Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2026
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA ini berisi tentang pengalokasian Spektrum Frekuensi Radio di INDONESIA. Alokasi di INDONESIA yang terdapat di dalam dokumen ini mengacu pada Alokasi di tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2024 yang dikeluarkan secara resmi oleh ITU.
Daftar istilah yang digunakan dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA meliputi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. International Telecommunication Union yang selanjutnya disingkat ITU adalah perhimpunan Telekomunikasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations).
3. Administrasi Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Administrasi adalah negara yang diwakili oleh Pemerintah negara yang bersangkutan.
4. Radiokomunikasi adalah Telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio.
5. Astronomi Radio adalah astronomi yang berkenaan dengan pendeteksian dan analisis gelombang radio yang diterima dari jagat raya.
6. Radiokomunikasi Ruang Angkasa adalah Radiokomunikasi yang mencakup penggunaan satu atau beberapa stasiun ruang angkasa, satelit pemantul (reflecting satellites), atau objek lain yang ada di ruang angkasa.
7. Radiokomunikasi Terestrial adalah Radiokomunikasi selain dari Radiokomunikasi Ruang Angkasa dan Astronomi Radio.
8. Radiodeterminasi adalah penentuan posisi, kecepatan, dan/atau karakteristik lain dari suatu objek atau pengumpulan informasi yang terkait dengan parameter tersebut, dengan menggunakan sifat perambatan gelombang radio.
9. Radionavigasi adalah Radiodeterminasi yang digunakan untuk keperluan navigasi.
10. Radiolokasi adalah Radiodeterminasi yang digunakan selain untuk keperluan Radionavigasi.
11. Radio Pencari Arah adalah Radiodeterminasi yang menggunakan penerimaan gelombang radio untuk menentukan arah suatu Stasiun Radio atau objek.
12. Aplikasi Industri, Sains dan Medis (industrial, scientific and medical (ISM)) adalah pengoperasian alat atau perangkat yang dirancang untuk membangkitkan atau menggunakan energi frekuensi radio secara lokal untuk keperluan industri, sains, medis, alat rumah tangga, atau sejenisnya, selain penggunaan dalam bidang Telekomunikasi.
13. Dinas Radiokomunikasi adalah dinas yang meliputi transmisi, emisi, dan/atau penerimaan gelombang radio untuk tujuan Telekomunikasi tertentu yang dalam Peraturan Menteri ini mengacu pada Radiokomunikasi Terestrial, kecuali jika dinyatakan lain.
14. Dinas Astronomi Radio adalah dinas yang berkaitan dengan penggunaan Astronomi Radio.
15. Dinas Tetap adalah Dinas Radiokomunikasi antara titik tetap yang telah ditentukan.
16. Dinas Satelit Tetap adalah Dinas Radiokomunikasi antara stasiun bumi pada posisi yang telah ditentukan, posisi tersebut dapat berupa titik tetap tertentu atau titik tetap dalam suatu area tertentu ketika satu atau beberapa satelit digunakan, dalam hal tertentu Dinas Radiokomunikasi ini mencakup tautan satelit ke satelit yang dapat juga dioperasikan pada Dinas Antarsatelit dan dapat juga mencakup tautan pengumpan (feeder links) untuk dinas Radiokomunikasi Ruang Angkasa lainnya.
17. Dinas Antarsatelit adalah Dinas Radiokomunikasi yang menyediakan tautan antara satelit.
18. Dinas Operasi Ruang Angkasa adalah Dinas Radiokomunikasi yang secara khusus menangani pengoperasian kendaraan ruang angkasa, terutama untuk penjejakan ruang angkasa, telemetri ruang angkasa, dan perintah jarak jauh (telecommand) ruang angkasa yang biasanya sudah termasuk dalam Dinas Radio tempat stasiun ruang angkasa tersebut beroperasi.
19. Dinas Bergerak adalah Dinas Radiokomunikasi antara Stasiun Radio bergerak dan Stasiun Radio darat, atau antar Stasiun Radio bergerak.
20. Dinas Satelit Bergerak adalah Dinas Radiokomunikasi antara stasiun bumi bergerak dengan satu atau beberapa stasiun ruang angkasa, antar stasiun ruang angkasa yang digunakan oleh dinas ini, atau antara stasiun bumi bergerak dengan menggunakan satu atau beberapa stasiun ruang angkasa yang dapat juga meliputi tautan pengumpan (feeder links) yang diperlukan dalam pengoperasiannya.
21. Dinas Bergerak Darat adalah Dinas Bergerak antara Stasiun Radio induk dengan Stasiun Radio bergerak darat, atau antar Stasiun Radio bergerak darat.
22. Dinas Satelit Bergerak Maritim adalah Dinas Satelit Bergerak yang stasiun bumi bergeraknya berada di kapal., yang juga dapat digunakan untuk operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival craft stations) dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency positioning- indicating radiobeacon stations).
23. Dinas Bergerak Penerbangan Route yang selanjutnya disebut Dinas Bergerak Penerbangan (R) adalah Dinas Bergerak Penerbangan yang dipersiapkan untuk komunikasi yang berhubungan dengan keselamatan dan pengaturan penerbangan, terutama pada rute penerbangan sipil nasional atau internasional.
24. Dinas Bergerak Penerbangan Off-Route yang selanjutnya disebut Dinas Bergerak Penerbangan (OR) adalah Dinas Bergerak Penerbangan yang dimaksudkan untuk komunikasi, termasuk komunikasi yang berhubungan dengan koordinasi penerbangan, terutama di luar rute penerbangan sipil nasional dan internasional.
25. Dinas Satelit Bergerak Penerbangan adalah Dinas Satelit Bergerak yang stasiun bumi bergeraknya ditempatkan di pesawat udara, yang juga dapat digunakan untuk operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival craft stations) dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency positioning-indicating radiobeacon stations).
26. Dinas Satelit Bergerak Penerbangan Route yang selanjutnya disebut Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) adalah Dinas Satelit Bergerak Penerbangan yang dipersiapkan untuk komunikasi yang berhubungan dengan keselamatan dan pengaturan penerbangan, terutama pada rute penerbangan sipil nasional atau internasional.
27. Dinas Siaran adalah Dinas Radiokomunikasi yang transmisinya dimaksudkan untuk penerimaan langsung oleh masyarakat umum yang meliputi transmisi suara, transmisi televisi, atau jenis transmisi yang lain.
28. Dinas Satelit Siaran adalah Dinas Radiokomunikasi yang sinyalnya dipancarkan atau dipancarkan ulang oleh stasiun ruang angkasa yang dimaksudkan untuk penerimaan langsung oleh masyarakat umum meliputi penerimaan langsung individu maupun komunitas.
29. Dinas Radiodeterminasi adalah Dinas Radiokomunikasi untuk keperluan Radiodeterminasi.
30. Dinas Satelit Radiodeterminasi adalah Dinas Radiokomunikasi untuk keperluan Radiodeterminasi yang meliputi penggunaan satu atau beberapa Stasiun Radio ruang angkasa.
31. Dinas Radionavigasi adalah Dinas Radiodeterminasi untuk keperluan Radionavigasi.
32. Dinas Satelit Radionavigasi adalah Dinas Satelit Radiodeterminasi yang digunakan untuk keperluan Radionavigasi yang juga dapat mencakup tautan pengumpan (feeder links) yang diperlukan untuk pengoperasian dinas itu sendiri.
33. Dinas Radionavigasi Maritim adalah Dinas Radionavigasi yang dimaksudkan untuk kepentingan dan keselamatan pengoperasian kapal.
34. Dinas Radionavigasi Penerbangan adalah Dinas Radionavigasi yang dimaksudkan untuk kepentingan dan keselamatan pengoperasian pesawat udara.
35. Dinas Satelit Radionavigasi Penerbangan adalah Dinas Satelit Radionavigasi yang stasiun buminya berada di pesawat udara.
36. Dinas Radiolokasi adalah Dinas Radiodeterminasi untuk keperluan Radiolokasi.
37. Dinas Bantuan Meteorologis adalah Dinas Radiokomunikasi yang digunakan untuk pengamatan dan eksplorasi meteorologis, termasuk hidrologis.
38. Dinas Satelit Eksplorasi Bumi adalah Dinas Radiokomunikasi antara stasiun bumi dengan satu atau beberapa stasiun ruang angkasa, yang dapat mencakup hubungan antar stasiun ruang angkasa yang memuat informasi yang berhubungan dengan karakteristik dari Bumi dan fenomena alamnya, termasuk data yang berhubungan dengan keadaan lingkungan dan diambil dari sensor aktif atau pasif pada satelit Bumi, dikumpulkan dari wahana yang mengudara (airborne) atau yang berbasis Bumi, dapat didistribusikan pada stasiun bumi dalam sistem yang berkaitan, serta dapat mencakup pemeriksaan wahana (platform interrogation), yang dapat juga mencakup tautan pengumpan (feeder links) yang diperlukan untuk pengoperasian dinas itu sendiri.
39. Dinas Satelit Meteorologis adalah Dinas Satelit Eksplorasi Bumi untuk keperluan meteorologis.
40. Dinas Frekuensi dan Tanda Waktu Standar adalah Dinas Radiokomunikasi untuk tujuan sains, teknis, dan lain-lain, yang memancarkan frekuensi radio tertentu, tanda waktu, atau keduanya dengan tingkat ketelitian yang tinggi, yang dimaksudkan untuk penerimaan umum.
41. Dinas Satelit Frekuensi dan Tanda Waktu Standar adalah Dinas Radiokomunikasi yang menggunakan stasiun ruang angkasa pada satelit Bumi untuk tujuan yang sama seperti Dinas Frekuensi dan Tanda Waktu Standar yang juga dapat mencakup tautan pengumpan (feeder links) yang diperlukan untuk pengoperasian dinas itu sendiri.
42. Dinas Penelitian Ruang Angkasa adalah Dinas Radiokomunikasi yang pesawat ruang angkasanya atau benda lainnya di ruang angkasa digunakan untuk keperluan penelitian sains atau yang berkenaan dengan teknologi.
43. Dinas Amatir adalah Dinas Radiokomunikasi untuk tujuan swalatih, intrakomunikasi, dan investigasi teknis yang dilakukan oleh para amatir, yaitu mereka yang telah mendapat izin dan berminat dalam bidang teknik radio yang semata-mata untuk tujuan pribadi, bukan tujuan komersial.
44. Dinas Satelit Amatir adalah Dinas Radiokomunikasi yang menggunakan Stasiun Radio ruang angkasa pada satelit bumi untuk tujuan yang sama dengan Dinas Amatir.
A.
INFORMASI UMUM
1. PEMBAGIAN WILAYAH BERDASARKAN ITU
Berdasarkan Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2024, Alokasi dunia dibagi menjadi 3 (tiga) Wilayah seperti yang terlihat pada Gambar 1. Sesuai gambar tersebut, INDONESIA masuk ke dalam Wilayah 3.
Wilayah 1 meliputi area yang di sebelah timur dibatasi oleh garis A dan di sebelah barat dibatasi oleh garis B, kecuali bagian teritori Iran yang terletak di antara batas-batas tersebut. Wilayah 1 juga meliputi keseluruhan teritori Armenia, Azerbaijan, Rusia, Georgia, Kazakhstan, Mongolia, Uzbekistan, Turki, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina serta area sebelah utara Rusia yang terletak antara garis A dan garis C.
Gambar 1. Peta wilayah Alokasi Spektrum Frekuensi Radio dunia
Wilayah 2 meliputi area yang di sebelah timur dibatasi oleh garis B dan di sebelah barat dibatasi oleh garis C.
Wilayah 3 meliputi area yang di sebelah timur dibatasi oleh garis C dan di sebelah barat dibatasi oleh garis A, kecuali Armenia, Azerbaijan, Rusia, Georgia, Kazakhstan, Mongolia, Uzbekistan, Turki, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina serta area sebelah utara Rusia. Wilayah ini juga meliputi bagian teritori Iran yang terletak di luar batas-batas tersebut.
Dalam Peraturan Menteri ini, kata “Wilayah” dan “Kewilayahan” yang menggunakan huruf besar “W” dan huruf besar “K” terkait dengan 3 (tiga) Wilayah untuk keperluan Alokasi. Untuk kata “wilayah” dan “kewilayahan” yang menggunakan huruf kecil “w” dan huruf kecil “k” tidak terkait dengan 3 (tiga) Wilayah untuk keperluan Alokasi.
2. KETENTUAN UMUM ALOKASI PADA CATATAN KAKI INTERNASIONAL
2.1. ALOKASI TAMBAHAN
a. Jika pada catatan kaki internasional terdapat kalimat “juga dialokasikan” untuk suatu Dinas Radio maka Alokasi dimaksud merupakan Alokasi tambahan pada suatu Wilayah atau negara tertentu. Artinya, Alokasi dimaksud ditambahkan di Wilayah atau di negara tersebut untuk Dinas Radio yang tercantum dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio.
b. Jika catatan kaki tidak memasukkan pembatasan apapun pada suatu Dinas Radio atau beberapa Dinas Radio terkait selain pembatasan untuk beroperasi hanya di area atau negara tertentu, Stasiun Radio dari suatu Dinas Radio atau beberapa Dinas Radio tersebut memiliki hak yang sama untuk beroperasi dengan Stasiun Radio dari suatu Dinas Radio atau beberapa Dinas Radio dengan tingkatan primer lainnya yang terdapat dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio.
c. Apabila pembatasan dikenakan pada suatu Alokasi tambahan selain dari pembatasan untuk beroperasi hanya di area dan negara tertentu, pembatasan dimaksud dicantumkan dalam catatan kaki tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio.
2.2. ALOKASI ALTERNATIF
a. Jika suatu Pita Frekuensi Radio dicantumkan dalam catatan kaki pada tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio terdapat kata “dialokasikan” untuk satu atau beberapa Dinas Radio di Wilayah atau negara tertentu yang berbeda dengan Alokasi pada tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio, Alokasi tersebut adalah Alokasi alternatif. Artinya, Alokasi dimaksud menggantikan Alokasi yang tercantum dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio di Wilayah atau negara tersebut.
b. Apabila catatan kaki tidak memasukkan pembatasan apapun pada Stasiun Radio dari suatu Dinas Radio atau beberapa Dinas Radio terkait, selain pembatasan untuk beroperasi hanya di area atau negara tertentu, Stasiun Radio dari suatu Dinas Radio atau beberapa Dinas Radio tersebut memiliki hak yang sama untuk beroperasi dengan Stasiun Radio dari suatu Dinas Radio atau beberapa Dinas Radio primer, yang terdapat dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio, yang Pita Frekuensi Radionya dialokasikan di area atau negara lain.
c. Apabila pembatasan dikenakan pada Stasiun Radio dari suatu Dinas Radio yang memiliki Alokasi alternatif selain dari pembatasan untuk beroperasi hanya di area atau negara tertentu, pembatasan tersebut dicantumkan dalam catatan kaki.
2.3. TINGKATAN DINAS RADIO YANG BERBEDA Tingkatan Dinas Radio yang berbeda merupakan kondisi jika suatu Pita Frekuensi Radio dicantumkan dalam catatan kaki internasional pada tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA untuk satu atau beberapa Dinas Radio dengan tingkatan yang berbeda di suatu area yang lebih kecil dari Wilayah atau di suatu negara tertentu. Dalam hal ini, suatu Dinas Radio dapat dikategorikan tingkatan primer di suatu area yang lebih kecil dari Wilayah atau di suatu negara tertentu, sementara di suatu area yang lebih kecil dari Wilayah atau di suatu negara tertentu lain, Dinas Radio tersebut memiliki tingkatan sekunder atau sebaliknya.
2.4. KETENTUAN LAINNYA
a. Apabila dinyatakan dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA bahwa suatu Dinas Radio atau beberapa Stasiun Radio dalam suatu Dinas Radio dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tertentu dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio yang lain atau terhadap Stasiun Radio yang lain pada Dinas Radio yang sama, hal tersebut berarti bahwa Dinas Radio yang tunduk untuk tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) tidak dapat mengklaim pelindungan dari gangguan yang merugikan (harmful interference) yang disebabkan oleh Dinas Radio lain atau Stasiun Radio lain pada Dinas Radio yang sama.
b. Apabila dinyatakan dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA bahwa suatu Dinas Radio atau beberapa Stasiun Radio pada suatu Dinas Radio dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tertentu dengan syarat tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radio lain atau Stasiun Radio lain pada Dinas Radio yang sama, hal tersebut berarti juga bahwa Dinas Radio yang dipersyaratkan tidak mengklaim pelindungan tersebut wajib untuk tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio yang lain atau Stasiun Radio yang lain dalam Dinas Radio yang sama.
c. Kecuali jika dinyatakan khusus dalam catatan kaki, istilah Dinas Tetap yang ada dalam Peraturan Menteri ini, tidak mencakup sistem yang menggunakan propagasi hambur ionosfer (ionospheric scatter).
3.