Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 831) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 148) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: