Pasal 7A
(1) Pegawai yang menjadi Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian dapat diberikan Tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian yang menjabat dalam jangka waktu paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatannya.
(3) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang merangkap Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian dalam jabatan yang setingkat mendapat tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkapnya; dan
b. Pegawai yang merangkap Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian dalam jabatan 1 (satu) tingkat di atas jabatan definitif mendapat tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(4) Dalam hal pegawai ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.