Pasal I
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1034) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:
a. Nomor 9 Tahun 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 688);
b. Nomor 21 Tahun 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1260);
c. Nomor 7 Tahun 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 675);
d. Nomor 8 Tahun 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 904);
e. Nomor 6 Tahun 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 257);
f. Nomor 12 Tahun 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 683), diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: