Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil dalam suatu satuan organisasi.
4. Jabatan Manajerial adalah sekelompok Jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
5. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok Jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi Kinerja pegawai.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Jabatan yang menduduki Jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi.
7. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Jabatan yang menduduki Jabatan pimpinan tingkat pratama pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
8. Jabatan Administrator adalah Jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
9. Jabatan Pengawas adalah Jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
10. Jabatan Pelaksana adalah Jabatan yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
11. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah PNS yang menduduki Jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi.
12. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah PNS yang menduduki Jabatan pimpinan tingkat pratama pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
13. Pejabat Administrator adalah PNS yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
14. Pejabat Pengawas adalah PNS yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
15. Pejabat Pelaksana adalah PNS yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
16. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
17. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada Instansi Pemerintah.
18. Rumpun Jabatan adalah himpunan Jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
19. Manajemen Karier PNS adalah pengelolaan Karier PNS yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, Pola
Karier, dan manajemen Talenta, untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
20. Karier adalah perjalanan atau pengalaman Jabatan seseorang PNS Kementerian Hukum sejak mulai diangkat, dibina secara terus menerus sampai dengan batas usia pensiun.
21. Pola Karier adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan jalur pengembangan Karier yang menunjukan keterkaitan dan keserasian antara Jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan Jabatan, kompetensi, serta masa Jabatan seseorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam Jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
22. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara INDONESIA di luar negeri yang dilaksanakan baik karena kebutuhan organisasi maupun karena atas permintaan sendiri.
23. Promosi adalah bentuk pengembangan Karier berupa pengisian dan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi yang dapat berbentuk vertikal atau diagonal.
24. Reposisi adalah penurunan Jabatan yang dilaksanakan dalam hal PNS tidak berKinerja dengan baik, melanggar kode etik, pemberian Hukuman Disiplin atau terdapat perampingan organisasi.
25. Mutasi Jabatan adalah Mutasi Jabatan seorang PNS dari Jabatan yang lama beralih ke dalam Jabatan terakhir yang dipangku.
26. Mutasi Wilayah Kerja adalah Mutasi wilayah kerja seorang dari wilayah kerja yang lama beralih ke dalam wilayah kerja yang baru.
27. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
28. Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta adalah sistem manajemen Karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan Kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kementerian Hukum.
29. Talenta adalah PNS yang dikelompokkan ke dalam Kotak Manajemen Talenta dengan mempertimbangkan predikat Kinerja PNS.
30. Komite Talenta adalah komite yang bertugas untuk memetakan Kotak Manajemen Talenta PNS dan memberikan pertimbangan kepada PPK terkait rencana pengembangan Karier PNS.
31. Kelompok Rencana Suksesi (talent pool) adalah kelompok talenta Kementerian Hukum yang berasal dari kotak
sembilan, delapan, dan tujuh yang disiapkan untuk menduduki Jabatan target.
32. Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan Talenta yang diproyeksikan dalam Jabatan target.
33. Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari sembilan kategori yang menunjukkan sekumpulan pegawai ASN berdasarkan tingkat potensial dan Kinerja.
34. Jabatan Target adalah Jabatan Manajerial dan/atau Jabatan Nonmanajerial setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong yang akan diisi oleh Talenta.
35. Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) adalah pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam Pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PNS.
36. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
40. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut KemenpanRB adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
41. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Menteri PAN dan RB adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
42. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan, pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
43. Kepala BKN adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada BKN.
44. Unit Kerja Tingkat Pusat di lingkungan Kementerian yang selanjutnya disebut dengan Unit Pusat adalah unit kerja
di lingkungan Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
45. Pimpinan Unit Pusat adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada setiap Unit Pusat di lingkungan Kementerian
46. Sekretariat Jenderal Kementerian yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
47. Sekretaris Jenderal Kementerian yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal selaku PyB.
48. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian yang selanjutnya disebut BPSDM Hukum adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
49. Kepala BPSDM adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada BPSDM Hukum.
50. Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Biro SDM adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kementerian.
51. Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut dengan Kepala Biro SDM adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Biro SDM.
52. Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian di bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
53. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Kepala Pusdatin adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pusdatin.
54. Kantor Wilayah Kementerian yang selanjutnya disebut Kanwil adalah instansi vertikal Kementerian Hukum, berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
55. Kepala Kanwil adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pimpinan Kanwil.
56. Karakteristik Wilayah Kerja pada Kanwil adalah tipe Kanwil yang diukur berdasarkan indikator utama dan indikator penunjang.
57. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian di wilayah.
58. Kepala UPT adalah Pejabat Manajerial atau Nonmanajerial yang memimpin suatu UPT.
59. Balai Pelatihan Hukum adalah UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada BPSDM Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan di bidang hukum.
60. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
61. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
62. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
63. Instansi Pembina JF yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas JF.
64. Instansi Pengguna JF yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural pengguna JF.
65. Unit Pembina JF adalah Unit Pusat di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis substansi JF Kementerian sebagai Instansi Pembina, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
66. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas Jabatan secara efektif dan efisien.
67. Pengembangan Kompetensi PNS yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah merupakan bentuk pengembangan diri PNS untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan Karier PNS yang mendukung pencapaian Kinerja organisasi.
68. Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan Kompetensi minimal yang berisi deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas Jabatan.
69. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
70. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan dengan kemampuan memimpin, menginspirasi, memotivasi, mempengaruhi orang lain, dan mengelola sumber daya dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara efektif, efisien, dan ekonomis.
71. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
72. Uji Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi Jabatannya.
73. Re-entry Program adalah program pengaplikasian keilmuan, keterampilan, dan wawasan yang diperoleh selama masa studi yang dilaksanakan pada tahap pasca tugas belajar bagi PNS yang dibebaskan dari tugas kedinasan dengan tujuan mengoptimalkan pengetahuan dan memfasilitasi adaptasi PNS terhadap dinamika organisasi.
74. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan Jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
75. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
76. Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit.
77. Penilaian Kinerja PNS adalah suatu proses atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Kinerja PNS untuk menilai dan mengevaluasi Kinerja PNS serta prestasi kerja PNS.
78. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi Kinerja yang akan dicapai oleh PNS setiap tahun.
79. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan minimal Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang diberikan pendelegasian kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
80. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit kerja, lintas unit kerja, lintas Instansi Pemerintah pemilik Kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar Instansi Pemerintah dimana PNS mendapat penugasan.
81. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
82. Ekspektasi Pimpinan adalah hasil kerja dan perilaku kerja PNS yang dinilai berdasarkan harapan pimpinan sesuai dengan pencapaian tujuan organisasi.
83. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas Kinerja Pegawai.
84. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja PNS selama bulanan atau triwulanan dan MENETAPKAN predikat Kinerja periodik PNS berdasarkan kuadran Kinerja Pegawai.
85. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja PNS selama satu tahun Kinerja dan MENETAPKAN predikat Kinerja tahunan PNS berdasarkan kuadran Kinerja PNS.
86. Dialog Kinerja adalah dialog yang dilakukan antara pimpinan dengan PNS secara berkelanjutan untuk mengomunikasikan target dan pengembangan Kinerja dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
87. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
88. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat Kenaikan Pangkat dan Jabatan.
89. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan Penilaian Kinerja sangat baik, Pengembangan Kompetensi serta pemberian penghargaan bagi PNS.
90. Masa Kerja adalah masa Jabatan seorang PNS dalam menduduki suatu Jabatan.
91. Penghargaan dan Pengakuan adalah hak PNS yang terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
92. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin.
93. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
94. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
95. Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian adalah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian atau Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
96. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai PNS yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
97. Sistem Informasi Manajemen Talenta yang terintegrasi yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Manajemen Talenta adalah rangkaian informasi dan data mengenai PNS yang digunakan untuk mengelola pengembangan Karier dan Kompetensi PNS melalui tahapan Manajemen Talenta sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini.
98. Sistem Informasi Pengembangan Karier yang selanjutnya disebut Sibangrir adalah rangkaian informasi data mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan berbasis teknologi informasi yang berfungsi menjalankan proses bisnis perkembangan posisi di setiap jenis Jabatan yang diduduki oleh seorang PNS untuk menghasilkan informasi dalam pelaksanaan Pengembangan Karier PNS di lingkungan Kementerian.
99. Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Sibangkom adalah rangkaian informasi dan data PNS mengenai deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku seorang PNS yang bersifat teknis, manajerial dan sosial kultural, serta upaya pemenuhan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana Pengembangan Kompetensi seorang PNS dan perkembangannya yang terintegrasi dengan berbasis teknologi informasi.
100. Sistem Informasi Manajemen Karier PNS di lingkungan Kementerian yang terintegrasi yang selanjutnya disebut dengan Sistem Informasi Manajemen Karier adalah rangkaian informasi dan data mengenai PNS yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang berisi tentang Sibangrir, Sibangkom, Sistem Informasi Manajemen Talenta dan Sistem Informasi Jabatan Fungsional.