Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut SPIP adalah SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik.
4. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.
5. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana kegiatan Pengawasan dalam 1 (satu) tahun yang meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.
6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitasm efektivitas, efisiensi, dan keandalah informasi, pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
7. Reviu adalah penelaahan ulang bukti kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kegiatan dalam mencapai tujuan.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
10. Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
11. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
12. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
13. Inspektorat adalah unit kerja di Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Pengawasan Intern.
14. Inspektur adalah pejabat struktural yang bertugas melaksanakan fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
15. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
16. Auditi adalah orang atau unit kerja yang dilakukan Audit oleh APIP.
17. Unit Kerja adalah bagian atau unsur dalam lingkup Kementerian Koordinator yang melaksanakan tugas dan fungsi tertentu untuk mencapai tujuan organisasi.