SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum; dan
f. Biro Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan perencanaan dan program tahunan, jangka menengah, dan panjang;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran tahunan, jangka menengah, dan panjang;
c. penyiapan koordinasi dan sinergitas program daerah dan kerja sama lintas sektoral;
d. penyiapan koordinasi pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kementerian;
e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kepatuhan internal dan manajemen resiko di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan manajemen risiko, kepatuhan internal, dan koordinasi sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan pengelolaan mitigasi risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pelaksanaan konsultasi dan sosialisasi sistem pengelolaan kinerja dan mitigasi risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian;
c. penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian;
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Bagian Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, urusan kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, dan pengelolaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan pegawai;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan standar kompetensi, penilaian, dan pemetaan kompetensi jabatan;
e. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
f. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan bidang sumber daya manusia dan organisasi;
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan disiplin, sistem pengelolaan kinerja dan penghargaan;
h. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
i. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan jabatan fungsional;
j. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan fasilitasi pelayanan publik Kementerian;
k. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Layanan Sumber Daya Manusia; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, perencanaan, pengelolaan, layanan pendidikan praktik lapangan dan layanan umum sumber daya manusia di lingkungan Kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Layanan Publik Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi layanan pendidikan praktik lapangan dan layanan umum sumber daya manusia;
b. penyiapan bahan koordinasi perencanaan layanan pendidikan praktik lapangan dan layanan umum sumber daya manusia;
c. penyiapan pengelolaan layanan pendidikan praktik lapangan dan layanan umum sumber daya manusia;
d. penyiapan fasilitasi layanan pendidikan praktik lapangan dan layanan umum sumber daya manusia; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Layanan Publik Sumber Daya Manusia terdiri atas
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, urusan kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan penerimaan negara bukan pajak Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pembinaan perbendaharaan;
c. penyiapan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian kerugian negara;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
e. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
f. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian;
g. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran Sekretariat Jenderal;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi koordinasi:
a. penyiapan pelaksanaan perencanaan kebutuhan barang milik negara;
b. penyiapan pelaksanaan penggunaan barang milik negara;
c. penyiapan pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara;
d. penyiapan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara;
e. penyiapan pelaksanaan pemindahtangan barang milik negara;
f. penyiapan pelaksanaan penghapusan barang milik negara;
g. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.