Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Instansi Vertikal adalah unsur pelaksana tugas pokok Direktorat Jenderal di daerah.
(1) Kantor wilayah Direktorat Jenderal merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
(2) Kantor wilayah Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Kantor wilayah Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kantor wilayah Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
b. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelayanan dan fasilitasi di bidang kepabeanan dan cukai;
c. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; dan
d. pelaksanaan administrasi kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 6
Kantor wilayah Direktorat Jenderal terdiri atas 2 (dua) kelompok sebagai berikut:
a. kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I; dan
b. kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II.
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Jenis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(1) Kantor wilayah Direktorat Jenderal merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
(2) Kantor wilayah Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Kantor wilayah Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kantor wilayah Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
b. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelayanan dan fasilitasi di bidang kepabeanan dan cukai;
c. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; dan
d. pelaksanaan administrasi kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 6
Kantor wilayah Direktorat Jenderal terdiri atas 2 (dua) kelompok sebagai berikut:
a. kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I; dan
b. kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II.
BAB Kedua
Susunan Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(1) Kantor wilayah Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas;
c. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
d. Bidang Kepatuhan Internal; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang.
(3) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal MENETAPKAN pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi.
(1) Kantor wilayah Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas;
c. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
d. Bidang Kepatuhan Internal; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang.
(3) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal MENETAPKAN pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi.
Pasal 8
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara, dan keuangan di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, kesejahteraan pegawai, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi;
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokoleran;
dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, serta asistensi dan pemantauan penyerapan anggaran di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 10
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
Pasal 11
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, sarana dan prasarana teknologi informasi, dan kesejahteraan pegawai, serta urusan keprotokoleran pada kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan dan kearsipan, keuangan dan anggaran, serta asistensi dan pemantauan penyerapan anggaran di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara, dan keuangan di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, kesejahteraan pegawai, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi;
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokoleran;
dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, serta asistensi dan pemantauan penyerapan anggaran di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 10
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
Pasal 11
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, sarana dan prasarana teknologi informasi, dan kesejahteraan pegawai, serta urusan keprotokoleran pada kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan dan kearsipan, keuangan dan anggaran, serta asistensi dan pemantauan penyerapan anggaran di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 12
Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas, tata laksana, audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan penerimaan negara dan penagihan, pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi, advokasi hukum, serta komunikasi publik, dan bimbingan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
b. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
c. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu, serta kerja sama dalam rangka audit di bidang kepabeanan dan cukai;
d. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penanganan keberatan dan banding di bidang kepabeanan dan cukai;
e. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
g. koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
h. koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli di lingkungan wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan
i. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, serta hubungan masyarakat, dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 14
(1) Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas terdiri atas:
a. Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas; dan
b. Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa.
(2) Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi di setiap bidang.
(3) Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi.
(4) Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Pasal 15
(1) Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas, tata laksana, audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, kerja
sama dalam rangka audit, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, penanganan piutang dan penagihan, pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum, penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli, serta pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan, layanan informasi, publikasi, serta hubungan masyarakat dan hubungan media di wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas, tata laksana, audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan penerimaan negara dan penagihan, pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi, advokasi hukum, serta komunikasi publik, dan bimbingan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
b. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
c. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu, serta kerja sama dalam rangka audit di bidang kepabeanan dan cukai;
d. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penanganan keberatan dan banding di bidang kepabeanan dan cukai;
e. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
g. koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
h. koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli di lingkungan wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan
i. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, serta hubungan masyarakat, dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 14
(1) Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas terdiri atas:
a. Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas; dan
b. Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa.
(2) Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi di setiap bidang.
(3) Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi.
(4) Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Pasal 15
(1) Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas, tata laksana, audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, kerja
sama dalam rangka audit, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, penanganan piutang dan penagihan, pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum, penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli, serta pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan, layanan informasi, publikasi, serta hubungan masyarakat dan hubungan media di wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 16
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika;
b. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika;
c. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan;
d. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
f. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi;
g. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
h. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 18
(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Intelijen;
b. Seksi Penindakan;
c. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan;
dan
d. Seksi Dukungan Operasi.
(2) Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.
Pasal 19
(1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, dan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(3) Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi, pengumpulan data pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(4) Seksi Dukungan Operasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika;
b. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika;
c. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan;
d. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
f. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi;
g. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
h. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 18
(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Intelijen;
b. Seksi Penindakan;
c. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan;
dan
d. Seksi Dukungan Operasi.
(2) Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.
Pasal 19
(1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, dan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(3) Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi, pengumpulan data pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(4) Seksi Dukungan Operasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 20
Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan pelaksanaan tugas, investigasi internal, pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, perencanaan strategis dan penyusunan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
b. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, serta pembinaan mental di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
c. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah;
d. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi investigasi internal seluruh
unsur di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
e. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
f. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
g. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan
h. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 22
Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Seksi Kepatuhan Internal I;
b. Seksi Kepatuhan Internal II; dan
c. Seksi Kepatuhan Internal III.
Pasal 23
(1) Seksi Kepatuhan Internal I, Seksi Kepatuhan Internal II, dan Seksi Kepatuhan Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi, pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat, pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(2) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal MENETAPKAN pembagian tugas Seksi Kepatuhan Internal I, Seksi Kepatuhan Internal II, dan Seksi Kepatuhan Internal III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai analisis kebutuhan organisasi.
Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan pelaksanaan tugas, investigasi internal, pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, perencanaan strategis dan penyusunan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
b. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, serta pembinaan mental di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
c. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah;
d. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi investigasi internal seluruh
unsur di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
e. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
f. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
g. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan
h. koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
Pasal 22
Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Seksi Kepatuhan Internal I;
b. Seksi Kepatuhan Internal II; dan
c. Seksi Kepatuhan Internal III.
Pasal 23
(1) Seksi Kepatuhan Internal I, Seksi Kepatuhan Internal II, dan Seksi Kepatuhan Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi, pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat, pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(2) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal MENETAPKAN pembagian tugas Seksi Kepatuhan Internal I, Seksi Kepatuhan Internal II, dan Seksi Kepatuhan Internal III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai analisis kebutuhan organisasi.
Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai terdiri atas 3 (tiga) kelas sebagai berikut:
a. kantor pelayanan utama bea dan cukai;
b. kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya; dan
c. kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama.
(1) Kantor pelayanan utama bea dan cukai merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(3) kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(4) Kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dipimpin oleh seorang kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai.
(5) Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan huruf c dipimpin oleh seorang kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.
(6) Kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dapat membawahi kantor bantu pelayanan bea dan cukai dan/atau pos pengawasan bea dan cukai.
(7) Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan huruf c dapat membawahi kantor bantu pelayanan bea dan cukai dan/atau pos pengawasan bea dan cukai.
Pasal 26
Kantor pelayanan utama bea dan cukai mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang kantor pelayanan utama bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kantor pelayanan utama bea dan cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu, serta kerja sama audit;
c. penanganan keberatan dan banding di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, serta penagihan;
e. pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi;
f. pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
g. pengelolaan komunikasi publik dan bimbingan pengguna jasa;
h. pelaksanaan pengawasan kepatuhan internal;
i. pelaksanaan pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, dan perencanaan strategis; dan
j. pelaksanaan administrasi kantor pelayanan utama bea dan cukai.
Pasal 28
Kantor pelayanan utama bea dan cukai terdiri atas 2 (dua) Kelompok sebagai berikut:
a. kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I; dan
b. kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II.
Pasal 54
Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, serta urusan penagihan;
c. pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
d. pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi;
e. pengelolaan komunikasi publik dan bimbingan pengguna jasa;
f. pelaksanaan pengawasan kepatuhan internal;
g. pelaksanaan pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, dan perencanaan strategis; dan
h. pelaksanaan administrasi kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama.
Pasal 56
Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya terdiri atas 2 (dua) Kelompok sebagai berikut:
a. kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok I; dan
b. kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok II.
Pasal 57
(1) Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Teknis dan Fasilitas;
c. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
d. Seksi Dukungan Teknologi Informasi;
e. Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
f. Seksi Kepatuhan Internal; dan
g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a paling banyak berjumlah 10 (sepuluh) seksi.
(3) Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b paling banyak berjumlah 6 (enam) seksi.
(4) Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai MENETAPKAN pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi.
Pasal 58
Pasal 59
(1) Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Teknis dan Fasilitas;
c. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
d. Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
e. Seksi Kepatuhan Internal; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
(3) Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai MENETAPKAN pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi.
Pasal 60
Pasal 61
(1) Kantor bantu pelayanan bea dan cukai merupakan unit organisasi nonstruktural yang melaksanakan sebagian tugas pelayanan kepabeanan dan cukai yang berada di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.
(2) Kantor bantu pelayanan bea dan cukai mempunyai tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang dari kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.
(3) Kantor bantu pelayanan bea dan cukai terdiri atas pegawai dari kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang dipimpin oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.
Pasal 62
Pos pengawasan bea dan cukai merupakan unit organisasi nonstruktural yang melaksanakan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor, dan barang kena cukai yang berada di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.
Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai terdiri atas 3 (tiga) kelas sebagai berikut:
a. kantor pelayanan utama bea dan cukai;
b. kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya; dan
c. kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama.
(1) Kantor pelayanan utama bea dan cukai merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(3) kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(4) Kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dipimpin oleh seorang kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai.
(5) Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan huruf c dipimpin oleh seorang kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.
(6) Kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dapat membawahi kantor bantu pelayanan bea dan cukai dan/atau pos pengawasan bea dan cukai.
(7) Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan huruf c dapat membawahi kantor bantu pelayanan bea dan cukai dan/atau pos pengawasan bea dan cukai.
BAB Kedua
Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Kantor pelayanan utama bea dan cukai mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang kantor pelayanan utama bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kantor pelayanan utama bea dan cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu, serta kerja sama audit;
c. penanganan keberatan dan banding di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, serta penagihan;
e. pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi;
f. pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
g. pengelolaan komunikasi publik dan bimbingan pengguna jasa;
h. pelaksanaan pengawasan kepatuhan internal;
i. pelaksanaan pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, dan perencanaan strategis; dan
j. pelaksanaan administrasi kantor pelayanan utama bea dan cukai.
Pasal 28
Kantor pelayanan utama bea dan cukai terdiri atas 2 (dua) Kelompok sebagai berikut:
a. kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I; dan
b. kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II.
BAB Ketiga
Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
(1) Kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Teknis dan Fasilitas;
c. Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan;
d. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
e. Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
f. Bidang Kepatuhan Internal; dan
g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bidang Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 5 (lima) bidang.
(3) Bidang Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 3 (tiga) bidang.
(4) Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang.
(5) Kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai MENETAPKAN pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi.
(1) Kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Teknis dan Fasilitas;
c. Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan;
d. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
e. Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
f. Bidang Kepatuhan Internal; dan
g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bidang Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 5 (lima) bidang.
(3) Bidang Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 3 (tiga) bidang.
(4) Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang.
(5) Kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai MENETAPKAN pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi.
Pasal 30
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, keuangan, dan advokasi hukum pada kantor pelayanan utama bea dan cukai.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, kesejahteraan pegawai, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi;
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokoleran;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan anggaran;
f. pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum; dan
g. koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli pada kantor pelayanan utama bea dan cukai.
Pasal 32
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga;
c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan; dan
d. Subbagian Advokasi.
Pasal 33
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi, kesejahteraan pegawai, serta koordinasi urusan keprotokoleran.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran.
(4) Subbagian Advokasi mempunyai tugas melakukan pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum, serta penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, keuangan, dan advokasi hukum pada kantor pelayanan utama bea dan cukai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, kesejahteraan pegawai, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi;
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokoleran;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan anggaran;
f. pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum; dan
g. koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli pada kantor pelayanan utama bea dan cukai.
Pasal 32
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga;
c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan; dan
d. Subbagian Advokasi.
Pasal 33
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi, kesejahteraan pegawai, serta koordinasi urusan keprotokoleran.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran.
(4) Subbagian Advokasi mempunyai tugas melakukan pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum, serta penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli.
Pasal 34
Bidang Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perizinan, fasilitas kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, dan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Teknis dan Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknis kepabeanan dan cukai;
b. pelayanan perizinan kepabeanan dan cukai;
c. pelayanan fasilitas kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan administrasi manifes; dan
e. pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 36
(1) Bidang Teknis dan Fasilitas masing-masing membawahi Seksi Teknis dan Fasilitas.
(2) Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi di setiap bidang.
(3) Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 5 (lima) seksi di setiap bidang.
Pasal 37
Seksi Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai.
Bidang Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perizinan, fasilitas kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, dan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Teknis dan Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknis kepabeanan dan cukai;
b. pelayanan perizinan kepabeanan dan cukai;
c. pelayanan fasilitas kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan administrasi manifes; dan
e. pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 36
(1) Bidang Teknis dan Fasilitas masing-masing membawahi Seksi Teknis dan Fasilitas.
(2) Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi di setiap bidang.
(3) Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 5 (lima) seksi di setiap bidang.
Pasal 37
Seksi Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 38
Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, dan kerja sama dalam rangka audit, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara, dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengadministrasian penerimaan dan jaminan;
c. pengadministrasian dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian;
d. pelaksanaan audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, dan kerja sama dalam rangka audit;
dan
e. penanganan keberatan dan banding.
Pasal 40
(1) Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan masing-masing membawahi Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan.
(2) Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi di setiap bidang.
(3) Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 5 (lima) seksi.
Pasal 41
Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan mempunyai tugas melakukan audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, dan kerja sama dalam rangka audit, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, administrasi penerimaan dan jaminan, administrasi dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian.
Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, dan kerja sama dalam rangka audit, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara, dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengadministrasian penerimaan dan jaminan;
c. pengadministrasian dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian;
d. pelaksanaan audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, dan kerja sama dalam rangka audit;
dan
e. penanganan keberatan dan banding.
Pasal 40
(1) Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan masing-masing membawahi Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan.
(2) Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi di setiap bidang.
(3) Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 5 (lima) seksi.
Pasal 41
Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan mempunyai tugas melakukan audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, dan kerja sama dalam rangka audit, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, administrasi penerimaan dan jaminan, administrasi dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian.
Pasal 42
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika;
b. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika;
c. pelaksanaan pengawasan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan;
d. pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
f. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
g. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi;
h. pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; dan
i. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya.
Pasal 44
(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Intelijen;
b. Seksi Penindakan;
c. Seksi Penyidikan; dan
d. Seksi Dukungan Operasi.
(2) Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
(3) Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.
(4) Seksi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Pasal 45
(1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, dan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(3) Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi, pengumpulan data pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya.
(4) Seksi Dukungan Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya.
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika;
b. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika;
c. pelaksanaan pengawasan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan;
d. pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
f. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
g. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi;
h. pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; dan
i. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya.
Pasal 44
(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Intelijen;
b. Seksi Penindakan;
c. Seksi Penyidikan; dan
d. Seksi Dukungan Operasi.
(2) Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
(3) Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.
(4) Seksi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Pasal 45
(1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, dan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(3) Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi, pengumpulan data pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya.
(4) Seksi Dukungan Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya.
Pasal 46
Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan hubungan media, serta pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian bimbingan dan konsultasi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan pengelolaan dan pemberian penyuluhan dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan pengelolaan publikasi di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai; dan
f. pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 48
(1) Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Pengguna Jasa;
b. Seksi Hubungan Masyarakat dan Layanan Informasi; dan
c. Seksi Dukungan Teknologi Informasi.
(2) Seksi Bimbingan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi.
(3) Seksi Bimbingan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Pasal 49
(1) Seksi Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Hubungan Masyarakat dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan komunikasi publik, hubungan masyarakat, dan media, serta pemberian layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Dukungan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan hubungan media, serta pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian bimbingan dan konsultasi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan pengelolaan dan pemberian penyuluhan dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan pengelolaan publikasi di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai; dan
f. pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 48
(1) Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Pengguna Jasa;
b. Seksi Hubungan Masyarakat dan Layanan Informasi; dan
c. Seksi Dukungan Teknologi Informasi.
(2) Seksi Bimbingan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi.
(3) Seksi Bimbingan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Pasal 49
(1) Seksi Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Hubungan Masyarakat dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan komunikasi publik, hubungan masyarakat, dan media, serta pemberian layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Dukungan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 50
Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di
bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, perencanaan strategis dan penyusunan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis pada kantor pelayanan utama bea dan cukai.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
b. pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, serta pembinaan mental pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
c. pelaksanaan penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
d. pelaksanaan investigasi internal seluruh unsur pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
e. pelaksanaan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, serta pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
f. pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
g. pelaksanaan pengelolaan kinerja dan risiko pada kantor pelayanan utama bea dan cukai; dan
h. pelaksanaan penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai pada kantor pelayanan utama bea dan cukai.
Pasal 52
Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Seksi Kepatuhan Internal I;
b. Seksi Kepatuhan Internal II; dan
c. Seksi Kepatuhan Internal III;
Pasal 53
(1) Seksi Kepatuhan Internal I, Seksi Kepatuhan Internal II, dan Seksi Kepatuhan Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi
pengaduan masyarakat, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen pada kantor pelayanan utama bea dan cukai.
(2) Kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai MENETAPKAN pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai analisis kebutuhan organisasi.
Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di
bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, perencanaan strategis dan penyusunan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis pada kantor pelayanan utama bea dan cukai.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
b. pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, serta pembinaan mental pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
c. pelaksanaan penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
d. pelaksanaan investigasi internal seluruh unsur pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
e. pelaksanaan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, serta pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
f. pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas pada kantor pelayanan utama bea dan cukai;
g. pelaksanaan pengelolaan kinerja dan risiko pada kantor pelayanan utama bea dan cukai; dan
h. pelaksanaan penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai pada kantor pelayanan utama bea dan cukai.
Pasal 52
Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Seksi Kepatuhan Internal I;
b. Seksi Kepatuhan Internal II; dan
c. Seksi Kepatuhan Internal III;
Pasal 53
(1) Seksi Kepatuhan Internal I, Seksi Kepatuhan Internal II, dan Seksi Kepatuhan Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi
pengaduan masyarakat, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen pada kantor pelayanan utama bea dan cukai.
(2) Kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai MENETAPKAN pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai analisis kebutuhan organisasi.
BAB Keempat
Tugas dan Fungsi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Madya
Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, serta urusan penagihan;
c. pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
d. pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi;
e. pengelolaan komunikasi publik dan bimbingan pengguna jasa;
f. pelaksanaan pengawasan kepatuhan internal;
g. pelaksanaan pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, dan perencanaan strategis; dan
h. pelaksanaan administrasi kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama.
Pasal 56
Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya terdiri atas 2 (dua) Kelompok sebagai berikut:
a. kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok I; dan
b. kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok II.
BAB Kelima
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Madya
(1) Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Teknis dan Fasilitas;
c. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
d. Seksi Dukungan Teknologi Informasi;
e. Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
f. Seksi Kepatuhan Internal; dan
g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a paling banyak berjumlah 10 (sepuluh) seksi.
(3) Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b paling banyak berjumlah 6 (enam) seksi.
(4) Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai MENETAPKAN pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi.
Pasal 58
BAB Keenam
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Pratama
(1) Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Teknis dan Fasilitas;
c. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
d. Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
e. Seksi Kepatuhan Internal; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
(3) Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai MENETAPKAN pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi.
Pasal 60
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, keuangan dan anggaran, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi, kesejahteraan pegawai, serta pelaksanaan urusan keprotokoleran.
(2) Seksi Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, administrasi penerimaan dan jaminan, serta administrasi dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian, serta pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, dan barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan, serta penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya.
(4) Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan
laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen.
BAB Ketujuh
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai
(1) Kantor bantu pelayanan bea dan cukai merupakan unit organisasi nonstruktural yang melaksanakan sebagian tugas pelayanan kepabeanan dan cukai yang berada di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.
(2) Kantor bantu pelayanan bea dan cukai mempunyai tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang dari kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.
(3) Kantor bantu pelayanan bea dan cukai terdiri atas pegawai dari kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang dipimpin oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.
Pasal 62
Pos pengawasan bea dan cukai merupakan unit organisasi nonstruktural yang melaksanakan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor, dan barang kena cukai yang berada di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal ditetapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(6) Tugas, jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Menteri MENETAPKAN kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 64
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), jabatan fungsional bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(3) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(4) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(5) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(6) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(1) Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Direktorat Jenderal harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 68
Direktorat Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Instansi Vertikal.
Pasal 69
Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lainnya di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Pasal 70
Setiap pimpinan Instansi Vertikal secara berjenjang menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 71
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 72
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 74
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor wilayah Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 52, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai.
(3) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(6) dan Pasal 60 ayat (5) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang membidangi kepatuhan internal pada kantor wilayah Direktorat Jenderal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama.
Pasal 75
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 58 ayat (6), Pasal 60 ayat (5) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi atau pejabat terkait di lingkungan kantor maupun wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi atau pejabat yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Pasal 76
(1) Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal, kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya, dan kepala
kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama mengolah laporan yang diterima dari bawahan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan dan disampaikan kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(2) Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor pelayanan utama bea dan cukai mengolah laporan yang diterima dari bawahan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan dan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai.
(3) Kompilasi dan penyusunan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh kepala bagian umum.
(4) Laporan kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompilasi dari laporan kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama.
(5) Kompilasi penyusunan laporan kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama dikoordinasikan oleh kepala subbagian umum.
(6) Pejabat fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat atasannya.
Pasal 77
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 78
Dalam rangka pelaksanan tugas dan fungsi, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 54 dapat disebut dengan menggunakan nomenklatur kantor bea dan cukai.
(1) Instansi Vertikal terdiri atas:
a. 22 (dua puluh dua) kantor wilayah Direktorat Jenderal;
b. 3 (tiga) kantor pelayanan utama bea dan cukai;
c. 42 (empat puluh dua) kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya; dan
d. 66 (enam puluh enam) kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama.
(2) Selain unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kantor pelayanan utama bea dan cukai atau
kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai dapat membawahi unit organisasi nonstruktural:
a. kantor bantu pelayanan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61; dan/atau
b. pos pengawasan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(3) Nama, kelompok, lokasi, dan wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Nama, kelas, lokasi, wilayah kerja kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, kantor bantu pelayanan bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan pos pengawasan bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Bagan organisasi Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal dan kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(3) Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal dan kantor pelayanan utama bea dan cukai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(6) Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor wilayah Direktorat Jenderal, kantor pelayanan utama bea dan cukai, dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(7) Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas
pratama merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 81
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN jumlah pejabat struktural yang mengisi formasi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri.
(2) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Perubahan wilayah kerja Instansi Vertikal, sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
(3) Perubahan unit organisasi nonstruktural kantor bantu pelayanan bea dan cukai dan pos pengawasan bea dan cukai ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
(4) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Ketentuan mulai beroperasinya Instansi Vertikal atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah dilakukan sebelum saat mulai operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(1) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi pegawai di lingkungan Instansi Vertikal yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta diangkat dan dilantik dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1355) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 86
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 87
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1355), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, keuangan dan anggaran, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi, kesejahteraan pegawai, serta koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokoleran.
(2) Seksi Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal, administrasi penerimaan dan
jaminan, serta administrasi dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian.
(3) Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, dan barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan, serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya.
(4) Seksi Dukungan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai.
(6) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, administrasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, keuangan dan anggaran, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi, kesejahteraan pegawai, serta pelaksanaan urusan keprotokoleran.
(2) Seksi Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, administrasi penerimaan dan jaminan, serta administrasi dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian, serta pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, dan barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan, serta penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya.
(4) Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan
laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, keuangan dan anggaran, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi, kesejahteraan pegawai, serta koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokoleran.
(2) Seksi Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal, administrasi penerimaan dan
jaminan, serta administrasi dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian.
(3) Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, dan barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan, serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya.
(4) Seksi Dukungan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai.
(6) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, administrasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж ...
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NAMA, KELOMPOK, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Kelompok II Kota Banda Aceh Aceh
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sabang Pratama -
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh Pratama -
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe Pratama -
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa Pratama -
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara Kelompok I
Kota Medan Sumatera Utara
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan Madya Kelompok II
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Medan Madya Kelompok II
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pematangsiantar Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sibolga Pratama -
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung Pratama -
6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kuala Tanjung Pratama -
7. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kualanamu Madya Kelompok II
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat Kelompok I Kota Pekanbaru - Riau - Sumatera Barat
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru Madya Kelompok II
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai Madya Kelompok II
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkalis Pratama -
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Padang Madya Kelompok II
6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selat Panjang Pratama -
4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Kelompok II Kabupaten Karimun Kepulauan Riau kecuali Kota Batam
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun Madya Kelompok II
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungpinang Madya Kelompok II
5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Selatan, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung Kelompok I Kota Palembang - Sumatera Selatan - Jambi - Kepulauan Bangka Belitung
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palembang Madya Kelompok II
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi Madya Kelompok II
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang Pratama -
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungpandan Pratama -
6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Lampung dan Bengkulu Kelompok I
Kota Bandar Lampung - Lampung - Bengkulu
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Madya Kelompok II
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu Pratama -
7. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Kelompok I Kota Tangerang Selatan Banten kecuali Kawasan Bandara Soekarno-Hatta
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak Madya Kelompok I
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang Madya Kelompok I
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Serang Pratama -
8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Kelompok I Kota Administrasi Jakarta Pusat DKI Jakarta kecuali Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jakarta Madya Kelompok II
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda Madya Kelompok I Jawa Barat pada Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru Pratama -
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi Madya Kelompok I
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang Madya Kelompok I
9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Kelompok I Kota Bandung Jawa Barat kecuali Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor Madya Kelompok I
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta Madya Kelompok I
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung Madya Kelompok I
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon Madya Kelompok II
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya Pratama -
10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah I Kelompok I Kota Semarang Sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Madya Kelompok I
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus Madya Kelompok I
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Madya Kelompok I
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekalongan Pratama -
11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah II Kelompok I Kota Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta - Sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Madya Kelompok I
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap Pratama -
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Madya Kelompok II
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Magelang Pratama -
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
12. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Kelompok I Kabupaten Sidoarjo Sebagian wilayah Provinsi Jawa Timur
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Madya Kelompok I
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan Madya Kelompok I
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Madya Kelompok II
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik Madya Kelompok II
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura Pratama -
6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro Pratama -
7. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surabaya Madya Kelompok I
13. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Kelompok I Kota Malang Sebagian wilayah Provinsi Jawa Timur
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang Madya Kelompok I
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri Madya Kelompok II
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun Pratama -
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember Pratama -
6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi Pratama -
7. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo Pratama -
14. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali dan Nusa Tenggara Barat Kelompok I Kabupaten Badung - Bali - Nusa Tenggara Barat
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Madya Kelompok II
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar Madya Kelompok I
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa Pratama -
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
15. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nusa Tenggara Timur Kelompok II Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur - Maluku pada Kabupaten Maluku Barat Daya pada Kecamatan Wetar, Kecamatan Wetar Barat, Kecamatan Wetar Timur, Kecamatan Wetar Utara
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang Pratama -
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Atambua Madya Kelompok II
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Labuan Bajo Pratama -
16. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat Kelompok I Kota Pontianak Kalimantan Barat
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak Madya Kelompok II
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Entikong Pratama -
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nanga Badau Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Singkawang Pratama -
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ketapang Pratama -
6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jagoi Babang Pratama -
17. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Tengah dan Selatan Kelompok I Kota Banjarmasin - Kalimantan Tengah - Kalimantan Selatan
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sampit Pratama -
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalan Bun Pratama -
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin Madya Kelompok II
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kotabaru Pratama -
18. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Timur dan Utara Kelompok I Kota Balikpapan - Kalimantan Timur - Kalimantan Utara
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Balikpapan Madya Kelompok II
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Samarinda Madya Kelompok II
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bontang Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sangatta Pratama -
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tarakan Madya Kelompok II
6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nunukan Pratama -
19. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Kelompok I Kota Makassar - Sulawesi Selatan - Sulawesi Barat - Sulawesi Tenggara
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar Madya Kelompok II
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Parepare Pratama -
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari Pratama -
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mamuju Pratama -
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
20. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo Kelompok I Kota Manado - Sulawesi Utara - Sulawesi Tengah - Gorontalo
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palu Pratama -
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Morowali Pratama -
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Luwuk Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bitung Pratama -
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Manado Pratama -
6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gorontalo Pratama -
21. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku dan Maluku Utara Kelompok II Kota Ambon - Maluku Utara - Maluku kecuali Kabupaten Maluku Barat Daya pada Kecamatan
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ambon Pratama -
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tual Pratama -
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok Wetar, Kecamatan Wetar Barat, Kecamatan Wetar Timur, Kecamatan Wetar Utara
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ternate Pratama -
22. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Papua Kelompok II Kota Sorong - Papua Barat - Papua - Papua Pegunungan - Papua Tengah - Papua Selatan - Papua Barat Daya
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sorong Pratama -
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Manokwari Pratama -
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Fakfak Pratama -
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura Pratama -
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Timika Pratama -
6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Biak Pratama -
No Nama Kantor Wilayah Kelompok Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No Nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Kelompok
7. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merauke Pratama -
22 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
108 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NAMA, KELAS, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI, KANTOR BANTU PELAYANAN BEA DAN CUKAI, DAN POS PENGAWASAN BEA DAN CUKAI
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Utama (Kelompok I) Kota Administrasi Jakarta Utara Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
1. TPS PT Agung Raya
2. TPS PT Indonesian Air & Marine Supply (Utara)
3. TPS PT Indonesian Air & Marine Supply (Barat)
4. TPS PT Graha Segara
5. TPS PT Indofood Sukses Makmur Tbk
6. TPS PT JICT
7. TPS KSO Terminal Petikemas Koja
8. TPS PT Lautan Tirta Transportama
9. TPS PT Multi Terminal INDONESIA (CDC Banda)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
10. TPS PT Pelabuhan Tanjung Priok (Ambon)
11. TPS PT Pelabuhan Tanjung Priok (101- 101U)
12. TPS PT Mustika Alam Lestari
13. TPS PT IPC Terminal Petikemas (Terminal 3)
14. TPS PT INDONESIA Kendaraan Terminal
15. TPS PT Primanata Jasa Persada
16. TPS PT Wira Mitra Prima
17. TPS PT Dharma Kartika Bhakti
18. TPS PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero)/NPCT I
19. TPS PT Pesaka Loka Kirana
20. TPS PT Dharma Karya Perdana
21. TPS PT Inti Mandiri Utama Trans
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
22. TPP PT Tri Pandu Pelita
23. TPP PT Multi Sejahtera Abadi
24. TPP Cikarang
25. Pelabuhan Nusantara
26. Perairan Dalam dan Luar Dam Tanjung Priok
2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Utama (Kelompok II) Kota Batam Kota Batam
1. Hang Nadim (Pelabuhan Udara (PU))
2. Batu Ampar (PL)
3. Sekupang (PL)
4. Telaga Punggur (PL)
5. Harbor Bay (PL)
6. Kantor Pos Lalu Bea Batam
7. Sambu Belakang Padang
8. KEK Tanjung Sauh
9. KEK Batam Aero Technic
10. KEK Pariwisata dan Kesehatan
1. Pulau Buluh (Pelabuhan Laut (PL))
2. Tanjung Riau (PL)
3. Tanjung Uncang (PL)
4. Tanjung Piayu (PL)
5. Batu Besar Pantai (PL)
6. Sei Jodoh (PL)
7. Momoi (PL)
8. Tanjung Sauh (PL)
9. Pulau Ngenang (PL)
10. Pulau Janda Berhias (PL)
11. Tanjung Kasam (PL)
12. Nongsa (PL)
13. Sagulung (PL)
14. Macobar (PL)
15. Kabil (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai Internasional Batam
11. KEK Nongsa
16. Pulau Galang Baru
17. Pulau Bulan
18. Tanjung Buntung
19. Pulau Rempang
20. Batam Kota
21. Pulau Layang (PL)
22. Pulau Pelampung
23. Sambu Belakang Padang (PL)
3. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno- Hatta Utama (Kelompok II) Kota Tangerang Kota Tangerang pada Kawasan Bandara Soekarno-Hatta
1. Terminal 2
2. Terminal 3 Ultimate
3. Kantor Tukar Pos Udara Jakarta Soekarno-Hatta
1. Terminal 1
2. PT Taman Niaga Soewarna KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ACEH
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sabang Pratama Kota Sabang
1. Kota Sabang
2. Kabupaten Aceh Besar pada Pulau Breueh, Pulau Nasi, Pulau Teunom dan pulau- pulau kecil di sekitarnya
1. Maimun Saleh (PU)
2. Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (PL)
3. Balohan (PL)
4. Lampuyang (PL)
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Pratama Kota Banda Aceh
1. Kota Banda Aceh
2. Kabupaten Aceh Besar kecuali Pulau Breueh,
1. Sultan Iskandar Muda (PU)
1. Lampulo (PL)
2. Sigli (PL)
3. Malahayati (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai dan Cukai Banda Aceh Pulau Nasi, Pulau Teunom dan pulau- pulau kecil di sekitarnya
3. Kabupaten Pidie
4. Kabupaten Pidie Jaya
2. Kantor Pos Lalu Bea Banda Aceh
4. Ulee Lheue (PL)
6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Pratama Kabupaten Aceh Barat
1. Kabupaten Aceh Barat
2. Kabupaten Aceh Jaya
3. Kabupaten Nagan Raya
4. Kabupaten Aceh Barat Daya
5. Kabupaten Aceh Selatan
6. Kota Subulussalam
7. Kabupaten Aceh Singkil
8. Kabupaten Simeulue
1. Sinabang (PL)
2. Singkil
3. Calang
1. Susoh (PL)
2. Meulaboh (PL)
3. Tapak Tuan (PL)
4. Labuhan Haji (PL)
7. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe Pratama Kota Lhokseumawe
1. Kota Lhokseumawe
2. Kabupaten Bireuen
3. Kabupaten Aceh Utara
4. Kabupaten Bener Meriah
5. Kabupaten Aceh Tengah KEK Arun Lhokseumawe
1. Blang Lancang (PL)
2. Krueng Geukueh (PL)
3. Lhoksukon (PL)
4. Peudada (PL)
5. Jambu Aye (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
8. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa Pratama Kota Langsa
1. Kota Langsa
2. Kabupaten Aceh Timur
3. Kabupaten Aceh Tamiang
4. Kabupaten Gayo Lues
5. Kabupaten Aceh Tenggara
1. Kuala Langsa (PL)
2. Kuala Idi (PL)
3. Matang Nibong (PL)
4. Seruway (PL)
5. Gayo Lues
6. Aceh Tenggara KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SUMATERA UTARA
9. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan
Madya (Kelompok II) Kota Medan
1. Kota Medan pada Kawasan Pelabuhan Laut Belawan
2. Kawasan perairan Kabupaten Deli Serdang
3. Kabupaten Serdang Bedagai pada Pelabuhan Pantai Cermin
1. Percut Sei Tuan (PL)
2. Pantai Cermin (PL)
3. Pantai Labu (PL)
4. Ujung Baru (PL)
5. Gudang Merah (PL)
6. Gabion (PL)
7. Rantau Panjang (PL)
10. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Medan Madya (Kelompok II) Kota Medan
1. Kota Medan kecuali Kawasan Pelabuhan Belawan
2. Kabupaten Deli Serdang kecuali Kawasan Bandara Kualanamu dan wilayah perairan
1. Kantor Pos Lalu Bea Medan
2. Pangkalan Susu
3. Pangkalan Brandan (PL)
1. Polonia (PU)
2. Lubuk Pakam
3. Tanjung Morawa
4. Binjai
5. Tanjung Pura (PL)
6. Pangkalan Susu (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
3. Kota Binjai
4. Kabupaten Langkat
11. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pematangsiantar Pratama Kota Pematangsiantar
1. Kota Pematangsiantar
2. Kabupaten Simalungun
3. Kabupaten Toba
4. Kabupaten Samosir
5. Kabupaten Pakpak Bharat
6. Kabupaten Dairi
7. Kabupaten Karo
1. Kantor Pos Lalu Bea Pematangsiantar
2. KEK Sei Mangkei
1. Porsea
2. Kabanjahe
3. Sidikalang
12. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sibolga Pratama Kota Sibolga
1. Kota Sibolga
2. Kabupaten Tapanuli Tengah
3. Kabupaten Humbang Hasundutan
4. Kabupaten Tapanuli Utara
5. Kabupaten Tapanuli Selatan
6. Kota Padangsidempuan
7. Kabupaten Padang Lawas
8. Kabupaten Padang Lawas Utara
1. Gunungsitoli (PL)
2. Raja Sisingamangaraja XII (PU)
1. Barus (PL)
2. Natal (PL)
3. Teluk Dalam (PL)
4. Pulau Tello (PL)
5. Sibolga (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
9. Kabupaten Mandailing Natal
10. Kabupaten Nias Selatan
11. Kabupaten Nias
12. Kota Gunungsitoli
13. Kabupaten Nias Barat
14. Kabupaten Nias Utara
13. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung Pratama Kota Tanjungbalai 1. Kota Tanjungbalai
2. Kabupaten Asahan
3. Kabupaten Labuhanbatu Utara
4. Kabupaten Labuhanbatu
5. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
1. Tanjung Leidong (PL)
2. Labuhan Bilik (PL)
3. Bagan Asahan (PL)
4. Sei Berombang (PL)
14. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kuala Tanjung Pratama Kabupaten Batu Bara
1. Kabupaten Batu Bara
2. Kota Tebing Tinggi
3. Kabupaten Serdang Bedagai kecuali Pelabuhan Pantai Cermin Tebing Tinggi
1. Tanjung Tiram (PL)
2. Bandar Khalifah (PL)
3. Teluk Mengkudu (PL)
4. Tanjung Beringin (PL)
5. Pangkalan Dodek (PL)
15. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Madya (Kelompok II) Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang pada Kawasan Bandara Kualanamu, Tempat
1. Kualanamu (PU)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai dan Cukai Kualanamu Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara terkait Bandara Kualanamu dan Kantor Tukar Pos Udara Tanjung Morawa
2. Kantor Tukar Pos Udara Tanjung Morawa KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI RIAU DAN SUMATERA BARAT
16. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru Madya (Kelompok II) Kota Pekanbaru
1. Kota Pekanbaru
2. Kabupaten Siak
3. Kabupaten Rokan Hulu
4. Kabupaten Kampar
5. Kabupaten Pelalawan kecuali Kecamatan Kuala Kampar
1. Perawang (PL)
2. Rumbai (PL)
3. Rantau Panjang
4. Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru
5. Siak Sri Indrapura
6. Tanjung Buton (PL)
7. Sultan Syarif Kasim II (PU)
1. Buatan (PL)
2. Pekanbaru (PL)
3. Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lembu
4. Sungai Apit (PL)
5. Siak Sri Indrapura (PL)
6. Sultan Syarief Haroen Setia Negara (PU)
17. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai Madya (Kelompok II) Kota Dumai
1. Kota Dumai
2. Kabupaten Rokan Hilir
3. Kabupaten Bengkalis kecuali Kecamatan Bengkalis, Bantan,
1. Tanjung Medang (PL)
2. Bagansiapiapi
3. Panipahan
1. Selat Morong (PL)
2. Tanah Putih (PL)
3. Dumai (PL)
4. Tanjung Medang (PL)
5. Sinaboi (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana
6. Tanjung Lumba- Lumba (PL)
7. Pulau Halang (PL)
8. Bagansiapiapi (PL)
18. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan Pratama Kabupaten Indragiri Hilir
1. Kabupaten Indragiri Hilir
2. Kabupaten Indragiri Hulu
3. Kabupaten Kuantan Singingi
1. Sungai Guntung (PL)
2. Rengat
3. Kuala Enok
1. Perigi Raja (PL)
2. Concong Luar (PL)
3. Sei Buluh, Indragiri (PL)
4. Pulau Kijang (PL)
5. Kuala Gaung (PL)
6. Kuala Belaras (PL)
7. Kuala Enok (PL)
8. Kuala Cenaku (PL)
9. Japura (PU)
10. Pulau Cawan (PL)
11. Kuala Bayas (PL)
12. Pulau Burung (PL)
13. Tembilahan (PL)
19. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkalis Pratama Kabupaten Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana
1. Sungai Pakning (PL)
2. Bantan Tengah (PL)
1. Siak Kecil (PL)
2. Sei Kembung (PL)
3. Bukit Batu (PL)
4. Prapat Tunggal (PL)
5. Bengkalis (PL)
20. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Padang Madya (Kelompok II) Kota Padang Seluruh wilayah administrasi Provinsi Sumatera Barat
1. Sikakap (PL)
2. Tua Pejat (PL)
3. Minangkabau (PU)
1. Muara Padang (PL)
2. Siberut Mentawai
3. Pariaman (PL)
4. Painan (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
4. Kantor Pos Lalu Bea Padang
5. Cubadak (PL)
6. Teluk Bayur (PL)
7. Air Bangis (PL)
8. Bungus (PL)
9. Teluk Tapang
10. Bukittinggi
21. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selat Panjang Pratama Kabupaten Kepulauan Meranti
1. Seluruh wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti
2. Kabupaten Pelalawan pada Kecamatan Kuala Kampar
1. Bandul (PL)
2. Tanjung Samak (PL)
3. Teluk Belitung (PL)
4. Terus (PL)
5. Tanjung Kedabu (PL)
6. Selatpanjang (PL)
7. Penyalai (PL)
8. Tanjung Motong (PL)
9. Serapung (PL)
10. Selatpanjang
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPULAUAN RIAU
22. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun Madya (Kelompok II) Kabupaten Karimun Kabupaten Karimun
1. Moro Sulit (PL)
2. Tanjung Batu (PL)
3. Parit Rampak (PL)
1. Sawang (PL)
2. Urung (PL)
3. Pulau Buru
4. Leho
5. Kolong
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
6. Tanjung Balai Karimun (PL)
7. Pasir Panjang (PL)
23. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungpinang Madya (Kelompok II) Kota Tanjungpinang
1. Kota Tanjungpinang
2. Kabupaten Bintan
3. Kabupaten Lingga
4. Kabupaten Kepulauan Anambas
5. Kabupaten Natuna
1. Raja Haji Fisabilillah (PU)
2. Kantor Pos Lalu Bea Tanjungpinang
3. Dabo Singkep
4. Tarempa
5. Ranai
6. KEK Galang Batang
1. Tanjungpinang (PL)
2. Kijang (PL)
3. Tanjung Uban (PL)
4. Lagoi (PL)
5. Lobam (PL)
6. Penuba (PL)
7. Sungai Buluh (PL)
8. Senayang (PL)
9. Daik (PL)
10. Dabo (PU)
11. Dabo Singkep (PL)
12. Pulau Cempa
13. Pulau Tajur Biru
14. Udang Natuna
15. Matak
16. Serasan (PLBN)
17. Midai
18. Tambelan
19. Jemaja
20. Bunguran Barat
21. Bunguran Timur
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SUMATERA SELATAN, JAMBI, DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
24. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palembang Madya (Kelompok II) Kota Palembang Seluruh wilayah administrasi Provinsi Sumatera Selatan
1. Tanjung Buyut (PL)
2. Pusri (PL)
3. S.M. Badarudin II (PU)
4. Kantor Pos Lalu Bea Palembang
1. Muara Enim
2. Sekayu
3. Lubuklinggau
4. Baturaja
5. Kertapati
25. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi Madya (Kelompok II) Kota Jambi Seluruh wilayah administrasi Provinsi Jambi
1. Kuala Tungkal (PL)
2. Muara Sabak (PL)
3. Kantor Pos Lalu Bea Jambi
1. Kuala Mendahara (PL)
2. Nipah Panjang (PL)
3. Sultan Thaha (PU)
4. Suak Kandis (PL)
5. Kampung Laut
26. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang Pratama Kota Pangkalpinang
1. Kota Pangkalpinang
2. Kabupaten Bangka
3. Kabupaten Bangka Tengah
4. Kabupaten Bangka Selatan
5. Kabupaten Bangka Barat
1. Muntok
2. Kantor Pos Lalu Bea Pangkalpinang
3. Belinyu (PL)
1. Toboali (PL)
2. Depati Amir (PU)
27. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungpandan Pratama Kabupaten Belitung
1. Kabupaten Belitung
2. Kabupaten Belitung Timur
1. Manggar (PL)
2. Kantor Pos Lalu Bea Tanjungpandan
3. Tanjungbatu (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
4. H.A.S.
Hanandjoeddin (PU)
5. KEK Tanjung Kelayang KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI LAMPUNG DAN BENGKULU
28. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Madya (Kelompok II) Kota Bandar Lampung Seluruh wilayah administrasi Provinsi Lampung
1. Kota Agung
2. Radin Inten II (PU)
3. Kantor Pos Lalu Bea Bandar Lampung
4. Bakauheni (PL)
1. Seputih Mataram
2. Panjang (PL)
3. Labuhan Maringgai (PL)
4. Krui (PL)
5. Kalianda (PL)
29. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu Pratama Kota Bengkulu Seluruh wilayah administrasi Provinsi Bengkulu Kantor Pos Lalu Bea Bengkulu
1. Linau (PL)
2. Mukomuko (PL)
3. Pulau Enggano (PL)
4. Fatmawati Soekarno (PU)
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BANTEN
30. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak Madya (Kelompok I) Kota Cilegon
1. Kota Cilegon
2. Kabupaten Pandeglang
3. Sebagian Kabupaten Serang meliputi KEK Tanjung Lesung 1. Chandra Asri
2. Merak (PL)
3. Cigading (PL)
4. Tanjung Leneng (PL)
5. Ciwandan (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai Kecamatan Anyar, Baros, Bojonegara, Cinangka, Ciomas, Gunung Sari, Kramatwatu, Mancak, Pabuaran, Padarincang, Pulo Ampel, Lebak Wangi, dan Waringinkurung
31. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang Madya (Kelompok I) Kota Tangerang Selatan
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Sebagian Kabupaten Tangerang meliputi Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan Timur, Sepatan, Sukadiri, Mauk, Rajeg, Sindangjaya, Pasar Kemis, Cikupa, Panongan, Jambe, Legok, Curug, Kelapa Dua, Pagedangan, dan Cisauk KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten Tangerang
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
32. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Serang Pratama Kabupaten Serang 1. Kota Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Sebagian Kabupaten Serang
meliputi Kecamatan Ciruas, Pontang, Kragilan, Tirtayasa, Tanara, Carenang, Binuang, Cikande, Kopo, Jawilan, Pamarayan, Kibin, Bandung, Cikeusal, Petir, dan Tunjung Teja
4. Sebagian Kabupaten Tangerang meliputi Kecamatan Sukamulya, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru, Gunungkaler, Kresek, Balaraja,
Jayanti, Tigaraksa, Cisoka, dan Solear
Bayah (PL) KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAKARTA
33. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jakarta Madya (Kelompok II) Kota Administrasi Jakarta Timur
1. Kota Administrasi Jakarta Timur
2. Kota Administrasi Jakarta Pusat Halim Perdanakusuma (PU)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
3. Kota Administrasi Jakarta Selatan
34. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda Madya (Kelompok I) Kota Administrasi Jakarta Utara
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Utara kecuali Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
4. Kabupaten Bekasi pada Kecamatan Tarumajaya pada Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center
1. Sunda Kelapa (PL)
2. Marina Ancol
3. Muara Baru (PL)
4. Widuri (PL)
5. Arjuna (PL)
6. Cinta Natomas
7. Cilincing
8. Marunda
35. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru Pratama Kota Administrasi Jakarta Pusat Barang kiriman pos asal luar daerah pabean dan pengiriman ke luar daerah pabean melalui Mail Processing Center (MPC) Jakarta 10900 PT Pos INDONESIA
36. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi Madya (Kelompok I) Kabupaten Bekasi 1. Kota Bekasi
2. Kabupaten Bekasi pada sebelah selatan
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai Jalan Tol Cikampek, Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Tambun Selatan dan Kecamatan Cibitung
37. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang Madya (Kelompok I) Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi pada sebelah utara Jalan Tol Cikampek kecuali Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Tarumajaya pada Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA BARAT
38. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor Madya (Kelompok I) Kota Bogor
1. Kota Bogor
2. Kabupaten Bogor
3. Kota Sukabumi
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kota Depok
6. Kabupaten Cianjur
1. Sukabumi
2. KEK Lido Pelabuhan Ratu (PL)
39. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta Madya (Kelompok I) Kabupaten Purwakarta
1. Kabupaten Purwakarta
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Karawang Patimban (PL)
1. Purwakarta
2. Subang
3. Cilamaya (PL)
4. Kawasan Industri Kota Bukit Indah
40. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung Madya (Kelompok I) Kota Bandung
1. Kota Bandung
2. Kabupaten Bandung
3. Kota Cimahi
4. Kabupaten Bandung Barat
5. Kabupaten Sumedang Kantor Pos Lalu Bea Bandung
1. Sumedang
2. Gedebage
3. Husein Sastranegara (PU)
4. Soreang
41. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon Madya (Kelompok II) Kota Cirebon
1. Kota Cirebon
2. Kabupaten Cirebon
3. Kabupaten Majalengka
4. Kabupaten Kuningan
5. Kabupaten Indramayu
1. Balongan
2. Kantor Pos Lalu Bea Cirebon
3. Kertajati (PU)
1. Palimanan
2. Cirebon (PL)
3. Losari
4. Majalengka
5. Kuningan
6. Indramayu
42. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Pratama Kota Tasikmalaya
1. Kota Tasikmalaya
2. Kabupaten Tasikmalaya Kantor Pos Lalu Bea Tasikmalaya
1. Pangandaran
2. Garut
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai dan Cukai Tasikmalaya
3. Kabupaten Garut
4. Kabupaten Ciamis
5. Kota Banjar
6. Kabupaten Pangandaran KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TENGAH I
43. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Madya (Kelompok I) Kota Semarang Kota Semarang pada Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kawasan Bandara Ahmad Yani dan Kantor Pos Lalu Bea Semarang
1. Jenderal Ahmad Yani (PU)
2. Kantor Pos Lalu Bea Semarang
1. Tanjung Emas I (PL)
2. Tanjung Emas II (PL)
3. Tanjung Emas III (PL)
44. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus Madya (Kelompok I) Kabupaten Kudus
1. Kabupaten Kudus
2. Kabupaten Pati
3. Kabupaten Rembang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Jepara
1. Juwono (PL)
2. Jepara (PL)
1. Banyutowo
2. Cepu
3. Blora
4. Rembang
5. Karimunjawa (PL)
45. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Pratama Kota Tegal
1. Kota Tegal
2. Kabupaten Tegal
3. Kabupaten Pemalang
4. Kabupaten Brebes
1. Brebes
2. Tegal (PL)
3. Pemalang
46. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Madya (Kelompok I) Kota Semarang
1. Kota Semarang kecuali Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani
1. Kawasan Industri Wijayakusuma
2. Demak
3. Purwodadi
4. Salatiga
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai dan Kantor Pos Lalu Bea Semarang
2. Kabupaten Demak
3. Kabupaten Grobogan
4. Kabupaten Semarang
5. Kota Salatiga
47. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekalongan Pratama Kota Pekalongan
1. Kota Pekalongan
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Batang
4. Kabupaten Kendal
1. Batang (PL)
2. KEK Kendal
3. KEK Industropolis Batang
1. Kaliwungu
2. Pekalongan (PL)
3. Jambean (PL)
4. Wonokerto (PL)
5. Celong Batang (PL)
6. Pekalongan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN JAWA TENGAH II
48. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Madya (Kelompok I) Kabupaten Karanganyar
1. Kota Surakarta
2. Kabupaten Boyolali
3. Kabupaten Klaten
4. Kabupaten Sukoharjo
5. Kabupaten Karanganyar
6. Kabupaten Sragen
7. Kabupaten Wonogiri
1. Adi Soemarmo (PU)
2. Kantor Pos Lalu Bea Surakarta
1. Kebakkramat
2. Klaten
3. Karanganyar
4. Sragen
5. Sukoharjo
6. Wonogiri
7. Boyolali
8. Jebres
49. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap Pratama Kabupaten Cilacap
1. Kabupaten Cilacap
2. Kabupaten Kebumen Kebumen
1. Tunggul Wulung (PU)
2. Tanjung Intan (PL)
50. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Pratama Kabupaten Banyumas
1. Kabupaten Banyumas
2. Kabupaten Purbalingga
1. Purbalingga
2. Banjarnegara
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai dan Cukai Purwokerto
3. Kabupaten Banjarnegara
51. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Madya (Kelompok II) Kabupaten Sleman
1. Kabupaten Sleman
2. Kota Yogyakarta
3. Kabupaten Kulon Progo
4. Kabupaten Bantul
5. Kabupaten Gunung Kidul
1. Kulon Progo (PU)
2. Kantor Pos Lalu Bea Yogyakarta
1. Sleman
2. Wates
3. Bantul
4. Wonosari
5. Adi Sucipto (PU)
52. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Magelang Pratama Kota Magelang
1. Kota Magelang
2. Kabupaten Magelang
3. Kabupaten Purworejo
4. Kabupaten Temanggung
5. Kabupaten Wonosobo Purworejo
1. Temanggung
2. Magelang KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I
53. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Madya (Kelompok I) Kota Surabaya Kota Surabaya meliputi kegiatan kepabeanan pada Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Semampir, Kecamatan Tandes, Kecamatan Asem Rowo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Benowo, dan Kecamatan Krembangan
1. ICT I (PL)
2. ICT II (PL)
3. ICT III (PL)
4. ICT IV (PL)
5. Nilam I (PL)
6. Nilam II (PL)
7. Berlian I (PL)
8. Berlian II (PL)
9. Mirah I (PL)
10. Mirah II (PL)
11. Jamrud I (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
12. Jamrud II (PL)
13. Kalimas
14. Bogasari (PL)
15. Dermaga Ujung (PL)
16. Teluk Lamong (PL)
54. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan Madya (Kelompok I) Kabupaten Pasuruan
1. Kota Pasuruan
2. Kabupaten Pasuruan
1. Pasuruan (PL)
2. Kawasan Industri PIER
55. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Madya (Kelompok II) Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo pada Kawasan Bandara Juanda, Tempat Penimbunan Berikat terkait Bandara Juanda, dan Kantor Pos Lalu Bea
1. Terminal II
2. Kantor Tukar Pos Udara Juanda
3. Kantor Pos Lalu Bea Surabaya
1. Terminal I
2. Kargo
56. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik Madya (Kelompok II) Kabupaten Gresik 1. Kabupaten Gresik
2. Kabupaten Lamongan KEK Gresik
1. Tambak (PL)
2. Sedayulawas (PL)
3. Lamongan
4. Gresik (PL)
5. Blok Poleng
6. Ngimboh (PL)
7. Sangkapura (PL)
8. Dermaga Khusus Petrokimia
9. Dermaga Khusus PLTGU
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
10. Dermaga Khusus Semen Gresik
11. Dermaga Khusus Maspion
12. Dermaga Khusus Smelting Co.
13. Dermaga Khusus Wilmar
14. Dermaga Khusus Pertamina
15. Dermaga Khusus PT Sumber Mas
16. Lamongan Shorebase
17. Pelabuhan Kalimiring (JIPE)
18. Blok Camar
57. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura Pratama Kabupaten Sumenep
1. Kabupaten Sumenep
2. Kabupaten Pamekasan
3. Kabupaten Sampang
4. Kabupaten Bangkalan
1. Pasean (PL)
2. Sampang
3. Dongkek (PL)
4. Sapudi (PL)
5. Kangean (PL)
6. Branta (PL)
7. Trunojoyo (PU)
8. Kalianget (PL)
9. Telaga Biru (PL)
10. Pagerungan (PL)
11. Kamal (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
12. Bangkalan (PL)
13. Sepulu (PL)
58. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro Pratama Kabupaten Bojonegoro
1. Kabupaten Bojonegoro
2. Kabupaten Tuban
1. Glondong
2. Socorejo-Jenu (PL)
3. Tuban (PL)
4. Kerek-Tambakboyo (PL)
5. Remen-Jenu (PL)
59. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surabaya Madya (Kelompok I)
Kabupaten Sidoarjo
1. Kabupaten Sidoarjo kecuali Kawasan Bandara Juanda, Tempat Penimbunan Berikat terkait Bandara Juanda, dan Kantor Pos Lalu Bea
2. Kota Mojokerto
3. Kabupaten Mojokerto
4. Kota Surabaya, kecuali kegiatan kepabeanan di Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Semampir, Kecamatan Tandes, Kecamatan Asem Rowo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Benowo,
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai dan Kecamatan Krembangan
5. Kota Surabaya meliputi seluruh kegiatan cukai KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR II
60. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang Madya (Kelompok I) Kota Malang
1. Kota Malang
2. Kabupaten Malang
3. Kota Batu
1. Kantor Pos Lalu Bea Malang
2. KEK Singhasari
61. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri Madya (Kelompok II)
Kota Kediri
1. Kota Kediri
2. Kabupaten Kediri
3. Kabupaten Nganjuk
4. Kabupaten Jombang
1. Kediri (PU)
2. Kantor Pos Lalu Bea Kediri
1. Nganjuk
2. Kertosono
3. Kediri
62. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar Pratama Kota Blitar
1. Kota Blitar
2. Kabupaten Blitar
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Trenggalek Tulungagung
63. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun Pratama Kota Madiun
1. Kota Madiun
2. Kabupaten Madiun
3. Kabupaten Ngawi
4. Kabupaten Magetan
5. Kabupaten Ponorogo
6. Kabupaten Pacitan
1. Magetan
2. Ngawi
3. Ponorogo
4. Caruban
5. Pacitan (PL)
64. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember Pratama Kabupaten Jember
1. Kabupaten Jember
2. Kabupaten Situbondo
3. Kabupaten Bondowoso
1. Panarukan
2. Kantor Pos Lalu Bea Jember
1. Besuki (PL)
2. Jangkar (PL)
3. Rambipuji
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
65. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi Pratama Kabupaten Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi
1. Pantai Boom Marina
2. Banyuwangi (PU)
1. Tanjung Wangi (PL)
2. Ketapang (PL)
66. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo Pratama Kota Probolinggo
1. Kota Probolinggo
2. Kabupaten Probolinggo
3. Kabupaten Lumajang
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI DAN NUSA TENGGARA BARAT
67. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Madya (Kelompok II) Kabupaten Badung
1. Kabupaten Badung pada Kawasan Bandara Ngurah Rai
2. Kota Denpasar pada Kantor Pos Lalu Bea Denpasar
1. I Gusti Ngurah Rai (PU)
2. Kantor Pos Lalu Bea Denpasar
68. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar Madya (Kelompok I)
Kota Denpasar Seluruh wilayah administrasi Provinsi Bali kecuali Kawasan Bandara Ngurah Rai
1. Celukan Bawang
2. Benoa
3. Karang Asem
4. KEK Sanur
5. KEK Kura Kura Bali
1. Bangli
2. Klungkung
3. Gianyar
4. Tabanan
5. Pintu Utama Padang Bai (PL)
6. Dermaga Padang Bai (PL)
7. Pertamina Amuk (PL)
8. Nusa Penida (PL)
9. Dermaga Cargo I (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
10. Dermaga Cargo II (PL)
11. Dermaga Kapal Ikan (PL)
12. Dermaga Kapal Turis (PL)
13. Buleleng (PL)
14. Negara
15. Gilimanuk (PL)
69. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram Pratama Kota Mataram
1. Kota Mataram
2. Kabupaten Lombok Barat
3. Kabupaten Lombok Tengah
4. Kabupaten Lombok Utara
5. Kabupaten Lombok Timur
1. Kantor Pos Lalu Bea Mataram
2. Zainuddin Abdul Madjid (PU)
3. KEK Mandalika
1. Labuhan Lombok (PL)
2. Lembar (PL)
3. Pemenang (PL)
4. APHT Paok Motong
70. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa Pratama Kabupaten Sumbawa
1. Kabupaten Sumbawa
2. Kabupaten Sumbawa Barat
3. Kabupaten Dompu
4. Kabupaten Bima
5. Kota Bima
1. Benete (PL)
2. Bima
1. Sape (PLF)
2. Labuhan Alas (PL)
3. Sultan Muhammad Kaharuddin (PU)
4. Sultan Muhammad Salahuddin (PU)
5. Pototano (PLF)
6. Kempo
7. Labuan Lalar (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
8. Calabai Dompu (PL)
9. Labuan Jambu Tarano
10. Labuan Buak
11. Bima (PL) KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI NUSA TENGGARA TIMUR
71. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang Pratama Kota Kupang
1. Kota Kupang
2. Kabupaten Kupang
3. Kabupaten Timor Tengah Selatan
4. Kabupaten Rote Ndao
5. Kabupaten Sabu Raijua
6. Kabupaten Sumba Timur
7. Kabupaten Sumba Tengah
8. Kabupaten Sumba Barat
9. Kabupaten Sumba Ba rat Daya
1. Waingapu (PL)
2. El Tari (PU)
3. Kantor Pos Lalu Bea Kupang
1. Tenau
2. Mau Hau (PU)
3. Tambolaka (PU)
4. Rua (PL)
5. Baa/Pulau Rote (PL)
6. Oepoli
72. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Atambua Madya (Kelompok II) Kabupaten Belu
1. Kabupaten Belu
2. Kabupaten Timor Tengah Utara
3. Kabupaten Alor
4. Kabupaten Malaka
1. Motaain (PLBN)
2. Motamasin (PLBN)
3. Napan (PLBN)
4. Wini (PLBN)
5. Kalabahi
1. Haliwen (PU)
2. Turiskain
3. Mali (PU)
4. Laktutus
5. Builalu
6. Haumeniana
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
5. Kabupaten Maluku Barat Daya pada Kecamatan Wetar, Kecamatan Wetar Barat, Kecamatan Wetar Timur, Kecamatan Wetar Utara
6. Atapupu
7. Ilwaki/Wetar
73. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Labuan Bajo Pratama Kabupaten Manggarai Barat
1. Kabupaten Sikka
2. Kabupaten Ende
3. Kabupaten Nagekeo
4. Kabupaten Ngada
5. Kabupaten Manggarai Timur
6. Kabupaten Manggarai
7. Kabupaten Manggarai Barat
8. Kabupaten Flores Timur
9. Kabupaten Lembata
1. Kedindi Reo (PL)
2. Ende (PL dan Pos Lalu Bea)
3. Larantuka (PL)
4. Kantor Pos Lalu Bea Maumere
5. Maumere
6. Komodo Labuan Bajo (PU)
1. Labuan Bajo dan Komodo (PL)
2. Satartacik (PU)
3. Gewayangtama (PU)
4. Wai Oti (PU)
5. H. Aroeboesman (PU)
6. Padha Maleda (PU)
7. Maumere (PL)
8. Ende Ipi (PL) KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KALIMANTAN BARAT
74. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak Madya (Kelompok II)
Kota Pontianak
1. Kota Pontianak
2. Kabupaten Mempawah
3. Kabupaten Kubu Raya
1. Supadio (PU)
2. Kantor Pos Lalu Bea Pontianak
3. Kijing (PL)
1. Jungkat (PL)
2. Pontianak (PL)
3. Sungai Kakap (PL)
4. Kubu (PL)
5. Teluk Air (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
6. Padang Tikar (PL)
75. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Entikong Pratama Kabupaten Sanggau
1. Kabupaten Sanggau
2. Kabupaten Sekadau
3. Kabupaten Melawi Entikong (PLBN)
1. Simpang Tiga Lubuk Sabuk
2. Bantan
3. Segumon
76. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nanga Badau Pratama Kabupaten Kapuas Hulu
1. Kabupaten Kapuas Hulu
2. Kabupaten Sintang Badau (PLBN)
1. Marakai Panjang
2. Nanga Bayan
3. Jasa
77. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Singkawang Pratama Kota Singkawang
1. Kota Singkawang
2. Kabupaten Sambas
3. Kabupaten Bengkayang pada Kecamatan Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan dan Kecamatan Monterado
1. Sintete
2. Aruk (PLBN)
3. Paloh
4. Temajuk
5. Sintete (PL)
1. Liku
2. Sajingan
3. Temajuk (PL)
78. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ketapang Pratama Kabupaten Ketapang
1. Kabupaten Ketapang
2. Kabupaten Kayong Utara Kendawangan (PL)
1. Teluk Batang (PL)
2. Teluk Melano (PL)
3. Ketapang (PL)
4. Rahadi Usman (PU)
79. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jagoi Babang Pratama Kabupaten Bengkayang
1. Kabupaten Bengkayang kecuali Kecamatan Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan dan Kecamatan Monterado Jagoi Babang (PLBN) 1. Sidding
2. Saparan
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
2. Kabupaten Landak KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KALIMANTAN TENGAH DAN SELATAN
80. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sampit Pratama Kabupaten Kotawaringin Timur
1. Kabupaten Kotawaringin Timur
2. Kabupaten Seruyan
3. Kabupaten Katingan
1. Samudra (PL)
2. Kuala Pembuang (PL)
3. Pegatan Mendawai (PL)
4. H. Asan (PU)
5. Sampit (PL)
6. Bagendang (PL)
81. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalan Bun Pratama Kabupaten Kotawaringin Barat
1. Kabupaten Kotawaringin Barat
2. Kabupaten Sukamara
3. Kabupaten Lamandau Kumai (PL)
1. Muara Sungai Arut (PL)
2. Kuala Jelai (PL)
3. Iskandar (PU)
4. Pangkalan Bun (PL)
82. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya Pratama Kota Palangka Raya
1. Kabupaten Pulang Pisau
2. Kabupaten Kapuas
3. Kabupaten Barito Selatan
4. Kabupaten Barito Timur
5. Kabupaten Barito Utara
6. Kabupaten Murung Raya
7. Kabupaten Gunung Mas Kuala Kapuas (PL)
1. Bahaur (PL)
2. Cilik Riwut (PU)
3. Pulang Pisau (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
8. Kota Palangkaraya
83. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin Madya (Kelompok II) Kota Banjarmasin 1. Kota Banjarmasin
2. Kabupaten Barito Kuala
3. Kabupaten Tapin
4. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
5. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
6. Kabupaten Hulu Sungai Utara
7. Kabupaten Tabalong
8. Kabupaten Balangan
9. Kabupaten Banjar
10. Kota Banjarbaru
11. Kabupaten Tanah Laut
1. Syamsudin Noor (PU)
2. Kantor Pos Lalu Bea Banjarbaru
1. Warukin (PU)
2. Banjarmasin (PL)
3. Jorong (PL)
4. Asam-asam/Kintap (PL)
5. Terminal Apung IMPT
84. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kotabaru Pratama Kabupaten Kotabaru
1. Kabupaten Kotabaru
2. Kabupaten Tanah Bumbu KEK Setangga
1. Satui (PL)
2. Bersujud (PU)
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA
85. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Balikpapan Madya (Kelompok II) Kota Balikpapan
1. Kota Balikpapan
2. Kabupaten Penajam Paser Utara
3. Kabupaten Paser
1. Tanah Grogot (PL)
2. Sultan Aji Muhammad Sulaiman (PU)
3. Kantor Pos Lalu Bea Balikpapan
1. Semayang (PL)
2. Terminal Peti Kemas Kariangau (PL)
3. Balikpapan Coal Terminal (PLK)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
4. Terminal Lawe-Lawe (PLK)
5. Kampung Baru (PLK)
6. Petrosea Offshore Supply Base (PLK)
7. Penajam Banua Taka (PLK)
8. Intipratama (PLK)
9. Dermaga Kencana INDONESIA (PLK)
10. Kutai Chip Mill (PLK)
11. Teluk Waru
12. Teluk Adang
86. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Samarinda Madya (Kelompok II) Kota Samarinda
1. Kota Samarinda
2. Kabupaten Kutai Kartanegara
3. Kabupaten Kutai Barat
4. Kabupaten Mahakam Ulu
1. Tanjung Santan
2. Senipah (PL)
3. Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (PU)
1. Handil (PL)
2. Muara Sanga-sanga (PL)
3. Muara Badak (PL)
4. Tenggarong (PL)
5. Samarinda (PL)
6. Palaran (PL)
7. Tanjung Batu (PL)
8. Senipah (PLK)
87. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bontang Pratama Kota Bontang Kota Bontang
1. Lhoktuan (PL)
2. Bontang (PL)
3. Nyerangkat Sekambing (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
88. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sangatta Pratama Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Timur KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan
1. Sangkurilang (PL)
2. Tanjung Bara Sangatta (PL)
3. Sangatta Lama (PL)
4. Sangatta Baru (PL)
5. Maloy Batuta Trans Kalimantan (PL)
6. Bengalon (PL)
89. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tarakan Madya (Kelompok II) Kota Tarakan
1. Kota Tarakan
2. Kabupaten Bulungan
3. Kabupaten Malinau
4. Kabupaten Tana Tidung
5. Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
1. Bunyu (PL)
2. Tanjung Redep
3. Juwata (PU)
1. Bunyu (PL)
2. Tanjung Selor (PL)
3. Tanjung Redep (PU)
4. Malundung (PL)
5. Long Lawang (PLBN)
6. Malinau
90. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nunukan Pratama
Kabupaten Nunukan Kabupaten Nunukan Sungai Pancang (PL)
1. Tunontaka (PL)
2. Liem Hie Djung (PL)
3. Sungai Nyamuk (PL)
4. Lalo Salo (PL)
5. Aji Kuning (PL)
6. Long Bawan
7. Sei Menggaris
8. Labang (PLBN)
9. Sei Nyamuk (PLBN)
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SULAWESI SELATAN, BARAT, DAN TENGGARA
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
91. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar Madya (Kelompok II) Kota Makassar
1. Kota Makassar
2. Kabupaten Maros
3. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
4. Kabupaten Gowa
5. Kabupaten Takalar
6. Kabupaten Jeneponto
7. Kabupaten Bantaeng
8. Kabupaten Bulukumba
9. Kabupaten Kepulauan Selayar
10. Kabupaten Bone
11. Kabupaten Sinjai
1. Benteng/Pulau Selayar (PL)
2. Biringkassi (PL)
3. Sultan Hasanuddin (PU)
4. Kantor Pos Lalu Bea Makassar
5. Bajoe
1. Bantaeng (PL)
2. Bulukumba (PL)
3. Paotere (PL)
4. Sukarno I (PL)
5. Sukarno II (PL)
6. Hatta I (PL)
7. Hatta II (PL)
8. Bajoe (PL)
9. Arasoe
10. Sinjai
11. Uloe (PL)
12. Pattiro
92. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Parepare Pratama Kota Parepare
1. Kota Parepare
2. Kabupaten Barru
3. Kabupaten Pinrang
4. Kabupaten Enrekang
5. Kabupaten Sidenreng Rappang
6. Kabupaten Wajo
7. Kabupaten Soppeng
1. Watansoppeng
2. Barru (PL)
3. Parepare
4. Siwa (PL)
93. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili Pratama Kabupaten Luwu Timur
1. Kabupaten Luwu Timur
2. Kabupaten Luwu Utara Palopo
1. Balantang (PL)
2. Soroako (PU)
3. Mangkasa Point
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
3. Kota Palopo
4. Kabupaten Luwu
5. Kabupaten Tana Toraja
6. Kabupaten Toraja Utara
94. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari Pratama Kota Kendari
1. Kota Kendari
2. Kabupaten Konawe Utara
3. Kabupaten Konawe
4. Kabupaten Konawe Kepulauan
5. Kabupaten Konawe Selatan
6. Kabupaten Muna
7. Kabupaten Muna Barat
8. Kabupaten Buton Utara
9. Kabupaten Buton Tengah
10. Kabupaten Buton
11. Kabupaten Buton Selatan
12. Kota Baubau
13. Kabupaten Wakatobi
14. Kabupaten Kolaka
1. Baubau (PL)
2. Pomalaa
1. Wawoni (PL)
2. Lasolo (PL)
3. Wanci (PL)
4. Raha (PL)
5. Sikeli (PL)
6. Banabuni (PL)
7. Wolter Mongonsidi (PU)
8. Kendari (PL)
9. Ereke (PL)
10. Kolaka (PL)
11. Pomalaa (PL)
12. Boepinang
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
15. Kabupaten Kolaka Timur
16. Kabupaten Kolaka Utara
17. Kabupaten Bombana
95. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mamuju Pratama Kabupaten Mamuju
1. Kabupaten Polewali Mandar
2. Kabupaten Mamasa
3. Kabupaten Majene
4. Kabupaten Mamuju
5. Kabupaten Mamuju Tengah
6. Kabupaten Pasangkayu
1. Pasangkayu (PL)
2. Mamuju (PL)
3. Mamuju KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SULAWESI UTARA, TENGAH, DAN GORONTALO
96. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palu Pratama Kota Palu
1. Kota Palu
2. Kabupaten Donggala
3. Kabupaten Parigi Moutong
4. Kabupaten Tolitoli
5. Kabupaten Buol
6. Kabupaten Sigi
1. Tolitoli (PL)
2. Mutiara Sis Al Jufri (PU)
3. KEK Palu
1. Sabang (PL)
2. Parigi (PL)
3. Ogotua (PL)
4. Leok
5. Pantoloan (PL)
6. Donggala
97. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Morowali Pratama Kabupaten Morowali
1. Kabupaten Morowali
2. Kabupaten Morowali Utara
3. Kabupaten Poso
1. Kasiguncu (PU)
2. Moahino/Bohumbelu (PL)
3. Poso (PL)
4. Kolonedale (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
98. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Luwuk Pratama Kabupaten Banggai
1. Kabupaten Banggai
2. Kabupaten Banggai Kepulauan
3. Kabupaten Banggai Laut
4. Kabupaten Tojo Una- una
1. Pagimana (PL)
2. Banggai (PL)
3. Toili (PL)
4. Bunta (PL)
5. Bubung (PU)
6. Luwuk (PL)
7. Wakai
8. Batui
9. Ampana (PL)
99. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bitung Pratama Kota Bitung
1. Kota Bitung
2. Kabupaten Minahasa Utara pada Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Selatan, Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Dimembe, Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Kauditan dan Kecamatan Kema
3. Kabupaten Minahasa pada Kecamatan Kombi, Kecamatan Lembean Timur, Kecamatan Kakas, Kecamatan Kakas Barat, Kecamatan
1. KEK Bitung
2. KEK Likupang
1. Kema (PL)
2. Belang (PL)
3. Kotabunan (PL)
4. Likupang (PL)
5. Bitung (PL)
6. Ratatotok
7. Molibagu (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai Remboken, Kecamatan Langowan Barat, Kecamatan Langowan Selatan, Kecamatan Langowan Timur, Kecamatan Langowan Utara, Kecamatan Tompaso, Kecamatan Tompaso Barat, Kecamatan Tondano Timur dan Kecamatan Eris
4. Kabupaten Minahasa Tenggara
5. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
6. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
100. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Manado Pratama Kota Manado
1. Kota Manado
2. Kabupaten Minahasa Utara pada Kecamatan Wori, Kecamatan Talawaan dan Kecamatan Kalawat
3. Kabupaten Minahasa pada Kecamatan Tombariri, Kecamatan
1. Labuhan Uki (PL)
2. Tahuna (PL)
3. Hulu Siau (PL)
4. Marore (PL)
5. Miangas (PL)
6. Amurang (PL)
7. Lirung (PL)
8. Sam Ratulangi (PU)
1. Inobonto (PL)
2. Tagulandang (PL)
3. Manado (PL)
4. Petta (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai Pineleng, Kecamatan Tombulu, Kecamatan Sonder, Kecamatan Tondano Utara, Kecamatan Tondano Barat, Kecamatan Tondano Selatan, Kecamatan Kawangkoan, Kecamatan Kawangkoan Barat, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kecamatan Mandolang, dan Kecamatan Tombariri Timur
4. Kota Tomohon
5. Kota Kotamobagu
6. Kabupaten Bolaang Mongondow
7. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
8. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
9. Kabupaten Kepulauan Sangihe
9. Kantor Pos Lalu Bea Manado
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
10. Kabupaten Kepulauan Talaud
11. Kabupaten Minahasa Selatan
101. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gorontalo Pratama Kota Gorontalo
1. Kota Gorontalo
2. Kabupaten Bone Bolango
3. Kabupaten Gorontalo
4. Kabupaten Gorontalo Utara
5. Kabupaten Boalemo
6. Kabupaten Pohuwato Pohuwato
1. Kwandang (PL)
2. Jalaluddin (PU)
3. Gorontalo (PL)
4. Anggrek (PL) KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MALUKU DAN MALUKU UTARA
102. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ambon Pratama Kota Ambon
1. Kota Ambon
2. Kabupaten Maluku Tengah
3. Kabupaten Buru
4. Kabupaten Buru Selatan
5. Kabupaten Seram Bagian Timur
6. Kabupaten Seram Bagian Barat
1. Pattimura (PU)
2. Kantor Pos Lalu Bea Ambon
1. Banda (PL)
2. Namlea (PL)
3. Geser (PL)
4. Wainibe/Pulau Buru (PL)
5. Tulehu (PL)
6. Opin/Pasahari (PL)
7. Ambon (PL)
103. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tual Pratama Kota Tual
1. Kota Tual
2. Kabupaten Kepulauan Aru
1. Dobo
2. Saumlaki (PL)
1. Benjina (PL)
2. Ngadi
3. Elat
4. Larat
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
3. Kabupaten Maluku Tenggara
4. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
5. Kabupaten Maluku Barat Daya kecuali pada Kecamatan Wetar, Kecamatan Wetar Barat, Kecamatan Wetar Timur, Kecamatan Wetar Utara
5. Wonreli/Kisar
6. D. Dumatubun Langgur (PU)
7. Moa
8. Karel Sadsuitubun (PU)
9. Tual (PL)
104. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ternate Pratama Kota Ternate
1. Kota Ternate
2. Kota Tidore Kepulauan
3. Kabupaten Halmahera Barat
4. Kabupaten Halmahera Utara
5. Kabupaten Pulau Morotai
6. Kabupaten Halmahera Timur
7. Kabupaten Halmahera Tengah
8. Kabupaten Halmahera Selatan
1. Pulau Gebe (PL)
2. Galela/Tobelo (PL)
3. Pulau Mangole (PL)
4. Kantor Pos Lalu Bea Ternate
5. KEK Morotai
1. Labuha (PL)
2. Babullah (PU)
3. Bastiong (PL)
4. Tanjung Barnabas (PL)
5. Ternate (PL)
6. Sanana (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
9. Kabupaten Kepulauan Sula
10. Kabupaten Pulau Taliabu KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PAPUA
105. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sorong Pratama Kota Sorong
1. Kota Sorong
2. Kabupaten Sorong
3. Kabupaten Sorong Selatan
4. Kabupaten Raja Ampat
5. Kabupaten Maybrat
6. Kabupaten Tambrauw
1. Teluk Kasim (PL)
2. Domine Eduard Osok (PU)
3. Kantor Pos Lalu Bea Sorong
4. Pelabuhan Waisai (PL)
5. Arar (PL)
6. KEK Sorong
1. Sorong (PL)
2. Pelabuhan Khusus Perikanan Sorong (PL)
3. Pelabuhan Khusus Perikanan Klalin (PL)
106. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Manokwari Pratama Kabupaten Manokwari
1. Kabupaten Manokwari
2. Kabupaten Manokwari Selatan
3. Kabupaten Teluk Wondama
4. Kabupaten Pegunungan Arfak
1. Rendani (PU)
2. Manokwari (PL)
107. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Fakfak Pratama Kabupaten Fakfak 1. Kabupaten Teluk Bintuni
2. Kabupaten Fakfak
3. Kabupaten Kaimana
1. Teluk Bintuni
2. Kaimana
1. Bintuni (PL)
2. LNG Tangguh
3. Wimro
4. Kokas (PL)
5. Fakfak (PU)
6. Fakfak (PL)
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
7. Pulau Adi (PL)
8. Teluk Etna
9. Kaimana (PL)
10. Utarom Kaimana (PU)
11. Lobo (PL)
12. Pelabuhan Khusus Arawala (PL)
108. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura Pratama Kota Jayapura
1. Kota Jayapura
2. Kabupaten Jayapura
3. Kabupaten Jayawijaya
4. Kabupaten Sarmi
5. Kabupaten Pegunungan Bintang
6. Kabupaten Keerom
7. Kabupaten Mamberamo Raya
8. Kabupaten Mamberamo Tengah
9. Kabupaten Nduga
10. Kabupaten Lanny Jaya
11. Kabupaten Tolikara
12. Kabupaten Yahukimo
13. Kabupaten Yalimo
1. Sentani (PU)
2. Skouw (PLBN)
3. Kantor Pos Lalu Bea Jayapura
4. Hamadi (PL)
5. Wamena
1. Sarmi (PL)
2. Kiwirok
3. Senggi (PL)
4. Waris
5. Wembi (PL)
6. Demta (PL)
7. Jayapura (PL)
8. Batom
9. Arso Timur
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai
109. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Timika Pratama Kabupaten Mimika
1. Kabupaten Mimika
2. Kabupaten Deiyai
3. Kabupaten Nabire
4. Kabupaten Paniai
5. Kabupaten Intan Jaya
6. Kabupaten Dogiyai
7. Kabupaten Puncak
8. Kabupaten Puncak Jaya
1. Amamapare (PL)
2. Kuala Kencana/Kota Baru
3. Pomako I
4. Nabire
1. Cargodock
2. Tembagapura
3. Timika (PU)
4. Enarotali
110. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Biak Pratama Kabupaten Biak Numfor
1. Kabupaten Biak Numfor
2. Kabupaten Kepulauan Yapen
3. Kabupaten Waropen
4. Kabupaten Supiori
1. Frans Kaisiepo (PU)
2. Kantor Pos Lalu Bea Biak
1. Serui (PL)
2. Dawai (PL)
3. Biak (PL)
4. Waren
111. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merauke Pratama Kabupaten Merauke
1. Kabupaten Merauke
2. Kabupaten Boven Digoel
3. Kabupaten Asmat
4. Kabupaten Mappi
1. Sota (PLBN)
2. Yetetkun (PLBN)
3. Tanah Merah
4. Asiki
5. Mopah (PU)
1. Asiki
2. Bupul (LBD)
3. Mindiptana (LBD)
4. Agats (PL)
5. Bade (PL)
6. Merauke (PL)
7. Wanam (PL)
8. Torasi
3 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
226 KANTOR BANTU 614 POS PENGAWASAN
No.
Nama Kantor Bea dan Cukai Kelas (Kelompok) Lokasi Kantor Wilayah Kerja Daerah Administrasi Pemerintahan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Pos Pengawasan Bea dan Cukai 108 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
BAGAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL
A.
BAGAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KELOMPOK I
B.
BAGAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KELOMPOK II
C.
BAGAN ORGANISASI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI KELOMPOK I
D.
BAGAN ORGANISASI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI KELOMPOK II
E.
BAGAN ORGANISASI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI KELAS MADYA KELOMPOK I
F.
BAGAN ORGANISASI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI KELAS MADYA KELOMPOK II
G.
BAGAN ORGANISASI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI KELAS PRATAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF