Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. UPT Pelatihan Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT Pelatihan KP adalah UPT yang melaksanakan tugas pelatihan masyarakat dan aparatur kelautan dan perikanan dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
4. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.