Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Koordinator, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
4. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam
rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
5. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
6. Akses Informasi Publik adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik yang dibutuhkan.
7. Klasifikasi adalah pengelompokan Informasi dan Dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta Klasifikasi Informasi.
8. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan pemeliharaan, penggunaan, dan penyajian Informasi dan Dokumen secara sistematis.
9. Pelayanan Informasi Publik adalah jasa yang diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat kepada pemohon atau pengguna Informasi Publik.
10. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
11. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
12. Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah petugas yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
13. Tim Pertimbangan adalah kelompok pejabat yang bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
14. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
15. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
16. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.
Ruang lingkup Peraturan Menteri Koordinator ini meliputi:
a. pengelola Informasi dan Dokumentasi;
b. Klasifikasi Informasi;
c. standar layanan; dan
d. laporan, monitoring, dan evaluasi.
(1) Pengelola Informasi dan Dokumentasi, terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID;
c. Tim Pertimbangan; dan
d. Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Struktur PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 5
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a bertugas:
a. menunjuk PPID;
b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik;
c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
d. mewakili Kementerian Koordinator di dalam proses penyelesaian sengketa; dan
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.
(2) Atasan PPID dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
Pasal 6
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik;
e. melakukan verifikasi Dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(2) PPID dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
Pasal 7
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c bertugas:
a. memberikan pertimbangan jenis Informasi yang dikecualikan;
b. memberikan pertimbangan terhadap keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan
c. memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik.
(2) Tim Pertimbangan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 8
(1) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bertugas membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya di bidang layanan Informasi Publik meliputi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik.
(2) Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada PPID.
(1) Pengelola Informasi dan Dokumentasi, terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID;
c. Tim Pertimbangan; dan
d. Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Struktur PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a bertugas:
a. menunjuk PPID;
b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik;
c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
d. mewakili Kementerian Koordinator di dalam proses penyelesaian sengketa; dan
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.
(2) Atasan PPID dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik;
e. melakukan verifikasi Dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(2) PPID dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c bertugas:
a. memberikan pertimbangan jenis Informasi yang dikecualikan;
b. memberikan pertimbangan terhadap keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan
c. memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik.
(2) Tim Pertimbangan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
(1) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bertugas membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya di bidang layanan Informasi Publik meliputi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik.
(2) Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada PPID.
(1) Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
dan/atau
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital.
(3) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
Pasal 11
PPID wajib mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala paling sedikit meliputi:
a. Informasi tentang profil Kementerian Koordinator;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Kementerian Koordinator;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian Koordinator;
d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit;
e. ringkasan laporan Akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator;
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian Koordinator;
i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;
j. Informasi tentang kepegawaian; dan
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor Kementerian Koordinator.
Pasal 12
Pasal 13
Pengumuman terhadap Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 14
(1) PPID wajib mengumumkan secara serta merta, Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Informasi bencana alam;
b. Informasi keadaan bencana nonalam;
c. Informasi bencana sosial;
d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
(3) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara spontan pada saat terjadi melalui sarana media yang mudah diterima oleh masyarakat.
Pasal 15
Pasal 16
Informasi yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b meliputi:
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak dan data pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
e. Informasi yang diminta belum dikuasai dan/atau didokumentasikan; dan
f. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
dan/atau
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital.
(3) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
BAB Kedua
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
PPID wajib mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala paling sedikit meliputi:
a. Informasi tentang profil Kementerian Koordinator;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Kementerian Koordinator;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian Koordinator;
d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit;
e. ringkasan laporan Akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator;
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian Koordinator;
i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;
j. Informasi tentang kepegawaian; dan
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor Kementerian Koordinator.
Pasal 12
Pasal 13
Pengumuman terhadap Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(1) PPID wajib mengumumkan secara serta merta, Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Informasi bencana alam;
b. Informasi keadaan bencana nonalam;
c. Informasi bencana sosial;
d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
(3) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara spontan pada saat terjadi melalui sarana media yang mudah diterima oleh masyarakat.
(1) Kementerian Koordinator menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a. Daftar Informasi Publik;
b. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau atau kebijakan Kementerian Koordinator;
c. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian Koordinator dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris;
h. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Koordinator;
i. agenda kerja pimpinan satuan kerja;
j. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
m. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
n. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
o. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
p. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan
q. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
(2) Format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan;
b. profil lengkap pimpinan dan pegawai;
c. anggaran Kementerian Koordinator secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; dan
d. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Kementerian Koordinator.
Informasi yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b meliputi:
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak dan data pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
e. Informasi yang diminta belum dikuasai dan/atau didokumentasikan; dan
f. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f bersifat ketat dan terbatas.
(2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
(3) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4) PPID wajib membuka Akses Informasi Publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
(2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPID dengan MENETAPKAN standar operasional prosedur yang terdiri atas:
a. pengumuman;
b. permintaan Informasi Publik;
c. pengajuan keberatan;
d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. pendokumentasian Informasi Publik;
f. maklumat Pelayanan Informasi Publik; dan
g. pengujian konsekuensi.
(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh PPID.
Pasal 19
(1) PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi Kementerian Koordinator;
c. akun media sosial Kementerian Koordinator;
dan/atau
d. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dengan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Pasal 20
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada PPID dengan melampirkan identitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PPID menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(3) Sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui:
a. penyampaian langsung melalui meja layanan Informasi Publik;
b. penyampaian surat elektronik melalui surat elektronik resmi Kementerian Koordinator; atau
c. penyampaian melalui laman resmi Kementerian Koordinator.
(2) Permintaan Informasi Publik tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. identitas lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum;
c. alamat;
d. nomor telepon/surat elektronik;
e. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
f. rincian Informasi yang diminta;
g. tujuan penggunaan Informasi;
h. cara memperoleh Informasi;
i. cara mengirimkan Informasi; dan
j. Petugas Pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan.
(3) Format formulir permintaan Informasi Publik tertulis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 22
(1) Dalam hal Pemohon telah mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat permintaan Informasi Publik dalam buku register permintaan Informasi Publik.
(2) Pencatatan Informasi dalam buku register permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) PPID memberikan jawaban atas permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan.
(4) PPID memberitahukan secara tertulis perpanjangan waktu pemberian jawaban permohonan Informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(5) PPID melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal PPID belum:
a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
b. dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang dimohon.
Pasal 23
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), PPID memberikan surat keterangan tidak lengkap kepada Pemohon Informasi Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Pemohon Informasi Publik harus menyampaikan kelengkapan persyaratan kepada PPID dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat keterangan tidak lengkap.
(3) Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID memberikan catatan pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
(4) Permohonan Informasi Publik yang dinyatakan tidak lengkap dan telah dicatat pada buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali sesuai dengan tata cara dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 24
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
(2) Dalam hal alasan penolakan berdasarkan pengecualian Informasi, PPID menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Publik disertai Surat Keputusan Pengecualian Informasi.
(3) Format penolakan permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 25
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan
Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital.
Pasal 26
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan:
a. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan kepada Atasan PPID.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 27
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diajukan secara tertulis dengan cara:
a. penyampaian langsung melalui meja layanan Informasi Publik;
b. penyampaian surat elektronik melalui surat elektronik resmi Kementerian Koordinator; atau
d. penyampaian melalui laman resmi Kementerian Koordinator.
(2) Penyampaian keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Pemohon Informasi Publik yang menyampaikan keberatan secara tertulis melalui surat elektronik resmi Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mencantumkan paling sedikit:
a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
b. tujuan penggunaan Informasi Publik;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
d. alasan pengajuan keberatan; dan
e. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
(4) Petugas Pelayanan Informasi Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
Pasal 28
(1) Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 29
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan keberatan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
(2) Format tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik disertai dengan Surat Keputusan Pengecualian Informasi.
Pasal 30
Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang tidak puas dengan tanggapan keberatan dari Atasan PPID, dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat tanggapan keberatan diterima.
Pasal 31
(1) PPID melaksanakan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
(2) PPID melakukan telaah dan Klasifikasi terhadap Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPID MENETAPKAN Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat keputusan.
(4) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan persetujuan Atasan PPID.
(5) Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 32
(1) Seluruh Informasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital dan dokumen nondigital.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah interoperabilitas data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) PPID menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan maklumat Pelayanan Informasi Publik.
(2) Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
(2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPID dengan MENETAPKAN standar operasional prosedur yang terdiri atas:
a. pengumuman;
b. permintaan Informasi Publik;
c. pengajuan keberatan;
d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. pendokumentasian Informasi Publik;
f. maklumat Pelayanan Informasi Publik; dan
g. pengujian konsekuensi.
(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh PPID.
(1) PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi Kementerian Koordinator;
c. akun media sosial Kementerian Koordinator;
dan/atau
d. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dengan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada PPID dengan melampirkan identitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PPID menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(3) Sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui:
a. penyampaian langsung melalui meja layanan Informasi Publik;
b. penyampaian surat elektronik melalui surat elektronik resmi Kementerian Koordinator; atau
c. penyampaian melalui laman resmi Kementerian Koordinator.
(2) Permintaan Informasi Publik tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. identitas lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum;
c. alamat;
d. nomor telepon/surat elektronik;
e. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
f. rincian Informasi yang diminta;
g. tujuan penggunaan Informasi;
h. cara memperoleh Informasi;
i. cara mengirimkan Informasi; dan
j. Petugas Pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan.
(3) Format formulir permintaan Informasi Publik tertulis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 22
(1) Dalam hal Pemohon telah mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat permintaan Informasi Publik dalam buku register permintaan Informasi Publik.
(2) Pencatatan Informasi dalam buku register permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) PPID memberikan jawaban atas permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan.
(4) PPID memberitahukan secara tertulis perpanjangan waktu pemberian jawaban permohonan Informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(5) PPID melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal PPID belum:
a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
b. dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang dimohon.
Pasal 23
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), PPID memberikan surat keterangan tidak lengkap kepada Pemohon Informasi Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Pemohon Informasi Publik harus menyampaikan kelengkapan persyaratan kepada PPID dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat keterangan tidak lengkap.
(3) Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID memberikan catatan pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
(4) Permohonan Informasi Publik yang dinyatakan tidak lengkap dan telah dicatat pada buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali sesuai dengan tata cara dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 24
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
(2) Dalam hal alasan penolakan berdasarkan pengecualian Informasi, PPID menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Publik disertai Surat Keputusan Pengecualian Informasi.
(3) Format penolakan permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 25
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan
Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital.
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan:
a. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan kepada Atasan PPID.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 27
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diajukan secara tertulis dengan cara:
a. penyampaian langsung melalui meja layanan Informasi Publik;
b. penyampaian surat elektronik melalui surat elektronik resmi Kementerian Koordinator; atau
d. penyampaian melalui laman resmi Kementerian Koordinator.
(2) Penyampaian keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Pemohon Informasi Publik yang menyampaikan keberatan secara tertulis melalui surat elektronik resmi Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mencantumkan paling sedikit:
a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
b. tujuan penggunaan Informasi Publik;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
d. alasan pengajuan keberatan; dan
e. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
(4) Petugas Pelayanan Informasi Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
Pasal 28
(1) Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 29
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan keberatan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
(2) Format tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik disertai dengan Surat Keputusan Pengecualian Informasi.
Pasal 30
Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang tidak puas dengan tanggapan keberatan dari Atasan PPID, dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat tanggapan keberatan diterima.
BAB Kelima
Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
(1) PPID melaksanakan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
(2) PPID melakukan telaah dan Klasifikasi terhadap Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPID MENETAPKAN Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat keputusan.
(4) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan persetujuan Atasan PPID.
(5) Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(1) Seluruh Informasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital dan dokumen nondigital.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah interoperabilitas data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PPID menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan maklumat Pelayanan Informasi Publik.
(2) Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g dapat dilakukan:
a. sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner.
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dapat dilakukan berdasarkan inisiasi PPID.
(3) Pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. mengidentifikasi Dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis ketentuan peraturan perundang- undangan yang dijadikan dasar pengecualian; dan
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum, dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.
(4) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dicantumkan dalam lembar pengujian konsekuensi.
(5) Format lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g dapat dilakukan:
a. sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner.
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dapat dilakukan berdasarkan inisiasi PPID.
(3) Pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. mengidentifikasi Dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis ketentuan peraturan perundang- undangan yang dijadikan dasar pengecualian; dan
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum, dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.
(4) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dicantumkan dalam lembar pengujian konsekuensi.
(5) Format lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 35
(1) Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk keputusan tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan setelah memperoleh persetujuan Atasan PPID.
(2) Penetapan tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN;
b. badan publik, termasuk unit kerja dan/atau satuan kerja pejabat yang MENETAPKAN;
c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi yang dikecualikan;
d. alasan pengecualian;
e. jangka waktu pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
(3) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d paling sedikit memuat:
a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian;
dan
b. analisis konsekuensi.
(4) Format penetapan tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk keputusan tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan setelah memperoleh persetujuan Atasan PPID.
(2) Penetapan tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN;
b. badan publik, termasuk unit kerja dan/atau satuan kerja pejabat yang MENETAPKAN;
c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi yang dikecualikan;
d. alasan pengecualian;
e. jangka waktu pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
(3) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d paling sedikit memuat:
a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian;
dan
b. analisis konsekuensi.
(4) Format penetapan tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal seluruh Informasi dalam suatu Dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID dilarang membuka dan memberikan salinannya kepada publik.
(2) Dalam hal terdapat Informasi tertentu dalam suatu Dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang dikecualikan dalam salinan Dokumen Informasi Publik yang akan dibuka dan diberikan kepada publik.
(3) PPID dilarang menjadikan pengecualian sebagian Informasi dalam suatu salinan Dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan
Dokumen Informasi Publik.
(4) PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan Dokumen Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB 3
Pemberian dan Penyimpanan Informasi yang Dikecualikan
(1) Dalam hal seluruh Informasi dalam suatu Dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID dilarang membuka dan memberikan salinannya kepada publik.
(2) Dalam hal terdapat Informasi tertentu dalam suatu Dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang dikecualikan dalam salinan Dokumen Informasi Publik yang akan dibuka dan diberikan kepada publik.
(3) PPID dilarang menjadikan pengecualian sebagian Informasi dalam suatu salinan Dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan
Dokumen Informasi Publik.
(4) PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan Dokumen Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
(1) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PPID MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
(3) Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.
(4) Informasi yang dikecualikan yang dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib disediakan dan dapat diakses oleh setiap orang.
(5) Informasi yang dikecualikan yang dinyatakan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.
(1) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PPID MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
(3) Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.
(4) Informasi yang dikecualikan yang dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib disediakan dan dapat diakses oleh setiap orang.
(5) Informasi yang dikecualikan yang dinyatakan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.
Pasal 38
(1) PPID dapat melakukan pengubahan status Informasi yang dikecualikan.
(2) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dan memperoleh persetujuan dari Atasan PPID.
(3) Pengubahan Klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam lembar pengubahan Klasifikasi Informasi yang dikecualikan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
(5) Format Keputusan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) PPID dapat melakukan pengubahan status Informasi yang dikecualikan.
(2) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dan memperoleh persetujuan dari Atasan PPID.
(3) Pengubahan Klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam lembar pengubahan Klasifikasi Informasi yang dikecualikan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
(5) Format Keputusan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) PPID menyusun laporan layanan Informasi Publik paling lambat pada bulan Maret.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. gambaran umum kebijakan layanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik;
c. rincian Pelayanan Informasi Publik;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika ada;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik.
Pasal 40
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
c. anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.
(2) Rincian Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. jumlah permintaan Informasi Publik;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik dengan Klasifikasi tertentu;
c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
d. jumlah permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya.
(3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf d paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. jumlah keberatan yang diterima;
b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian Koordinator;
e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Koordinator.
Pasal 41
(1) PPID melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(1) PPID menyusun laporan layanan Informasi Publik paling lambat pada bulan Maret.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. gambaran umum kebijakan layanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik;
c. rincian Pelayanan Informasi Publik;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika ada;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik.
Pasal 40
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
c. anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.
(2) Rincian Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. jumlah permintaan Informasi Publik;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik dengan Klasifikasi tertentu;
c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
d. jumlah permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya.
(3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf d paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. jumlah keberatan yang diterima;
b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian Koordinator;
e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Koordinator.
BAB Kedua
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
(1) PPID melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 709
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SISTEMATIKA A.
Format Daftar Informasi Publik B.
Format formulir Permintaan Informasi Publik C.
Format Buku Register Permintaan Informasi Publik D.
Format Pemberitahuan Tertulis E.
Format Surat Keterangan Tidak Lengkap F.
Format Penolakan Permohonan Informasi G.
Format Formulir Keberatan H.
Format Register Keberatan I.
Format Tanggapan Keberatan J.
Format Lembar Pengujian Konsekuensi K.
Format Penetapan tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan L.
Format Lembar Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan M.
Format Keputusan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
A. FORMAT DAFTAR INFORMASI PUBLIK
No Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit yang Menguasai Penanggung Jawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi Format Tempat Pembuatan Informasi Informasi Jangka Waktu Penyimpan an atau Retensi Arsip Wajib Diumumkan Secara Berkala Wajib Diumum kan Serta Merta Wajib Disediaka n Setiap Saat
B. FORMAT FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI Nomor Pendaftaran:
Nama :
Alamat :
Nomor Telepon/E-mail :
Rincian Informasi yang dibutuhkan :
Tujuan Penggunaan Informasi :
Cara Memperoleh Informasi* : □ Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat □ Mendapatkan salinan informasi (hardcopy/softcopy)** Cara Memperoleh Salinan Informasi* : □ Mengambil langsung □ Kurir □ Pos □ E-mail □ Faksimili Jakarta, Kepala Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik/Petugas Pelayanan Informasi Publik, ( ) Pemohon Informasi Publik ( ) Nama jelas dan Tanda tangan Nama jelas dan Tanda tangan
Keterangan:
Pilih salah satu dengan memberi tanda (√) ** Coret yang tidak perlu
C. FORMAT BUKU REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
N o Tang gal Na ma Ala mat Nom or Kont ak Pek er- jaa n Tujuan penggu na- an Informa si Status Informasi Format Informasi yang dikuasai Jenis Permohona n Keput usan Alasa n Penol a- kan Hari dan tanggal Biaya dan cara pembay aran Dibaw ah Pengua saan Belu m didok u- ment asi- kan Ya Td k Sof t Cop y Har d Cop y Mel i- hat Men ge- tah ui Pembe rita huan tertuli s Pembe rian Infor masi Bia ya Ca ra
Keterangan
1. Nomor : Diisi tentang nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik
2. Tanggal : Diisi tentang tanggal permohonan diterima
3. Nama : Diisi tentang nama Pemohon Informasi Publik
4. Alamat : Diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi Publik untuk memudahkan pengiriman Informasi Publik yang diminta
5. Nomor kontak : Diisi tentang nomor kontak (nomor telelpon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik
6. Pekerjaan : Diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi Publik
7. Informasi yang Diminta : Diisi tentang detail informasi yang diminta
8. Status Informasi : Diisi dengan mencontreng salah satu. Bila tidak dibawah penguasaan, tuliskan badan publik lain yang menguasai bila diketahui, sesuai dengan isian di formulir pemberitahuan tertulis
9. Format Informasi yang dikuasai : Diisi dengan mencontreng salah satu
10. Jenis Permohonan : Diisi dengan mencontreng salah satu
11. Hari dan tanggal : Diisi tentang Waktu penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Waktu pemberitahuan tertulis juga menandakan waktu penolakan Informasi apabila permohonan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak maka pemberitahuan tertulin ini sama dengan penolakan Waktu sampai dengan informasi dikirimkan atau diterima oleh Pemohon Informasi Publik
12. Keputusan : Diisi sesuai dengan isi keputusan pemberitahuan tertulis
13. Alasan Penolakan : Diisi dengan alasan penolakan oleh Atasan PPID
14. Biaya dan cara pembayaran : Diisi tentang biaya yang dibutuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang dilakukan
D. FORMAT PEMBERITAHUAN TERTULIS
PEMBERITAHUAN TERTULIS (tempat) (tanggal, bulan, tahun)
Berdasarkan permohonan informasi pada tanggal ........ bulan ......... tahun ................................................................................................ dengan nomor pendaftaran* ....................... (*) kami menyampaikan kepada Saudara:
Nama :
Alamat :
Nomor Telepon/E-mail :
Pemberitahuan sebagai berikut:
Informasi dapat diberikan No. Hal-hal terkait Informasi Publik Keterangan
1. Penguasaan Informasi Publik** □ Kami □ Badan publik lain, yaitu
2. Bentuk fisik yang tersedia** □ Softcopy (termasuk rekaman) □ Hardcopy/salinan tertulis
3. Biaya yang dibutuhkan** □ Penyalinan Rp...x... (jumlah lembaran) = Rp .........
□ Pengiriman Rp □ Lain-lain Rp □ Jumlah Rp
4. Waktu penyediaan . .... hari
5. Penjelasan penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon **** (tambahan kertas bila perlu) Informasi tidak dapat diberikan karena □ Informasi yang diminta belum dikuasai □ Informasi yang diminta belum didokumentasikan Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam jangka waktu ***** Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Nama jelas dan Tanda tangan
Keterangan:
* Diisi sesuai dengan nomor pendaftaran pada formulir permohonan ** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√) *** Biaya penyalinan (fotocopy) dan/atau biaya pengiriman (khusus kurir dan pos) sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan **** Jika ada penghitaman informasi dalam suatu dokumen, maka diberikan alasan penghitaman ***** Diisi dengan keterangan waktu yang jelas untuk menyediakan informasi yang diminta
E. FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK LENGKAP
SURAT KETERANGAN TIDAK LENGKAP Nomor*: ……
Yth. Pemohon Informasi Publik Di Tempat
Berdasarkan permohonan informasi tertanggal …. bulan …. Tahun ….
Merujuk pada peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021, kami harapkan saudara/i dapat melengkapi keterangan yang sebagai berikut:
a. Dst*
b. Dst**
Kelengkapan keterangan yang tidak ada paling lambat diterima 3 hari sejak diterimanya surat ini.
Demikian keterangan ini disampaikan. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(……………….………) Nama jelas dan Tanda tangan Keterangan:
* Diisi oleh Petugas ** Diisi Kelengkapan yang diminta *** Diisi jika ada penambahan keterangan
F. FORMAT PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI
KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI
Nomor Pendaftaran:
Nama :
Alamat :
Nomor Telepon/E-mail :
Rincian Informasi yang dimohon :
Tujuan Penggunaan Informasi :
PPID MEMUTUSKAN bahwa informasi yang dimohon adalah:
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pengecualian informasi didasarkan pada alasan:
□ Pasal 17 huruf .. UU KIP ** □ Pasal ....... UNDANG-UNDANG ......................................... *** Bahwa berdasarkan pasal-pasal di atas, membuka informasi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
………………………………………………………………………………………… ………………..
………………………………………………………………………………………… ………………..
Dengan demikian menyatakan bahwa:
PERMOHONAN INFORMASI DITOLAK (tempat). ............ (tanggal, bulan, tahun) *** Jika pemohon informasi keberatan atas penolakan ini, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima keputusan ini.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ( ) Nama jelas dan Tanda tangan Keterangan:
* Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik.
** Diisi oleh PPID sesuai dengan pengecualian pada pasal 17 huruf a – i UU KIP *** Sesuai dengan pasal 17 huruf j UU KIP, diisi oleh PPID sesuai dengan pasal pengecualian dalam –UNDANG-UNDANG lain yang mengecualikan informasi yang dimohon tersebut (sebutkan pasal dan undang-undangnya)
**** Diisi oleh petugas sesuai dengan jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam UU KIP Keterangan:
* Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register pengajuan keberatan ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan surat kuasa *** Sesuai dengan pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan.
**** Diisi sesuai dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register pengajuan keberatan.
G. FORMAT PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI
PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI Nomor Registrasi keberatan :
Nomor Permohonan Informasi :
Tujuan Penggunaan informasi :
Identitas pemohon :
Nama :
Alamat :
Nomor Telepon :
Pekerjaan :
Identitas kuasa pemohon** :
Nama :
Alamat :
Nomor Telepon.
:
ALASAN KEBERATAN *** □
a. Permohonan informasi ditolak □
b. Informasi berkala tidak disediakan □
c. Permohonan informasi tidak ditanggapi □
d. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta □
e. Permohonan informasi tidak dipenuhi □
f. Biaya yang dikenakan tidak wajar □
g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan KASUS POSISI HARI.TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN:
(tanggal, bulan, tahun, diisi oleh petugas) **** Demikian keberatan ini, saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, Mengetahui, Petugas Pelayanan Informasi Publik (Penerima Keberatan) ( )
Pengaju Keberatan, ( ) Nama jelas dan Tanda tangan Nama jelas dan Tanda tangan
Keterangan:
* Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register pengajuan keberatan ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan surat kuasa *** Sesuai dengan pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan.
**** Diisi sesuai dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register pengajuan keberatan.
H. FORMAT REGISTER KEBERATAN
Nomor register keberatan Nomor pendaftaran permohonan Nama, alamat dan kontak Informasi Publik yang diminta Tujuan pengguna an informasi Alasan pengajuan keberatan Waktu pemberia n tanggapa n atas keberatan Nama dan jabatan Atasan PPID Nama dan tanda tangan petugas Keputus an * Tanggap an pemoho n informas i **
Keterangan:
Nomor register keberatan
: Diisi dengan nomor urut register keberatan Nomor pendaftaran permohonan
: Diisi dengan nomor pendaftaran permohonan informasi Nama, alamat dan kontak
: Diisi dengan nama serta kontak Pemohon Informasi Publik yang mengajukan
keberatan dan/atau kuasanya Informasi Publik yang diminta
: Diisi dengan informasi yang diminta Tujuan penggunaan informasi
: Diisi dengan tujuan dari penggunaan Informasi Publik yang diminta Alasan pengajuan keberatan
: Diisi dengan alasan yang digunakan untuk mengajukan keberatan sebagaimana
Pasal 35 ayat (1) UU KIP Waktu pemberian tanggapan
: Diisi dengan kapan batas waktu keberatan harus dijawab oleh pejabat yang
Berwenang
Nama dan jabatan Atasan PPID : Diisi dengan siapa pejabat yang akan memberikan tanggapan sesuai dengan
kewenangan yang pada SPO Kemenko Kesra atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili Atasan PPID Nama dan tanda tangan petugas
: Diisi dengan nama petugas yang menerima keberatan serta tanda tangannya Keputusan
: Diisi dengan keputusan yang diambil oleh Atasan PPID Tanggapan pemohon informasi
: Diisi dengan tanggapan Pemohon Informasi Publik atas keputusan Atasan PPID
* Diisi setelah keputusan keluar ** Diisi setelah mendapat tanggapan dari Pemohon Informasi Publik atas keputusan Atasan PPID
I.
FORMAT TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
Nomor :
Jakarta….tanggal…bulan…tahun Perihal : Tanggapan atas Keberatan
Yth.
…………….
Di - Tempat Berdasarkan keberatan yang Pemohon sampaikan kepada Atasan PPID tertanggal…………bulan……..tahun…….., dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut:
a. dst*
b. dst**
Demikian tanggapan atas keberatan ini disampaikan. Atas perhatiannya, terima kasih.
Atasan PPID Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Nama jelas dan Tanda tangan
Keterangan * Disi tanggapan/jawaban atas keberatan yang disampaikan Pemohon **Diisi sesuai keterangan/tanggapan yang menguatkan atas jawaban permohonan informasi sebelumnya **Diisi jika ada penambahan keterangan/tanggapan
J. FORMAT LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR….TAHUN….
Pada hari ini, ………..tanggal………. bulan……… tahun……. bertempat di telah dilakukan Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) Dibuka Ditutup
Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No.
Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1 2, Dst
Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara seksama dan penuh ketelitian.
Menyetujui, TTD (Pimpinan Badan Publik)
K. FORMAT PENETAPAN TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT NOMOR… TAHUN… TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Menimbang : a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
c. bahwa untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik badan publ wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu MENETAPKAN Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149);
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tetang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun… Nomor…, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor…);
4 Dst…............
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PERTAMA : Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran … ini merupakan informasi yang Dikecualikan.
KEDUA : Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor…. Tahun yang tercantum dalam lampiran…. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penetapan ini.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(Nama jelas dan Tanda tangan)
L. FORMAT LEMBAR PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN NOMOR… TAHUN… Pada hari ini, ………..tanggal………. bulan……… tahun……. bertempat di telah dilakukan Pengubahan Klasifikasi terhadap Informasi yang Dikecualikan sebagaiman disebutkan pada tabel di bawah ini:
Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) Jangka Waktu (Disebutkan jangka waktunya) Semula Pengubaha n Pertimbangan sebelumnya Pertimbangan Pengubahan Dibuka Ditutup Ditutup Bahwa Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi yang dikecualikan sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No.
Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1 2, Dst
Demikian Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan ini dibuat secara seksama dan penuh ketelitian.
Menyetujui, TTD (Pimpinan Badan Publik)
M. FORMAT KEPUTUSAN PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT NOMOR… TAHUN… TENTANG PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PPID NOMOR…. TAHUN…. TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Menimbang : a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
c. bahwa terhadap informasi yang Dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor…. Tahun…., dasar hukum atas dikecualikannya informasi tertentu perlu dilakukan pengubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu ditetapkan Penetapan P engubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149);
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tetang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun… Nomor…, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor…);
4. Dst…............
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PPID NOMOR… TAHUN…
TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PERTAMA : Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran ini merupakan informasi yang Dikecualikan.
KEDUA : Lembar Pengujian
Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Nomor …. Tahun yang tercantum dalam lampiran …. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penetapan ini.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Nama jelas dan Tanda tangan)
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MUHAIMIN ISKANDAR
(1) Informasi tentang profil Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kementerian serta unit kerja di bawahnya;
b. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan
c. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diumumkan.
(2) Ringkasan Informasi tentang program sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; dan
h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara.
(3) Ringkasan Informasi tentang kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
(4) Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d. daftar aset dan investasi.
(5) Ringkasan laporan Akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik.
(6) Informasi tentang peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f paling sedikit terdiri atas:
a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan;
dan
b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
(7) Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g paling sedikit terdiri atas:
a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan
b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi.
(8) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h terdiri atas:
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Kementerian Koordinator; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian Koordinator.
(9) Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Informasi tentang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j paling sedikit terdiri atas:
a. pengumuman Informasi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara; dan
b. tahapan penerimaan calon Aparatur Sipil Negara.
(11) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf k paling sedikit terdiri dari:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. peringatan bencana;
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat;
f. lokasi evakuasi; dan
g. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi.
(1) Kementerian Koordinator menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a. Daftar Informasi Publik;
b. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau atau kebijakan Kementerian Koordinator;
c. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian Koordinator dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris;
h. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Koordinator;
i. agenda kerja pimpinan satuan kerja;
j. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
m. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
n. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
o. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
p. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan
q. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
(2) Format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan;
b. profil lengkap pimpinan dan pegawai;
c. anggaran Kementerian Koordinator secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; dan
d. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Kementerian Koordinator.
(1) Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f bersifat ketat dan terbatas.
(2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
(3) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4) PPID wajib membuka Akses Informasi Publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
(1) Informasi tentang profil Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kementerian serta unit kerja di bawahnya;
b. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan
c. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diumumkan.
(2) Ringkasan Informasi tentang program sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; dan
h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara.
(3) Ringkasan Informasi tentang kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
(4) Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d. daftar aset dan investasi.
(5) Ringkasan laporan Akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik.
(6) Informasi tentang peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f paling sedikit terdiri atas:
a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan;
dan
b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
(7) Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g paling sedikit terdiri atas:
a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan
b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi.
(8) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h terdiri atas:
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Kementerian Koordinator; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian Koordinator.
(9) Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Informasi tentang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j paling sedikit terdiri atas:
a. pengumuman Informasi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara; dan
b. tahapan penerimaan calon Aparatur Sipil Negara.
(11) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf k paling sedikit terdiri dari:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. peringatan bencana;
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat;
f. lokasi evakuasi; dan
g. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi.