Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2026
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
A.
FORMULIR IDENTIFIKASI DAN MANAJEMEN RISIKO KONFLIK KEPENTINGAN
NO.
SUBJEK SUMBER BENTUK SITUASI PENILAIAN RISIKO STRATEGI PENANGANAN WAKTU PELAKSANAAN PENANGGUNG JAWAB MITIGASI MONITORING STATUS DAN CATATAN KETERANGAN JENIS JABATAN JABATAN K D SKALA RISIKO PETA RISIKO
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. 2.
3. dst.
Panduan pengisian formulir:
A. Kolom Subjek Jenis jabatan dan Jabatan Contoh:
Jenis Jabatan Jabatan Perencanaan antara lain: KPA, JF Perencana, dll.
Pembuatan aturan dan kebijakan antara lain:
Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan, dll.
Pengadaan barang dan jasa antara lain: PPK, JF PBJ, Bendahara Pengeluaran, dll.
Perizinan antara lain: Pejabat penandatangan dokumen Perizininan, Petugas Pelayanan, dll.
Pengangkatan, promosi, mutasi dan kebijakan manajemen SDM antara lain:
Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan, dll.
Pengawasan dan pemeriksaan antara lain: APIP, Pengawas Perikanan, dll.
Penilaian, termasuk sertifikasi dan pengujian antara lain: Asesor, Inspektur Mutu, dll.
Pengumpulan bahan dan keterangan serta penyidikan antara lain: APIP, Pengawas Perikanan, Penyidik PNS (PPNS), dll.
Advokasi atau penyelesaian masalah hukum antara lain: perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dll.
B. Kolom Sumber
1. Kepentingan bisnis atau finansial
2. Hubungan keluarga dan kerabat
3. Hubungan afiliasi
4. Pekerjaan di luar pekerjaan pokok
5. Penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru
6. Hubungan rangkap jabatan
7. Penerimaan hadiah dan gratifikasi
8. Sumber Konflik Kepentingan lainnya
C. Kolom Bentuk Bentuk dari sumber:
1. Kepentingan bisnis atau finansial, dapat berupa kepentingan bisnis atau finansial.
2. Hubungan keluarga dan kerabat, sebagai berikut:
a. orang tua kandung/tiri/angkat;
b. saudara kandung/tiri/angkat;
c. suami/istri;
d. anak kandung/tiri/angkat;
e. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat;
f. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
g. cucu kandung/tiri/angkat;
h. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri;
i. suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat;
j. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua kandung/tiri/angkat ;
k. anak kandung/tiri/angkat dari saudara kandung/tiri/angkat;
l. anak kandung/tiri/angkat dari saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua kandung/tiri/angkat; dan
m. orang tua kandung/tiri/angkat dari suami/istri.
3. Hubungan afiliasi, meliputi:
a. mantan atasan;
b. mantan bawahan;
c. teman sejawat dan/atau kantor sebelumnya;
d. seseorang yang memiliki hubungan istimewa; dan
e. teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama.
4. Pekerjaan di luar pekerjaan pokok berupa pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh Pegawai yang dihadapkan dengan adanya kepentingan pribadi terkait pekerjaan di luar pekerjaan pokok yang dimilikinya.
5. Hubungan rangkap jabatan berupa pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh Pegawai yang berhubungan dan/atau dihadapkan dengan adanya kepentingan dari jabatannya pada jabatan publik yang lain.
6. Penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru berupa penggunaan informasi internal atau perlakuan istimewa oleh Pegawai kepada mantan pejabat pada jabatan Pegawai tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya dimana mantan pejabat tersebut saat ini bekerja.
7. Penerimaan hadiah dan gratifikasi berupa pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh Pegawai yang dipengaruhi oleh pemberian hadiah/gratifikasi yang diperbolehkan menurut peraturan perundang- undangan, dari pihak, baik yang berkaitan langsung, maupun tidak langsung dengan keputusan dan/atau tindakan ybs.
8. Bentuk dari sumber konflik kepentingan lainnya, dapat berupa Pegawai:
a. MENETAPKAN kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri;
b. di luar prosedur yang sudah ditentukan, dengan sengaja berhubungan, baik langsung atau tidak langsung, dengan Pihak Ketiga yang sedang memiliki kepentingan dengan jabatan dan/atau kewenangannya;
c. memanfaatkan jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya untuk memengaruhi orang lain guna mendapatkan manfaat yang tidak semestinya;
d. menggunakan aset jabatan atau instansi di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya;
e. memanfaatkan dan/atau memperjualbelikan informasi yang berkaitan dengan jabatan atau instansi yang diketahui, demi kepentingan pribadi, di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya; dan
f. melakukan hubungan dengan pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Kolom Situasi Kolom "Situasi" harus menggambarkan kondisi nyata di mana kewenangan jabatan seorang pegawai berpotensi/sedang bersinggungan dengan kepentingan pribadinya (bentuk dan sumber), sehingga dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan.
Rumus Kalimat Situasi: “Pegawai selaku [Nama Jabatan] melakukan [Tugas/Wewenang/Proses Bisnis], sementara di sisi lain terdapat kondisi [Bentuk Konflik Kepentingan] yang bersumber dari [Sumber Konflik Kepentingan].
E. Kolom Kemungkinan (K) dan Kolom Dampak (D) Kolom K Kolom D Nilai Kemungkinan terjadi jarang 0% - 20%
1. Tidak berdampak pada pencapaian tujuan secara umum
2. Dapat ditangani dengan pengendalian rutin
3. Kerugian kecil 1 Kemungkinan kecil terjadi 21% - 40%
1. Mengganggu pencapaian tujuan meskipun tidak signifikan
2. Kerugian sedang 2 Kemungkinan terjadi 41% - 60%
1. Mengganggu pencapaian tujuan secara signifikan
2. Kerugian cukup besar 3 Kemungkinan besar terjadi 61% - 80%
1. Tujuan tercapai sebagian
2. Kerugian besar 4 Hampir pasti terjadi 81% - 100%
1. Tujuan gagal dicapai
2. Kerugian sangat besar 5
F. Kolom Skala Risiko Skala risiko adalah perkalian antara Kemungkinan (K) dan Dampak (D)
Skala Risiko = Kemungkinan (K) x Dampak (D)
G. Kolom Peta Risiko Peta risiko diisi dengan zonasi warna atau tingkat risikonya.
DAMPAK
1. Tujuan gagal dicapai
2. Kerugian sangat besar 5 5 RENDAH/ ACCEPTABLE 10 TINGGI/ ISSUE 15 SANGAT TINGGI/ UNACCEPTABLE 20 SANGAT TINGGI/ UNACCEPTABLE 25 SANGAT TINGGI/ UNACCEPTABLE
1. Tujuan tercapai sebagian
2. Kerugian besar 4 4 RENDAH/ ACCEPTABLE 8 SEDANG/ SUPPLEMENTARY ISSUE 12 TINGGI/ ISSUE 16 SANGAT TINGGI/ UNACCEPTABLE 20 SANGAT TINGGI/ UNACCEPTABLE
1. Mengganggu pencapaian tujuan secara signifikan
2. Kerugian cukup besar 3 3 RENDAH/ ACCEPTABLE 6 SEDANG/ SUPPLEMENTARY ISSUE 9 TINGGI/ ISSUE 12 TINGGI/ ISSUE 15 SANGAT TINGGI/ UNACCEPTABLE
1. Mengganggu pencapaian tujuan meskipun tidak signifikan
2. Kerugian sedang 2 2 SANGAT RENDAH/ ACCEPTABLE 3 RENDAH/ ACCEPTABLE 6 SEDANG/ SUPPLEMENTARY ISSUE 8 SEDANG/ SUPPLEMENTARY ISSUE 10 TINGGI/ ISSUE
1. Tidak berdampak pada pencapaian tujuan secara umum
2. Dapat ditangani dengan pengendalian rutin
3. Kerugian kecil 1 1 SANGAT RENDAH/ ACCEPTABLE 2 SANGAT RENDAH/ ACCEPTABLE 3 RENDAH/ ACCEPTABLE 4 RENDAH/ ACCEPTABLE 5 RENDAH/ ACCEPTABLE
1 2 3 4 5 KEMUNGKINAN Kemungkinan Terjadi Jarang 0% - 20% Kemungkinan Kecil Terjadi 21% - 40% Kemungkinan Terjadi 41% - 60% Kemungkinan Besar Terjadi 61% - 80% Hampir Pasti Terjadi 81% - 100%
H. Kolom Strategi Penanganan Langkah-langkah mitigasi yang wajib diambil oleh pegawai guna mengendalikan risiko benturan kepentingan yang telah diidentifikasi.
Strategi yang dipilih harus bersifat konkret (action-oriented), dapat diukur (measurable), dan relevan dengan situasi yang dihadapi, sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran integritas tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik.
Secara umum, terdapat pengelompokan utama dalam strategi penanganan konflik kepentingan yang bisa dipilih dan dikombinasikan
1. Melakukan penggantian (remove) personil atau pengambilalihan kewenangan oleh Atasan Pegawai.
2. Melakukan penggantian (remove) personil atau pengambilalihan kewenangan oleh Atasan dari Atasan Pegawai dalam hal Atasan Pegawai juga ternyata memiliki Konflik Kepentingan.
3. Membatasi akses (restrict) Pegawai.
baik dalam pembahasan, pertimbangan, pengambilan keputusan maupun tindakan dalam hal pengambilan keputusan atau tindakan dilakukan secara kolektif atau tim. Dapat berupa pembatasan akses informasi, dokumen, menyatakan pendapat/voting.
4. Penanganan preventif oleh Atasan Pegawai dengan memberikan saran kepada Pegawai untuk melepaskan sumber Konflik Kepentingan (relinguishing personal interest).
5. Penanganan preventif dengan melakukan rotasi/pergeseran kepada Pegawai ke tim kerja/unit kerja/instansi lain yang tidak menimbulkan potensi Konflik Kepentingan pada Pegawai. Strategi ini khusus jika Pegawai belum melakukan Deklarasi Konflik Kepentingan kepada Atasan.
6. MENETAPKAN perlunya masa tunggu (cooling off period) selama 2 tahun bagi Pegawai yang telah berhenti bekerja dan bagi Pejabat baru yang menjabat jabatannya tersebut.
7. Melakukan bimbingan konsultasi atau pendampingan kepada Pegawai terkait dengan situasi Konflik Kepentingan yang dialaminya, untuk memperoleh tindakan yang tepat sehingga terhindar dari Konflik Kepentingan.
8. Melakukan sosialisasi atau internalisasi substansi pengelolaan Konflik Kepentingan secara kolektif, baik secara klasikal maupun daring melalui e-Milea KKP atau sarana elektronik lainnya.
Strategi penanganan harus memenuhi prinsip SMART:
a. Specific : Jelas apa tindakannya .
b. Measurable : Dapat diukur (ada dokumen penarikan diri, ada SK pengganti, dll).
c. Action-oriented : Berupa tindakan nyata.
d. Relevant : Menjawab situasi risiko konflik kepentingan di kolom sebelumnya.
e. Time-bound : Cocok dengan jangka waktu (bulan pelaksanaan) yang dicentang pada kolom jadwal.
Contoh strategi penanganan:
No.
Sumber Konflik Kepentingan Bentuk Konflik Kepentingan Strategi Utama Pilihan Strategi Penanganan Konkret (Operasional) Dokumen Bukti Pendukung
1. Kepentingan Bisnis atau Finansial Memiliki investasi, saham, atau kepemilikan usaha pada entitas luar yang bermitra dengan instansi.
Penarikan Diri/ Pengalihan
1. Pegawai mundur dari kepengurusan Pokja/PPK khusus untuk paket lelang yang diikuti perusahaan miliknya.
2. Mengalihkan hak pengelolaan usaha kepada pihak ketiga yang independen selama menjabat.
1. Surat Pernyataan Menarik Diri.
2. SK Penunjukan Pejabat Pengganti.
3. Akta Pengalihan Pengelolaan Usaha.
2. Hubungan Keluarga dan Kerabat Melibatkan hubungan darah/semenda (istri, anak, saudara, mertua, dll) sesuai poin (a) s.d (m).
Penarikan Diri/ Pengawasan Berlapis
1. Pegawai tidak memberikan penilaian/skor pada tahapan seleksi/rekrutmen jika pesertanya adalah kerabat.
2. Jika personil terbatas dan audit terpaksa dilakukan pada unit kerabat, wajib diterapkan peer review berjenjang yang diperketat oleh Pengendali Mutu/Inspektur.
1. Berita Acara Rekusasi (Mundur dari Penilaian).
2. Lembar Kendali Reviu Berjenjang Tim Audit.
3. SK Tim Pengganti.
3. Hubungan Afiliasi Hubungan dengan mantan atasan/bawahan, teman sejawat, kedekatan khusus, atau rekan satu yayasan/organisasi nirlaba.
Deklarasi/ Standardisasi Instrumen
1. Pegawai mendeklarasikan hubungan kedekatan secara terbuka dalam rapat pleno sebelum proses dimulai.
2. Menggunakan instrumen penilaian berbasis data kuantitatif (sistem) yang kaku
1. Notulen Rapat Pleno (mencatat deklarasi hubungan).
2. Dokumen Justifikasi Teknis tertulis atas hasil penilaian.
No.
Sumber Konflik Kepentingan Bentuk Konflik Kepentingan Strategi Utama Pilihan Strategi Penanganan Konkret (Operasional) Dokumen Bukti Pendukung dan menutup ruang penilaian subjektif.
4. Pekerjaan di Luar Pekerjaan Pokok Menjadi dosen terbang, konsultan independen, pengurus yayasan swasta, atau memiliki pekerjaan sampingan lainnya.
Membatasi Akses/ Pengunduran Diri
1. Mengajukan izin tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan membatasi jam kerja sampingan hanya di luar jam kantor.
2. Wajib mengundurkan diri dari pekerjaan luar jika bidangnya linier/menjadi objek yang diawasi oleh jabatan utamanya.
1. Surat Izin Atasan Langsung/SK PPK.
2. Surat Pengunduran Diri dari instansi luar/perusahaan swasta.
5. Penggunaan Pengaruh/ Relasi Jabatan Lama Membocorkan informasi internal atau memberikan karpet merah kepada mantan instansi/pejabat di tempat lama.
Masa Jeda (Cooling- off)/Isolasi Informasi
1. Menerapkan kebijakan larangan penugasan (plotting) pegawai untuk memeriksa/mengawasi unit kerja lamanya minimal selama 1 tahun pertama.
2. Memblokir hak akses/akun sistem informasi internal terkait pengadaan untuk klaster yang melibatkan mitra lamanya.
1. SK Pembagian Tugas (Plotting Tim) tahunan.
2. Surat Pembatasan Hak Akses Sistem Aplikasi.
6. Hubungan Rangkap Jabatan Menjabat di dua instansi publik/organisasi yang saling berhubungan (misal: pengurus KONI, Dewan Pengawas, dll).
Pendelegasian Kewenangan Pegawai mendelegasikan secara penuh kewenangan otorisasi, verifikasi, atau penandatanganan pembayaran dana
1. Surat Delegasi Wewenang tertulis.
2. SK Penunjukan Plt/Pejabat
No.
Sumber Konflik Kepentingan Bentuk Konflik Kepentingan Strategi Utama Pilihan Strategi Penanganan Konkret (Operasional) Dokumen Bukti Pendukung hibah/bantuan kepada wakilnya atau pejabat setingkat lain.
Pengganti Kewenangan.
7. Penerimaan Hadiah dan Gratifikasi Menerima cinderamata, fasilitas akomodasi, atau jamuan dari pihak ketiga yang berkepentingan dengan jabatannya.
Penolakan/Pelaporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
1. Menolak secara tegas di awal pemberian fasilitas/hadiah dari mitra kerja/objek pengawasan.
2. Jika pemberian tidak bisa ditolak langsung (dikirim via ekspedisi), pegawai wajib melaporkan ke UPG instansi/KPK.
1. Formulir Laporan Gratifikasi ke UPG/KPK.
2. Surat Tanda Terima Laporan Gratifikasi dari UPG.
8. Sumber Konflik Kepentingan Lainnya Bentuk a: MENETAPKAN kebijakan yang menguntungkan diri sendiri.
Kendali Mutu Eksternal Mewajibkan penelaahan rancangan kebijakan (rule- making) oleh Tim Hukum Instansi dan APIP (public hearing) sebelum disahkan.
Berita Acara Kajian Hukum/LHP APIP atas Rancangan Kebijakan.
Bentuk b: Mengadakan hubungan informal luar prosedur dengan pihak ketiga.
Four-Eyes Principles (Dual Control) Melarang pertemuan interpersonal (satu lawan satu).
Setiap interaksi dengan pihak ketiga wajib dihadiri minimal 2 pegawai di ruang terbuka kantor.
1. Buku Tamu Kedinasan.
2. Notulen/Berita Acara Pertemuan Formal.
Bentuk c: Memanfaatkan jabatan untuk memengaruhi orang lain demi manfaat pribadi.
Supervisi Atasan Langsung melakukan pemantauan berkala dan memberikan teguran tertulis jika indikasi intervensi terdeteksi.
Surat Teguran/Nota Dinas Pembinaan dari Atasan Langsung.
Bentuk d: Menggunakan aset instansi di luar kepentingan dinas.
Pengetatan Logistik dan Fisik Mewajibkan pengisian buku kendali operasional (log book) harian aset dan memasang stiker
1. Log Book Penggunaan Kendaraan/Aset.
No.
Sumber Konflik Kepentingan Bentuk Konflik Kepentingan Strategi Utama Pilihan Strategi Penanganan Konkret (Operasional) Dokumen Bukti Pendukung logo instansi dan/atau label kodifikasi yang permanen pada aset bergerak.
2. Dokumentasi fisik stiker/label logo/kodifikasi aset.
Bentuk e:
Memanfaatkan/memperjualbelikan informasi internal instansi.
Klasifikasi Keamanan Informasi Menerapkan perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) secara berkala serta pembatasan hak unduh dokumen rahasia negara.
1. Dokumen Pakta Integritas Kerahasiaan Data.
2. Log Digital Pengunduhan Dokumen Sistem.
Bentuk f: Berhubungan dengan pihak lain yang dilarang ketentuan perundang-undangan.
Sanksi Disiplin/Pembebasan Tugas Melakukan pembebasan tugas sementara (skorsing) dari tim pengawasan/pemeriksaan untuk proses pemeriksaan disiplin pegawai.
1. SK Pembebasan Tugas Sementara.
2. SK Pembentukan Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai.
I. Kolom Waktu Pelaksanaan Berikan tanda silang (x) atau blok warna pada bulan rencana pelaksanaan mitigasi.
J. Kolom Penanggung Jawab Mitigasi Pelaksana atau Tim yang dibentuk/ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan mitigasi yang telah direncanakan.
J. Kolom Monitoring Status dan Catatan Diisi status realisasi (Selesai/Dalam Proses/Belum Terlaksana) dan justifikasi/hambatannya.
B.
FORMULIR DAFTAR KEPENTINGAN PRIBADI
Formulir Daftar Kepentingan Pribadi
Nama Lengkap : …………………………………………… NIP.
: …………………………………………… Jabatan : …………………………………………… Unit Organisasi : …………………………………………… Instansi : Kementerian Kelautan dan Perikanan
A.
Hubungan Keluarga dan Kerabat Tuliskan daftar keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki.
No.
Nama Hubungan Pekerjaan/ Jabatan dan Institusinya Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
B.
Hubungan Bisnis dan Finansial Tuliskan daftar kepemilikan saham dan/atau kepemilikan manfaat serta investasi dalam bentuk lainnya yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki.
No.
Bentuk Kepemilikan Nilai/ Persentase Nama Badan Usaha/Lokasi Aset Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
C.
Pekerjaan Lain di Luar Pekerjaan Pokok Tuliskan pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok atau pekerjaan lain yang dilakukan yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki.
No.
Bentuk Pekerjaan Jabatan/ Fungsi Nama Perusahaan/ Institusi Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
D.
Jabatan Publik Lain yang Diemban (Rangkap Jabatan)
Tuliskan jabatan publik lain yang sedang diemban No.
Jabatan Institusi Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
E.
Hubungan atau Afiliasi Lainnya
1. Apakah Anda terlibat secara aktif dalam keanggotaan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, yayasan atau organisasi sejenisnya? Ya Tidak
Jika iya, sebutkan :
Nama Organisasi :
Posisi/Jabatan :
2. Apakah Anda terlibat secara aktif dalam keanggotaan organisasi profesi, organisasi ikatan alumni, organisasi/klub olahraga, hobi atau organisasi sejenisnya? Ya Tidak
Jika iya, sebutkan :
Nama Organisasi :
Posisi/Jabatan :
3. Apakah Anda memiliki hubungan afiliasi tertentu dengan partai politik, sekolah/perguruan tinggi, lembaga penelitian atau instansi pemerintah lainnya yang berkaitan yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki? Ya Tidak
Jika iya, sebutkan :
Nama Institusi :
Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan :
F.
Rencana Pasca Pensiun atau Pengunduran diri
Apakah Anda sudah memiliki rencana kerja pasca pensiun atau pasca mengundurkan diri dari pejabat publik yang terkait dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki? Ya Tidak
Jika iya, uraikan rencana anda:
Nama perusahaan dan/atau jenis usaha yang akan dibuat/bekerja:
Posisi/Jabatan :
Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan :
Nama organisasi yang akan terlibat aktif :
Posisi/Jabatan :
Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan :
Saya menyatakan bahwa formulir Daftar Kepentingan Pribadi yang telah saya isi di atas adalah benar.
Saya bertanggung jawab untuk melakukan langkah pengelolaan sesuai dengan peraturan untuk menghindarkan saya mengambil Keputusan dan/atau Tindakan pada kondisi Konflik Kepentingan.
Saya bertanggung jawab untuk memperbarui formulir Daftar Kepentingan Pribadi setiap terjadi perubahan yang relevan dalam keadaan pribadi saya.
Tempat, Tanggal Bulan Tahun
ttd.
Nama lengkap
C.
FORMULIR ANALISIS KONFLIK KEPENTINGAN ATAS DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN
FORMULIR ANALISIS KONFLIK KEPENTINGAN ATAS DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN
Hasil analisis konflik kepentingan atas Deklarasi Konflik Kepentingan atas nama Pegawai berikut:
Nama : …………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………… Unit Organisasi : …………………………………………………… Untuk Penugasan/Tindakan : ……………………………………………………
……………………………………………………
Berdasarkan deklarasi tersebut,
1. Apakah terdapat Konflik Kepentingan berdasarkan deklarasi yang disampaikan Pegawai bersangkutan?
a. Iya
b. Tidak Jika jawaban Tidak, dilanjutkan ke pertanyaan Nomor 3, 6 dan 7.
2. Apa saja Sumber dan Bentuk Konflik Kepentingannya? Merujuk pada Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 dan 14.
a. Sumber Konflik Kepentingan:
………………………………………………………………………………………
b. Bentuk Konflik Kepentingan:
………………………………………………………………………………………
3. Apakah Pegawai yang bersangkutan telah melaporkan Konflik Kepentingan tersebut dalam Daftar Kepentingan Pribadi yang bersangkutan?
a. Sudah
b. Belum
4. Apakah terdapat kewenangan Pegawai yang bersangkutan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan pada kondisi tersebut?
a. Iya
b. Tidak Jika jawaban tidak, lanjutkan ke pertanyaan nomor 6 dan 7.
5. Seberapa besar dampak* yang akan terjadi dari hasil pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan Pegawai yang bersangkutan:
a. Besar
b. Sedang
c. Kecil
d. Tidak Berdampak
6. Kesimpulan:
a. Melanjutkan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan
b. Mengambil alih kewenangan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan**
c. Pembatasan sebagian akses dalam membahas, mempertimbangkan hingga mengambil Keputusan dan/atau Tindakan***
d. Pembatalan penugasan
7. Rekomendasi:
a. Memerintahkan Pegawai yang bersangkutan untuk melanjutkan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
b. Mengambil alih kewenangan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Pegawai yang bersangkutan sepanjang Atasan Pegawai tersebut tidak berada pada situasi Konflik Kepentingan atau menunjuk Pegawai lain untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Memerintahkan Pegawai yang bersangkutan untuk melanjutkan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan kewenangannya dengan membatasi sebagian akses dalam membahas, mempertimbangkan hingga mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
d. Menyarankan pengendalian berupa pelepasan kepentingan pribadi atau pergeseran jabatan kepada Pegawai yang bersangkutan untuk mencegah terjadinya Konflik Kepentingan Aktual secara berulang di masa yang akan datang.
8. Catatan (jika ada):
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….
Tempat, Tanggal Bulan Tahun Atasan Langsung
ttd.
Nama Atasan Langsung
Petunjuk:
* Penilaian kategori dampak dari hasil keputusan Pegawai
Kategori Kriteria Penjelasan Detil Contoh Kasus Besar Dampak langsung dan signifikan
1. ASN memegang kendali utama dalam menentukan hasil akhir keputusan.
2. Keputusan berdampak besar terhadap keuangan, jabatan, kontrak, kepemilikan aset, atau akses langsung kepada manfaat.
3. Tidak ada atau sangat sedikit tahapan kontrol tambahan dari pihak lain.
1. MENETAPKAN pemenang tender pengadaan.
2. Menyetujui pencairan hibah kepada organisasi tertentu.
3. Menentukan promosi/rotasi Pegawai.
Sedang Dampak tidak langsung atau sebagian
1. ASN berperan sebagai bagian dari proses yang mempengaruhi hasil, tapi bukan pengambil keputusan akhir.
2. Masih ada verifikasi/penyetujuan lanjutan oleh pimpinan atau tim lain.
3. Dampak finansial atau administratif terbatas.
1. Memberi rekomendasi teknis/usulan penerima bantuan.
2. Menyusun hasil penilaian proposal.
3. Menginput data dasar untuk keputusan keuangan.
Kecil Dampak sangat terbatas
1. Tugas ASN hanya mendukung proses administratif atau teknis.
2. Keputusan bersifat minor, tidak menentukan hasil akhir.
3. Sudah terdapat sistem atau SOP yang menstandarkan hasil akhir.
1. Memverifikasi kelengkapan berkas administratif.
2. Menginput data di sistem keuangan.
3. Menyiapkan notulensi atau laporan kegiatan.
Tidak Terdampak Tidak ada hubungan atau relevansi
1. ASN tidak terlibat dalam proses yang berpotensi berdampak terhadap pihak tertentu.
2. Keputusan tidak menyangkut siapa pun yang memiliki hubungan kepentingan.
3. Tidak ada potensi keuntungan pribadi maupun institusional.
1. Menandatangani absensi rapat umum.
2. Menjawab surat masuk biasa.
3. Menjalankan tugas rutin internal tanpa dampak pada keputusan strategis.
** Atasan Mengambil Alih Kewenangan atau Penggantian (remove) Pengendalian Konflik Kepentingan ini dilakukan dengan cara Atasan Pegawai mengambil alih kewenangan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan dari Pegawai sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan atau kepada pejabat pemerintahan lain yang tidak memiliki situasi Konflik Kepentingan selama dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Atasan Pegawai juga memiliki Konflik Kepentingan, maka pengambilan keputusan dialihkan kepada Atasan dari Atasan Pegawai tersebut.
*** Pembatasan Sebagian Akses (restrict)
1. Pengendalian Konflik Kepentingan ini dilakukan dengan cara membatasi akses Pegawai dalam membahas, mempertimbangkan hingga mengambil keputusan dan/atau tindakan dimana yang bersangkutan berada pada situasi Konflik Kepentingan.
2. Upaya pengendalian ini dapat dilakukan dalam hal pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan dilakukan secara kolektif atau oleh tim (bukan oleh Pegawai secara individu), dimana pembatasan satu atau beberapa Pegawai yang memiliki situasi Konflik Kepentingan, tidak akan mempengaruhi keabsahan Keputusan dan/atau Tindakan yang diambil.
3. Pembatasan akses yang dapat dilakukan termasuk diantaranya dapat berupa pembatasan terhadap akses informasi dan dokumen tertentu serta pembatasan untuk menyatakan pendapat dan/atau voting sehingga mengurangi risiko adanya intervensi terhadap pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
Contoh: Pegawai menjadi anggota tim penilai/audit terhadap sebuah instansi dimana ada keluarganya yang menduduki jabatan cukup penting pada instansi yang dinilai tersebut. Dalam hal demikian, Atasan Pegawai dapat MENETAPKAN bahwa Pegawai yang bersangkutan tidak dapat ikut serta dalam memberikan pendapat dan hak suara untuk MEMUTUSKAN hasil penilaian.
D.
FORMULIR DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN
Formulir Deklarasi Konflik Kepentingan
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Lengkap : … NIP.
: … Jabatan : … Unit Organisasi : … Instansi : Kementerian Kelautan Perikanan melakukan Deklarasi Konflik Kepentingan kepada, Nama Atasan : … NIP.
: … Jabatan : … Unit Organisasi : … Instansi : Kementerian Kelautan Perikanan Bahwa saya berada pada kondisi Konflik Kepentingan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Penjelasan dan uraian mengenai tugas pokok, fungsi atau kewenangan serta Keputusan dan/atau Tindakan yang dihadapi ……………………………………………………………………………………………..
.…………………………………………………………………………………………….
..……………………………………………………………………………………………
2. Penjelasan dan uraian mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki ……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
3. Penjelasan dan uraian kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan yang akan dilakukan beserta dampaknya ……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
4. Pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan kepada Atasan (opsional) ……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
Saya menyatakan bahwa Deklarasi Konflik Kepentingan yang saya nyatakan adalah benar sejauh pengetahuan saya serta sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk melakukan langkah pengelolaan sesuai dengan peraturan Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Tempat, tanggal bulan tahun Yang Melakukan Deklarasi,
ttd.
Nama lengkap
E.
FORMAT LAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
LAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN [KEMENTERIAN/UNIT ORGANISASI ESELON I/UPT] TAHUN …
[UNIT ORGANISASI ESELON I/UPT] KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Tujuan Pemantauan dan Evaluasi D. Ruang Lingkup Pemantauan dan Evaluasi BAB II URAIAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI A. Hasil Pemantauan dan Evaluasi B. Hambatan atau Permasalahan yang Dihadapi BAB III SARAN DAN TINDAK LANJUT A. Saran Perbaikan B. Tindak Lanjut Atas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Periode Sebelumnya BAB IV PENUTUP LAMPIRAN (jika diperlukan)