Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MOH JUMHUR HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM BERBASIS MASYARAKAT
FORMAT DOKUMEN PERENCANAAN PROKLIM
A. FORMAT DOKUMEN PERENCANAAN PROKLIM UNTUK KAMPUNG IKLIM
BAB I. Pendahuluan
1.1. Profil lokasi
1.1.1. Gambaran geografi, tipologi, klimatologi dan demografi
1.1.2. Gambaran kerentanan, risiko dan dampak perubahan iklim
1.1.3. Gambaran sumber Emisi GRK dan serapan GRK
1.1.4. Kebijakan/aturan lokal (termasuk pengetahuan lokal)
1.2. Profil pelaksana
1.2.1. Kelembagaan (nama organisasi, visi dan misi, struktur organisasi)
1.2.2. Modalitas dan potensi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
1.2.3. Modalitas dan potensi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
1.2.4. Modalitas dan potensi sumber daya (pendanaan, teknologi, jejaring)
BAB II. Perencanaan Aksi Proklim A. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Ancaman Kegiatan Tujuan Indikator Tahapan Kegiatan Lokasi Waktu Kebutuhan Mitra Kerja Penanggung Jawab Prioritas Ancaman iklim yang dihadapi Kegiatan yang akan dilakukan Hasil atau capaian kegiatan Bukti dari capaian kegiatan Langkah-langkah untuk melakukan kegiatan Lokasi pelaksanaan kegiatan Waktu pelaksanaan Kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan Siapa saja yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiaran Tingkat prioritas aksi 1 - sangat penting 2 - penting 3 - sedang Contoh Kenaikan muka air laut/rob Penanaman bakau Rehabilitasi hutan bakau untuk perlindungan pesisir Pembibitan bakau, penanaman bakau, keterlibatan masyarakat dalam penanaman Musyawarah, pembagian kerja, komunikasi dengan mitra, pembibitan bakau, penanaman, monev Pesisir pantai wilayah RT 01 Agustus 2026 Polybag, propagul, pupuk, bambu Dinas Pesisir dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Pemerintah Desa, LSM Ketua Kelompok Bakau 1
B. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Potensi Mitigasi Kegiatan Tujuan Indikator Tahapan Kegiatan Lokasi Waktu Kebutuhan Mitra Kerja Penanggung Jawab Prioritas Potensi Reduksi dan/ atau serapan emisi GRK Kegiatan yang akan dilakukan Hasil atau capaian kegiatan Bukti dari capaian kegiatan Langkah-langkah untuk melakukan kegiatan Lokasi pelaksanaan kegiatan Waktu pelaksanaan Kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan Siapa saja yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Tingkat prioritas aksi 1 - sangat penting 2 - penting 3 - sedang Contoh Serapan GRK sektor Kehutanan Peningkatan tutupan lahan kebun Meningkatnya serapan emisi dari kegiatan penanaman pohon Pembibitan tanaman, penanaman pohon, luasan penanaman, keterlibatan masyarakat dalam penanaman Musyawarah, pembagian kerja, komunikasi dengan mitra, pembibitan tanaman, penanaman, monev Lahan kosong warga RT 01 Oktober 2026 Polybag, media tanam, pupuk, bibit tanaman, acir Dinas Kehutanan, Pemerintah Desa, LSM Ketua Kelompok Tani Hutan 1
C. Pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta menjaga keberlanjutan Kegiatan Tujuan Indikator Tahapan Kegiatan Waktu Kebutuhan Mitra Kerja Penanggung Jawab Prioritas Kegiatan terkait pengembangan dan peningkatan kapasitas yang akan dilakukan Hasil atau capaian kegiatan Bukti dari capaian kegiatan Langkah-langkah untuk melakukan kegiatan Waktu pelaksanaan Kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan Siapa saja yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Tingkat prioritas aksi 1 - sangat penting 2 - penting 3 - sedang Contoh Pelatihan pembuatan bibit bakau • Adanya kemampuan masyarakat dalam membuat bibit tanaman bakau • Terbentuknya kelompok pembibitan bakau Adanya 30 orang memiliki kemampuan membuat bibit tanaman, terbentuknya 1 kelompok pembibitan bakau Musyawarah perencanaan kegiatan, komunikasi dengan mitra, mencari narasumber pelatihan, menyiapkan kebutuhan pelatihan, pelaksanaan pelatihan Desember 2026 Konsumsi, Pelatih, Tempat pelatihan, sarana pelatihan Dinas Kehutanan, Pemerintah Desa, LSM Ketua Kelompok Tani Hutan 1
D. Peningkatan akses sumber daya Kegiatan Tujuan Indikator Tahapan Kegiatan Waktu Kebutuhan Mitra Kerja Penanggung Jawab Prioritas Kegiatan untuk peningkatan akses sumber daya yang akan dilakukan Hasil atau capaian kegiatan Bukti dari capaian kegiatan Langkah-langkah untuk melakukan kegiatan Waktu pelaksanaan Kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan Siapa saja yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Tingkat prioritas aksi 1 - sangat penting 2 - penting 3 - sedang Contoh Bimbingan teknis penyusunan proposal pendanaan aksi pengembangan biogas ternak • Adanya kemampuan masyarakat untuk menyusun proposal kegiatan • Tersedianya pendanaan aksi dari dunia usaha Adanya proposal pendanaan aksi pengembangan biogas ternak Menentukan narasumber bimbingan teknis, menyiapkan kebutuhan bimbingan teknis, mengidentifikasi peserta bimbingan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis Desember 2026 Konsumsi, narasumber, tempat dan sarana bimbingan teknis Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Peternakan, Pemerintah Desa, Dunia Usaha, LSM Ketua Kelompok Biogas Ternak 2
BAB III. Pemantauan dan Evaluasi
3.1. Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
3.2. Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
3.3. Pemantauan dan evaluasi pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta menjaga keberlanjutan
3.4. Pemantauan dan evaluasi peningkatan akses sumber daya
BAB IV. Penutup
B. FORMAT DOKUMEN PERENCANAAN PROKLIM UNTUK KOMUNITAS IKLIM
BAB I. Pendahuluan
1.1. Profil wilayah kerja komunitas
1.1.1. Kondisi geografi, tipologi, klimatologi dan demografi
1.1.2. Kondisi kerentanan, risiko dan dampak perubahan iklim
1.1.3. Sumber Emisi GRK dan serapan GRK
1.2. Profil pelaksana
1.2.1. Kelembagaan (nama organisasi, visi dan misi, struktur organisasi)
1.2.2. Modalitas dan potensi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
1.2.3. Modalitas dan potensi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
1.2.4. Modalitas dan potensi sumber daya (pendanaan, teknologi, jejaring)
BAB II. Perencanaan Aksi Proklim A. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Ancaman Kegiatan Tujuan Indikator Tahapan Kegiatan Lokasi Waktu Kebutuhan Mitra Kerja Penanggung Jawab Prioritas Ancaman iklim yang dihadapi Kegiatan yang akan dilakukan Hasil atau capaian kegiatan Bukti dari capaian kegiatan Langkah-langkah untuk melakukan kegiatan Lokasi pelaksanaan kegiatan Waktu pelaksanaan Kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan Siapa saja yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Tingkat prioritas aksi 1 - sangat penting 2 - penting 3 - sedang Contoh Kenaikan muka air laut/rob Penanaman bakau Rehabilitasi hutan bakau untuk perlindungan pesisir Pembibitan bakau, penanaman bakau, keterlibatan masyarakat dalam penanaman Musyawarah, pembagian kerja, komunikasi dengan mitra, pembibitan bakau, penanaman, monev Pesisir Pantai Pramuka September 2026 Polybag, propagul, pupuk, bambu Dinas Pesisir dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Pemerintah Desa, LSM Ketua Komunitas 1
B. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Potensi Mitigasi Kegiatan Tujuan Indikator Tahapan Kegiatan Lokasi Waktu Kebutuhan Mitra Kerja Penanggung Jawab Prioritas Potensi Reduksi dan/atau serapan emisi GRK Kegiatan yang akan dilakukan Hasil atau capaian kegiatan Bukti dari capaian kegiatan Langkah-langkah untuk melakukan kegiatan Lokasi pelaksanaan kegiatan Waktu pelaksanaan Kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan Siapa saja yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Tingkat prioritas aksi 1 - sangat penting 2 - penting 3 - sedang Contoh Serapan GRK sektor Lahan Peningkatan tutupan lahan pekarangan sekolah Meningkatnya serapan emisi dari kegiatan penanaman pohon Pembibitan tanaman, penanaman pohon, luasan penanaman, keterlibatan siswa dalam penanaman Musyawarah, pembagian kerja, komunikasi dengan mitra, pembibitan tanaman, penanaman, monev Pekarangan SD Oktober 2026 Polybag, media tanam, pupuk, bibit tanaman, acir Pihak Sekolah, Dinas Kehutanan, Pemerintah Desa, LSM Ketua Komunitas 2
C. Pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta menjaga keberlanjutan Kegiatan Tujuan Indikator Tahapan Kegiatan Waktu Kebutuhan Mitra Kerja Penanggung Jawab Prioritas Kegiatan terkait pengembangan dan peningkatan kapasitas yang akan dilakukan Hasil atau capaian kegiatan Bukti dari capaian kegiatan Langkah-langkah untuk melakukan kegiatan Waktu pelaksanaan Kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan Siapa saja yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Tingkat prioritas aksi 1 - sangat penting 2 - penting 3 - sedang Contoh Pelatihan pengelolaan data aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim oleh komunitas • Adanya kemampuan anggota memahami aksi adaptasi dan mitigasi perubahaniklim • Tersedianya data aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang dilakukan oleh komunitas Adanya 30 anggota komunitas yang memiliki kemampuan mengelola data aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim Menentukan narasumber bimbingan teknis, menyiapkan kebutuhan bimbingan teknis, mengidentifikasi peserta bimbingan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis November 2026 Konsumsi, narasumber, tempat dan sarana pelatihan Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Desa, LSM Ketua Komunitas 1
D. Peningkatan akses sumber daya Kegiatan Tujuan Indikator Tahapan Kegiatan Waktu Kebutuhan Mitra Kerja Penanggung Jawab Prioritas Kegiatan untuk peningkatan akses sumber daya yang akan dilakukan Hasil atau capaian kegiatan Bukti dari capaian kegiatan Langkah-langkah untuk melakukan kegiatan Waktu pelaksanaan Kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan Siapa saja yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Tingkat prioritas aksi 1 - sangat penting 2 - penting 3 - sedang Contoh Bimbingan teknis penyusunan proposal pendanaan aksi pengembangan biogas ternak • Adanya kemampuan anggota komunitas untuk menyusun proposal kegiatan • Tersedianya pendanaan aksi dari dunia usaha Adanya proposal pendanaan aksi pengembangan biogas ternak Menentukan narasumber bimbingan teknis, menyiapkan kebutuhan bimbingan teknis, mengidentifikasi peserta bimbingan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis Desember 2026 Konsumsi, narasumber, tempat dan sarana bimbingan teknis Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Peternakan, Pemerintah Desa, Dunia Usaha, LSM Ketua Komunitas 2
BAB III. Pemantauan dan Evaluasi
3.1. Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
3.2. Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
3.3. Pemantauan dan evaluasi pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta menjaga keberlanjutan
3.4. Pemantauan dan evaluasi peningkatan akses sumber daya
BAB IV. Penutup
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM BERBASIS MASYARAKAT
TATA CARA REGISTRASI MELALUI SRN PPI
A. TATA CARA REGISTRASI MELALUI SRN PPI UNTUK KAMPUNG IKLIM
Gambar 2.1. Alur Proses Registrasi Kampung Iklim
Prasyarat registrasi Kampung Iklim:
a. Lokasi usulan yang diusulkan paling rendah 2 tingkat administratif di bawah kecamatan (contoh: RW, Dusun, Jorong, dan lain-lain) atau paling tinggi 1 tingkat administratif di bawah kecamatan (contoh: Kelurahan, Desa, Nagari, dan lain-lain).
b. Telah melaksanakan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Mitigasi Perubahan Iklim pada lokasi yang akan diusulkan secara berkelanjutan selama lebih dari 2 tahun.
c. Memiliki kelompok masyarakat yang sah dan diakui oleh pemerintah lokal (dibuktikan dengan dokumen pendukung), dan berperan sebagai penggerak Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Mitigasi Perubahan Iklim di lokasi.
d. Dukungan pemerintah lokal terhadap kelembagaan kelompok masyarakat pendukung dan berbagai aspek pendukung lainnya yang menjamin keberlanjutan kelembagaan dan pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Mitigasi Perubahan Iklim di lokasi.
Tabel 2.1 Kelengkapan Berkas Registrasi Kampung Iklim Kelengkapan Berkas Sertifikat Proklim Pratama dan Madya Sertifikat Proklim Utama Trofi dan Sertifikat Proklim Utama Trofi dan Sertifikat Proklim Lestari Dokumen perencanaan Proklim V V V V
Dokumen pendukung Aksi Adaptasi Perubahan iklim V V V V Dokumen pendukung Aksi Mitigasi Perubahan Iklim V V V V Dokumen pendukung kapasitas masyarakat dan dukungan keberlanjutan V V V V Dokumen penghitungan Emisi GRK
V V V Dokumen pengayaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
V V Dokumen pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat, dan peningkatan akses sumberdaya
V V Dokumen pelaksanaan pembinaan
V Sertifikat penghargaan terkait pengelolaan lingkungan hidup minimal di tingkat provinsi
V
B. TATA CARA REGISTRASI MELALUI SRN PPI UNTUK KOMUNITAS IKLIM
Gambar 2.2. Alur Proses Registrasi Komunitas Iklim
Prasyarat registrasi Komunitas Iklim:
1. Komunitas Iklim berbasis Lanskap
a. Memiliki legalitas organisasi yang disahkan oleh lembaga yang berwenang
b. Memiliki program kerja terkait Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
c. Melakukan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim pada wilayah berbasis lanskap minimal seluas 5 Ha
d. Jumlah anggota yang melakukan aksi minimal berjumlah 50 orang
e. Aksi telah dilakukan minimal 2 tahun berturut-turut
f. Diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat
2. Komunitas Iklim berbasis unit pengelolaan
a. Memiliki legalitas organisasi yang disahkan oleh lembaga yang berwenang
b. Memiliki program kerja terkait Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
c. Melakukan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim pada unit pengelolaan
d. Memiliki tim pengelola Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
e. Memiliki minimal 50% anggota terlibat aktif dalam pelaksanaan aksi
f. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim telah dilakukan minimal 2 tahun berturut-turut
g. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat
3. Komunitas Iklim berbasis jenis aktivitas
a. Memiliki struktur organisasi yang disahkan oleh lembaga yang berwenang
b. Keanggotaan tercatat
c. Memiliki program kerja terkait Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
d. Melakukan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim pada wilayah kerja minimal seluas 2 Ha
e. Aksi telah dilakukan minimal 2 tahun berturut-turut
f. Melakukan koordinasi dan kerjasama untuk mendukung keberlanjutan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dengan komunitas yang ada di wilayah kerjanya
g. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM BERBASIS MASYARAKAT
FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI
A. FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI BAGI KAMPUNG IKLIM
1. Format berita acara verifikasi calon penerima penghargaan trofi dan sertifikat Proklim Lestari
2. Format berita acara verifikasi calon penerima penghargaan trofi dan sertifikat Proklim Utama
3. Format berita acara verifikasi calon penerima penghargaan sertifikat Proklim Utama
4. Format berita acara verifikasi calon penerima penghargaan sertifikat Proklim Madya
5. Format berita acara verifikasi calon penerima penghargaan sertifikat Proklim Pratama
B. FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI BAGI KOMUNITAS IKLIM
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM BERBASIS MASYARAKAT
TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENETAPAN
A. TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENETAPAN UNTUK KAMPUNG IKLIM
Gambar 4.1. Alur Penilaian dan Penetapan Kampung Iklim
1. Penilaian Lokasi usulan Kampung Iklim yang telah diregistrasi melalui SRN PPI selanjutnya direkapitulasi menjadi daftar lokasi usulan trofi dan sertifikat Proklim Lestari, trofi dan sertifikat Proklim Utama, sertifikat Proklim Utama, sertifikat Proklim Madya, dan sertifikat Proklim Pratama. Selanjutnya dilakukan proses penilaian melalui verifikasi dan penyusunan rekomendasi.
a. Verifikasi Verifikasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif meliputi data umum, data teknis, dan data sumber daya yang tertuang dalam dokumen dan disampaikan melalui SRN PPI.
Verifikasi dilakukan oleh verifikator Proklim tingkat provinsi terhadap daftar usulan sertifikat Proklim Utama, sertifikat Proklim Madya, dan sertifikat Proklim Pratama. Verifikator Proklim tingkat pusat memverifikasi daftar usulan trofi dan sertifikat Proklim Lestari serta trofi dan sertifikat Proklim Utama.
Verifikator Proklim tingkat provinsi melaksanakan penilaian berdasarkan penugasan dari pimpinan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, sedangkan verifikator Proklim tingkat pusat berdasarkan penugasan dari Sekretariat Proklim.
Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan. Kriteria verifikasi dan hasil akhir dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel 4.1. Kriteria Verifikasi Penghargaan Kampung Iklim Kriteria Verifikasi Trofi dan Sertifikat Proklim Lestari
1. Kelengkapan dan kesesuaian data:
a. Data umum
b. Data teknis
c. Data sumber daya terhadap berkas registrasi Kampung Iklim dan kondisi lapangan
2. Kesesuaian pelaksanaan pembinaan
3. Perolehan penghargaan terkait pengelolaan lingkungan hidup minimal di tingkat provinsi Trofi dan Sertifikat Proklim Utama
1. Kelengkapan dan kesesuaian data:
a. Data umum
b. Data teknis
c. Data sumber daya terhadap berkas registrasi Kampung Iklim dan kondisi lapangan
2. Persentase nilai akhir ≥81% dan memiliki dokumen perencanaan Proklim Sertifikat Proklim Utama
1. Kelengkapan dan kesesuaian data:
a. Data umum
b. Data teknis
c. Data sumber daya terhadap berkas registrasi Kampung Iklim dan kondisi lapangan
2. Persentase nilai akhir ≥81% Sertifikat Proklim Madya
1. Kelengkapan dan kesesuaian data:
a. Data umum
b. Data teknis
c. Data sumber daya terhadap berkas registrasi Kampung Iklim
2. Persentase nilai akhir >50% sampai dengan <81% Sertifikat Proklim Pratama
1. Kelengkapan dan kesesuaian data:
a. Data umum
b. Data teknis
c. Data sumber daya terhadap berkas registrasi Kampung Iklim
2. Persentase nilai akhir ≤50%
Luaran pelaksanaan oleh verifikator Proklim tingkat provinsi berupa usulan lokasi trofi dan sertifikat Proklim Utama yang akan disampaikan kepada Sekretariat Proklim untuk diverifikasi di tingkat pusat serta hasil verifikasi sertifikat Proklim Utama, sertifikat Proklim Madya, dan sertifikat Proklim
Pratama. Seluruh lokasi yang dilakukan verifikasi dituangkan dalam bentuk berita acara verifikasi sesuai hasil kategori akhir yang diperoleh, khusus untuk usulan lokasi trofi dan sertifikat Proklim Utama tetap menggunakan berita acara verifikasi sertifikat Proklim Utama.
Luaran pelaksanaan verifikasi oleh verifikator Proklim tingkat pusat berupa hasil verifikasi usulan lokasi trofi dan sertifikat Proklim Lestari dan usulan lokasi trofi dan sertifikat Proklim Utama yang diberikan kepada sekretariat Proklim. Seluruh lokasi yang dilakukan verifikasi dituangkan dalam bentuk berita acara verifikasi sesuai hasil kategori akhir yang diperoleh, misalnya untuk usulan lokasi trofi dan sertifikat Proklim Utama apabila hasil akhir berupa sertifikat Proklim Utama maka menggunakan berita acara verifikasi sertifikat Proklim Utama.
b. Penyusunan rekomendasi Hasil verifikasi yang dituangkan dalam bentuk berita acara disampaikan kepada sekretariat Proklim untuk selanjutnya dilakukan penyusunan rekomendasi. Proses penyusunan rekomendasi dapat melibatkan verfikator Proklim tingkat pusat, verifikator Proklim tingkat provinsi, dan/atau pakar atau praktisi yang mempunyai keahlian di bidang iklim. Hasil penyusunan rekomendasi disampaikan kepada Deputi.
2. Penetapan Deputi menyampaikan hasil penyusunan rekomendasi kepada Menteri/Kepala untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penerima penghargaan.
B. TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENETAPAN UNTUK KOMUNITAS IKLIM
Gambar 4.2. Alur Penilaian dan Penetapan Komunitas Iklim
1. Penilaian Lokasi usulan Komunitas Iklim yang telah diregistrasi melalui SRN PPI selanjutnya direkapitulasi menjadi daftar lokasi usulan Komunitas Iklim.
Daftar lokasi dimaksud kemudian dilakukan proses penilaian melalui verifikasi dan penyusunan rekomendasi.
a. Verifikasi Verifikasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif meliputi data umum, data teknis, dan data sumber daya yang tertuang dalam dokumen dan disampaikan melalui SRN PPI.
Verifikasi dilakukan oleh verifikator Proklim tingkat pusat. Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan.
Luaran pelaksanaan verifikasi berupa hasil verifikasi usulan Komunitas Iklim yang dituangkan dalam bentuk berita acara verifikasi.
b. Penyusunan rekomendasi Hasil verifikasi yang dituangkan dalam bentuk berita acara disampaikan kepada sekretariat Proklim untuk selanjutnya dilakukan penyusunan rekomendasi. Proses penyusunan rekomendasi melibatkan verfikator Proklim tingkat pusat dan/atau pakar atau praktisi yang mempunyai keahlian di bidang iklim. Hasil penyusunan rekomendasi disampaikan kepada Deputi.
2. Penetapan Deputi menyampaikan hasil penyusunan rekomendasi kepada Menteri/Kepala untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penerima penghargaan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM BERBASIS MASYARAKAT
FORMAT DOKUMEN PERENCANAAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PENDUKUNG PROKLIM
A. FORMAT DOKUMEN PERENCANAAN BAGI PEMERINTAH DAERAH
BAB I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.1.1. Gambaran Umum Wilayah Memuat informasi kondisi geografi, tipologi, demografi, klimatologi dan informasi sumber daya (alam, manusia, pendanaan)
1.1.2. Gambaran kerentanan/risiko/dampak perubahan iklim (Provinsi/ Kabupaten/Kota)
1.1.3. Gambaran Emisi GRK dan Serapan GRK (Provinsi/Kabupaten/Kota)
1.2. Tujuan
1.3. Keluaran
1.4. Landasan Kebijakan & Dasar Hukum
BAB II. Proklim Saat Ini
2.1. Perkembangan Proklim Memuat data infografis perkembangan kuantitas (jumlah) dan kualitas lokasi Proklim, termasuk informasi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di Provinsi/Kabupaten/Kota
2.2. Kelembagaan dan Dukungan Keberlanjutan Memuat strategi yang telah dilakukan dalam membangun kelembagaan dan mendorong keberlanjutan lokasi Proklim
2.3. Capaian Ketahanan Bidang Prioritas Memuat capaian terkait ketahanan bidang prioritas (pangan, air, energi, kesehatan, ekosistem/kebencanaan) di lokasi Proklim
BAB III. Rencana Pengembangan Proklim Memuat strategi pencapaian target kuantitas, kualitas dan kontinuitas serta rencana dan target penyelenggaraan Proklim dalam 5 tahun berupa matriks sebagai berikut:
Tabel 5.1. Rencana Pengembangan Proklim bagi Pemerintah Daerah Tahun Lokasi Kegiatan Mitra Pendanaan Tahun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Lokasi Proklim Jenis kegiatan yang dilakukan Pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan Sumber dan Nilai Pendanaan Contoh:
2026 Provinsi:
Kab A, Kota B
Kab/Kota:
Dusun A, Desa B, Kecamatan C Sosialisasi, registrasi, dan peningkatan kapasitas • Dinas Pemberdayaan Masyarakat • Perguruan Tinggi APBD
50.000.000,-
BAB IV. Pemantauan dan Evaluasi
4.1. Rencana Pemantauan Memuat rencana pemantauan terkait penyelenggaraan Proklim
4.2. Pelaksanaan Evaluasi Memuat proses evaluasi terkait penyelenggaraan Proklim
BAB V. Penutup
B. FORMAT DOKUMEN PERENCANAAN BAGI PENDUKUNG PROKLIM
BAB I. Pendahuluan
1.1. Profil Lembaga (Visi dan Misi Lembaga)
1.2. Potensi Lembaga Pendukung (pendanaan, SDM, teknologi)
1.3. Kebijakan internal Lembaga
BAB II. Program Dukungan Proklim Saat Ini (lokasi dan bentuk dukungan)
2.1. Dukungan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
2.2. Dukungan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
2.3. Dukungan Penguatan Kelembagaan
BAB III. Rencana Pengembangan Proklim Memuat rencana dan target dukungan pelaksanaan Proklim dalam 5 tahun berupa matriks sebagai berikut:
Tabel 5.2. Rencana Pengembangan Proklim bagi Pendukung Proklim Tahun Lokasi Kegiatan Mitra Pendanaan Tahun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Lokasi Proklim Jenis kegiatan yang dilakukan Pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan Sumber dan Nilai Pendanaan Contoh:
2026 Dusun A, Desa B, Kecamatan C, Kabupaten D, Provinsi E Sosialisasi Proklim, pembinaan masyarakat dalam pengelolaan sampah, fasilitas pengolahan sampah • Dinas Pemberdayaan Masyarakat • Perguruan Tinggi
50.000.000,-
3.1. Target dan Rencana Dukungan Pelaksanaan Proklim 5 Tahun
3.2. Strategi Pelaksanaan
3.3. Pendanaan
BAB IV. Pemantauan dan Evaluasi
4.1. Rencana Pemantauan Memuat rencana pemantauan terkait dukungan pelaksanaan Proklim
4.2. Pelaksanaan Evaluasi Memuat proses evaluasi terkait dukungan pelaksanaan Proklim
BAB V. Penutup
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM BERBASIS MASYARAKAT
FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PENDUKUNG PROKLIM
A. FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI BAGI PEMERINTAH DAERAH
B. FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI BAGI PENDUKUNG PROKLIM
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM BERBASIS MASYARAKAT
TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENETAPAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN PENDUKUNG PROKLIM
Gambar 7.1. Alur Penilaian dan Penetapan kepada Pemerintah Daerah dan Pendukung Proklim
1. Penilaian Lokasi usulan penghargaan pemerintah daerah dan Pendukung Proklim yang telah diregistrasi melalui SRN PPI selanjutnya direkapitulasi menjadi daftar lokasi usulan pemerintah daerah dan Pendukung Proklim. Selanjutnya dilakukan proses penilaian melalui verifikasi dan penyusunan rekomendasi.
a. Verifikasi Verifikasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembinaan Proklim. Verifikasi dilakukan oleh verifikator Proklim tingkat pusat.
Kriteria verifikasi untuk pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. Memiliki peraturan/kebijakan yang mendukung pengembangan Proklim, dengan tingkat penilaian dari nilai tertinggi antara lain Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, Keputusan/Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota, dan Surat Edaran.
2. Melakukan pembinaan Proklim minimal 2 tahun atau lebih melalui 5 jenis kegiatan yang bervariasi, dapat berupa sosialisasi, pelatihan, studi banding, kunjungan, klinik, jambore, dan lainnya.
3. Dalam 3 tahun terakhir terdapat lokasi binaan yang telah mendapat penghargaan trofi dan sertifikat Proklim Utama dan/atau trofi dan sertifikat Proklim Lestari.
4. Membuat perencanaan dan penganggaran program dalam pengembangan Proklim berkelanjutan yang dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan, minimal perencanaan selama 5 tahun kedepan dengan alokasi anggaran minimal Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) bagi Pemerintah Provinsi dan Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
5. Membangun kolaborasi dan jejaring dengan:
a. OPD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, minimal 3 instansi/lembaga bagi Pemerintah Provinsi dan minimal 2 instansi/lembaga bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
b. Perusahaan, minimal 5 perusahaan bagi Pemerintah Provinsi dan minimal 2 perusahaan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
c. Perguruan tinggi/lembaga non pemerintah minimal 5 bagi Pemerintah Provinsi dan minimal 2 bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Menyusun laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pada tahun berjalan.
Kriteria verifikasi untuk pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. Bagi dunia usaha, pelaku usaha telah meraih PROPER minimal Biru atau pelaku usaha telah melakukan pelestarian dan mentaati peraturan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
2. Memiliki kebijakan untuk mendukung pelaksanaan upaya pengendalian perubahan iklim di lokasi Proklim.
3. Melakukan dukungan pembinaan secara konsisten di lokasi Proklim minimal selama 2 tahun, dapat berupa kegiatan sosialisasi, penyuluhan, peningkatan kapasitas, pendampingan, bimbingan teknis, fasilitasi pelaksanaan, pembangunan bank data Proklim, dan dukungan lainnya.
Dukungan pembinaan dilakukan minimal kepada 5 lokasi untuk perusahaan skala kecil menengah dan lembaga non pemerintah (perguruan tinggi, yayasan, LSM, dan lainnya) atau 10 lokasi untuk perusahaan skala besar yang terdaftar di SRN PPI. Bagi Pendukung yang telah mendapatkan penghargaan, lokasi yang diusulkan merupakan lokasi baru yang belum pernah diusulkan pada penerimaan penghargaan sebelumnya.
4. Dalam 3 tahun terakhir terdapat lokasi binaan yang telah mendapat penghargaan trofi dan sertifikat Proklim Utama dan/atau trofi dan sertifikat Proklim Lestari.
5. Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan Proklim di lokasi Proklim.
Luaran pelaksanaan berupa hasil verifikasi usulan penghargaan bagi pemerintah daerah dan Pendukung Proklim yang dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
d. Penyusunan rekomendasi Hasil verifikasi yang dituangkan dalam bentuk berita acara disampaikan kepada sekretariat Proklim untuk selanjutnya dilakukan penyusunan rekomendasi. Proses penyusunan rekomendasi melibatkan verfikator Proklim tingkat pusat dan/atau pakar atau praktisi yang mempunyai keahlian di bidang iklim. Hasil penyusunan rekomendasi disampaikan kepada Deputi.
2. Penetapan Deputi menyampaikan hasil penyusunan rekomendasi kepada Menteri/Kepala untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penerima penghargaan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM BERBASIS MASYARAKAT
TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROKLIM
A. PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
1. Pendahuluan Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Proklim dilakukan untuk memastikan ketercapaian tujuan dari penyelenggaraan Proklim, yaitu meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, penurunan Emisi GRK, dan kelembagaan untuk pelaksanaan program pengendalian perubahan iklim berbasis masyarakat. Evaluasi dilakukan selain memastikan ketercapaian tujuan, juga melihat aspek keberlanjutan dari Kampung Iklim dan Komunitas Iklim. Selain itu, evaluasi dilaksanakan kepada pemerintah daerah dan Pendukung Proklim untuk meninjau perencanaan dan pelaksanaan pembinaan Proklim.
2. Tujuan Pemantauan Dan Evaluasi Proklim Pemantauan dan evaluasi Proklim dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Meninjau kemajuan dan capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim pada Kampung Iklim dan Komunitas Iklim.
2. Meninjau aksi-aksi yang berkontribusi dalam penurunan Emisi GRK dan/atau peningkatan serapan GRK berbasis masyarakat.
3. Meninjau efektivitas tata kelola kelembagaan dan dukungan keberlanjutan dari Kampung Iklim dan Komunitas Iklim.
4. Melakukan identifikasi kendala dan tantangan dalam pelaksanaan Proklim.
5. Melakukan identifikasi dan rekomendasi pembinaan, program, dan penyusunan kebijakan untuk mendukung pengembangan Kampung Iklim dan Komunitas Iklim.
3. Ruang Lingkup Pemantauan Dan Evaluasi Proklim Pemantauan dan evaluasi Proklim dilakukan pada ruang lingkup pemantauan yang meliputi:
1. Kampung Iklim dan Komunitas Iklim.
2. Pemerintah daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi).
3. Pendukung Proklim (perusahaan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak lainnya).
Mengacu kepada Peraturan PRESIDEN Nomor 110 tahun 2025, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Proklim paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan:
1. Kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di Kampung Iklim, Komunitas Iklim, pemerintah daerah, dan Pendukung Proklim.
2. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim perubahan iklim di Kampung Iklim, Komunitas Iklim, pemerintah daerah, dan Pendukung Proklim.
3. Peningkatan sumber daya dan kapasitas di Kampung Iklim dan Komunitas Iklim, pemerintah daerah, dan Pendukung Proklim.
4. Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Proklim Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Proklim dilakukan oleh Menteri/Kepala melalui Deputi. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Proklim dilakukan menggunakan beberapa metode dan pendekatan antara lain:
• Pemantauan secara langsung seperti kunjungan lapangan, wawancara, peninjauan langsung Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di lapangan dan lain-lain.
• Pemantauan tidak langsung seperti pengisian kuesioner, studi literatur, pengolahan dan analisis data sekunder, dan lain-lain
5. Tata Waktu Pemantauan dan Evaluasi Proklim Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
6. Pelaporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Proklim Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Proklim dilakukan dalam bentuk dokumen oleh Deputi. Dokumen hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Proklim dapat menjadi bahan pertimbangan penyelenggaraan Proklim pada tahun selanjutnya.
B. TAHAPAN DAN ASPEK PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAGI KAMPUNG IKLIM DAN KOMUNITAS IKLIM
1. Tahapan Pelaksanaan
1. Identifikasi karakteristik Kampung Iklim dan Komunitas Iklim.
2. Melakukan reviu data Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang telah dicatatkan dengan kondisi di lapangan.
3. Identifikasi perubahan kondisi aksi dan data sebelum dan setelah pelaksanaan Proklim.
4. Identifikasi, analisis dan penggalian data kelembagaan dan dukungan keberlanjutan.
5. Identifikasi potensi pengembangan pada aksi dan kelembagaan.
6. Identifikasi kendala dan tantangan dalam pelaksanaan aksi dan penguatan kelembagaan.
7. Penyusunan rekomendasi singkat dan rencana tindak lanjut.
8. Penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi secara berjenjang.
2. Aspek pemantauan dan evaluasi
a. Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Memuat informasi mengenai:
1. Bidang penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim.
2. Nama aksi.
3. Volume aksi.
4. Lokasi pelaksanaan aksi.
5. Waktu pelaksanaan aksi.
6. Dokumen kebijakan.
7. Teknologi adaptif.
8. Pendanaan.
b. Penurunan Emisi GRK Memuat informasi mengenai:
1. Penurunan Emisi GRK sektor kehutanan
2. Penurunan Emisi GRK sektor pertanian
3. Penurunan Emisi GRK sektor limbah.
4. Penurunan Emisi GRK sektor energi.
c. Pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta menjaga keberlanjutan, dan peningkatan akses sumber daya.
Memuat informasi mengenai:
1. Penguatan kelembagaan Kampung Iklim dan Komunitas Iklim.
2. Pemberian dukungan kebijakan terkait pengendalian perubahan iklim.
3. Partisipasi masyarakat dengan memperhatikan aspek gender dan keterlibatan kelompok rentan;
4. Peningkatan kemampuan masyarakat membangun jejaring
5. Pemberian dukungan sumber daya eksternal.
6. Pengembangan kegiatan.
7. Pengelolaan data aksi.
8. Penghitungan manfaat terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan.
C. TAHAPAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PENDUKUNG PROKLIM
1. Tahapan pelaksanaan
a. Pengumpulan data dan informasi Proklim meliputi:
1. kebijakan yang mendukung penyelenggaraan Proklim.
2. program dan kegiatan tahunan terkait penyelenggaraan Proklim.
3. jenis kegiatan pembinaan dan intervensi.
4. jejaring mitra dan kerja sama yang telah dilakukan.
5. potensi, kendala dan tantangan dalam penyelenggaraan Proklim.
b. Analisis tren dan kategori usulan tahunan.
c. Penyusunan rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
d. Penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi secara berjenjang.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT