Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOPERASI
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
CONTOH 1
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 2
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 3
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 4
Nama Kementerian : (Diisi dengan nama kementerian ) Nama Kedeputian : (Diisi dengan nama kedeputian ) Tahun Penilaian : (Diisi dengan tahun penilaian ) Periode yang dinilai : (Diisi dengan periode RPJMN ) a b c d e f g h i j k l Keterangan:
Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan tujuan strategis urusan wajib sebagai mana tercantum dalam Renstra Kolom c diisi dengan indikator kinerja tujuan strategis Kolom d diisi dengan uraian peristiwa risiko strategis kementerian setelah mempertimbangkan risiko operasional yang memengaruhi tujuan/ sasaran strategis kementerian Kolom e diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom f diisi dengan kode risiko berdasarkan kode risiko strategis Kolom g diisi dengan Pemilik risiko, pihak/unit yang bertanggung jawab/ berkepentingan untuk mengelola risiko Kolom h diisi dengan penyebab timbulnya risiko. Untuk mempermudah identifikasi sebab risiko, sebab risiko bisa dikategorikan ke dalam : Man, Money, Method, Machine , dan Material Kolom i diisi dengan sumber risiko (eksternal/internal) Kolom j diisi dengan C, jika unit kerja mampu untuk mengendalikan penyebab risiko, atau UC jika unit kerja tidak mampu mengendalikan risiko Kolom l diisi dengan pihak/unit yang menderita/terkena dampak jika risiko benar-benar terjadi Kode Risiko Kategori Risiko Kolom k diisi dengan uraian akibat yang ditimbulkan jika risiko benar-benar terjadi. Untuk mempermudah identifikasi dampak risiko, dampak risiko bisa dikategorikan ke dalam: Keuangan, Kinerja, Reputasi dan Hukum Pihak yang Terkena Formulir Kertas Kerja Identifikasi Risiko Strategis Kementerian No Tujuan/Sasaran Strategis Indikator Kinerja Risiko Sebab C/UC Dampak Uraian Pemilik Uraian Sumber Uraian
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 5
Nama Kementerian : Diisi dengan nama kementerian Nama Pemilik Risiko : Diisi dengan nama (UPR-T1) Tahun Penilaian : Diisi dengan tahun penilaian Periode yang dinilai : Diisi dengan periode RPJMN Tujuan Strategis : Diisi dengan tujuan strategis (UPR-T1) Kedeputian yang Dinilai : Diisi dengan nama (UPR-T1) a b c d e f g h i j k l Keterangan:
Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan tujuan strategis urusan wajib sebagai mana tercantum dalam Renstra Kolom c diisi dengan indikator kinerja tujuan strategis Kolom d diisi dengan uraian peristiwa risiko strategis eselon 1 setelah mempertimbangkan risiko operasional yang memengaruhi tujuan/ sasaran strategis eselon 1 Kolom e diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom f diisi dengan kode risiko berdasarkan kode risiko operasional Kolom g diisi dengan Pemilik risiko, pihak/unit yang bertanggung jawab/ berkepentingan untuk mengelola risiko Kolom h diisi dengan penyebab timbulnya risiko. Untuk mempermudah identifikasi sebab risiko, sebab risiko bisa dikategorikan ke dalam : Man, Money, Method, Machine , dan Material Kolom i diisi dengan sumber risiko (eksternal/internal) Kolom j diisi dengan C, jika unit kerja mampu untuk mengendalikan penyebab risiko, atau UC jika unit kerja tidak mampu mengendalikan risiko Kolom k diisi dengan uraian akibat yang ditimbulkan jika risiko benar-benar terjadi. Untuk mempermudah identifikasi dampak risiko, dampak risiko bisa dikategorikan ke dalam: Keuangan, Kinerja, Reputasi dan Hukum Kolom l diisi dengan pihak/unit yang menderita/terkena dampak jika risiko benar-benar terjadi Kode Risiko Kategori Risiko Formulir Kertas Kerja Identifikasi Risiko Strategis (Eselon I) No Tujuan/Sasaran Strategis Indikator Kinerja Risiko Sebab C/UC Dampak Uraian Pemilik Uraian Sumber Uraian Pihak yang Terkena
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 6
Nama Kementerian : Diisi dengan nama kementerian Nama Pemilik Risiko : Diisi dengan nama Pemilik Risiko (UPR-T2) Tahun Penilaian : Diisi dengan Tahun Penilaian Periode yang dinilai : Diisi dengan periode RPJMN Tujuan Strategis : Diisi dengan Tujuan Strategis (UPR-T2) Kegiatan Umum : Diisi dengan kegiatan umum a b c d e f g h i j k l m Keterangan Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan kegiatan, tujuan kegiatan, dan sasaran kegiatan sebagaimana tercantum dalam RKA Kolom c diisi dengan indikator kinerja tujuan/sasaran kegiatan Kolom d diisi dengan tahapan kegiatan Kolom e diisi dengan uraian peristiwa yang merupakan risiko operasional Kolom f diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom g diisi dengan Kode risiko {nomor urut kegiatan(titik)nomor urut uraian cth: 1.2} Kolom h diisi dengan Pemilik risiko, pihak/unit yang bertanggung jawab/ berkepentingan untuk mengelola risiko Kolom i diisi dengan penyebab timbulnya risiko, Untuk mempermudah identifikasi sebab risiko, sebab risiko bisa dikategorikan ke dalam : Man, Money, Method, Machine , dan Material Kolom j diisi dengan sumber risiko (eksternal/internal) Kolom k diisi dengan C, jika unit kerja mampu untuk mengendalikan penyebab risiko, atau UC jika unit kerja tidak mampu mengendalikan penyebab risiko Kolom l diisi dengan uraian akibat yang ditimbulkan jika risiko benar-benar terjadi. Untuk mempermudah identifikasi dampak risiko, dampak risiko bisa dikategorikan ke dalam: Keuangan, Kinerja, Reputasi dan Hukum Kolom m diisi dengan pihak/unit yang menderita/terkena dampak jika risiko benar-benar terjadi Pemilik Uraian Sumber Uraian Kode Risiko Kategori Risiko Formulir Kertas Kerja Identifikasi Risiko Operasional (Eselon II) No Kegiatan Indikator Keluaran Risiko Sebab*) C/UC Tahap Dampak**) Pihak yang Terkena Uraian
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 7
Nama Kementerian : Diisi dengan nama kementerian Unit Pemilik Risiko : Diisi dengan nama Kementerian/UPR-T1 /UPR-T2 Tahun Penilaian : Diisi dengan tahun penilaian Tujuan Strategis Kementerian/Kedeputian/operasional (eselon II) : Diisi dengan tujuan Kementerian/Kedeputian/operasional (eselon II) Kecukupan Skala Dampak*) Skala Kemungkinan *) Skala Risiko K/C Skala Dampak Skala Kemungkinan Skala Risiko a b c d e f g h i j k l m n o I Risiko Strategis II Risiko Strategis UPR-T1:
III Risiko Operasional UPR-T2:
Keterangan:
Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan uraian peristiwa risiko yang telah teridentifikasi sebagai risiko operasional dan risiko strategis eselon 1 serta risiko strategis Kementerian Kolom c diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom d diisi dengan kode risiko sesuai kode risiko operasional, kode risiko strategis eselon 1, dan kode risiko Kementerian Kolom g diisi dengan hasil dari matriks analisis risiko Kolom h diisi dengan ada/tidak kegiatan pengendalian Kolom i diisi dengan uraian pengendalian yang ada Kolom j diisi (C) apabila kegiatan pengendalian yang ada cukup, (K) apabila kegiatan pengendalian yang ada kurang cukup Kolom k diisi dengan skala dampak setelah mempertimbangkan penilaian kecukupan atas pengendalian yang ada Kolom l diisi dengan skala kemungkinan setelah mempertimbangkan penilaian kecukupan atas pengendalian yang ada Kolom m diisi dengan hasil dari matriks analisis risiko Kolom n diisi dengan hasil dari matriks analisis risiko Kolom o diisi berdasarkan urutan nilai skala risiko yang tertinggi hingga terendah Peringkat Risiko Register Risiko Formulir Kertas Kerja Kolom f diisi dengan skala kemungkinan berdasarkan perhitungan rata-rata/modus skala kemungkinan yang diberikan peserta diskusi No “Risiko” yang Teridentifikasi Uraian Kolom e diisi dengan skala dampak berdasarkan perhitungan rata-rata/modus skala dampak yang diberikan peserta diskusi Kategori Risiko Analisis Risiko Pengendalian yang ada Level Risiko Skor sisa risiko Ada/Tidak Kode Risiko
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 8
Nama Kementerian : Diisi dengan nama kementerian Unit Pemilik Risiko : Diisi dengan nama Kementerian/UPR-T1 /UPR-T2 Tahun Penilaian : Diisi dengan tahun penilaian Tujuan Strategis Kementerian/Kedeputian/operasi: Diisi dengan tujuan Kementerian/Kedeputian/operasional (eselon II) No Risiko Prioritas Kategori Risiko Kode Risiko Skala Risiko Pemilik Risiko Penyebab Dampak a b c d e f g h I Risiko Strategis Kementerian II Risiko Strategis UPR-T1 III Risiko Operasional UPR-T2 Keterangan Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan risiko prioritas setelah mempertimbangkan besaran risiko yang memerlukan prioritas mitigasi risiko sesuai dengan potensi dampaknya pada tujuan Kolom c diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom d diisi dengan kode risiko sesuai kode risiko operasional, kode risiko strategis eselon 1, dan kode risiko Kementerian Kolom e diisi dengan skala risiko pada formulir kertas kerja register risiko Kolom f diisi dengan pemilik risiko berdasarkan pemilik risiko operasional, risiko strategis eselon 1, dan risiko startegis kementerian Kolom g diisi dengan penyebab sesuai dengan uraian peristiwa risiko operasional, kode risiko strategis eselon 1, dan kode risiko Kementerian Kolom h diisi dengan dampak uraian peristiwa risiko operasional, kode risiko strategis eselon 1, dan kode risiko Kementerian Formulir Kertas Kerja Daftar Risiko Prioritas
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 9
Nama Kementerian : Diisi dengan nama kementerian Unit Pemilik Risiko : Diisi dengan nama Kementerian/UPR-T1/UPR-T2 Tahun Penilaian : Diisi dengan tahun penilaian Tujuan Strategis Kementerian/Kedeputian/op: Diisi dengan tujuan Kementerian/Kedeputian/operasional (eselon II) a b c d e f g h i I Risiko Strategis II Risiko Strategis III Risiko Operasional Keterangan Kategori Risiko Uraian Pengendalian yang Sudah Ada *) Celah Pengendalian Formulir Kertas Kerja Penilaian atas Kegiatan Pengendalian yang Ada dan Masih Dibutuhkan Target Waktu Penyelesaian Pemilik/ Penangungg Jawab Rencana Tindak Pengendalian No Risiko Prioritas Kode Risiko Kolom g diisi dengan pengendalian yang masih dibutuhkan Kolom i diisi dengan target waktu penyelesaian RTP Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan risiko prioritas setelah mempertimbangkan besaran risiko yang memerlukan prioritas mitigasi risiko sesuai dengan potensi dampaknya Kolom c diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom f Diisi dengan alasan tidak efektif:
(1) Kebijakan dan Prosedur pengendalian sudah dilakukan, namun belum mampu menangani risiko yang teridentifikasi,
(2) Prosedur pengendalian belum/tidak dapat dilaksanakan,
(3) Kebijakan belum diikuti dengan prosedur baku yang jelas,
(4) Kebijakan dan prosedur yang ada tidak sesuai dengan peraturan diatasnya Kolom h diisi dengan pihak/unit penanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan pengendalian Kolom d diisi dengan kode risiko sesuai kode risiko operasional, kode risiko strategis eselon 1, dan kode risiko Kementerian Kolom e diisi dengan uraian pengendalian‐pengendalian yang sudah ada/ terpasang sesuai dengan Formulir KK Register Risiko
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
CONTOH 10
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FERRY JOKO YULIANTONO Pemilik Risiko : Diisi dengan jabatan Kementerian/UPR-T1/UPR-T2 Pengelola Risiko : Diisi dengan jabatan UPR-T1/UPR-T2 Tahun Penilaian : Diisi dengan tahun penilaian Periode yang dinilai : Diisi dengan periode RPJMN TW 1 TW 2 TW 3 TW 4 a b c d e f g h i j k l m n Kolom a diisi dengan urutan peringkat risiko berdasarkan nilai risiko setelah pengendalian sesuai formulir KK Penilaian atas Kegiatan Pengendalian yang Ada dan Masih Dibutuhkan Kolom b diisi dengan uraian peristiwa risiko yang telah diidentifikasi. Sesuai formulir KK Penilaian atas Kegiatan Pengendalian yang Ada dan Masih Dibutuhkan Kolom c diisi dengan kategori risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kolom d diisi dengan kode risiko berdasarkan urutan pengidentifikasian risiko atas uraian kegiatan. Sesuai formulir KK Penilaian atas Kegiatan Pengendalian yang Ada dan Masih Dibutuhkan Kolom e diisi dengan respon risiko (mengurangi frekuensi, mengurangi dampak, membagi risiko, menghindari risiko, atau menerima risiko) Kolom f diisi dengan uraian rencana tindak pengendalian yang akan dilakukan Kolom g diisi pihak/pejabat yang melaksanakan respon risiko Kolom h diisi dengan rencana triwulan pelaksanaan atas rencana respon risiko Kolom i diisi dengan indikator yang merupakan keluaran respon risiko beruppa dokumen, aplikasi, atau bentuk lainnya Kolom j diisi dengan realisasi rencana tindak pengendalian yang dilakukan pada triwulan pertama Kolom k diisi dengan realisasi rencana tindak pengendalian yang dilakukan pada triwulan kedua Kolom l diisi dengan realisasi rencana tindak pengendalian yang dilakukan pada triwulan ketiga Kolom m diisi dengan realisasi rencana tindak pengendalian yang dilakukan pada triwulan keempat Kolom n diisi dengan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan RTP Keterangan Realisasi Hambatan Rencana Tindak Pengendalian Penanggungjawab Perencanaan Waktu Indikator Keluaran Jakarta, ............. 20xx Pemilik Risiko (...........................) FORMULIR PEMANTAUAN Peringakat Risiko Uraian Risiko Kategori Risiko Respon Kode Risiko
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOPERASI
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
MATRIKS ANALISIS RISIKO
INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
KATEGORI RISIKO
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FERRY JOKO YULIANTONO