PENYELENGGARAAN SISTEM REGISTRI UNIT KARBON
Penyelenggaraan SRUK meliputi:
a. pencatatan Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK;
b. penerbitan SPE GRK;
c. pencatatan pemanfaatan Unit Karbon;
d. pencatatan transaksi Unit Karbon;
e. penelaahan, pemantauan, dan penelusuran implementasi instrumen NEK; dan
f. standar dan interoperabilitas data.
Instrumen NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Perdagangan Karbon;
b. Pembayaran Berbasis Kinerja;
c. Pungutan Atas Karbon; dan/atau
d. instrumen lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) SRUK menggunakan sistem jaringan bersifat desentralisasi, dimana seluruh data dan transaksi bersifat transparan, dapat ditelusuri, mencerminkan waktu nyata (real time), permanen, serta terhubung dan dapat berinteraksi dengan sistem registri lainnya.
(2) Jaringan bersifat desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui mekanisme pengelolaan dan pertukaran data oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangannya tanpa bergantung pada satu titik kendali tunggal.
(3) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan melalui penyediaan informasi yang akurat, relevan, dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan proses registrasi, penerbitan, pemanfaatan, dan perubahan status Unit Karbon dapat diketahui dan diawasi oleh pihak yang berkepentingan.
(4) Dapat ditelusuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui pencatatan perubahan status, asal- usul kepemilikan, dan riwayat pemanfaatan Unit Karbon.
(5) Waktu nyata (real time) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan melalui perekaman, pembaruan, dan penyajian data atau informasi secara segera setelah tindakan, transaksi, atau perubahan status Unit Karbon dilakukan.
(6) Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan melalui penyimpanan data dan informasi secara berkelanjutan, terlindungi dari penghapusan atau perubahan yang tidak sah, serta tetap dapat diakses dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Terhubung dan dapat berinteraksi dengan sistem registri lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui interoperabilitas data berupa pertukaran, sinkronisasi, dan verifikasi dengan sistem registri lain, baik nasional maupun internasional, sesuai dengan standar, protokol, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyelenggaraan SRUK dilaksanakan oleh Menteri/Kepala.
(2) Dalam penyelenggaraan SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala membentuk tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala;
dan
b. pejabat/pegawai yang ditunjuk Menteri Terkait.
(1) Pengguna SRUK terdiri atas:
a. penanggung jawab instrumen NEK;
b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
c. lembaga validasi dan/atau verifikasi independen; dan
d. pengguna informasi publik.
(2) Penanggung jawab instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Menteri/Kepala;
b. Menteri Terkait;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
d. pemerintah daerah.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemerintah;
b. badan usaha; dan
c. masyarakat.
(4) Lembaga validasi dan/atau verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. berbentuk badan hukum;
b. memiliki validator dan verifikator yang memiliki kompetensi di Sektor terkait; dan
c. terakreditasi oleh:
1. komite akreditasi nasional, untuk skema penerbitan Unit Karbon dari SRUK; dan/atau
2. lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon Offset Emisi GRK yang berasal dari skema sistem registri karbon internasional.
(5) Untuk skema sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1, lembaga validasi dan/atau verifikasi independen harus terdaftar pada SRUK.
(6) Pengguna informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha; dan
c. pihak yang menggunakan informasi publik.
(7) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak termasuk data dan informasi yang bersifat komersial, rahasia industri, data pembeli, harga transaksi, dan dokumen kontraktual.
(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui:
a. Bursa Karbon; dan/atau
b. perdagangan langsung.
(2) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau
b. Perdagangan Karbon luar negeri.
(3) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pendekatan:
a. multi Sektor; dan
b. lintas Sektor.
(4) Perdagangan Karbon dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui mekanisme:
a. Perdagangan Emisi GRK; dan
b. Offset Emisi GRK.
(5) Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment, mencakup:
1. Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional;
2. perdagangan Offset Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2. dan 6.4. Persetujuan Paris; dan
3. perdagangan Offset Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya; dan
b. perdagangan yang tidak butuh Otorisasi dan Corresponding Adjustment mencakup perdagangan Offset Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4.
Persetujuan Paris maupun perdagangan Offset Emisi GRK sukarela.
(1) Pencatatan Perdagangan Emisi GRK di SRUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi informasi:
a. Instalasi yang Diatur;
b. batas atas Emisi GRK;
c. Kuota Emisi GRK;
d. tingkat Emisi GRK terverifikasi;
e. transaksi jual beli Unit Karbon Kuota Emisi GRK;
f. transaksi beli Unit Karbon Offset Emisi GRK; dan
g. Unit Karbon yang diserahkan sesuai dengan tingkat Emisi GRK terverifikasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari platform penerbitan Kuota Emisi GRK.
(3) Setiap Kuota Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yang ditransaksikan terlaporkan secara waktu nyata ke dalam SRUK.
(4) Penyelenggaraan Perdagangan Emisi GRK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dapat dilakukan oleh penangung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak masuk dalam Instalasi yang Diatur.
(2) Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan Unit Karbon yang terdiri atas:
a. SPE GRK; atau
b. non-SPE GRK.
(3) SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan berdasarkan skema penerbitan Unit Karbon pada SPEI yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(4) Non-SPE GRK s ebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan berdasarkan skema sistem registri karbon internasional.
(5) Skema sistem registri karbon internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. sertifikasi pengurangan Emisi GRK negara pihak United Nations Framework Convention on Climate Change;
b. sertifikasi pengurangan Emisi GRK United Nations Framework Convention on Climate Change/Paris Agreement Crediting Mechanism; dan
c. sertifikasi pengurangan Emisi GRK internasional lainnya sesuai dengan perkembangan Perdagangan Karbon.
(1) Pendaftaran akun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a paling sedikit memuat data:
a. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; dan
b. narahubung.
(2) Data umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b meliputi:
a. penanggung jawab usaha dan/atau kegitan;
b. judul dan jenis kegiatan;
c. instrumen NEK yang dipilih; dan
d. sumber daya perubahan iklim yang meliputi transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan.
(3) Data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c meliputi:
a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK;
b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi GRK;
c. asumsi yang digunakan dalam menyusun Baseline Emisi GRK;
d. penghitungan besaran batas atas Emisi GRK terkait instrumen NEK;
e. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
f. hasil pemantauan terhadap data aktivitas, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
g. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan, termasuk ukuran, lokasi, dan periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
h. besaran capaian target pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK; dan
i. uraian sistem manajerial, mencakup nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan data aktivitas terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan instrumen NEK yang dilakukan.
(4) Selain memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), data umum dan data teknis juga memuat data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d memuat informasi:
a. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. usulan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c. penerapan metodologi dan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, dan internasional lainnya;
d. analisis dampak lingkungan;
e. analisis dampak pembangunan berkelanjutan;
f. peran konsultasi publik; dan
g. data pendukung.
(2) Selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DRAM atau DPP juga memuat informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penerimaan dan pengakuan pencatatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dari Menteri Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e mempertimbangkan kelayakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang paling sedikit meliputi:
a. kesesuaian ruang lingkup Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. kesesuaian metodologi;
c. kelayakan skema sertifikasi sesuai kebutuhan;
d. legalitas entitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
e. inisiasi awal kebutuhan pemanfaatan Unit Karbon;
dan
f. data pendukung.
(2) Pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pernyataan persetujuan usaha dan/atau kegiatan dapat dilaksanakan sebagai Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan/atau Sub Sektor melalui instrument Perdagangan Karbon;
b. hasil evaluasi rencana aksi mitigasi yang dituangkan dalam konsep DRAM atau DPP; dan
c. lampiran yang memuat data penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan pertimbangan persetujuan usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya DRAM atau DPP.
Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f, penyampaian laporan hasil validasi DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf g, penyampaian laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf h, dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i, dan penyampaian laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf j dan ayat (2) huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Karbon Offset Emisi GRK yang telah diberikan rekomendasi atau persetujuan oleh Menteri Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf k dapat diberikan Otorisasi berdasarkan permohonan rekomendasi Otorisasi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada Menteri Terkait.
(2) Menteri Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan.
(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. permohonan diterima seluruhnya;
b. permohonan diterima sebagian; atau
c. permohonan ditolak.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b berupa rekomendasi Otorisasi.
(5) Rekomendasi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri/Kepala.
(6) Rekomendasi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui SRUK.
(7) Berdasarkan rekomendasi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri/Kepala memberikan Otorisasi.
(8) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rekomendasi Otorisasi dari Menteri Terkait diterima.
(9) Otorisasi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan pencatatan Corresponding Adjustment oleh Menteri/Kepala.
(10) Format rekomendasi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Permohonan rekomendasi Otorisasi dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada Menteri Terkait dilaksanakan sebelum atau sesudah penerbitan Unit Karbon Offset Emisi GRK.
(1) Pencatatan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Petunjuk teknis pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(1) Penanggung jawab instrumen NEK yang melaksanakan mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja harus melakukan pencatatan Pembayaran Berbasis Kinerja melalui SRUK.
(2) Pencatatan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. hasil pelaksanaan.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. Baseline Emisi GRK atau tingkat rujukan emisi paling tinggi yang dapat dilakukan;
b. target pengurangan emisi;
c. dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
d. laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
e. laporan validasi dan verifikasi; dan
f. hasil Pembayaran Berbasis Kinerja.
(4) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan Pungutan Atas Karbon dicatatkan di dalam SRUK.
(2) Pelaksanaan Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kine{a Aksi Mitigasi Perubahan Iklilm.
(3) Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.