Pasal 7
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah.
6. Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: