Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biaya Pendidikan adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dan proses pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Pembebasan Biaya Pendidikan adalah pelepasan kewajiban peserta didik untuk menanggung seluruh atau sebagian Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
3. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan vokasi menengah dan satuan pendidikan vokasi tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Peserta Didik adalah peserta didik pada Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kusuka adalah identitas tunggal pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
7. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan
pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
8. Dinas adalah dinas kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan.