PENILAIAN TINGKAT RISIKO, PENILAIAN MANDIRI, PELAPORAN, DAN PENETAPAN PROFIL RISIKO PRODUK, LAYANAN, DAN FITUR
(1) Produk, Layanan, dan Fitur dinilai tingkat risikonya terhadap Anak.
(2) Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak;
atau
b. Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
(3) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tingkat risiko tinggi; atau
b. tingkat risiko rendah.
(4) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan aspek sebagai berikut:
a. berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
b. terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
c. eksploitasi Anak sebagai konsumen;
d. mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
e. menimbulkan adiksi;
f. gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
g. gangguan fisiologis Anak.
(5) Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.
(6) Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat
risiko rendah pada semua aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profil risiko rendah.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penilaian mandiri terhadap aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dalam Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(1) Aspek berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a merupakan risiko yang dihadapi Anak dalam berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal melalui Produk, Layanan, dan Fitur.
(2) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur yang memungkinkan Anak sebagai pengguna berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal, Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyediakan teknologi kontrol orang tua.
(3) Teknologi kontrol orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh orang tua atau wali Anak untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Anak sebagai pengguna untuk berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang dihadapi Anak dalam berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal melalui Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan mempertimbangkan indikator paling sedikit:
a. akun Anak ditemukan oleh orang lain yang tidak dikenal;
b. konten Anak ditemukan oleh orang lain yang tidak dikenal;
c. akun dan/atau konten Anak direkomendasikan pengguna lain secara otomatis dalam berbagai bentuk berdasarkan profil Anak;
d. informasi mengenai akun Anak atau profil Anak ditampilkan dalam profil pengguna;
e. Anak berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal melalui Produk, Layanan, dan Fitur termasuk komunikasi dalam berbagai bentuk;
f. Produk, Layanan, dan Fitur dapat dikonfigurasi orang lain untuk membuat forum, kegiatan, atau sejenisnya sehingga Anak dapat berkomunikasi, berinteraksi, atau terhubung dengan orang lain yang tidak dikenal; dan
g. indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan indikator lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Aspek terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b merupakan risiko dapat diaksesnya konten tersebut oleh Anak melalui Produk, Layanan, dan Fitur.
(2) Konten pornografi, konten kekerasan, dan konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teks, gambar, suara, dan video yang menampilkan informasi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan fisik, sosial, emosional, dan/atau kognitif Anak sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan mental maupun fisik Anak.
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko dapat diaksesnya konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 oleh Anak dengan mempertimbangkan indikator paling sedikit:
a. Produk, Layanan, dan Fitur yang dapat memungkinkan orang lain berkomunikasi dan mengirimkan konten kepada Anak atau memungkinkan Anak mengakses konten yang dikirimkan oleh orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. Produk, Layanan, dan Fitur yang dapat memungkinkan pemberian rekomendasi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Anak secara otomatis dalam berbagai bentuk berdasarkan profil pengguna Anak termasuk menggunakan kecerdasan buatan;
c. Produk, Layanan, dan Fitur yang memungkinkan munculnya iklan yang memuat konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
d. Produk, Layanan, dan Fitur dapat dikonfigurasi untuk membuat forum, kegiatan, atau sejenisnya dalam Produk, Layanan, dan Fitur tersebut, sehingga pengguna dapat menghubungkan atau mengumpulkan Anak dalam forum, kegiatan, atau sejenisnya yang dimaksud dan para penggunanya dapat mengakses atau mentransmisikan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
e. indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan indikator lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Aspek eksploitasi Anak sebagai konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c merupakan risiko yang dihadapi Anak sebagai target atau tujuan untuk penawaran barang atau jasa oleh Penyelenggara Sistem Elektronik atau pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik melalui penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur oleh Anak.
(2) Barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Produk, Layanan, dan Fitur.
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang dihadapi Anak sebagai target atau tujuan untuk penawaran barang atau jasa oleh Penyelenggara Sistem Elektronik atau pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik melalui penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur oleh Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berdasarkan indikator paling sedikit:
a. penargetan Anak untuk kepentingan penawaran barang dan jasa oleh Penyelenggara Sistem Elektronik atau pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik, baik dalam bentuk iklan, konten berbayar, atau sejenisnya;
b. penyediaan atau penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur berdasarkan pembayaran baik satu kali maupun secara berlangganan (subscription);
c. penyediaan atau pemberian fasilitas sistem pembayaran untuk membeli barang dan jasa yang ditawarkan;
d. mengoptimalkan performa iklan, penentuan harga, ataupun strategi penjualan yang diperuntukkan bagi peningkatan keuntungan penjualan barang atau jasa berdasarkan hasil pemrofilan Anak melalui penggunaan atau pemanfaatan Produk, Layanan, dan Fitur; dan
e. indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan indikator lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Aspek mengancam keamanan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d merupakan risiko yang dihadapi Anak dari pemrosesan Data Pribadi Anak melalui Produk, Layanan, dan Fitur.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang dihadapi Anak dari pemrosesan Data Pribadi Anak melalui Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan indikator paling sedikit:
a. pengumpulan dan/atau pemrosesan data pengguna Anak tanpa pengawasan dari orang tua/wali;
b. menampilkan Data Pribadi pengguna Anak kepada publik secara baku;
c. pengguna Anak dapat mengubah pengaturan privasi tanpa persetujuan orang tua/wali;
d. penyusunan dan penerapan langkah keamanan berdasarkan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi pengguna Anak;
e. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan Data Pribadi; dan
f. indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Aspek mengancam keamanan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada penilaian atas indikator yang dilakukan Penyelenggara
Sistem Elektronik sebagai Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi sebagaimana yang dimuat dalam penilaian dampak pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data Pribadi.
(4) Penetapan indikator lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Aspek menimbulkan adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e merupakan risiko yang dihadapi Anak atas penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara berlebihan dan/atau semakin meningkat (intens).
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang dihadapi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator paling sedikit:
a. penerapan teknologi;
b. desain; dan
c. indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri, yang mendorong Anak untuk terus menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur secara berlebihan dan/atau semakin meningkat (intens).
(3) Penetapan indikator lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Aspek gangguan kesehatan psikologis Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf f merupakan risiko Anak mengalami gangguan terhadap kondisi emosional, kognitif, dan/atau psikososial Anak yang dipengaruhi risiko:
a. berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. terpapar pada konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. penargetan Anak untuk penawaran barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
d. pemrosesan Data Pribadi yang mengancam keamanan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan/atau
e. penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara berlebihan dan/atau semakin meningkat (intens) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko Anak mengalami gangguan terhadap kondisi emosional, kognitif, dan/atau psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan indikator paling sedikit:
a. berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. terpapar pada konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. penargetan Anak untuk penawaran barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
d. pemrosesan Data Pribadi yang mengancam
keamanan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
e. penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara berlebihan dan/atau semakin meningkat (intens) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); dan
f. indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan indikator lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Aspek gangguan fisiologis Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf g merupakan risiko terhadap kondisi fisik tubuh atau fungsi biologis Anak sebagai akibat penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang dihadapi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan indikator penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang dapat menimbulkan gangguan kondisi fisik tubuh atau fungsi biologis Anak.
Petunjuk teknis penilaian tingkat risiko berdasarkan aspek dan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 ditetapkan oleh Menteri.
(1) Dalam melaksanakan kewajiban penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Penyelenggara Sistem Elektronik melaporkan hasil penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur beserta bukti pendukung kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Dalam melaporkan hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara Sistem Elektronik memastikan dan bertanggung jawab secara hukum bahwa keterangan, data, informasi, dan dokumen yang disampaikan dengan benar, akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan.
(3) Dalam melaporkan hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik menunjuk pejabat dalam organisasi Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai narahubung.
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar dan/atau menyesatkan dalam laporan penilaian mandiri, menjadi pertimbangan bagi Menteri untuk:
a. penilaian kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap kewajiban penilaian mandiri;
b. pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak; dan/atau
c. melaporkan kepada aparat penegak hukum.
(1) Menteri melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri yang disampaikan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menugaskan, menunjuk, dan/atau melibatkan ahli atau profesional.
(4) Tata cara verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara hasil penilaian mandiri yang dilaporkan dengan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, Direktur Jenderal berwenang meminta konfirmasi atau klarifikasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik berupa keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam proses verifikasi.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Penyelenggara Sistem Elektronik dinyatakan tidak memenuhi kewajiban penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur.
(4) Penyelenggara Sistem Elektronik yang dinyatakan tidak memenuhi kewajiban penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 19.
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri MENETAPKAN profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2) Penetapan profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. profil risiko tinggi; atau
b. profil risiko rendah.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal terdapat perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan:
a. identifikasi pengguna Anak yang mungkin terdampak akibat perubahan profil risiko; dan
b. pemberian notifikasi kepada pengguna Anak yang mungkin terdampak akibat perubahan profil risiko.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak dan orang tua atau wali Anak dalam Produk, Layanan, dan Fitur.
Ketentuan mengenai penilaian mandiri, pelaporan hasil penilaian mandiri, verifikasi hasil penilaian mandiri, dan penetapan profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian mandiri ulang, pelaporan hasil penilaian mandiri ulang, verifikasi hasil penilaian mandiri ulang, dan penetapan profil risiko baru berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengharuskan atau mensyaratkan mendaftar atau memiliki akun untuk menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua atau wali Anak untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengharuskan atau mensyaratkan mendaftar atau memiliki akun untuk menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia Anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Anak berusia di bawah 13 (tiga belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat memiliki akun pada
Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak dan memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orang tua;
b. Anak berusia 13 (tiga belas) tahun hingga belum berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dapat memiliki akun hanya pada Produk, Layanan, dan Fitur yang memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orang tua;
c. Anak berusia 16 (enam belas) tahun hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dapat memiliki akun untuk Produk, Layanan, dan Fitur dengan persetujuan orang tua.
(3) Profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(4) Penyelenggara Sistem Elektronik menyampaikan informasi mengenai batasan minimum usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak dan orang tua atau wali Anak.
(1) Layanan jejaring dan media sosial yang disediakan Penyelenggara Sistem Elektronik dikategorikan sebagai Produk, Layanan, dan Fitur dengan profil risiko tinggi kecuali ditentukan lain berdasarkan hasil penilaian mandiri dan penetapan profil risiko oleh Menteri.
(2) Layanan jejaring dan media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan layanan yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. memungkinkan interaksi sosial dalam jaringan antara dua atau lebih pengguna;
b. memungkinkan pengguna untuk berhubungan, atau berinteraksi dengan beberapa atau semua pengguna lainnya; dan/atau
c. memungkinkan pengguna mengunggah material pada Produk, Layanan, dan Fitur.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban mengikuti batasan minimum usia Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menonaktifkan akun Anak yang berusia di bawah 16 (enam belas) tahun.
(4) Layanan jejaring dan media sosial yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.