Pasal 1
Peraturan Menteri ini disusun bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum; dan
b. memberikan kepastian hukum atas pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada pelayanan jasa hukum.
PERMEN Nomor 13 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.