PERSIAPAN SELEKSI
(1) Dalam tahap persiapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai:
a. seleksi; dan
b. tim seleksi.
(2) Selain Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kewajiban pemenang seleksi yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya bagi pemenang seleksi, Menteri dapat MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebelum tahap pelaksanaan Seleksi.
Keputusan Menteri mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a MENETAPKAN:
a. Objek Seleksi;
b. syarat peserta seleksi;
c. batasan Objek Seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap);
d. metode seleksi;
e. harga dasar penawaran (reserved price);
f. jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond);
g. kriteria penilaian dokumen penawaran teknis dalam seleksi dengan metode tanpa penawaran harga melalui beauty contest dan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest;
h. bobot lelang harga dan bobot penilaian beauty contest, dalam penilaian seleksi dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest;
i. kriteria pemenang seleksi;
j. hak dan kewajiban pemenang seleksi;
k. besaran biaya izin awal, biaya IPFR tahunan, dan skema pembayaran;
l. besaran jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR;
m. mitigasi risiko terjadinya gangguan proses seleksi; dan
n. metode evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.
Keputusan Menteri mengenai faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) MENETAPKAN:
a. jenis kewajiban yang menjadi dasar pemberian faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi;
b. batasan maksimal atau proporsi pengurangan BHP IPFR hasil seleksi;
c. tata cara perhitungan pengurang BHP IPFR hasil seleksi;
d. waktu dan periode penerapan pengurangan BHP IPFR hasil seleksi; dan
e. mekanisme pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pemberian faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi.
(1) Penetapan Objek Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. rentang Pita Frekuensi Radio;
b. jumlah blok Pita Frekuensi Radio yang merupakan Objek Seleksi;
c. mode frekuensi radio; dan
d. masa berlaku IPFR.
(2) Penetapan Objek Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. ekosistem Pita Frekuensi Radio;
b. guardband;
c. optimalisasi penggunaan Pita Frekuensi Radio;
d. peminatan penyelenggara Telekomunikasi; dan
e. isu teknis lainnya.
(3) Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
(4) Penetapan masa berlaku IPFR untuk Objek Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mempertimbangkan:
a. perencanaan penggunaan Objek Seleksi di masa depan; dan/atau
b. penyamaan masa berlaku IPFR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP IPFR lainnya.
(1) Penetapan syarat peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana Pemerintah untuk penggunaan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi.
(2) Peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggara Telekomunikasi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa Telekomunikasi;
b. tidak dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan;
c. tidak dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
d. tidak terafiliasi dengan peserta lain; dan
e. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri, dalam hal berdasarkan perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi dibutuhkan adanya syarat tambahan sebagai peserta seleksi.
(3) Peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi etika seleksi sebagai berikut:
a. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) dengan tim seleksi;
b. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antarpeserta seleksi;
c. tidak menerima, tidak menawarkan, tidak memberikan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan seleksi
d. tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pelaksanaan seleksi berupa upaya untuk menggagalkan proses pelaksanaan seleksi; dan
e. tidak melakukan pemalsuan dokumen terkait seleksi.
Penetapan batasan Objek Seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempertimbangkan:
a. aspek kompetisi dalam pelaksanaan seleksi;
b. penguasaan Pita Frekuensi Radio yang akan dimenangkan;
c. isu teknis yang mungkin muncul dalam penggunaan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi;
d. aspek efisiensi teknis; dan
e. jumlah penyelenggara Telekomunikasi yang berminat atas Objek Seleksi.
(1) Metode seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d yaitu:
a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga);
b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest; atau
c. seleksi dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest.
(2) Seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan seleksi yang menggunakan penawaran harga sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan.
(3) Seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menggunakan:
a. pola SMRA; dan/atau
b. pola lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan seleksi yang mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan dalam membangun jaringan Telekomunikasi, meningkatkan kualitas layanan Telekomunikasi, dan/atau bentuk pemanfaatan frekuensi radio lainnya.
(5) Seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan menggunakan pola penilaian untuk setiap kriteria penilaian.
(6) Seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan seleksi yang menggunakan penawaran harga dan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan, dengan menggunakan pola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5).
(1) Harga dasar penawaran (reserved price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e menjadi batasan harga terendah bagi peserta seleksi untuk melakukan penawaran harga Pita Frekuensi Radio.
(2) Penetapan besaran harga dasar penawaran (reserved price) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. Pita Frekuensi Radio;
b. jenis layanan;
c. masa berlaku IPFR;
d. cakupan wilayah layanan; dan/atau
e. ekosistem perangkat Telekomunikasi.
(3) Besaran harga dasar penawaran (reserved price) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:
a. BHP IPFR berbasis formula pada Pita Frekuensi Radio yang sama dengan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi;
b. BHP IPFR berbasis formula pada Pita Frekuensi Radio lain;
c. perbandingan harga (benchmark) biaya hak penggunaan Pita Frekuensi Radio di negara lain; atau
d. willingness to pay pada seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio sebelumnya.
(4) Harga dasar penawaran (reserved price) yang penentuan besarannya menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berada pada rentang hasil perhitungan discounted cash flow dan cost reduction.
(5) Besaran harga dasar penawaran (reserved price) ditetapkan dengan pembulatan ke atas per Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(6) Tata cara penentuan besaran harga dasar penawaran (reserved price) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan perhitungan discounted cash flow dan cost reduction sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Besaran jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f ditetapkan dengan penghitungan sebagai berikut:
jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) = batasan Objek Seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap) x 10% dari Harga dasar penawaran (reserved price)
(2) Jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Direktur Jenderal.
(4) Peserta seleksi harus menyerahkan jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada tim seleksi.
(5) Bank persepsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan bank umum yang ditunjuk oleh bendahara umum negara/kuasa bendahara umum negara untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
(6) Jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal batas akhir pembayaran biaya izin awal.
Penentuan kriteria pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i memperhatikan metode seleksi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(1) Pemenang seleksi dari seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf a yang dilaksanakan menggunakan pola SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan peringkat harga penawaran.
(2) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dari harga penawaran nilai tertinggi hingga harga penawaran nilai terendah.
(3) Pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta seleksi dengan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah Objek Seleksi.
Kriteria pemenang seleksi dari seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan menggunakan pola lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai Seleksi.
(1) Pemenang seleksi dari seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan peringkat total nilai dari seluruh kriteria penilaian.
(2) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dari total nilai tertinggi hingga total nilai terendah.
(3) Pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta seleksi dengan peringkat total nilai tertinggi sesuai dengan jumlah Objek Seleksi.
(1) Pemenang seleksi dari seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan peringkat total nilai dari nilai harga penawaran dan nilai seluruh kriteria penilaian.
(2) Nilai harga penawaran dan nilai dari seluruh kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan bobot penilaian yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dari total nilai tertinggi hingga total nilai terendah.
(4) Pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta seleksi dengan peringkat total nilai tertinggi sesuai dengan jumlah Objek Seleksi.
(1) Hak pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j meliputi:
a. mendapatkan penetapan Pita Frekuensi Radio sesuai dengan Objek Seleksi yang dimenangkan; dan
b. mendapatkan IPFR setelah dilunasinya BHP IPFR yang terdiri dari biaya izin awal dan biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu, serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR untuk tahun kedua.
(2) Kewajiban pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j meliputi:
a. membayar lunas biaya izin awal dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi;
b. membayar lunas biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi;
c. membayar lunas biaya IPFR tahunan untuk tahun kedua sampai dengan berakhirnya masa berlaku IPFR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan setiap tahun sampai dengan berakhirnya masa berlaku IPFR; dan
e. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat MENETAPKAN kewajiban khusus kepada pemenang seleksi dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(1) Kewajiban khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa:
a. perluasan jaringan Telekomunikasi atau cakupan layanan di daerah yang belum terlayani atau daerah nonekonomis;
b. peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi;
dan/atau
c. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional.
(2) Pemenuhan atas setiap jenis kewajiban khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan target waktu.
(1) Perluasan jaringan Telekomunikasi atau cakupan layanan di daerah yang belum terlayani atau daerah nonekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berupa penyediaan layanan Telekomunikasi pada daerah blankspot.
(2) Peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. pembangunan dan/atau penyediaan jaringan pita lebar di wilayah tertentu; dan/atau
b. peningkatan kapasitas perangkat base station.
(1) Biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi dengan penawaran harga dan seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf c, ditetapkan sebesar:
a. 2 (dua) kali; atau
b. kurang dari 2 (dua) kali, dari harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
(2) Biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar:
a. 2 (dua) kali; atau
b. kurang dari 2 (dua) kali, dari harga dasar penawaran (reserved price) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(1) Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi dengan penawaran harga dan seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf c, ditetapkan sebesar:
a. 1 (satu) kali dari harga penawaran terendah pemenang seleksi; atau
b. 1 (satu) kali dari harga penawaran terendah pemenang seleksi ditambah proporsi harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
(2) Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, ditetapkan sebesar:
a. harga dasar penawaran (reserved price); atau
b. harga dasar penawaran (reserved price) ditambah proporsi harga dasar penawaran (reserved price).
(3) Proporsi dalam penghitungan biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi.
(4) Proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling besar 100% (seratus persen).
(5) Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan berdasarkan skema pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Skema pembayaran untuk biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat:
a. tetap; atau
b. bertahap, selama masa berlaku IPFR.
(7) Skema pembayaran bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan industri Telekomunikasi dan biaya penggelaran jaringan Telekomunikasi menggunakan alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang baru.
(1) Penetapan biaya izin awal kurang dari 2 (dua) kali dari harga penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, besaran dan skema pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (5) ditetapkan dengan pertimbangan terdapat:
a. kebijakan pemerintah untuk mendukung peningkatan jangkauan dan kualitas layanan Telekomunikasi kepada masyarakat;
b. ekosistem alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi yang dapat bekerja pada Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi masih rendah;
c. kebijakan pemerintah untuk mendukung industri dalam negeri; atau
d. kondisi kesehatan industri Telekomunikasi yang kurang baik.
(2) Kondisi kesehatan industri Telekomunikasi yang kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan suatu kondisi industri yang dilihat dari:
a. beban kewajiban BHP IPFR penyelenggara Telekomunikasi; dan
b. kinerja keuangan industri penyelenggaraan Telekomunikasi.
(3) Kriteria dan tata cara penilaian kondisi kesehatan industri Telekomunikasi kurang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l ditetapkan sebesar 102% (seratus dua persen) dari biaya IPFR tahunan.
(2) Besaran jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 100% (seratus persen) merupakan biaya IPFR tahunan yang terutang; dan
b. 2% (dua persen) merupakan denda keterlambatan pembayaran biaya IPFR tahunan untuk 1 (satu) bulan.
(3) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan merupakan Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal melakukan validasi dan verifikasi kepada bank persepsi yang menerbitkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan yang diserahkan oleh pemenang seleksi.
(5) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setiap tahun dengan masa berlaku paling singkat 13 (tiga belas) bulan.
(6) Masa berlaku jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimulai paling lambat pada tanggal dan bulan mulai berlakunya IPFR dan berakhir paling cepat 1 (satu) bulan setelah tanggal dan bulan mulai berlakunya IPFR di tahun berikutnya.
(7) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran biaya IPFR tahunan pada tahun berjalan.
(1) Menteri MENETAPKAN mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m sebagai upaya yang terencana dan berkelanjutan agar dapat mengurangi dampak dari kondisi yang dapat mengganggu proses seleksi.
(2) Kondisi yang dapat mengganggu proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gangguan teknis; dan
b. keadaan kahar (force majeure).
(3) Gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan suatu kondisi di luar keadaan kahar (force majeure) yang dapat menyebabkan terganggunya proses seleksi.
(4) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan kondisi yang menyebabkan terganggunya proses seleksi, yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Tata cara evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf n disesuaikan dengan metode seleksi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan kewajiban pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3).
(1) Faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat ditetapkan dalam hal pemenang seleksi dikenakan kewajiban yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya berupa:
a. kewajiban khusus yang melekat pada pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3); dan/atau
b. kewajiban membayar biaya penggantian dari pemenang seleksi yang merupakan pengguna baru kepada pengguna lama akibat perubahan kebijakan perencanaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Beban tambahan yang bersifat menambah biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan faktor pengurang dan penetapan beban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan cara yang adil, tidak diskriminatif, dan transparan.