Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global yang diperbarui secara berkala dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
2. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
3. Alokasi Karbon adalah jumlah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) yang diizinkan selama periode waktu tertentu sesuai kapasitas nasional.
4. Karbon Cadangan adalah sejumlah karbon yang dialokasikan pada tingkat nasional untuk pengendalian risiko dalam pencapaian target NDC.
5. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
6. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
7. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
8. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
9. Peta Jalan NDC adalah dokumen yang disusun oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup setelah berkoordinasi dengan menteri terkait untuk menjadi acuan dalam rangka pencapaian target NDC.
10. Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK.
11. Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
12. Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim adalah kebijakan tata kelola data Emisi GRK dan ketahanan iklim yang terintegrasi untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
14. Sub Sektor adalah sub Sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
15. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan, dan merespons dampak, risiko, dan kerentanan akibat Perubahan Iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat.
16. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat Perubahan Iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/ penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
17. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap Perubahan Iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrem, sehingga potensi kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh Perubahan Iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat Perubahan Iklim dapat diatasi.
18. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon, dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
19. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang yang menguntungkan.
20. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada Sektor- atau kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
21. Baseline Business as Usual Ketahanan Iklim yang selanjutnya disebut Baseline Ketahanan Iklim adalah proyeksi potensi dampak Perubahan Iklim terhadap suatu
wilayah pada Sektor dan kegiatan yang telah teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi adaptasi.
22. Sumber Daya Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut Sumber Daya adalah alih teknologi, peningkatan kapasitas, dan pendanaan untuk mendukung implementasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dalam rangka pencapaian target NDC.
23. Dampak Perubahan Iklim adalah kerugian atau manfaat akibat adanya Perubahan Iklim dalam bentuk yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, baik secara fisik, sosial, maupun ekonomi.
24. Risiko Perubahan Iklim adalah potensi dampak negatif Perubahan Iklim yang merupakan interaksi antara kerentanan, keterpaparan, dan bahaya.
25. Kerentanan Perubahan Iklim adalah kecenderungan suatu sistem untuk mengalami dampak negatif yang meliputi sensitivitas terhadap dampak negatif dan kurangnya kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim untuk mengatasi dampak negatif.
26. Wilayah adalah ruang kesatuan geografis tempat berlangsungnya interaksi antara komponen biotik dan abiotik pendukung fungsi ekologis yang batas dan sistem tempat tersebut berdasarkan kedaulatan administrasi dan/atau batasan kondisi fisik alam.
27. Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan Perubahan Iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrem, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi atau dicegah.
28. Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
29. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disebut MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenaran dan keakuratannya.
30. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi tentang aksi serta Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim di INDONESIA pada tingkat NDC.
31. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/ serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.
32. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
33. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.
34. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan dampak Perubahan Iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim.
35. The Intergovernmental Panel on Climate Change yang selanjutnya disebut IPCC adalah badan antarpemerintah di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas untuk melakukan kajian landasan ilmiah Adaptasi Perubahan Iklim dan Mitigasi Perubahan Iklim, pengembangan metode penghitungan Emisi GRK, serta kajian dampak dan Kerentanan Perubahan Iklim.
36. Kementerian Lingkungan Hidup disebut kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
37. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan lingkungan hidup.
39. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
40. Menteri Terkait adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sektor dan Sub Sektor NDC dan instrumen NEK.
41. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian Perubahan Iklim.
42. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan oleh Menteri/Kepala dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, selaku koordinator Sektor energi;
b. Menteri/Kepala, selaku koordinator Sektor limbah;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, selaku koordinator Sektor proses industri dan penggunaan produk;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, selaku koordinator Sektor pertanian;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, selaku koordinator Sektor kehutanan; dan
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, selaku koordinator Sektor kelautan dan perikanan.
(3) Koordinator Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dengan ketentuan:
a. untuk Sektor energi, paling sedikit melibatkan:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b. untuk Sektor limbah, paling sedikit melibatkan:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c. untuk Sektor proses industri dan penggunaan produk, paling sedikit melibatkan:
1. Kementerian/Badan; dan
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. untuk Sektor pertanian, paling sedikit melibatkan:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
e. untuk Sektor kehutanan, paling sedikit melibatkan:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
3. Kementerian/Badan;
4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
5. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan/atau
f. untuk Sektor kelautan dan perikanan, paling sedikit melibatkan:
1. Kementerian/Badan;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
5. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(4) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
d. aspek ekonomi dan sosial;
e. Baseline Emisi GRK nasional;
f. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; dan
g. dokumen perencanaan pembangunan nasional.
(5) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sub Sektor di tingkat Sektor;
b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat Sektor;
c. analisis dukungan Sumber Daya di tingkat Sektor;
d. analisis faktor pendorong lain di tingkat Sektor terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan
e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK pada Sektor dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, Sumber Daya, dan faktor pendorong lain di tingkat Sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh koordinator Sektor kepada Menteri/Kepala.
(7) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri/Kepala dan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor.
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan oleh Menteri/Kepala dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, selaku koordinator Sektor energi;
b. Menteri/Kepala, selaku koordinator Sektor limbah;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, selaku koordinator Sektor proses industri dan penggunaan produk;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, selaku koordinator Sektor pertanian;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, selaku koordinator Sektor kehutanan; dan
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, selaku koordinator Sektor kelautan dan perikanan.
(3) Koordinator Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dengan ketentuan:
a. untuk Sektor energi, paling sedikit melibatkan:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b. untuk Sektor limbah, paling sedikit melibatkan:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c. untuk Sektor proses industri dan penggunaan produk, paling sedikit melibatkan:
1. Kementerian/Badan; dan
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. untuk Sektor pertanian, paling sedikit melibatkan:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
e. untuk Sektor kehutanan, paling sedikit melibatkan:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
3. Kementerian/Badan;
4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
5. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan/atau
f. untuk Sektor kelautan dan perikanan, paling sedikit melibatkan:
1. Kementerian/Badan;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
5. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(4) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
d. aspek ekonomi dan sosial;
e. Baseline Emisi GRK nasional;
f. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; dan
g. dokumen perencanaan pembangunan nasional.
(5) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sub Sektor di tingkat Sektor;
b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat Sektor;
c. analisis dukungan Sumber Daya di tingkat Sektor;
d. analisis faktor pendorong lain di tingkat Sektor terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan
e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK pada Sektor dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, Sumber Daya, dan faktor pendorong lain di tingkat Sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh koordinator Sektor kepada Menteri/Kepala.
(7) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri/Kepala dan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor.