Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 958), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: