PERDAGANGAN KARBON DALAM NEGERI
Perdagangan Karbon dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. Perdagangan Emisi GRK; dan
b. Offset Emisi GRK.
Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan melalui:
a. penyusunan dan penetapan Instalasi yang Diatur;
b. penyusunan dan penetapan Batas Atas Emisi GRK berdasarkan Alokasi Karbon;
c. penetapan Kuota Emisi GRK;
d. penetapan bagian Batas Atas Emisi GRK yang dapat dikompensasi dengan Offset Emisi GRK; dan
e. perdagangan Kuota Emisi GRK.
(1) Penyusunan dan penetapan Instalasi yang Diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan oleh Menteri/Kepala.
(2) Dalam penyusunan dan penetapan Instalasi yang Diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala berkoordinasi dengan:
a. Menteri Terkait; dan
b. komite pengarah.
(3) Penyusunan Instalasi yang Diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(4) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan:
a. jenis usaha dan/atau kegiatan;
b. besaran Emisi GRK; dan
c. kontribusi terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor.
(1) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Menteri/Kepala melakukan evaluasi terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik proses usaha dan/atau kegiatan;
b. cakupan sumber Emisi GRK;
c. ketersediaan data Emisi GRK;
d. kesiapan pelaksanaan MRV; dan
e. ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala dapat meminta data, informasi, dan/atau klarifikasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala MENETAPKAN Instalasi yang Diatur.
(1) Penyusunan dan penetapan Batas Atas Emisi GRK berdasarkan Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan oleh Menteri/Kepala.
(2) Selain berdasarkan Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan dan penetapan Batas Atas Emisi GRK juga berdasarkan:
a. nilai Emisi GRK aktual; dan
b. peta jalan Perdagangan Karbon sektor limbah.
(3) Batas Atas Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. besaran Batas Atas Emisi GRK sektor limbah;
b. besaran Batas Atas Emisi GRK Sub Sektor limbah padat berupa limbah padat industri dan limbah cair berupa limbah cair industri; dan
c. periode penaatan.
(4) Batas Atas Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar untuk penetapan Kuota Emisi GRK.
(1) Penetapan Kuota Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan oleh Menteri/Kepala.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam Keputusan Menteri/Kepala yang paling sedikit memuat:
a. identitas Instalasi yang Diatur;
b. periode penaatan;
c. Kuota Emisi GRK yang dialokasikan; dan
d. ketentuan penggunaan Kuota Emisi GRK.
(3) Kuota Emisi GRK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. jenis usaha dan/atau kegiatan;
b. besaran Emisi GRK; dan
c. kontribusi terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor.
(4) Akumulasi Kuota Emisi GRK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi Batas Atas Emisi GRK yang ditetapkan.
(1) Penetapan bagian Batas Atas Emisi GRK yang dapat dikompensasi dengan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dengan pembatasan jumlah Unit Karbon secara kumulatif selama 1 (satu) periode penaatan berdasarkan persentase dari Kuota Emisi GRK.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan sebagai dasar membeli Offset Emisi GRK.
(1) Perdagangan Kuota Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan dengan membeli Kuota Emisi GRK dari Instalasi yang Diatur lainnya.
(2) Selain membeli Kuota Emisi GRK dari Instalasi yang Diatur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat:
a. melakukan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan/atau
b. membeli Offset Emisi GRK.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui SRUK.
(1) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sisa Kuota Emisi GRK dapat melakukan penyimpanan.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah tahun penaatan.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, sisa Kuota Emisi GRK tidak dapat diperdagangkan kembali.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan verifikasi oleh lembaga validasi dan verifikasi independen.
(2) Lembaga validasi dan verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berbentuk badan hukum;
b. memiliki validator dan verifikator yang memenuhi kompetensi di sektor limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terakreditasi oleh:
1. Komite Akreditasi Nasional, untuk skema penerbitan Unit Karbon dari SRUK; dan/atau
2. lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon perdagangan Offset Emisi GRK yang berasal dari skema sistem registri karbon internasional.
(3) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga validasi dan verifikasi independen harus memenuhi kriteria:
a. menyediakan tenaga kerja INDONESIA yang berkualifikasi internasional; dan
b. tidak memiliki konflik kepentingan berupa keterlibatan secara langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil verifikasi.
(5) Lembaga validasi dan verifikasi independen menyampaikan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri/Kepala melalui SRUK.
(6) Menteri/Kepala mencatatkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam SRUK.
(1) Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dapat dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Unit Karbon dan tidak ditetapkan sebagai Instalasi yang Diatur.
(2) Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyampaian DRAM atau DPP;
b. validasi DRAM atau DPP;
c. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
d. verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
e. penyampaian laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(1) DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada Menteri/Kepala melalui SRUK.
(2) DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. usulan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c. penerapan metodologi pada standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, dan/atau standar internasional;
d. analisis dampak lingkungan;
e. analisis dampak pembangunan berkelanjutan;
f. peran konsultasi publik; dan
g. data pendukung, yang meliputi:
1. rencana pelibatan para pihak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
2. rencana pembagian manfaat karbon yang disepakati bersama para pihak.
(3) DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan dapat melibatkan:
a. mitra; dan/atau
b. tenaga ahli dan/atau tenaga teknis yang memiliki pengalaman di bidang Perdagangan Karbon sektor limbah.
(4) Tata cara penyampaian DRAM atau DPP melalui SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan DRAM atau DPP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri/Kepala melakukan penelaahan dokumen dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak DRAM atau DPP diterima.
(2) Dalam melakukan penelaahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala membentuk tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pakar;
b. akademisi; dan
c. praktisi, di bidang pengendalian Perubahan Iklim sektor limbah.
(1) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berupa:
a. informasi dinyatakan memenuhi kriteria; atau
b. informasi dinyatakan tidak memenuhi kriteria.
(2) Dalam hal hasil penelaahan berupa informasi dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri/Kepala menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan DRAM atau DPP melalui SRUK.
(3) Dalam hal hasil penelaahan berupa informasi dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Menteri/Kepala mengembalikan DRAM atau DPP untuk diperbaiki.
(4) Perbaikan terhadap DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak pengembalian DRAM atau DPP.
(5) Tata cara penerbitan surat pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan DRAM atau DPP melalui SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Format surat pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Validasi DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh lembaga validasi dan verifikasi independen.
(2) Lembaga validasi dan verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat
(3).
(3) Hasil validasi DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. informasi dinyatakan memenuhi kriteria; atau
b. informasi dinyatakan tidak memenuhi kriteria.
(4) Dalam hal hasil validasi DRAM atau DPP berupa informasi dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
a. lembaga validasi dan verifikasi independen menyampaikan hasil validasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melalui SRUK; dan
b. status DRAM atau DPP dalam SRUK berubah menjadi tervalidasi.
(5) Dalam hal hasil validasi DRAM atau DPP berupa informasi dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, lembaga validasi dan verifikasi independen menyampaikan hasil validasi yang disertai dengan alasan dan rekomendasi perbaikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melalui SRUK.
(6) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib melakukan perbaikan DRAM atau DPP berdasarkan alasan dan rekomendasi perbaikan.
(7) DRAM atau DPP yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan kembali kepada lembaga validasi dan verifikasi independen untuk dilakukan validasi ulang melalui SRUK.
(8) Validasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(9) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan hanya dapat melaksanakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim setelah DRAM atau DPP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (9).
(2) Berdasarkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyusun laporan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melaksanakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di luar DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (9), laporan yang disampaikan menjadi satu kesatuan dengan laporan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(4) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus menyampaikan laporan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melalui SRUK.
(1) Verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh lembaga validasi dan verifikasi independen berdasarkan laporan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(2) Lembaga validasi dan verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat
(3).
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil verifikasi.
Penyampaian laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf e dilakukan oleh lembaga validasi dan verifikasi independen kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan persetujuan atau rekomendasi penerbitan Unit Karbon kepada Menteri/Kepala.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. laporan hasil validasi DRAM atau DPP; dan
b. laporan hasil capaian pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Menteri/Kepala melakukan penelaahan terhadap:
a. riwayat kinerja kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. status pengenaan sanksi di bidang lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. permohonan dinyatakan diterima, jika:
1. riwayat kinerja kepatuhan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. tidak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. permohonan dinyatakan ditolak, jika:
1. riwayat kinerja kepatuhan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
2. sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal permohonan dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) melakukan penelaahan.
(2) Telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap prinsip integritas pencapaian reduksi Emisi GRK pada elemen:
a. rincian penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, meliputi:
1. judul usaha dan/atau kegiatan;
2. sektor;
3. ruang lingkup sektoral;
4. tipe Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
5. metodologi;
6. lokasi usaha dan/atau kegiatan;
7. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
dan
8. tujuan pemanfaatan Unit Karbon;
dan
b. capaian pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan meliputi:
1. penerapan metodologi;
2. penghitungan penurunan Emisi GRK;
3. penurunan Emisi GRK per tahun;
4. pelaksanaan dokumen lingkungan yang relevan;
5. penghindaran penghitungan dan klaim ganda;
6. daftar temuan; dan
7. penyelesaian temuan.
(1) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berupa:
a. permohonan dinyatakan disetujui; atau
b. permohonan dinyatakan tidak lengkap.
(2) Dalam hal permohonan dinyatakan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri/Kepala menerbitkan:
a. surat persetujuan penerbitan Unit Karbon, untuk non-SPE GRK yang diterbitkan oleh standar internasional; atau
b. surat rekomendasi penerbitan Unit Karbon, untuk SPE GRK yang diterbitkan oleh standar nasional.
(3) Surat persetujuan atau surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan.
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Menteri/Kepala mengembalikan permohonan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk dilakukan perbaikan.
(5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengembalian permohonan diterima.
(6) Format surat persetujuan atau surat rekomendasi penerbitan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Surat persetujuan atau surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada:
a. lembaga standar internasional, untuk penerbitan non-SPE GRK; atau
b. Menteri/Kepala, untuk penerbitan SPE GRK, melalui SRUK.
(2) Berdasarkan surat persetujuan atau surat rekomendasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. lembaga standar internasional menerbitkan Unit Karbon non-SPE GRK; atau
b. Menteri/Kepala menerbitkan Unit Karbon SPE GRK melalui SRUK.
(1) Berdasarkan non-SPE GRK atau SPE GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Unit Karbon berupa:
a. pencatatan pemanfaatan Unit Karbon yang tidak membutuhkan Otorisasi; atau
b. surat rekomendasi pemanfaatan Unit Karbon yang membutuhkan Otorisasi, kepada Menteri/Kepala melalui SRUK.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. sebelum penerbitan Unit Karbon; atau
b. setelah penerbitan Unit Karbon.
(3) Permohonan pemanfaatan Unit Karbon sebelum penerbitan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disertai dengan:
a. DRAM atau DPP yang dilengkapi surat pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dari Menteri/Kepala;
b. laporan hasil validasi DRAM atau DPP;
c. laporan hasil capaian pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan/atau
d. laporan hasil verifikasi laporan hasil capaian pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(4) Permohonan pemanfaatan Unit Karbon setelah penerbitan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan:
a. surat persetujuan penerbitan Unit Karbon usaha dan/atau kegiatan Perdagangan Karbon, untuk non- SPE GRK yang diterbitkan oleh standar internasional;
atau
b. surat rekomendasi penerbitan Unit Karbon usaha dan/atau kegiatan Perdagangan Karbon, untuk SPE- GRK yang diterbitkan oleh standar nasional.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, tim melakukan penelaahan.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap aspek integritas NDC yang meliputi:
a. kesesuaian dengan prioritas nasional;
b. implikasi terhadap NDC;
c. kesesuaian terhadap peta jalan Perdagangan Karbon untuk sektor limbah;
d. manajemen risiko Penghitungan Ganda (double counting);
e. status kepemilikan Unit Karbon;
f. registri tahapan dan/atau Unit Karbon; dan
g. tujuan pemanfaatan Unit Karbon.
(3) Berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala melakukan:
a. pencatatan pemanfaatan Unit Karbon usaha dan/atau kegiatan, untuk Perdagangan Karbon tanpa Otorisasi; atau
b. penerbitan surat rekomendasi pemanfaatan Unit Karbon usaha dan/atau kegiatan, untuk Perdagangan Karbon dengan Otorisasi, melalui SRUK.
(4) Format surat rekomendasi pemanfaatan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Surat rekomendasi pemanfaatan Unit Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b menjadi dasar pengajuan permohonan Otorisasi dan Corresponding Adjustment.
(2) Tata cara pelaksanaan Otorisasi dan Corresponding Adjustment sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.