Pasal 12
(1) Terhadap Kredit Alsintan dapat dilakukan Penjaminan/Pertanggungan sesuai dengan penilaian objektif risiko Penyalur Kredit Alsintan.
(2) Penjaminan/Pertanggungan Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Alsintan dan Penjamin/Asuransi Kredit Alsintan.
(3) Besaran imbal jasa penjaminan/premi Kredit Alsintan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Imbal jasa penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian komponen dalam Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.
8. Judul Bagian Kelima dalam BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: