SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Kabag MK Karo HKS Sesdep Perkop Sesmenkop Wamen
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Hukum dan Kerja Sama;
d. Biro Hubungan Masyarakat, Tata Usaha, dan Teknologi Informasi; dan
e. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, serta penyiapan dan penyusunan dukungan strategis pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dukungan strategis pimpinan; dan
Kabag MK Karo HKS Sesdep Perkop Sesmenkop Wamen
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan.
Susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Bagian Dukungan Strategis Pimpinan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, penyelarasan, evaluasi, pemantauan dan pelaporan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran serta pelaksanaan pengelolaan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyelarasan rencana strategis, rencana kerja, dan program;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyelarasan anggaran;
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyelarasan evaluasi, pemantauan dan pelaporan rencana strategis, rencana kerja, program, anggaran;
d. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan kinerja;
dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dukungan bahan Menteri dan Wakil Menteri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan Menteri dan Wakil Menteri; dan
b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan dokumentasi bahan Menteri dan Wakil Menteri.
Kabag MK Karo HKS Sesdep Perkop Sesmenkop Wamen
Bagian Dukungan Strategis Pimpinan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur;
b. koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi, karier, dan pola karier, penguatan budaya kerja, serta pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia aparatur; dan
Kabag MK Karo HKS Sesdep Perkop Sesmenkop Wamen
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disiplin pegawai, serta pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, dan tata kelola jabatan fungsional.
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi serta penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penataan, penyusunan, dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja serta peta proses bisnis;
c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi dan dokumentasi hukum, serta kerja sama.