Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
TOLOK UKUR
Pencapaian Pembangunan
Standar Kualitas Pelayanan
Interkoneksi
Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Alokasi Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Layanan Minimal yang Wajib Disediakan
Penyampaian Pelaporan
MEKANISME PENGENAAN SANKSI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
KETENTUAN PERALIHAN
PENUTUP