Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.