KONSULTAN PAJAK
Setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak.
(1) Izin Konsultan Pajak diklasifikasikan menjadi:
a. izin tingkat A;
b. izin tingkat B; dan
c. izin tingkat C.
(2) Izin tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan INDONESIA.
(3) Izin tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan INDONESIA.
(4) Izin tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.
Jasa perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi:
a. perencanaan manajemen perpajakan (tax planning);
b. pelaksanaan uji tuntas pajak (tax due diligence);
c. pemberian opini atau konsultasi terkait perpajakan;
d. pemberian asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan;
e. pemberian asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
f. pemberian jasa sebagai pendamping atau wakil para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak;
g. pemberian jasa sebagai kuasa Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
h. penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan;
i. pemberian jasa perpajakan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. pemberian jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
(1) Konsultan Pajak dapat mendirikan Kantor Konsultan Pajak di seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Pendirian Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
(3) Konsultan Pajak yang mendirikan Kantor Konsultan Pajak tanpa izin dari Menteri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
(1) Permohonan mengenai:
a. Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. izin Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
d. perubahan nama Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
e. penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disampaikan dengan lengkap dan benar secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kelengkapan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui sistem elektronik.
(4) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN izin atau persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dan huruf e telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal MENETAPKAN persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(1) Konsultan Pajak dalam memberikan jasa perpajakan wajib:
a. memberikan jasa perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimiliki;
b. mematuhi Kode Etik;
c. mematuhi Standar Praktik; dan
d. menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak juga wajib:
a. menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak;
b. mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL;
c. menyampaikan perubahan alamat dan tempat bekerja; dan
d. menyampaikan laporan tahunan.
(3) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. Konsultan Pajak memiliki hubungan kekerabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memengaruhi integritas dan profesionalisme dalam memberikan jasa kepada wajib pajak sebagai klien; atau
b. Konsultan Pajak memiliki hubungan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan kepentingan pribadi dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memengaruhi integritas dan profesionalisme dalam memberikan jasa kepada wajib pajak sebagai klien.
(4) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama 3 (tiga) bulan.
(5) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun.
(6) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(7) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun.
(1) Kewajiban menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib dipenuhi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh.
(2) Konsultan Pajak yang mengundurkan diri dari keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak wajib bergabung menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengunduran diri.
(3) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama 3 (tiga) bulan.
(4) Konsultan Pajak yang tidak menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak setelah masa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
(1) Kewajiban mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b meliputi PPL yang diselenggarakan oleh:
a. Unit Pengelola;
b. Asosiasi Konsultan Pajak; atau
c. pihak yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak.
(2) Jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun dengan ketentuan:
a. Konsultan Pajak dengan izin tingkat A wajib mencapai minimal 20 (dua puluh) SKP dengan minimal 16 (enam belas) SKP terstruktur.
b. Konsultan Pajak dengan izin tingkat B wajib mencapai minimal 30 (tiga puluh) SKP dengan minimal 24 (dua puluh empat) SKP terstruktur.
c. Konsultan Pajak dengan izin tingkat C wajib mencapai minimal 45 (empat puluh lima) SKP dengan minimal 36 (tiga puluh enam) SKP terstruktur.
(3) Kewajiban mengikuti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin.
(4) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL.
(5) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi peringatan.
(1) Kewajiban melaporkan perubahan alamat dan tempat bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
a. surat keterangan domisili atau Kartu Tanda Penduduk terbaru, bagi Konsultan Pajak yang melakukan perubahan alamat domisili; atau
b. surat keterangan yang memuat informasi alamat dan tempat bekerja terkini yang diterbitkan oleh Kantor Konsultan Pajak, instansi, atau tempat Konsultan Pajak bekerja, bagi Konsultan Pajak yang melakukan perubahan tempat kerja.
(3) Pelaporan oleh Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan alamat domisili dan/atau tempat bekerja Konsultan Pajak.
(4) Konsultan Pajak yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(1) Kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan tahunan bagi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan profil Konsultan Pajak;
b. tempat bekerja Konsultan Pajak;
c. bukti penyampaian SPT Konsultan Pajak; dan
d. daftar rincian jasa perpajakan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan yang diberikan meliputi:
1. informasi mengenai Wajib Pajak atau klien;
2. jenis jasa yang diberikan;
3. periode penugasan;
4. biaya jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak atau klien; dan
5. data/informasi lain yang dibutuhkan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4) Daftar rincian jasa perpajakan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat disampaikan setiap bulan.
(5) Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(6) Konsultan Pajak yang menyampaikan laporan tahunan namun data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
(1) Dalam hal Konsultan Pajak mendirikan, bergabung, atau bekerja pada Kantor Konsultan Pajak, kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Kantor Konsultan Pajak.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. profil Kantor Konsultan Pajak;
b. daftar nama dan profil seluruh Konsultan Pajak dan pegawai;
c. bukti penyampaian SPT Kantor Konsultan Pajak;
d. laporan Konsultan Pajak; dan
e. laporan keuangan Kantor Konsultan Pajak.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4) Dalam hal pemimpin Kantor Konsultan Pajak akan menyampaikan permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat untuk periode bulan Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak pada tahun berjalan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak.
(6) Kantor Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(7) Kantor Konsultan Pajak yang menyampaikan laporan tahunan namun data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Kantor Konsultan Pajak.
(1) Konsultan Pajak dilarang:
a. memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan;
b. menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c. menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani;
d. menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien; dan/atau
f. rangkap jabatan menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah.
(2) Larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Konsultan Pajak yang menjalankan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.
(3) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenai sanksi pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
(1) Asosiasi Konsultan Pajak harus terdaftar pada Kementerian Keuangan.
(2) Untuk terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. memiliki program PPL;
e. memiliki Kode Etik dan Standar Praktik; dan
f. memiliki sistem informasi yang mendukung pengelolaan data keanggotaan dan kepatuhan anggota.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengunggah dokumen berupa:
a. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. daftar anggota;
e. dokumen yang memuat program PPL;
f. dokumen yang memuat Kode Etik dan Standar Praktik;
dan
g. dokumen yang menunjukkan kepemilikan dan penerapan sistem informasi terintegrasi.
(5) Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), Direktur Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan surat penolakan.
(6) Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Asosiasi Konsultan Pajak terdaftar pada Kementerian Keuangan.
(7) Menteri berwenang MENETAPKAN pencabutan terdaftar dalam hal di kemudian hari diketahui bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan oleh Asosiasi Konsultan Pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
(1) Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak.
(2) Ujian profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak.
(1) Asosiasi Konsultan Pajak wajib menyusun laporan kegiatan tahunan.
(2) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hasil penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak;
b. hasil penyelenggaraan PPL;
c. daftar kegiatan selain penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak dan PPL;
d. daftar aduan atas indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Standar Praktik yang dilakukan oleh anggota beserta tindak lanjutnya; dan
e. daftar anggota Asosiasi Konsultan Pajak termasuk data tempat bekerja dan alamat terkini.
(3) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(4) Penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(5) Asosiasi Konsultan Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan teguran tertulis.
(6) Teguran tertulis dapat disertai dengan rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu.
(7) Asosiasi Konsultan Pajak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis, diberikan teguran tertulis berikutnya.
(8) Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, Direktur Jenderal mencabut penetapan terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak pada Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan kewenangan Menteri untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kepada Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal dapat:
a. melakukan koordinasi dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak, dan/atau pihak terkait lainnya; dan/atau
b. melakukan pemeriksaan bersama dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Jenderal memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN pedoman Standar Praktik dan pedoman Kode Etik Konsultan Pajak;
b. MENETAPKAN keputusan, kebijakan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pembinaan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak; dan
c. melakukan tindakan yang diperlukan terkait:
1. penyelenggaraan PPL;
2. penyusunan Kode Etik dan Standar Praktik;
3. penyelenggaraan uji kompetensi; atau
4. penyajian informasi tentang Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak terhadap peraturan perundang- undangan, Kode Etik, dan Standar Praktik.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) terdiri atas:
a. pemeriksaan reguler; dan
b. pemeriksaan khusus.
(2) Pemeriksaan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. hasil pemeriksaan reguler memerlukan tindak lanjut;
dan/atau
b. terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal dapat:
a. mengenakan sanksi administratif; dan/atau
b. memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu, kepada Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak.
(2) Perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sebelum dan/atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif.
(3) Dalam hal perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan atau sanksi administratif berikutnya.
(1) Sanksi administratif terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak terdiri atas:
a. peringatan;
b. pembekuan Izin Konsultan Pajak/izin Kantor Konsultan Pajak; dan
c. pencabutan Izin Konsultan Pajak/izin Kantor Konsultan Pajak.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tidak secara berurutan.
(1) Sanksi administratif berupa peringatan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan tetap melanggar ketentuan yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak.
(1) Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan/atau kewajiban sebagai Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan tetap melanggar ketentuan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(1) Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak dan/atau pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak.
(2) Dalam hal Konsultan Pajak dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak, Surat Keterangan Kompetensi dinyatakan tidak berlaku.
(1) Konsultan pajak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak.
(2) Pencabutan sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dihentikan; atau
b. Konsultan Pajak dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Konsultan Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau pidana lainnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
(1) Sanksi administratif berupa peringatan dapat diumumkan oleh Direktur Jenderal kepada masyarakat melalui laman resmi.
(2) Sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Izin Konsultan Pajak;
b. pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak;
c. pencabutan Izin Konsultan Pajak; dan/atau
d. pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak, diumumkan oleh Direktur Jenderal kepada masyarakat melalui laman resmi.