Pasal 11
(1) Penjamin/Asuransi KUR terdiri atas perusahaan Penjamin, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain.
(2) Persyaratan Penjamin/Asuransi KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. perusahaan yang sehat dan berkinerja baik;
b. melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan dan/atau Koperasi dalam Penjaminan/Pertanggungan KUR; dan
c. memiliki sistem elektronik yang terintegrasi data KUR yang terintegrasi dengan SIKP.
(3) Sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat proses penutupan (covering) Penjaminan/Pertanggungan, penagihan imbal jasa penjaminan/premi pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan Subrogasi.
(4) Sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penjamin/Asuransi KUR dan Penyalur KUR.
(5) Pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: