Pasal I
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 502), diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: