Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
5. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
SM.2 SM.1 SM
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan/atau kepala dinas provinsi/kabupaten/kota.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya adalah disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh eselon I dan/atau kepala dinas provinsi/kabupaten/kota selaku KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
9. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
10. Pemerintahan Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 12. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
13. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik INDONESIA.
14. Eselon I adalah pimpinan tinggi madya pada unit kerja Eselon I selaku penanggung jawab program.
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada perseorangan non aparatur sipil negara/prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, lembaga pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga non pemerintah, yang berjasa dalam pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan/atau Usaha Menengah.
(2) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada perseorangan non prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
SM.2 SM.1 SM
(3) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, pendamping Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, lembaga pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana dan/atau prasarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan bantuan sarana dan/atau prasarana pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, masyarakat, Pemerintah Daerah/lembaga non pemerintah dan/atau lembaga pendidikan.
(5) Bantuan Pemerintah berupa bantuan revitalisasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diberikan kepada Pemerintah Daerah.
(6) Bantuan Pemerintah berupa bantuan permodalan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diberikan kepada perseorangan non Aparatur Sipil Negara/Prajurit Tentara Nasional INDONESIA/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, wirausaha dan/atau masyarakat.
(7) Bantuan Pemerintah berupa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h diberikan kepada perseorangan non Aparatur Sipil Negara/Prajurit Tentara Nasional INDONESIA/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, lembaga pendidikan, Pemerintah Daerah, lembaga non pemerintah dan/atau masyarakat.
(8) Persyaratan dan mekanisme penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan melalui petunjuk pelaksanaan atau pedoman oleh Eselon I.