Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 206) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: