Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3. UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital adalah UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital yang melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang spektrum frekuensi radio dan infrastruktur digital.