Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2026
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YUSRIL IHZA MAHENDRA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
ATASAN PPID TIM PERTIMBANGAN
PPID
KEPALA BIDANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
KEPALA BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP INFORMASI PUBLIK
KEPALA BIDANG ADVOKASI DAN INFORMASI HUKUM
Sekretariat
PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
-
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
FORMAT DAFTAR INFORMASI PUBLIK
No.
Ringkasan Isi Informasi Pejabat atau Unit/Satuan Kerja yang Menguasai Informasi Penanggung Jawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi Waktu & Tempat Pembuatan Informasi Bentuk Informasi yang Tersedia Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
-
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
FORMAT FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI TERTULIS
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-8, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Website: www.kumham-imipas.go.id Email: humas.kumhamimipas@gmail.com
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI TERTULIS
Nomor Pendaftaran*
:
Nama Orang Perorangan/Badan Hukum/Kuasa :
Nomor Induk Kependudukan
:
Alamat
:
Pekerjaan
:
Nomor Telepon/Email
:
Rincian Informasi yang diminta
:
Tujuan Penggunaan Informasi
:
Cara Memperoleh Informasi**
:
( ) Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat ( ) Mendapatkan salinan Informasi
Cara Mengirimkan Informasi*** :
( )Mengambil Langsung
( )Kurir
( )Pos
( )Email
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik/Petugas Pelayanan Informasi Publik,
( ) Nama jelas dan Tanda tangan Jakarta, (tanggal,bulan,tahun) Pemohon Informasi Publik
( ) Nama jelas dan Tanda tangan
Keterangan:
*Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik ** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√) *** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√)
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
-
Di Balik Formulir Permohonan Informasi Dicetak Informasi berikut:
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
I.
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh Informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi dapat:
Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam INDONESIA; Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II.
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan Informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas Informasi alasannya, mungkin permintaan Informasi anda kurang lengkap.
III.
Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan Informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal:
Informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah Informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV.
Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan Informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik) .............................................................................................................. ......................................
V.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan Informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VI.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
-
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BUKU REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK No Tgl Nama Orang Perser orang an/B adan Huku m/Ku asa NIK/ No SK Penges ahan Badan Huku m Alamat Nomor Tlp/ email Pekerjaan Surat Kuasa Khusus Rincian Informasi yang diminta Tujuan Penggunaan Informasi Status Informasi Format Informasi yang dikuasai Jenis Permintaan Keputusan Alasan Penolakan Hari dan Tanggal Biaya dan Cara Pembayaran
Di bawah penguasaan Belum Didokumen tasikan Soft copy Hard copy Melihat/ Mengetahui Meminta
Pemberi tahuan Tertulis Pemberian Informasi Biaya Cara
Ya Tidak
Keterangan:
1. Nomor
: Diisi tentang nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik
2. Tanggal
: Diisi tentang tanggal permohonan diterima
3. Nama
: Diisi tentang nama pemohon
4. NIK
: Diisi tentang Nomor Induk Kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum
5. Alamat
: Diisi tentang alamat lengkap dan jelas pemohon Informasi Publik untuk memudahkan pengiriman Informasi Publik yang diminta
6. Nomor Kontak
: Diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/telepon seluler/email pemohon Informasi Publik)
7. Pekerjaan
: Diisi tentang pekerjaan pemohon Informasi Publik
8. Rincian Informasi yang diminta : Diisi tentang detail informasi yang diminta
9. Tujuan Penggunaan Informasi : Diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan Informasi
10. Status Informasi
: Diisi dengan memberi tanda centang. Bila tidak di bawah penguasaan, tuliskan badan publik lain yang menguasai. Bila tidak diketahui, sesuai dengan isian di formulir pemberitahuan tertulis
11. Format Informasi yang dikuasai : Diisi dengan memberi tanda centang
12. Jenis Permohonan
: Diisi dengan memberi tanda centang
-
13. Keputusan
: Diisi sesuai dengan isi keputusan dalam pemberitahuan tertulis
14. Alasan penolakan
: Diisi dengan alasan penolakan oleh Atasan PPID
15. Hari dan tanggal
: Diisi tentang:
a. Hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Waktu pemberitahuan tertulis juga menandakan waktu penolakan Informasi apabila permohonan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, maka pemberitahuan tertulis ini sama dengan penolakan.
b. Hari dan tanggal pemberian informasi kepada Pemohon Informasi Publik.
16. Biaya dan cara pembayaran : Diisi tentang biaya yang dibutuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang dilakukan.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
-
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
FORMAT PEMBERITAHUAN TERTULIS
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-8, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Website: www.kumham-imipas.go.id Email: humas.kumhamimipas@gmail.com
Berdasarkan permohonan informasi pada tanggal .......... bulan .......... tahun .............. dengan nomor pendaftaran* ................. (*) kami menyampaikan kepada Saudara/i:
Nama
:
Alamat
:
Nomor Telepon/Email
:
Pemberitahuan sebagai berikut :
A. Informasi Dapat Diberikan No.
Hal-hal terkait Informasi Publik Keterangan
1. Penguasaan Informasi Publik** □ Kami □ Badan publik lain, yaitu
2. Permintan Informasi Publik □ menerima □ menolak alasan
3. Bentuk Informasi Publik yang tersedia** □ Softcopy (termasuk rekaman) □ Hardcopy/ Salinan tertulis
4. Biaya yang dibutuhkan*** □ Penyalinan Rp ... x ... (jumlah lembaran) = Rp ....
□ Pengiriman Rp ....
□ Lain-lain Rp ....
□ Jumlah Rp ....
5. Waktu penyediaan ....... hari
6. Penjelasan penghitaman / pengaburan informasi yang dimohon **** (tambahan kerta bila perlu) ....................................................................................................................................................
....................................................................................................................................................
B. Informasi tidak dapat diberikan karena:
□ Informasi yang diminta belum dikuasai □ Informasi yang diminta belum didokumentasikan Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam jangka waktu ***** Keterangan:
*Diisi sesuai dengan nomor pendaftaran pada formulir permohonan ** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√) *** Biaya penyalinan (fotokopi) dan/atau biaya pengiriman (Khusus kurir dan pos) **** Jika ada penghitaman informasi dalam suatu dokumen, maka diberikan alasan penghitamannya ***** Diisi dengan keterangan waktu yang jelas untuk menyediakan informasi yang diminta
.... (tempat), (tanggal/bulan/tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
( ) Nama jelas dan Tanda tangan
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
-
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK LENGKAP
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-8, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Website: www.kumham-imipas.go.id Email: humas.kumhamimipas@gmail.com
SURAT KETERANGAN TIDAK LENGKAP Nomor Pendaftaran*: ..............
Nama
:
Alamat
:
No Telp/email
:
Rincian Informasi yang dibutuhkan :
Bahwa berdasarkan permintaan Informasi Publik dan dokumen yang kami terima, maka PPID menerangkan bahwa Informasi yang dimohon adalah Tidak Lengkap, mohon untuk segera melengkapi dokumen tersebut yakni:
...................................................................................................................................
Selanjutnya waktu untuk melengkapi dokumen tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima.
... (tempat), ... (tanggal, bulan, tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
( ) Nama jelas dan Tanda tangan Keterangan:
*Diisi oleh Petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
-
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
FORMAT SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-8, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Website: www.kumham-imipas.go.id Email: humas.kumhamimipas@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK Nomor Pendaftaran*: … Nama
:
Alamat
:
Nomor telepon / email
:
Rincian Informasi yang dimohon :
Tujuan Penggunaan Informasi
:
PPID MEMUTUSKAN bahwa informasi yang dimohon adalah:
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pengecualian informasi didasarkan pada Alasan:
□ Pasal 17 huruf .............. UU KIP ** □ Pasal ............
UNDANG-UNDANG ..........................................*** Bahwa berdasarkan pasal-pasal di atas, membuka informasi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
..............................................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................................
.............................................Dengan demikian menyatakan bahwa:
PERMINTAAN INFORMASI DITOLAK
Jika pemohon informasi keberatan atas penolakan ini maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima keputusan ini.
(tempat) .............. (tanggal, bulan, tahun) **** Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
( ) Nama jelas dan Tanda tangan
Keterangan:
*Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik ** Diisi oleh PPID sesuai dengan pengecualian pada pasal 17 huruf a-i UU KIP *** Sesuai dengan pasal 17 huruf i UU KIP, diisi oleh PPID sesuai dengan pasal pengecualian dalam UU lain yang mengecualikan informasi yang dimohon tersebut (disebutkan pasal dan UU-nya) **** Diisi oleh petugas sesuai dengan jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam UU KIP
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
-
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
FORMAT FORMULIR KEBERATAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-8, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Website: www.kumham-imipas.go.id Email: humas.kumhamimipas@gmail.com
PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI
A. INFORMASI PENGAJUAN KEBERATAN Nomor Pendaftaran Pengajuan Keberatan*
:
(diisi petugas) Nomor Pendaftaran Permintaan Informasi Publik :
Tujuan Penggunaan Informasi Publik
:
Identitas pemohon
Nama
:
Alamat
:
Nomor Telepon
:
Pekerjaan
:
Identitas kuasa pemohon**
Nama
:
Alamat
:
Nomor Telepon
:
B. ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN *** □ a. Permohonan informasi ditolak □ b. Informasi berkala tidak disediakan □ c. Permintaan informasi tidak ditanggapi □ d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta □ e. Permintaan informasi tidak dipenuhi □ f. Biaya yang dikenakan tidak wajar □ g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan KASUS POSISI (tambahkan kertas bila perlu) ..............................................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................................
HARI, TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN:
(tanggal, bulan, tahun, diisi oleh petugas) ****
Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih.
Mengetahui,****** Petugas Pelayanan Informasi Publik (Penerima Keberatan)
( ) Nama jelas dan Tanda tangan
Jakarta, Pemohon Pengajuan Keberatan,
( ) Nama jelas dan Tanda tangan Keterangan:
*Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register pengajuan keberatan ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa *** Sesuai dengan pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan **** Diisi sesuai dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register pengajuan keberatan ****** Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formulir keberatan juga ditandatangani oleh petugas yang menerima pengajuan keberatan.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM,HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
-
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
FORMAT REGISTER KEBERATAN
No.
Tgl Nama Pemo hon/K uasa Alamat Nomor Kontak Pekerjaan No.
Pendaftaran permintaan Informasi Publik Informasi Publik yang diminta Tujuan Penggunaan Informasi Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU KIP) Keputusan atasan PPID Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas keberatan Nama dan posisi Atasan PPID Tanggapan Pemohon Informasi**
a* b* c* d* e* f* g*
Keterangan:
No.
: diisi dengan nomor registrasi keberatan Tgl
: diisi tentang tanggal keberatan diterima Nama
: diisi dengan Nama Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya Alamat
: diisi dengan alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi Nomor Kontak
: diisi dengan nomor kontak (nomor telepon/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik) Pekerjaan
: diisi dengan pekerjaan Pemohon Informasi Publik No. pendaftaran permintaan permohonan: diisi tentang nomor pendaftaran pada formulir permintaan informasi. Dalam hal keberatan karena alasan informasi yang tidak diumumkan secara berkala, maka kolom ini tidak perlu diisi Informasi yang diminta
: diisi dengan informasi yang diminta Tujuan penggunaan informasi
: diisi dengan tujuan/alasan permintaan dan penggunaan Informasi Alasan pengajuan keberatan
: diisi dengan memberikan tanda (√) sesuai alasan yang digunakan untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik:
a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik
b. Tidak disediakannya informasi berkala
c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
d. Permintaan informasi tidak sitanggapi sebagaimana yang diminta
e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar
g. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik Keputusan atasan PPID
: Diisi dengan keputusan yang diambil oleh Atasan PPID
Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas Keberatan
: diisi hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan
-
Nama dan posisi Atasan PPID
: diisi dengan siapa pejabat yang akan memberikan tanggapan sesuai dengan kewenangan atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Atasan PPID Tanggapan pemohon informasi : diisi dengan tanggapan pemohon Informasi Publik atas Keputusan Atasan PPID
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
-
LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
FORMAT LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR... TAHUN ...
Pada hari ini, ................tanggal................bulan................tahun...... bertempat di ............. telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya Dibuka Ditutup
Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1
2
Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara seksama dan penuh ketelitian.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA Menyetujui, TTD+stempel (Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik INDONESIA)
-
LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
FORMAT SURAT KEPUTUSAN TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN NOMOR … TAHUN … TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Menimbang :
a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
c. bahwa untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu MENETAPKAN Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149);
3. Dst ...
Memperhatikan
:
Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor ... Tahun ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN.
KESATU :
Informasi sebagaiamana disebutkan pada lampiran ... ini merupakan Informasi yang Dikecualikan.
-
KEDUA :
Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor ... Tahun ... yang tercantum dalam lampiran ... merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penetapan ini.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
TTD + Stempel
NAMA PEJABAT (NIP)
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAM, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
-
LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
FORMAT LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI TERHADAP PENGUBAHAN STATUS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI TERHADAP PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN NOMOR … TAHUN ...
Pada hari ini, ................. tanggal ............ bulan.............. tahun.......... bertempat di ............................. telah dilakukan Pengubahan Klasifikasi terhadap Informasi yang Dikecualikan sebagaiaman disebutkan pada tabel di bawah ini:
Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) Semula Pengubahan Pertimbangan Sebelumnya Pertimbangan Pengubahan Dibuka Ditutup Ditutup
-
Bahwa Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1
2
3. Dst
Demikian Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan ini dibuat secara seksama dan penuh ketelitian.
Menyetujui
TTD+Stempel
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAM, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
-
LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN NOMOR … TAHUN … TENTANG PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP KEPUTUSAN PPID NOMOR … TAHUN … TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Menimbang :
a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Penggunan Informasi Publik;
b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
c. bahwa terhadap Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor ... Tahun ..., dasar hukum atas dikecualikannya informasi tertentu perlu dilakukan pengubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu ditetapkan Penetapan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149);
3. Dst …… Memperhatikan :
1. Keputusan PPID Nomor ...
Tahun ...
tentang Pengecualian Informasi ...;
2. Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor ... Tahun ...;
3. Lembar Pengujian Konsekuensi Terhadap Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Nomor… Tahun…;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP KEPUTUSAN PPID NOMOR ...
TAHUN ... TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN.
KESATU :
Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran ini
-
merupakan Informasi yang Dikecualikan.
KEDUA :
Lembar Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Nomor ... Tahun yang tercantum dalam lampiran .... merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penetapan ini.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
TTD + Stempel
(Nama)
MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA