Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2026
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOPERASI
NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
1. Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi, serta Keuangan bidang Koperasi
A.
Kedudukan Kedudukan perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan bidang Koperasi bertempat di Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat daerah yang membidangi Koperasi.
B.
Tujuan Perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan bidang Koperasi bertujuan antara lain:
1. sinkronisasi program dan kegiatan antara pusat dan daerah;
2. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kegiatan Dana Dekonsentrasi;
3. melakukan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta keuangan bidang Koperasi; dan
4. memfasilitasi tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
C.
Dana Dekonsentrasi bagi perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan bidang Koperasi digunakan antara lain untuk:
1. Perencanaan
a. membiayai rapat koordinasi dan fasilitasi konsultasi ke pusat;
dan
b. memfasilitasi dukungan pelaksanaan rapat koordinasi dan fasilitasi konsultasi ke pusat.
2. Monitoring dan evaluasi Memfasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan Kementerian, meliputi:
a. perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan bidang Koperasi;
b. pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
c. peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping; dan
d. peningkatan pengelolaan data Koperasi.
3. Keuangan
a. memfasilitasi tim SAI untuk mengikuti rapat koordinasi ke tempat tujuan; dan
b. memfasilitasi honorarium tim SAI.
4. Fasilitasi penunjang operasional pelaksanaan kegiatan.
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
D.
Penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi bagi perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih A.
Kedudukan
1. Kedudukan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan Tenaga Profesional yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan bermeterai Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan oleh Kementerian berkedudukan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan penggajian atau honorarium berasal dari Dana Dekonsentrasi dalam jangka waktu tertentu pada tahun anggaran, dan dapat diangkat kembali sesuai dengan penilaian (assessment) kinerja, kebutuhan, dan ketersediaan program/anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
3. Tugas Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan yang disusun oleh pimpinan unit kerja eselon I penanggungjawab program.
4. Setiap Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditugaskan mengasistensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam satu kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam keputusan penetapan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat daerah yang membidangi Koperasi.
B.
Tujuan
1. Terwujudnya operasional gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berkelanjutan.
2. Terwujudnya sinergi dan kolaborasi pembina Koperasi dan perangkat daerah teknis lainnya dalam mendukung pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
C.
Seleksi dan Penetapan Asisten Bisnis (Business Assistant)
1. Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program MENETAPKAN hasil seleksi terbuka Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan.
2. Perangkat GWPP menerbitkan keputusan penetapan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan.
3. Mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
4. Ketentuan seleksi dan penetapan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang disusun oleh pimpinan unit kerja eselon I penanggungjawab program.
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
D.
Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi bagi Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
1. Kementerian mengalokasikan Dana Dekonsentrasi bagi Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program dapat memindahkan alokasi Dana Dekonsentrasi untuk program Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari satu provinsi ke provinsi lainnya pada tahun berikutnya.
3. Dana Dekonsentrasi digunakan antara lain untuk:
a. membiayai honorarium bulanan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama tahun anggaran berjalan dengan besaran sebagaimana diatur dalam standar biaya jasa konsultan yang berlaku sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan; dan
b. bimbingan teknis atau pelatihan perkoperasian dan/atau pembekalan sesuai ketersediaan Dana Dekonsentrasi.
E.
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Dekonsentrasi untuk Program Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
A.
Kedudukan
1. Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan tenaga profesional yang direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian dan/atau Dinas provinsi;
2. Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berkedudukan sesuai penugasan di Dinas Koperasi dengan penggajian atau honorarium berasal dari Dana Dekonsentrasi dalam jangka waktu tertentu pada tahun anggaran, dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan;
3. Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertugas berdasarkan surat keputusan (perjanjian kerja) dalam jangka waktu sesuai dengan alokasi Dana Dekonsentrasi yang tersedia;
4. Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melaksanakan supervisi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta menyampaikan data dan laporan pelaksanaan kepada Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan; dan
5. Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam melaksanakan tugas mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
B.
Tujuan Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk mengkonsolidasikan dan mensupervisi pelaksanaan operasionalisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan efisien, tepat sasaran, dan terukur.
C.
Penetapan Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
1. memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program;
2. rekrutmen dilaksanakan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program;
3. Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program melakukan pemeriksaan terhadap daftar nama-nama calon Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari proses rekrutmen secara terbuka;
4. Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program MENETAPKAN hasil seleksi terbuka Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan;
5. Perangkat GWPP menerbitkan keputusan penetapan Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan; dan
6. mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
D.
Pergantian atau Pemberhentian Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat diganti dan diberhentikan merujuk kepada Petunjuk Pelaksanaan/Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
E.
Dana Dekonsentrasi bagi Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
1. Kementerian mengalokasikan Dana Dekonsentrasi bagi Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
2. anggaran Dana Dekonsentrasi dialokasikan berdasarkan penetapan perencanaan program yang dilaksanakan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program serta ketersediaan alokasi anggaran;
3. Dana Dekonsentrasi digunakan antara lain untuk:
a. membiayai honorarium Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama tahun anggaran berjalan dengan besaran sebagaimana diatur dalam standar biaya jasa konsultan yang berlaku sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan;
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
b. tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja;
c. bimbingan teknis atau pelatihan perkoperasian;
d. biaya transportasi dalam rangka pelaksanaan tugas ke lokasi di lapangan;
e. perjalanan dinas dalam rangka menghadiri forum koordinasi dan evaluasi; dan/atau
f. fasilitasi penunjang operasional pelaksanaan.
F.
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Dekonsentrasi untuk Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Pendamping
A.
Kedudukan
1. Kedudukan penyelenggaraan peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping berupa penyelenggara pelatihan, pelaksanaan pelatihan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
2. Pendamping sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah, Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer) dan pendamping lainnya.
B.
Tujuan Peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping bertujuan:
1. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman SDM Koperasi dan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Petugas Manajemen Proyek (Project Management Officer), serta pendamping lainnya tentang tata kelola, prinsip, dan regulasi Koperasi;
2. meningkatkan keterampilan dalam pengelolaan usaha Koperasi;
dan
3. mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha Koperasi yang berkelanjutan sehingga mampu menggerakkan roda ekonomi desa/kelurahan.
C.
Dana Dekonsentrasi peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping digunakan antara lain untuk:
1. persiapan pelaksanaan pelatihan bagi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping;
2. pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping; dan
3. pemantauan dan evaluasi.
D.
Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Pendamping Peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping diselenggarakan dengan memperhatikan:
1. lembaga penyelenggara pelatihan;
2. peserta pelatihan;
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
3. tenaga instruktur/fasilitator;
4. kurikulum pelatihan;
5. sarana dan prasarana pelatihan;
6. teknis pelaksanaan kegiatan; dan
7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
E.
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Dekonsentrasi Peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Peningkatan Pengelolaan Data Koperasi melalui Enumerator
A.
Kedudukan
1. Peningkatan pengelolaan data Koperasi dilaksanakan melalui penetapan Enumerator Koperasi.
2. Enumerator Koperasi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan oleh Perangkat GWPP.
3. Enumerator Koperasi berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota dengan honorarium berasal dari Dana Dekonsentrasi dalam jangka waktu tertentu pada tahun anggaran berjalan.
4. Enumerator Koperasi bertugas berdasarkan surat keputusan kepala Perangkat GWPP dalam jangka waktu sesuai dengan alokasi Dana Dekonsentrasi yang tersedia.
5. Enumerator Koperasi dalam melaksanakan tugas mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
B.
Tujuan Peningkatan pengelolaan data Koperasi melalui enumerator bertujuan untuk melakukan pendataan Koperasi melalui Online Data System (ODS) atau Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).
C.
Penetapan Peningkatan Pengelolaan Data Koperasi melalui Enumerator
1. Enumerator Koperasi merupakan ASN yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Perangkat GWPP.
2. Jumlah Enumerator Koperasi disesuaikan dengan alokasi anggaran Dekonsentrasi yang tersedia.
3. Mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
D.
Pergantian atau Pemberhentian Enumerator Koperasi Enumerator Koperasi dapat diganti dan diberhentikan karena alasan:
1. meninggal dunia atau mengalami halangan tetap yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan tugasnya;
2. mengundurkan diri disertai dengan surat pernyataan pengunduran diri secara sukarela tanpa menuntut hak apapun di atas surat bermeterai, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri;
3. enumerator Koperasi dinilai tidak menunjukkan kinerja sebagaimana yang diharapkan selama bertugas pada tahun anggaran berjalan, dibuktikan dengan laporan hasil penilaian
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
perangkat daerah kabupaten/kota yang diketahui oleh Perangkat GWPP/daerah istimewa serta mendapatkan persetujuan Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja; dan
4. melakukan tindakan melanggar hukum atau ketentuan.
E.
Dana Dekonsentrasi Peningkatan Pengelolaan Data Koperasi melalui Enumerator
1. Kementerian mengalokasikan Dana Dekonsentrasi Peningkatan pengelolaan data Koperasi melalui enumerator;
2. Anggaran Dana Dekonsentrasi dialokasikan berdasarkan penetapan perencanaan program yang dilaksanakan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program serta ketersediaan alokasi anggaran.
3. Dana Dekonsentrasi digunakan untuk membiayai honorarium enumerator Koperasi selama tahun anggaran berjalan dengan besaran sesuai dengan alokasi dan ketersediaan anggaran Dekonsentrasi.
F.
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Dekonsentrasi untuk peningkatan pengelolaan data Koperasi melalui enumerator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
A.
Kedudukan
1. Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Verifikasi dan Validasi dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dan Validasi Kabupaten/Kota yang dibentuk melalui Keputusan Bupati/Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat daerah yang membidangi Koperasi melaksanakan persiapan, koordinasi, pembinaan, pendampingan, monitoring, evaluasi, uji petik, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi Verifikasi dan Validasi.
4. Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi didukung melalui Dana Dekonsentrasi sesuai dengan alokasi anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Verifikasi dan Validasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
B.
Tujuan Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk memastikan pelaksanaan percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan dokumen perencanaan teknis, standar desain, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
SM.1.KOP SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP
C.
Dana Dekonsentrasi Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih digunakan antara lain untuk:
1. persiapan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi;
2. koordinasi pelaksanaan Verifikasi dan Validasi;
3. pembinaan dan pendampingan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi;
4. monitoring, evaluasi, dan uji petik pelaksanaan Verifikasi dan Validasi; dan
5. pelaporan hasil pelaksanaan Verifikasi dan Validasi.
D.
Penyelenggaraan Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diselenggarakan dengan memperhatikan:
1. hasil koordinasi antara Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan terkait;
2. pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
3. pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang;
4. objektivitas, akuntabilitas, dan integritas; dan
5. pemanfaatan sistem informasi yang ditetapkan oleh Kementerian untuk penyampaian hasil Verifikasi dan Validasi.
E.
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Dekonsentrasi Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FERRY JOKO YULIANTONO