SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi STMM terdiri atas:
a. ketua;
b. pembantu ketua;
c. senat;
d. dewan penyantun;
e. satuan pengawas internal;
f. bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan;
g. bagian administrasi umum;
h. jurusan penyiaran :
1. program studi manajemen produksi siaran;
2. program studi manajemen produksi pemberitaan; dan
3. program studi manajemen teknik studio produksi;
i. jurusan animasi dan desain teknologi permainan :
1. program studi animasi; dan
2. program studi desain teknologi permainan;
j. jurusan komunikasi dan informasi publik:
1. program studi manajemen informasi dan komunikasi;
k. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
l. pusat penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
m. unit penunjang akademik:
1. unit teknologi informasi dan komunikasi;
2. unit perpustakaan dan dokumentasi;
3. unit laboratorium; dan
4. unit studio dan pemancar;
n. kelompok jabatan fungsional;
STMM dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik;
b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum; dan
c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.
(1) Dewan penyantun menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang terdiri dari tokoh masyarakat (formal maupun nonformal) membantu dalam memecahkan masalah-masalah STMM dan diharapkan berperan aktif untuk menggerakkan dan mengarahkan sumber daya masyarakat.
(2) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.
(3) Pengurus Dewan Penyantun dipilih oleh dan diantara Para Anggota Dewan Penyantun.
(4) Masa Kerja Dewan Penyantun disesuaikan dengan masa kerja ketua.
(5) Hal-hal yang menyangkut keanggotaan, fungsi dan wewenang Dewan Penyantun ditetapkan oleh Ketua setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Satuan Pengawas Internal merupakan organ STMM yang menjalankan fungsi pengawasan di bidang nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan
d. mengajukan saran dan atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Ketua atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota satuan pengawasan internal diatur dengan Peraturan Ketua Satuan Pengawasan Internal.
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang :
a. akuntansi/keuangan;
b. sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Ketua Satuan Pengawas Internal.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik dalam hal pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kerjasama dan humas, serta oleh Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan dalam hal nonakademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni.
(2) Bagian Administmesi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni, serta kerjasama dan hubungan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan pelayanan nonakademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni; dan
d. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat.
(4) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan melaksanakan dan bertanggung jawab atas kegiatan Sub Bagian Pendidikan dan Pengajaran, Sub Bagian Administrasi Akademik, Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, serta Sub Bagian Kerjasama dan Humas.
(5) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Ketua melalui Pembantu Ketua I dan Pembantu Ketua III.
(1) Bagian Administrasi Umum adalah unsur pelaksana administrasi umum yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Ketua II.
(2) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyusun program dan pelaporan, memberikan layanan di bidang kepegawaian, keuangan, serta tatausahaan dan perlengkapan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan tatausahaan dan perlengkapan
(4) Bagian Administrasi Umum melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan, Sub Bagian Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan.
(5) Bagian Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Pembantu Ketua II.
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik ademik pada STMM yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu komunikasi dan informatika.
(2) Jurusan Penyiaran STMM, mempunyai program studi :
a. Manajemen Produksi Siaran;
b. Manajemen Produksi Pemberitaan;
c. Manajemen Teknik Studio Produksi.
(3) Jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan STMM, mempunyai program studi :
a. animasi
b. desain teknologi permainan
(4) Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik STMM mempunyai program studi Manajemen Informasi dan Komunikasi.
(5) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dibantu oleh Sekretaris Jurusan yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(6) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.
(7) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STMM.
(1) Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran dalam satu jenis pendidikan akademik dan/atau vokasi dan profesi.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang dipilih diantara dosen dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksanaan akademik yang mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengupayakan dan mengendalkan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala dibantu oleh Sekretaris Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua STMM yang sehari-hari dibina oleh Pembantu Ketua 1.
Penyelenggaraan tugas sesuai pasal 18, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melaksanakan:
a. bagian penelitian :
1. penelitian umum;
2. penelitian untuk menunjang pembangunan;
3. penelitian untuk pendidikan dan pengembangan keilmuan;
4. penelitian untuk pengembangan di bidang Komunikasi dan Informasi, Teknologi Informasi, animasi, serta Multi Media.
b. bagian pengabdian masyarakat :
1. pengabdian masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika, multi media, animasi, dan teknologi informasi;
2. pengabdian masyarakat untuk memberikan penguatan infrastruktur di bidang teknologi informasi dan multi media.
(1) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran adalah unit pelaksana akademik dalam bidang sistem manajemen mutu di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kemahasiswaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik.
(2) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran dipimpin oleh seorang Kepala dibantu oleh Sekretaris Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STMM melalui Pembantu Ketua Bidang Akademik.
(3) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai fungsi:
a. merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di STMM;
b. membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu;
c. monitor pelaksanaan penjaminan mutu;
d. melakukan auditing dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu;
e. melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala;
f. menyelenggarakan evaluasi, penyusunan dan pengawasan kurikulum pendidikan dan pengajaran.
(4) Untuk menjalankan tugas tersebut, Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran berfungsi sebagai:
a. memberikan pelayanan, pelatihan, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu;
b. mengembangkan Sistem Informasi Penjaminan Mutu;
c. melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu sesuai dengan Budaya Akademik di kampus STMM;
d. melaksanakan dan mengembangkan audit mutu akademik internal di STMM;
e. mengkoordinasikan evaluasi, penyusunan dan pengawasan kurikulum dan metode pembelajaran;
f. mengoordinasikan proses akreditasi program studi dan akreditasi institusi STMM.
(1) Unit Penunjang Akademik merupakan unsur penunjang akademik yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua STMM.
(2) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Ketua I.
(3) Kepala Unit Penunjang Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STMM.
(4) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b.Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
c.Unit Laboratorium;
d.Unit Studio dan Pemancar.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah unit pelaksana teknis di bidang teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua STMM dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik..
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang bertanggungjawab kepada Ketua STMM melalui Pembantu Ketua Bidang Akademik..
(3) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas untuk mengorganisasikan sekumpulan komponen yang terdiri atas hardware, software, brainware, prosedur, dan aturan untuk mengolah data menjadi informasi.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
a. mengelola aset perangkat keras dan perangkat lunak yang ada di STMM, seperti komputer (client maupun server), media penyimpanan, sistem operasi PC, perangkat lunak, dan lain sebagainya.
b. mengelola sumber data yang ada di STMM, termasuk mengorganisasi data dalam lingkungan file tradisional dan membuat lingkungan database (merancang, mengimplementasikan dan mendistribusikan database).
c. mengelola jaringan komunikasi, jaringan komputer dan jaringan internet yang ada di STMM.
d. mengelola pengetahuan yang ada di STMM, seperti sistem manajemen dokumen, sistem manajemen kantor dan lain sebagainya.
e. meningkatkan intu pengambilan keputusan manajemen, baik secara tradisional maupun dengan memanfaatkan beberapa aplikasi komputer seperti sistem pendukung keputusan dan lain sebagainya.
f. membangun dan mengembangkan sistem informasi yang ada di STMM dengan memanfaatkan teknologi informasi, meliputi perakayasaan ulang proses bisnis, pengembangan aplikasi, dan pengelolaan implementasi.
g. mengelola sistem informasi yang ada di STMM, termasuk menganalisis dan mengidentifikasi kelemahan sistem and pengembangannya, menciptakan lingkungan pengendali, dan memastikan kualitas sistem.
(1) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi adalah unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan dan dokumentasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua STMM dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik.
(2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang bertanggung jawab kepada Ketua STMM melalui Pembantu Ketua Bidang Akademik.
(3) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas memberikan layanan bahan pustaka dan dokumentasi untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugasas sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, Unit Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai fungsi:
a. menyediakan dan mengelola bahan pustaka;
b. memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
c. melakukan layanan referensi;
d. melakukan urusan tata usaha perpustakaan;
e. melakukan urusan dokumentasi.
(1) Kelompok Pustakawan terdiri atas sejumlah pustakawan dalam jabatan fungsional.
(2) Kelompok pustakawan dipimpin oleh seorang pustakawan senior yang ditunjuk demikian pustakawan di lingkungan perpustakaan.
(3) Jumlah pustakawan ditetapkan menurut kebutuhan.
(4) Jenis dan jenjang pustakawan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Unit Laboratorium adalah unsur penunjang kegiatan pendidikan dan pengajaran yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua STMM dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik.
(2) Unit Laboratorium melaksanakan dan bertanggung jawab atas kegiatan :
a. Laboratorium Komputer (animasi, graf, grafis, internet, komp. dasar, pemrograman teknik)
b. Laboratorium Editing Non Linear (audio dan video)
c. Laboratorium Elektro (elektronika, frekuensi tinggi, ketenagaan listrik)
d. Alat Bantu Mengajar (LCD, laptop, VCD/DVD player, monitor, kamera foto digital, dan lain-lain)
(3) Unit Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang bertanggung jawab kepada Ketua STMM melalui Pembantu Ketua Bidang Akademik.
(1) Unit Studio dan Pemancar adalah unsur penunjang kegiatan pendidikan dan pengajaran yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua STMM dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Ketua I.
(2) Unit Studio dan Pemancar melaksanakan dan bertanggung jawab atas kegiatan :
a. studio radio (studio 1, studio 2);
b. studio televisi (studio 1, studio 2, studio 3);
c. radio kampus;
d. TV kampus;
e. ob van radio-TV;
f. studio rekaman musik (studio rekaman, gamelan dan instrumen musik band);
g. workshop/gudang peralatan produksi luar;
h. workshop tata artistik (dekorasi, property, and make up);
i. sound sistem dan tata cahaya auditorium; dan
j. pemeliharaan peralatan
(3) Unit Studio dan Pemancar dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang bertanggung jawab kepada Ketua STMM melalui Pembantu Ketua Bidang Akademik.
Bagian Kegudaban Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Di lingkungan STMM dapat dibentuk Kelompok Jabannya Fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.