SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Data, dan
Informasi;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan
d. Biro Umum, Keuangan, dan Komunikasi.
Biro Manajemen Kinerja, Data, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pemberian dukungan di bidang pengelolaan akuntabilitas kinerja, reformasi birokrasi, dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Manajemen Kinerja, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja Kementerian Koordinator dan Sekretariat Kementerian Koordinator;
d. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Manajemen Kinerja, Data, dan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, serta manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Sumber Daya
Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. pelaksanaan urusan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator;
c. pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan, analisis, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, advokasi dan informasi hukum, serta pemberian dukungan kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan di bidang pangan;
b. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang pangan;
c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang-undangan di bidang pangan;
d. pelaksanaan advokasi hukum;
e. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Hukum dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Umum, Keuangan, dan Komunikasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan keprotokolan, ketatausahaan, persidangan, hubungan masyarakat, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Umum, Keuangan, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
d. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kearsipan;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan;
g. pengelolaan komunikasi dan layanan informasi publik;
h. fasilitasi persidangan dan rapat koordinasi;
dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Umum, Keuangan, dan Komunikasi terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga, Keuangan, dan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bagian Protokol, Tata Usaha Pimpinan, Persidangan, dan Komunikasi; dan
c. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Rumah Tangga, Keuangan, dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa dan kearsipan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Rumah Tangga, Keuangan, dan Pengadaan Barang/Jasa
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, pemeliharaan barang milik/kekayaan negara;
b. pengelolaan urusan persuratan dan kearsipan serta kerumahtanggaan;
c. pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Koordinator;
d. pengelolaan layanan kesehatan di lingkungan Kementerian Koordinator;
e. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
f. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
g. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
h. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Bagian Rumah Tangga, Keuangan, dan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Protokol, Tata Usaha Pimpinan, Persidangan, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, ketatausahaan pimpinan, dan persidangan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Protokol, Tata Usaha Pimpinan, Persidangan, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyediaan layanan rapat di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pengelolaan komunikasi dan layanan informasi publik;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian Koordinator;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli dan Staf Khusus; dan
g. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan Kementerian Koordinator.
Bagian Protokol, Tata Usaha Pimpinan, Persidangan, dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli; dan
c. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai
tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Menteri Koordinator.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus.