Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika
PERMEN Nomor 15 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 15 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Maksud dan tujuan
Ruang lingkup
PELAKSANA TUGAS
Persyaratan Pejabat sebagai Plt.
Pengangkatan Plt.
Kewenangan Plt.
PELAKSANA HARIAN
Persyaratan Pejabat sebagai Plh.
Pengangkatan Plh.
Kewenangan Plh.
SURAT PERINTAH
TUNJANGAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP