Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KOMPONEN PENILAIAN
HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Hari dan Jam Kerja
Pencatatan Kehadiran
Pengecualian Pencatatan Kehadiran karena Tugas Kedinasan dan/atau Pendidikan dan Pelatihan
Pengecualian Pencatatan Kehadiran karena Tugas Kedinasan dalam Kota
Pengecualian Pencatatan Kehadiran Karena Cuti, Sakit dan Keperluan Penting atau Mendesak
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
KETENTUAN PENUTUP