Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
3. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai surat utang negara.
4. Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai surat berharga syariah negara.
5. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.