Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional
PERMEN Nomor 53 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 53 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN, PENGEMBANGAN, DAN PENATAUSAHAAN DANA KERJA SAMA PEMBANGUNAN INTERNASIONAL
Umum
Perencanaan, Pengalokasian, dan Pencairan Anggaran Dana KPI
Pengembangan Dana KPI
Penatausahaan Dana KPI
PENGGUNAAN HASIL PENGEMBANGAN DANA KERJA SAMA PEMBANGUNAN INTERNASIONAL (ENDOWMENT FUND)
Umum
Penggunaan Hasil Pengembangan Dana KPI untuk Pemberian Hibah
Penggunaan Hasil Pengembangan Dana KPI untuk Mendanai Kegiatan Operasional LDKPI
Penggunaan Hasil Pengembangan Dana KPI untuk Penugasan Lain
Penggunaan Hasil Pengembangan Dana KPI untuk Optimalisasi Kas dan Menambah Dana KPI
AKUNTABILITAS, PEMANTAUAN, DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA KERJA SAMA PEMBANGUNAN INTERNASIONAL (ENDOWMENT FUND)
Akuntabilitas
Pemantauan dan Pengawasan
SISTEM INFORMASI
KETENTUAN PENUTUP