (9) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPDN, pelabuhan ekspor RPDN, dan lokasi RPDN digunakan atau disimpan.
Nomor (10) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPDN, pelabuhan ekspor RPDN, dan lokasi RPDN digunakan atau disimpan.
Nomor (11) : diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (12) : diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (13) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (14) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (15) : diisi nomor urut RPDN.
Nomor (16) : diisi jenis RPDN, spesifikasi RPDN, dan identitas RPDN seperti merek, tipe, nomor seri, tahun pembuatan, atau tanda khusus lainnya.
Nomor (17) : diisi jumlah RPDN tiap nomor urut.
Nomor (18) : diisi pemilik RPDN tiap nomor urut, dapat diisi lebih dari satu.
Nomor (19) : diisi keadaan baru atau bekas.
Nomor (20) : diisi seluruh pelabuhan tempat ekspor RPDN.
Nomor (21) : diisi seluruh pelabuhan tempat impor RPDN.
Nomor (22) : diisi seluruh lokasi penggunaan dan penyimpanan RPDN, termasuk lokasi reparasi dan perawatan, serta satu lokasi utama penggunaan RPDN dengan alamat lengkap.
Nomor (23) : diisi nomor urut Pihak Lain.
Nomor (24) : diisi NPWP Pihak Lain.
Nomor (25) : diisi Nama Pihak Lain.
Nomor (26) : diisi Alamat Pihak Lain.
C.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN TIDAK DILAKUKAN EKSPOR KEMBALI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........(1)........
TENTANG PERSETUJUAN TIDAK DILAKUKAN EKSPOR KEMBALI ATAS RETURNABLE PACKAGE ASAL LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR........(2)........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........(3)........ Nomor ........(4).......
mengenai permohonan tidak dilakukan Ekspor Kembali dengan pertimbangan .......(5)....... beserta dokumen pendukung berupa ........(6)........, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........(3)........
telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan tidak dilakukan Ekspor Kembali atas Returnable Package Asal Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........(2)........;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Tidak Dilakukan Ekspor Kembali atas Returnable Package Asal Luar Negeri Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........(2)........;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........(7)........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERSETUJUAN TIDAK DILAKUKAN EKSPOR KEMBALI ATAS RETURNABLE PACKAGE ASAL LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR........(2)........
KESATU : Memberikan persetujuan kepada ........(3)......... NPWP ........(8)....... untuk tidak melakukan Ekspor Kembali atas Returnable Package Asal Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(2).........
nomor urut ........(9)....... dengan jumlah .........(10)........ .
Ditetapkan di .......(19).......
Pada tanggal .......(20).......
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .........(21).........,
........(22)........
KEDUA : Returnable Package Asal Luar Negeri yang tidak dilakukan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan pertimbangan ........(5)........
KETIGA : Terhadap Returnable Package Asal Luar Negeri yang tidak dilakukan Ekspor Kembali sebagaimana tercantum dalam Diktum KESATU, disertai kewajiban untuk membayar:
1) bea masuk;
2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
3) Pajak Penghasilan Pasal 22; dan 4) sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
KEEMPAT : Kewajiban pembayaran sebagaimana Diktum Ketiga ditetapkan sebagai berikut:
1) bea masuk : .......(11)........;
2) PPN
: .......(12)........;
3) PPNBM : .......(13)........;
4) PPH Pasal 22 : .......(14)........; dan 5) sanksi administrasi berupa denda : .......(15)........ .
KELIMA : Terhadap Returnable Package Asal Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Diktum KESATU dilakukan penyegelan dan/atau penegahan sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean.
KEENAM : Keputusan Menteri ini merupakan dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor terutang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT.
KETUJU : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. .......(16)........;
2. .......(17)........;
3. .......(18)........; dan
4. ........(3)..........
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan tidak dilakukan Ekspor Kembali yang dapat terdiri atas:
a. nomor urut pada kantor pabean penerbit atas seluruh surat keputusan terkait returnable package;
b. kode “RPLN”;
c. kode kantor pabean penerbit;
d. tahun penerbitan; dan
e. nomor/kode lain yang dibutuhkan.
Nomor (2) : diisi Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri (RPLN) yang tidak dilakukan Ekspor Kembali.
Nomor (3) : diisi nama perusahaan yang mendapatkan persetujuan tidak melakukan Ekspor Kembali RPLN.
Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan persetujuan tidak dilakukan Ekspor Kembali.
Nomor (5) : diisi pertimbangan tidak dilakukan Ekspor Kembali.
Nomor (6) : diisi dokumen pendukung permohonan tidak dilakukan Ekspor Kembali.
Nomor (7) : diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara dan Ekspor Sementara Returnable Package.
Nomor (8) : diisi NPWP perusahaan.
Nomor (9) : diisi nomor urut RPLN pada izin Impor Sementara RPLN, dapat lebih dari satu nomor urut atau seluruh nomor urut.
Nomor (10) : diisi jumlah RPLN untuk setiap nomor urut.
Nomor (11) : diisi jumlah bea masuk terutang.
Nomor (12) : diisi jumlah PPN terutang.
Nomor (13) : diisi jumlah PPNBM terutang.
Nomor (14) : diisi jumlah PPH Pasal 22 terutang.
Nomor (15) : diisi jumlah sanksi administrasi berupa denda.
Nomor (16) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Tidak Dilakukan Ekspor Kembali. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi.
Nomor (17) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPLN, pelabuhan ekspor RPLN, dan lokasi RPLN digunakan atau disimpan.
Nomor (18) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPLN, pelabuhan ekspor RPLN, dan lokasi RPLN digunakan atau disimpan.
Nomor (19) : diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Tidak Dilakukan Ekspor Kembali.
Nomor (20) : diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Tidak Dilakukan Ekspor Kembali.
Nomor (21) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Tidak Dilakukan Ekspor Kembali.
Nomor (22) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Tidak Dilakukan Ekspor Kembali.
D.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN TIDAK DILAKUKAN EKSPOR KEMBALI KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........(1)........
TENTANG PERSETUJUAN TIDAK DILAKUKAN EKSPOR KEMBALI KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) ATAS RETURNABLE PACKAGE ASAL LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR........(2)........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........(3)........ Nomor ........(4).......
mengenai permohonan tidak dilakukan Ekspor Kembali karena keadaan memaksa (force majeure) beserta dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari ........(5)........ nomor ........(6)........, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........(3)........
telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan tidak dilakukan Ekspor Kembali karena keadaan memaksa (force majeure) atas Returnable Package Asal Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........(2)........;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Tidak Dilakukan Ekspor Kembali Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure) Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........(2)........;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........(7)........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERSETUJUAN TIDAK DILAKUKAN EKSPOR KEMBALI KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) ATAS RETURNABLE PACKAGE ASAL LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR........(2)........
Ditetapkan di .......(14).......
Pada tanggal .......(15).......
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .........(16).........,
........(17)........
KESATU : Memberikan persetujuan kepada ........(3)......... NPWP ........(8)....... untuk tidak melakukan Ekspor Kembali atas Returnable Package Asal Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(2).........
nomor urut ........(9)....... dengan jumlah .........(10)........
KEDUA : Terhadap Returnable Package Asal Luar Negeri yang diberikan persetujuan untuk tidak dilakukan Ekspor Kembali karena keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU:
1) dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk;
2) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
3) dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; dan/atau 4) tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. .......(11)........;
2. .......(12)........;
3. .......(13)........; dan
4. ........(3)..........
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan tidak dilakukan Ekspor Kembali karena keadaan memaksa (force majeure) yang dapat terdiri atas:
a. nomor urut pada kantor pabean penerbit atas seluruh surat keputusan terkait returnable package;
b. kode “RPLN”;
c. kode kantor pabean penerbit;
d. tahun penerbitan; dan
e. nomor/kode lain yang dibutuhkan.
Nomor (2) : diisi Nomor Keputusan Menteri Keuangan yang dilakukan tidak dilakukan Ekspor Kembali karena keadaan memaksa (force majeure).
Nomor (3) : diisi nama perusahaan yang mendapatkan persetujuan tidak dilakukan Ekspor Kembali karena keadaan memaksa (force majeure).
Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan persetujuan tidak dilakukan Ekspor Kembali karena keadaan memaksa (force majeure).
Nomor (5) : Diisi instansi berwenang yang memberikan pernyataan tertulis terhadap keadaan memaksa (force majeure), yaitu:
a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk bencana alam;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk keadaan huru- hara, kebakaran, dan kecelakaan darat;
c. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk keadaan kecelakaan laut dan udara; atau
d. Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA, untuk keadaan perang.
Nomor (6) : Diisi nomor dan hal surat pernyataan dari instansi berwenang yang memberikan pernyataan tertulis terhadap keadaan memaksa (force majeure).
Nomor (7) : diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara dan Ekspor Sementara Returnable Package.
Nomor (8) : diisi NPWP Perusahaan.
Nomor (9) : diisi nomor urut Returnable Package Asal Luar Negeri (RPLN) pada izin Impor Sementara RPLN, dapat lebih dari satu nomor urut atau seluruh nomor urut.
Nomor (10) : diisi jumlah RPLN untuk setiap nomor urut.
Nomor (11) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang izin Impor Sementara RPLN. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi.
Nomor (12) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi yang mengawasi pelabuhan impor RPLN, pelabuhan ekspor RPLN, dan lokasi RPLN digunakan atau disimpan.
Nomor (13) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPLN, pelabuhan ekspor RPLN, dan lokasi RPDN digunakan atau disimpan.
Nomor (14) : diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Tidak Dilakukan Ekspor Kembali Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure).
Nomor (15) : diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Tidak Dilakukan Ekspor Kembali Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure).
Nomor (16) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Tidak Dilakukan Ekspor Kembali Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure).
Nomor (17) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Tidak Dilakukan Ekspor Kembali Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure).
E.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN PERUBAHAN IZIN IMPOR SEMENTARA RPLN ATAU EKSPOR SEMENTARA RPDN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1)..........
TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN IZIN ........(2)........ SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(3)............
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ..........(4).......... Nomor ..........(5)..........
mengenai permohonan perubahan izin .......(2)......., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ..........(4)..........
telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan perubahan izin .......(2).......;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Perubahan Izin ..........(2)..........
Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(3)............;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6)............;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN IZIN ...........(2)...........
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(3)..........
KESATU : Memberikan persetujuan perubahan izin ..........(2).........
sebagaimana tercantum dalam Diktum/Lampiran ........(7)........
Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(3)........ berupa ........(8)........, sehingga menjadi ………9)……..
KEDUA : Ketentuan-ketentuan lain dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(3).......... masih tetap berlaku sepanjang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6)...........
Ditetapkan di ..........(13)..........
pada tanggal ..........(14)..........
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ..........(15)..........,
............(16)...............
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ...........(10)...........;
2. ...........(11)...........;
3. ...........(12)..........; dan
4. ............(4)...........
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan perubahan izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri (RPLN)/Ekspor Sementara Returnable Package Asal Dalam Negeri (RPDN) yang dapat terdiri atas:
a. nomor urut pada kantor pabean penerbit atas seluruh surat keputusan terkait returnable package;
b. kode “RPLN atau RPDN”;
c. kode kantor pabean penerbit;
d. tahun penerbitan; dan
e. nomor/kode lain yang dibutuhkan.
Nomor (2) : diisi izin Impor Sementara RPLN atau izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (3) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan yang diajukan perubahan.
Nomor (4) : diisi nama perusahaan yang mengajukan surat permohonan perubahan izin Impor Sementara RPLN/Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan perubahan izin Impor Sementara RPLN/Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (6) : diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara dan Ekspor Sementara Returnable Package.
Nomor (7) : diisi Diktum atau Lampiran, contoh: Diktum KESATU atau Diktum Kedua atau Lampiran I atau Lampiran II.
Nomor (8) : diisi jenis perubahan. contoh: perubahan nama perusahaan, penambahan jumlah RP, penambahan jenis RP.
Nomor (9) : - jika perubahan pada Diktum, diisi data perubahan, contoh:
“sehingga menjadi PT Berkah Jaya Nusantara.”
- jika perubahan pada lampiran, diisi “sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.” dan dibuat lampirannya sebagaimana lampiran pemberian izin yang baru dengan data perubahan.
Nomor (10) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Perubahan Izin Impor Sementara RPLN atau izin Ekspor Sementara RPDN. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi.
Nomor (11) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi yang mengawasi pelabuhan impor RPLN/RPDN, pelabuhan ekspor RPLN/RPDN, dan lokasi RPLN/RPDN digunakan atau disimpan.
Nomor (12) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPLN/RPDN, pelabuhan ekspor RPLN/RPDN, dan lokasi RPLN/RPDN digunakan atau disimpan.
Nomor (13) : diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Perubahan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (14) : diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Perubahan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (15) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Perubahan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (16) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Perubahan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
F.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN PERPANJANGAN IZIN IMPOR SEMENTARA RPLN ATAU EKSPOR SEMENTARA RPDN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1)..........
TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN IZIN........(2)........ SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(3)............
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ..........(4).......... Nomor ..........(5).........
mengenai permohonan perpanjangan izin .......(2)......., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ..........(4)..........
telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan perpanjangan izin .......(2).......;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Perpanjangan Izin ..........(2).......... Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(3)............;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6)............;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN IZIN ...........(2)...........
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(3)..........
KESATU : Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu izin ......(2).....
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........(3).........
sampai dengan tanggal .......(7)........
KEDUA : Ketentuan-ketentuan lain dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(3).......... masih tetap berlaku sepanjang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........(6).........
Ditetapkan di ..........(11)..........
pada tanggal ..........(12)..........
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ..........(13)..........,
............(14)...............
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ...........(8)...........;
2. ...........(9)...........;
3. ...........(10)..........; dan
4. ............(4)...........
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan perpanjangan izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri (RPLN)/Ekspor Sementara Returnable Package Asal Dalam Negeri (RPDN) yang dapat terdiri atas:
a. nomor urut pada kantor pabean penerbit atas seluruh surat keputusan terkait returnable package;
b. kode “RPLN atau RPDN”;
c. kode kantor pabean penerbit;
d. tahun penerbitan; dan
e. nomor/kode lain yang dibutuhkan.
Nomor (2) : diisi izin Impor Sementara RPLN atau izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (3) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan yang diajukan perpanjangan izin Impor Sementara RPLN/Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (4) : diisi nama Perusahaan yang mengajukan surat permohonan perpanjangan izin Impor Sementara RPLN/Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan perpanjangan izin Impor Sementara RPLN/Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (6) : diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara dan Ekspor Sementara Returnable Package.
Nomor (7) : Diisi tanggal berakhirnya perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (8) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Impor Sementara RPLN/izin Ekspor Sementara RPDN. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi.
Nomor (9) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPLN/RPDN, pelabuhan ekspor RPLN/RPDN, dan lokasi RPLN/RPDN digunakan atau disimpan.
Nomor (10) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPLN/RPDN, pelabuhan ekspor RPLN/RPDN, dan lokasi RPLN/RPDN digunakan atau disimpan.
Nomor (11) : diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Perpanjangan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (12) : diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Perpanjangan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (13) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Perpanjangan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (14) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Perpanjangan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
G.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PENCABUTAN IZIN IMPOR SEMENTARA RPLN ATAU IZIN EKSPOR SEMENTARA RPDN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........(1)........
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ........(2)........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa .......(3)........ telah terbukti .......(4).......
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ........;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........(5)........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ........(2).......
KESATU : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...... (2) ......
KEDUA : *Terhadap barang Returnable Package Asal Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ........ dilakukan penyegelan dan/atau penegahan sampai dengan dilakukan Ekspor Kembali.
*Terhadap Impor Kembali Returnable Package Asal Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........(2)........, dilakukan impor kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor.
*pilih salah satu
Ditetapkan di .......(9).......
Pada tanggal .......(10).......
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .........(11).........,
........(12)........
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ........(6)........;
2. ........(7)........;
3. ........(8)........; dan
4. ........(3)..........
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri (RPLN) atau izin Ekspor Sementara Returnable Package Asal Dalam Negeri (RPDN) yang dapat terdiri atas:
a. nomor urut pada kantor pabean penerbit atas seluruh surat keputusan terkait returnable package;
b. kode “RPLN atau RPDN”;
c. kode kantor pabean penerbit;
d. tahun penerbitan; dan
e. nomor/kode lain yang dibutuhkan.
Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara RPLN atau izin Impor Sementara RPDN.
Nomor (3) : diisi nama Pemilik Izin Returnable Package yang mendapatkan izin Impor Sementara RPLN atau izin Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (4) : diisi alasan pencabutan izin seperti:
a. menggunakan RPLN dengan tujuan selain pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau barang ekspor;
b. tidak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN selama 2 (dua) periode pelaporan berturut- turut;
c. terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan; dan/atau
d. mengajukan permohonan pencabutan.
Nomor (5) : diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara atau Ekspor Sementara Returnable Package.
Nomor (6) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi.
Nomor (7) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi yang mengawasi pelabuhan impor RPLN/RPDN, pelabuhan ekspor RPLN/RPDN, dan lokasi RPLN/RPDN digunakan atau disimpan.
Nomor (8) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi yang mengawasi pelabuhan impor RPLN/RPDN, pelabuhan ekspor RPLN/RPDN, dan lokasi RPLN/RPDN digunakan atau disimpan.
Nomor (9) : diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pencabutan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (10) : diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pencabutan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (11) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pencabutan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (12) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pencabutan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
H.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PERUBAHAN IZIN IMPOR SEMENTARA RPLN ATAU EKSPOR SEMENTARA RPDN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1)..........
TENTANG PERUBAHAN IZIN ...........(2)............ SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(3)............
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. sesuai dengan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa atas ….….(4)……… sebagai Pihak Lain sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(3)...........
terbukti melakukan ............(5)...........;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan izin .........(2)......... sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(3)............;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6)............;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN IZIN .........(2)..........
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(3)..........
KESATU : Melakukan perubahan berupa penghapusan ..........(4).......... sebagai Pihak Lain pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(3).........., sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Ketentuan-ketentuan lain dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(3).......... masih tetap berlaku sepanjang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6)........... .
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ...........(7)...........;
2. ...........(8)...........;
3. ...........(9)..........; dan
4. ...........(4)...........;
5. ...........(10)...........
Ditetapkan di ..........(11)..........
pada tanggal ..........(12)..........
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ..........(13)..........,
............(14)...............
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri (RPLN) atau Ekspor Sementara Returnable Package Asal Dalam Negeri (RPDN) yang dapat terdiri atas:
a. nomor urut pada kantor pabean penerbit atas seluruh surat keputusan terkait returnable package;
b. kode “RPLN atau RPDN”;
c. kode kantor pabean penerbit;
d. tahun penerbitan; dan
e. nomor/kode lain yang dibutuhkan.
Nomor (2) : diisi izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (3) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan yang akan dilakukan perubahan.
Nomor (4) : diisi nama Pihak Lain.
Nomor (5) : diisi penyalahgunaan tujuan RPLN atau pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.
Nomor (6) : diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara atau Ekspor Sementara Returnable Package.
Nomor (7) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi.
Nomor (8) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi yang mengawasi pelabuhan impor RPLN/RPDN, pelabuhan ekspor RPLN/RPDN, dan lokasi RPLN/RPDN digunakan atau disimpan.
Nomor (9) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPLN/RPDN, pelabuhan ekspor RPLN/RPDN, dan lokasi RPLN/RPDN digunakan atau disimpan.
Nomor (10) : diisi Pemilik Izin Returnable Package.
Nomor (11) : diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (12) : diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (13) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
Nomor (14) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN.
FORMAT LAPORAN LAPORAN RETURNABLE PACKAGE IZIN RETURNABLE PACKAGE :
.........(1).........
:
.........(2).........
:
.........(3).........
ETURNABLE PACKAGE :
.........(4).........
RETURNABLE PACKAGE :
.........(5).........
:
.........(6).........
PORAN :
.........(7).........
ORAN :
.........(8).........
PORAN :
.........(9).........
C :
.........(10).........
dan kasi/ tas Kuota Jumlah realisasi impor/ekspor Jumlah ekspor kembali/ impor kembali Jumlah selain ekspor kembali/ impor kembali Keterangan selain ekspor kembali/ impor kembali Sisa kuota Saldo Dokumen pendukung impo ekspor, dan sela impor/ekspor )
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
Penanggung Jawab/Direksi Pemilik Izin RETURNABLE PACKAGE Nama : .......... (22) ..........
Jabatan : .......... (23) ..........
t secara elektronik, laporan minimal memuat elemen data sebagaimana angka (1) sampai dengan angka (21).
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nama pemilik izin Returnable Package.
Nomor (2) : diisi NPWP.
Nomor (3) : diisi alamat pemilik izin Returnable Package.
Nomor (4) : diisi nomor izin Returnable Package.
Nomor (5) : diisi tanggal izin Returnable Package.
Nomor (6) : diisi “izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri (RPLN)” atau “izin Ekspor Sementara Returnable Package Asal Dalam Negeri (RPDN)”.
Nomor (7) : diisi periode pelaporan yaitu:
a. 1 Januari sampai dengan 31 Maret;
b. 1 April sampai dengan 30 Juni;
c. 1 Juli sampai dengan 30 September; atau
d. 1 Oktober sampai dengan 31 Desember.
Nomor (8) : diisi nomor pelaporan (dibuat otomatis oleh SKP saat dikirim atau diisi oleh pejabat bea dan cukai jika dilakukan manual).
Nomor (9) : diisi tanggal pelaporan (dibuat otomatis oleh SKP saat dikirim atau diisi oleh pejabat bea dan cukai jika dilakukan manual).
Nomor (10) : diisi KPU BC/KPPBC penerbit izin Returnable Package.
Nomor (11) : diisi nomor urut pada izin Returnable Package.
Nomor (12) : diisi jenis dan spesifikasi/ identitas RP sesuai nomor urut.
Nomor (13) : diisi jumlah kuota pada izin Returnable Package.
Nomor (14) : diisi jumlah realisasi Impor Sementara untuk RPLN atau Ekspor Sementara untuk RPDN.
Nomor (15) : diisi jumlah Ekspor Kembali untuk RPLN atau Impor Kembali untuk RPDN.
Nomor (16) : diisi jumlah selain Ekspor Kembali untuk RPLN atau selain Impor Kembali untuk RPDN.
Nomor (17) : diisi keterangan selain Ekspor Kembali untuk RPLN atau selain Impor Kembali untuk RPDN.
Nomor (18) : diisi sisa kuota impor sementara untuk RPLN atau sisa kuota Ekspor Sementara untuk RPDN.
Nomor (19) : diisi jumlah saldo yaitu RPLN atau RPDN yang belum diselesaikan.
Nomor (20) : diisi nomor dan tanggal dokumen pendukung seperti PIB, PEB, dan dokumen penyelesaian lainnya.
Nomor (21) : diisi keterangan lainnya.
Nomor (22) : diisi nama Penanggung Jawab/Direksi Pemilik Izin RP.
Nomor (23) : diisi tanda tangan Penanggung Jawab/Direksi Pemilik Izin RP.
J.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PERUBAHAN IZIN IMPOR SEMENTARA RPLN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1)..........
TENTANG PERUBAHAN IZIN IMPOR SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE ASAL LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2)............
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. sesuai dengan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa atas Returnable Package Asal Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2).......... nomor urut .........(3)......... dengan jumlah .........(4)........ tidak dapat ditemukan keberadaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2)............;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5)............;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN IZIN IMPOR SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE ASAL LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2)..........
KESATU : Melakukan perubahan jumlah Returnable Package Asal Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2).........
nomor urut ........(3)....... menjadi .........(6)........ .
KEDUA : Ketentuan-ketentuan lain dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2).......... masih tetap berlaku sepanjang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5)........... .
KETIGA : Atas Returnable Package Asal Luar Negeri yang tidak ditemukan keberadaannya, Pemilik Izin Returnable Package wajib membayar:
1) bea masuk;
2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
3) Pajak Penghasilan Pasal 22; dan 4) sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus
Ditetapkan di ..........(16)..........
pada tanggal ..........(17)..........
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ..........(18)..........,
............(19)...............
persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
KEEMPAT : Kewajiban pembayaran sebagaimana Diktum Ketiga ditetapkan sebagai berikut:
1) bea masuk : .......(7)........;
2) PPN
: .......(8)........;
3) PPNBM : .......(9)........;
4) PPH Pasal 22 : .......(10).......; dan 5) sanksi administrasi berupa denda : .......(11)........ .
KELIMA : Keputusan Menteri ini merupakan dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor terutang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ...........(12)...........;
2. ...........(13)...........;
3. ...........(14)..........; dan
4. ...........(15)...........
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan izin Impor Sementara Returnable Package Asal Luar Negeri (RPLN) yang dapat terdiri atas:
a. nomor urut pada kantor pabean penerbit atas seluruh surat keputusan terkait returnable package;
b. kode “RPLN”;
c. kode kantor pabean penerbit;
d. tahun penerbitan; dan
e. nomor/kode lain yang dibutuhkan.
Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan yang diajukan perubahan.
Nomor (3) : diisi nomor urut RPLN yang tidak dapat ditemukan keberadaannya, dapat diisi lebih dari satu nomor urut atau seluruh nomor urut RPLN.
Nomor (4) : diisi jumlah RPLN yang tidak dapat ditemukan keberadaannya tiap nomor urut RPLN.
Nomor (5) : diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara atau Ekspor Sementara Returnable Package.
Nomor (6) : diisi perubahan data RPLN yaitu jumlah RPLN yang baru tiap nomor urut.
Nomor (7) : diisi jumlah bea masuk terutang.
Nomor (8) : diisi jumlah PPN terutang.
Nomor (9) : diisi jumlah PPNBM terutang.
Nomor (10) : diisi jumlah PPH Pasal 22 terutang.
Nomor (11) : diisi jumlah sanksi administrasi berupa denda.
Nomor (12) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Izin Impor Sementara RPLN. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi.
Nomor (13) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi yang mengawasi pelabuhan impor RPLN, pelabuhan ekspor RPLN, dan lokasi RPLN digunakan atau disimpan.
Nomor (14) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan impor RPLN, pelabuhan ekspor RPLN, dan lokasi RPLN digunakan atau disimpan.
Nomor (15) : diisi Pemilik Izin Returnable Package.
Nomor (16) : diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Izin Impor Sementara RPLN.
Nomor (17) : diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Izin Impor Sementara RPLN.
Nomor (18) : diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Izin Impor Sementara RPLN.
Nomor (19) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Izin Impor Sementara RPLN.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF