Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp)
A. Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster (puerulus) untuk Pembudidayaan di dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA
SURAT KETERANGAN ASAL BENIH BENING LOBSTER (puerulus) UNTUK PEMBUDIDAYAAN DI DALAM WILAYAH NEGARA
NOMOR
Nama Nelayan Penangkap
:
Alamat Nelayan Penangkap
:
NIB Nelayan Penangkap
:
Nama Kelompok Nelayan
:
Lokasi penangkapan
:
Waktu penangkapan
:
Tempat pendaratan
:
Jenis
:
Jumlah kemasan (boks)
: … koli Jumlah kantong/kemasan
: … kantong Jumlah BBL per kantong
: … ekor Jumlah (Total) BBL
: … ekor Jumlah sisa kuota
:
Nama pembawa*)
:
Identitas lengkap pembawa sesuai KTP
:
Identitas pemasar (perizinan berusaha)
:
Nama Penerima (pembudidaya)
:
Alamat Penerima sesuai domisili usaha
:
Koordinat Lokasi Pembudidayaan
:
NIB Penerima (pembudidaya)
:
Kebutuhan BBL untuk pembudidayaan**)
: … ekor
... , ...
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota***)…
… .
NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budidaya
3. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
4. Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan
5. Dinas provinsi****)
Keterangan:
*)jika diperlukan **)kebutuhan jumlah BBL untuk pembudidayaan dalam 1 (satu) tahun ***)coret yang tidak perlu ****)jika ditandatangani Dinas kabupaten/Kota
B. Surat Keterangan Asal Lobster (Panulirus spp.) Hasil Pendederan dan/atau Pembesaran
SURAT KETERANGAN ASAL LOBSTER (Panulirus spp.) HASIL PENDEDERAN DAN PEMBESARAN
NOMOR
Nama Pembudidaya
:
Alamat Pembudidaya
:
NIB Pembudidaya
:
Lokasi budidaya
:
Jumlah kemasan (boks)
: … Jumlah kantong/kemasan
: … Jumlah Lobster per kantong
: … ekor Jumlah (Total) Lobster
: … ekor Nama pembawa
:
Identitas lengkap pembawa sesuai KTP
:
Nama Penerima (pembudidaya)
:
Alamat Penerima sesuai domisili usaha
:
Koordinat Lokasi Pembudidayaan
:
NIB Penerima (pembudidaya)
:
... , ...
Kepala UPT/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota*)…
… .
NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budidaya
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
3. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan
4. Dinas provinsi**)
5. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan
6. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan
Keterangan:
*)coret yang tidak perlu **)jika ditandatangani Dinas Kabupaten/Kota
C. Surat Keterangan Asal Lobster (Panulirus spp.) untuk Pengeluaran dari Wilayah Negara Republik INDONESIA
SURAT KETERANGAN ASAL LOBSTER (Panulirus spp.) UNTUK PENGELUARAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
Nama Pembudidaya
:
Alamat Pembudidaya
:
NIB Pembudidaya
:
Lokasi budidaya
:
Jumlah kemasan (boks)
: … Jumlah kantong/kemasan
: … Jumlah Lobster per kantong/kemasan
: … ekor Jumlah (Total) Lobster
: … ekor Nama pembawa
:
Identitas lengkap pembawa sesuai KTP
:
Nama Penerima
:
Alamat Penerima
:
... , ...
Kepala UPT/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota*)…
… .
NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budidaya
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
3. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan
4. Dinas provinsi**)
5. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan
6. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan
Keterangan:
*)coret yang tidak perlu **)jika ditandatangani Dinas kabupaten/Kota
D. Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster (puerulus) untuk Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap, dan/atau Percontohan di dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA
SURAT KETERANGAN ASAL BENIH BENING LOBSTER (puerulus) UNTUK PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, UJI TERAP, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
Nama Nelayan Penangkap
:
Alamat Nelayan Penangkap
:
NIB Nelayan Penangkap
:
Nama Kelompok Nelayan
:
Lokasi penangkapan
:
Waktu penangkapan
:
Tempat pendaratan
:
Jenis
:
Jumlah
: … ekor Nama Penerima
:
Lembaga Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap, dan/atau Percontohan*)
:
Alamat Penerima
:
Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap, dan/atau Percontohan*) :
... , ...
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota*)…
… .
NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya
3. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
4. Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan
5. Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan
6. Dinas provinsi**)
Keterangan:
*)coret yang tidak perlu **)jika diterbitkan oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota
G. Surat Keterangan Asal Lobster (Panulirus spp.)
1. Untuk Pengeluaran di Wilayah Negara Republik INDONESIA SURAT KETERANGAN ASAL LOBSTER (Panulirus spp.) UNTUK PENGELUARAN DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
Nama Nelayan Penangkap
:
Alamat Nelayan Penangkap
:
NIB Nelayan Penangkap
:
Nama Kelompok Nelayan
:
Lokasi penangkapan
:
Waktu penangkapan
:
Tempat pendaratan
:
Jenis
:
Jumlah kemasan
: … box Jumlah Lobster per box
: … ekor … kg Jumlah (Total) Lobster
: … ekor … kg Jumlah sisa kuota
:
Nama pembawa *)
:
Identitas lengkap pembawa sesuai KTP
:
Identitas pemasar (perizinan berusaha)
:
Nama Penerima **)
:
Alamat Penerima
:
... , ...
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota***)…
… .
NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budidaya
3. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan
4. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
5. Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan
6. Dinas provinsi****)
Keterangan:
*)jika diperlukan **)diisi dengan nama penerima dan kategori penerima (pemasar/pengolah/pembeli) ***)coret yang tidak perlu ****)jika ditandatangani Dinas Kabupaten/Kota
2. Untuk Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap, dan/atauPercontohan di dalam Wilayah Negara
SURAT KETERANGAN ASAL LOBSTER (Panulirus spp.) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, UJI TERAP, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
Nama Nelayan Penangkap/Pembudidaya*)
:
Alamat Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) :
NIB Nelayan Penangkap/Pembudidaya*)
:
Nama Kelompok Nelayan
:
Lokasi penangkapan
:
Waktu penangkapan
:
Tempat pendaratan
:
Jenis
:
Jumlah
: … ekor Nama Penerima
:
Lembaga Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap, dan/atau Percontohan*)
:
:
Alamat Penerima
:
Nomor Pengesahan Lembaga Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap, dan/atau Percontohan
:
... , ...
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota*)…
… .
NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budidaya
3. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
4. Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan
5. Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan
6. Dinas provinsi**)
Keterangan:
*)coret yang tidakperlu **)jika ditandatangani Dinas kabupaten/kota
I.
Surat Keterangan Asal Kepiting (Scylla spp.) untuk Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap, dan/atau Percontohan di dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA
SURAT KETERANGAN ASAL KEPITING (Scylla spp.) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, UJI TERAP, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
Nama Nelayan Penangkap/Pembudidaya*)
:
Alamat Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) :
NIB Nelayan Penangkap/Pembudidaya*)
:
Nama Kelompok Nelayan
:
Lokasi penangkapan
:
Waktu penangkapan
:
Tempat pendaratan
:
Jenis
:
Jumlah
: … ekor Nama Penerima
:
Lembaga Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap, dan/atau Percontohan*)
:
Alamat Penerima
:
Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap, dan/atau Percontohan*) :
... , ...
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota*)…
………………… NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budidaya
3. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
4. Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan
5. Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan
6. Dinas provinsi**)
Keterangan:
*)coret yang tidak perlu **)jika ditandatangani Dinas kabupaten/kota
K. Surat Keterangan Asal Kepiting (Scylla spp.) untuk Pengeluaran dalam rangka Kepentingan Konsumsi di Wilayah Negara Republik INDONESIA
SURAT KETERANGAN ASAL KEPITING (Scylla spp.) UNTUK PENGELUARAN DALAM RANGKA KEPENTINGAN KONSUMSI DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
Nama Nelayan Penangkap :
Alamat Nelayan Penangkap :
NIB Nelayan Penangkap :
Nama Kelompok Nelayan :
Alat Penangkapan Ikan :
Lokasi penangkapan :
Waktu penangkapan :
Tempat pendaratan :
Jenis :
Kondisi : bertelur/tidak bertelur*) Jumlah kemasan : … box Jumlah Kepiting per box : … ekor … kg Jumlah (Total) Kepiting : … ekor ... kg Jumlah sisa kuota : ... kg Nama pembawa**) :
Identitas lengkap pembawa sesuai KTP :
Identitas pemasar (perizinan berusaha) :
Nama Penerima***) :
Alamat Penerima :
... , ...
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota *)...
… .
NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya
3. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan
4. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
5. Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan
6. Dinas provinsi****)
Keterangan:
*)coret yang tidak perlu **)jika diperlukan ***)diisi dengan nama penerima dan kategori penerima (pemasar/pengolah/ pembeli) ****)jika ditandatangani Dinas kabupaten/Kota
N. Surat Keterangan Asal Kepiting (Scylla spp.) untuk Pengeluaran dari Lokasi Penangkapan untuk Dilakukan Pembudidayaan
SURAT KETERANGAN ASAL KEPITING (Scylla spp.)UNTUK PENGELUARAN DARI LOKASI PENANGKAPAN UNTUK DILAKUKAN PEMBUDIDAYAAN
NOMOR
Nama Nelayan Penangkap :
Alamat Nelayan Penangkap :
NIB Nelayan Penangkap :
Nama Kelompok Nelayan :
Alat Penangkapan Ikan :
Lokasi penangkapan :
Waktu penangkapan :
Tempat pendaratan :
Jenis :
Kondisi : bertelur/tidak bertelur*) Jumlah kemasan (boks) :
Jumlah kepiting per kemasan : ... ekor ... kg Jumlah (Total) kepiting : ... ekor ... kg Jumlah sisa kuota : ... kg Nama pembawa**) :
Identitas lengkap pembawa sesuai KTP :
Identitas pemasar (perizinan berusaha) :
Nama Penerima(pembudidaya) :
Alamat Penerima sesuai domisili usaha :
Koordinast Lokasi Pembudidayaan :
NIB Penerima (pembudidaya) :
... , ...
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota*)…
… .
NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya
3. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan
4. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
5. Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan
6. Dinas provinsi***)
Keterangan:
*)coret yang tidak perlu **)jika diperlukan ***)jika ditandatangani Dinas kabupaten/Kota
P. Surat Keterangan Asal Rajungan (Portunus spp.)
1. Untuk Pengeluaran dalam rangka Kepentingan Konsumsi di Wilayah Negara Republik INDONESIA
SURAT KETERANGAN ASAL RAJUNGAN (Portunus spp.) UNTUK PENGELUARAN DALAM RANGKA KEPENTINGAN KONSUMSI DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
Nama Nelayan Penangkap
:
Alamat Nelayan Penangkap
:
NIB Nelayan Penangkap
:
Nama Kelompok Nelayan
:
Alat Penangkapan Ikan
:
Lokasi penangkapan
:
Waktu penangkapan
:
Tempat pendaratan
:
Jenis
:
Jumlah kemasan
: … box Jumlah Rajungan per box
: ... ekor … kg Jumlah (Total) Rajungan
: … ekor … kg Jumlah sisa kuota
:
Nama pembawa*)
:
Identitas lengkap pembawa sesuai KTP
:
Identitas pemasar (perizinan berusaha)
:
Nama Penerima**)
:
Alamat Penerima
:
... , ...
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota***)...
… .
NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya
3. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
4. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan
5. Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan
6. Dinas provinsi****)
Keterangan:
*)jika diperlukan **)diisi dengan nama penerima dan kategori penerima (pemasar/pengolah/ pembeli) ***)coret yang tidak perlu ****)jika ditandatangani Dinas Kabupaten/Kota
2. Untuk Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap, dan/atau Percontohan di dalam Wilayah Negara
SURAT KETERANGAN ASAL RAJUNGAN (Portunus spp.) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, UJI TERAP, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
Nama Nelayan Penangkap/Pembudidaya*)
:
Alamat Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) :
NIB Nelayan Penangkap/Pembudidaya*)
:
Nama Kelompok Nelayan
:
Lokasi penangkapan
:
Waktu penangkapan
:
Tempat pendaratan
:
Jenis
:
Jumlah
: … ekor Nama Penerima
:
Lembaga Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap, dan/atau Percontohan*)
:
Alamat Penerima
:
Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Uji Terap dan/atau Percontohan*) :
... , ...
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota*)…
… .
NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budidaya
3. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
4. Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan
5. Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan
6. Dinas provinsi**)
Keterangan:
*)coret yang tidak perlu **)jika ditandatangani Dinas kabupaten/kota
S. Surat Keterangan Asal Rajungan (Portunus spp.) untuk Pengeluaran dari Lokasi Penangkapan untuk Dilakukan Pembudidayaan
SURAT KETERANGAN ASAL RAJUNGAN (Scylla spp.) UNTUK PENGELUARAN DARI LOKASI PENANGKAPAN UNTUK DILAKUKAN PEMBUDIDAYAAN
NOMOR
Nama Nelayan Penangkap :
Alamat Nelayan Penangkap :
NIB Nelayan Penangkap :
Nama Kelompok Nelayan :
Alat Penangkapan Ikan :
Lokasi penangkapan :
Waktu penangkapan :
Tempat pendaratan :
Jenis :
Jumlah kemasan (boks) :
Jumlah rajungan per kemasan : … ekor ... kg Jumlah (Total) rajungan : … ekor ... kg Jumlah sisa kuota : ... kg Nama pembawa*) :
Identitas lengkap pembawa sesuai KTP :
Identitas pemasar (perizinan berusaha) :
Nama Penerima(pembudidaya) :
Alamat Penerima sesuai domisili usaha :
Koordinast Lokasi Pembudidayaan :
NIB Penerima (pembudidaya) :
... , ...
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota **)…
… .
NIP.
Tembusan:
1. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
2. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya
3. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan
4. Direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
5. Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan
6. Dinas provinsi***)
Keterangan:
*)jika diperlukan **)coret yang tidak perlu ***)jika ditandatangani Dinas kabupaten/Kota
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO