SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama;
b. Biro Hukum dan Persidangan;
c. Biro Umum;
d. Biro Protokol, Pengamanan, dan Penyiapan Materi; dan
e. Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kinerja, dan anggaran, penataan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja
Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, kinerja, dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana, program, kinerja, dan anggaran;
c. evaluasi dan penataan organisasi dan tata laksana;
d. koordinasi, fasilitasi, penyiapan pelaksanaan, pengelolaan administrasi, dan evaluasi kerja sama;
e. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
f. koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator.
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum dan Persidangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, dan layanan persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hukum dan Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pembentukan peraturan perundang- undangan dan produk hukum lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan evaluasi hukum,
peraturan perundang-undangan, dan produk hukum lainnya di bidang politik dan keamanan;
c. pelaksanaan advokasi hukum;
d. koordinasi, fasilitasi, pengelolaan, dan dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan layanan persidangan.
Biro Hukum dan Persidangan terdiri atas:
a. Bagian Persidangan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan layanan persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan persidangan tingkat menteri dan tingkat pimpinan tinggi madya, dan pendokumentasian administrasi, penatausahaan, dan rekapitulasi kegiatan persidangan;
b. pengelolaan dan penyajian dokumen naskah persidangan tingkat menteri, tingkat pimpinan tinggi madya, dan lintas koordinasi, memorandum serah terima jabatan Menteri Koordinator, Wakil Menteri Koordinator, dan Sekretaris Kementerian Koordinator, serta naskah pidato PRESIDEN; dan
c. pelaksanaan perekaman, transkrip, dan notula persidangan serta penyusunan dan pengelolaan risalah persidangan.
Bagian Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Persidangan;
b. Subbagian Naskah Persidangan dan Risalah Persidangan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Pengelolaan Persidangan mempunyai tugas merencanakan dan mengelola persidangan tingkat menteri, tingkat pimpinan tinggi madya, dan mendokumentasikan administrasi, penatausahaan, dan rekapitulasi kegiatan persidangan.
(2) Subbagian Naskah Persidangan dan Risalah Persidangan mempunyai tugas mengelola dan menyajikan dokumen naskah persidangan tingkat menteri, tingkat pimpinan tinggi madya, dan lintas koordinasi, melaksanakan perekaman dan notula, menyusun dan mengelola risalah persidangan, menyusun memorandum serah terima jabatan Menteri Koordinator, Wakil Menteri Koordinator, dan Sekretaris Kementerian Koordinator, serta dokumen naskah pidato PRESIDEN.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. administrasi persuratan, kearsipan, dan ketatausahaan;
b. pengelolaan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Administrasi dan Tata Usaha;
b. Bagian Pengadaan dan Rumah Tangga; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Administrasi dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi persuratan, kearsipan, ketatausahaan, dan pelayanan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Administrasi dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian surat masuk dan surat keluar serta tata naskah dan ekspedisi;
b. pengelolaan arsip inaktif, pemusnahan arsip, mempersiapkan arsip statis serta melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan;
c. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator, Wakil Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan Staf Ahli;
d. pelaksanaan pemberian layanan umum di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
e. pelaksanaan pemberian dukungan internal.
Bagian Administrasi dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri Koordinator;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli;
e. Subbagian Layanan Umum;
f. Subbagian Dukungan Internal; dan
g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan Wakil Menteri Koordinator.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan Sekretaris Kementerian Koordinator.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan Staf Ahli.
(5) Subbagian Layanan Umum mempunyai tugas melakukan pemberian layanan umum di lingkungan Kementerian Koordinator.
(6) Subbagian Dukungan Internal mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan internal.
Bagian Pengadaan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa, pengelolaan kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.