Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1467), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: