Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
2. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi Orang Asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui permohonan.
3. Status Kewarganegaraan adalah status hukum seseorang yang menimbulkan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Republik INDONESIA.
5. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA
secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional Non-PBB.
6. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei yang selanjutnya disebut KDEI adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-pemerintah, dan berfungsi memperlancar kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas-luasnya antara INDONESIA dan Taiwan.
7. Pejabat Kewarganegaraan adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
11. Hari adalah hari kerja.
(1) Menteri menyelenggarakan layanan di bidang Kewarganegaraan.
(2) Jenis layanan di bidang Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. layanan Pewarganegaraan;
b. layanan Kewarganegaraan; dan
c. layanan Status Kewarganegaraan.
(1) Kewarganegaraan Republik INDONESIA dapat diperoleh melalui permohonan Pewarganegaraan.
(2) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan:
a. kemauan sendiri;
b. perkawinan dengan warga negara INDONESIA;
c. pengangkatan anak; atau
d. jasa yang diberikan kepada Negara Republik INDONESIA atau dengan alasan kepentingan negara.
(1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diajukan oleh Orang Asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(3) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan di INDONESIA oleh pemohon dengan cara mengisi format permohonan Pewarganegaraan atas kemauan sendiri pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 5
Pasal 6
(1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan.
(2) Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan substantif.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diterima.
Pasal 7
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan format kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan Pewarganegaraan ditolak dan diberitahukan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan melaksanakan pemeriksaan substantif.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan meneruskan permohonan tersebut secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif dinyatakan memenuhi persyaratan.
(3) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan berupa:
a. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA;
b. hasil penilaian tertulis pemohon; dan
c. berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari tim klarifikasi dan verifikasi faktual sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat Kewarganegaraan.
(4) Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Republik INDONESIA;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional INDONESIA; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 11
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 12
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri meneruskan permohonan Pewarganegaraan disertai dengan surat pertimbangan kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
(2)
MENETAPKAN keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pewarganegaraan atas kemauan sendiri.
Pasal 13
(1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diajukan oleh laki-laki atau perempuan warga negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki warga negara INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila pemohon masih terikat dalam perkawinan dan perkawinan telah berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pemohon dengan cara mengisi format permohonan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan.
(2) Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan substantif.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diterima.
Pasal 16
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan format kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan Pewarganegaraan ditolak dan diberitahukan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan melaksanakan pemeriksaan substantif.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan meneruskan permohonan tersebut secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif dinyatakan memenuhi persyaratan.
(3) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan berupa:
a. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA;
b. hasil penilaian tertulis pemohon; dan
c. berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari tim klarifikasi dan verifikasi faktual sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat Kewarganegaraan.
(4) Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Republik INDONESIA;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional INDONESIA; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 20
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 21
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri MENETAPKAN keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan perkawinan dengan warga negara INDONESIA.
(2) Pemohon dapat mengunduh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 22
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara INDONESIA memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Pasal 23
(1) Untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi format permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pengambilan biometrik;
c. wawancara; dan
d. verifikasi faktual.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
(2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 27
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Republik INDONESIA;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional INDONESIA; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 28
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 29
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri MENETAPKAN keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat.
(2) Pemohon dapat mengunduh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 30
Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya.
(1) Kewarganegaraan Republik INDONESIA dapat diperoleh melalui permohonan Pewarganegaraan.
(2) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan:
a. kemauan sendiri;
b. perkawinan dengan warga negara INDONESIA;
c. pengangkatan anak; atau
d. jasa yang diberikan kepada Negara Republik INDONESIA atau dengan alasan kepentingan negara.
BAB Kedua
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemeriksaan Layanan Pewarganegaraan atas Kemauan Sendiri
(1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diajukan oleh Orang Asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(3) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan di INDONESIA oleh pemohon dengan cara mengisi format permohonan Pewarganegaraan atas kemauan sendiri pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 5
(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor akta/surat kenal lahir;
4. nomor induk kependudukan;
5. nomor paspor;
6. jenis kelamin;
7. agama;
8. status perkawinan;
9. tanggal perkawinan;
10. nomor akta perkawinan;
11. alamat tempat tinggal;
12. alamat di luar negeri;
13. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
14. pendidikan terakhir;
15. Kewarganegaraan asal;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas; dan
18. status hubungan dalam keluarga:
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. Kewarganegaraan;
4. nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
5. alamat tempat tinggal:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. Kewarganegaraan;
4. nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
5. alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
1. ayah:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:
2. ibu:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. pindaian asli akta kelahiran pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami atau istri pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. pindaian asli kartu izin tinggal tetap dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. surat keterangan keimigrasian yang menyatakan pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, lampiran data perlintasan keluar dan masuk wilayah
yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian, dan salinan paspor pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. pindaian asli kartu tanda penduduk dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
g. biodata penduduk suami atau istri, anak, dan orang tua pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit Pemerintah;
i. surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi 6 (enam) parameter yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang narkotika nasional;
j. surat keterangan bebas narkoba dari otoritas berwenang negara asal pemohon;
k. pindaian asli sisi depan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar rekening digital pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
l. pindaian asli sertifikat hasil ujian kemahiran berbahasa INDONESIA dengan predikat unggul dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
m. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
n. surat pernyataan pemohon yang menyatakan kebenaran isi dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya;
o. surat keterangan catatan Kepolisian Republik INDONESIA;
p. surat keterangan tidak masuk dalam daftar Interpol Notices;
q. surat keterangan tidak pernah dan tidak sedang menjalani proses hukum dari otoritas negara asal pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat di kantor perwakilan negara pemohon;
r. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
s. surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon yang menyatakan pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
t. bukti lapor SPT Pajak warga negara asing yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
u. surat keterangan bebas catatan (clearance) atau dugaan pelanggaran dari kementerian/lembaga terkait yang menerangkan bahwa tidak ada catatan sesuai tugas dan fungsi;
v. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak, dan orang tua pemohon; dan
w. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon juga harus menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf k, dan huruf l; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, dan huruf v, kepada Pejabat Kewarganegaraan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
Pasal 6
(1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan.
(2) Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan substantif.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diterima.
Pasal 7
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan format kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan Pewarganegaraan ditolak dan diberitahukan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan melaksanakan pemeriksaan substantif.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan meneruskan permohonan tersebut secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif dinyatakan memenuhi persyaratan.
(3) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan berupa:
a. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA;
b. hasil penilaian tertulis pemohon; dan
c. berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari tim klarifikasi dan verifikasi faktual sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat Kewarganegaraan.
(4) Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Republik INDONESIA;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional INDONESIA; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 11
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 12
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri meneruskan permohonan Pewarganegaraan disertai dengan surat pertimbangan kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
(2)
MENETAPKAN keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pewarganegaraan atas kemauan sendiri.
BAB Ketiga
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan dengan Warga
(1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diajukan oleh laki-laki atau perempuan warga negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki warga negara INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila pemohon masih terikat dalam perkawinan dan perkawinan telah berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pemohon dengan cara mengisi format permohonan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan.
(2) Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan substantif.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diterima.
Pasal 16
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan format kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan Pewarganegaraan ditolak dan diberitahukan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan melaksanakan pemeriksaan substantif.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan meneruskan permohonan tersebut secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif dinyatakan memenuhi persyaratan.
(3) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan berupa:
a. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA;
b. hasil penilaian tertulis pemohon; dan
c. berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari tim klarifikasi dan verifikasi faktual sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat Kewarganegaraan.
(4) Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Republik INDONESIA;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional INDONESIA; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 20
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 21
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri MENETAPKAN keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan perkawinan dengan warga negara INDONESIA.
(2) Pemohon dapat mengunduh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
BAB Keempat
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemeriksaan Layanan Memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA Bagi Anak Angkat
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara INDONESIA memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(1) Untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi format permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pengambilan biometrik;
c. wawancara; dan
d. verifikasi faktual.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
(2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 27
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Republik INDONESIA;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional INDONESIA; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 28
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 29
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri MENETAPKAN keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat.
(2) Pemohon dapat mengunduh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 30
Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya.
BAB Kelima
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemeriksaan Layanan Pewarganegaraan Berdasarkan Jasa yang diberikan Kepada Negara Republik INDONESIA atau dengan Alasan Kepentingan
BAB Keenam
Tata Cara Pengucapan Sumpah atau Menyatakan Janji Setia
BAB III
LAYANAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
BAB Ketiga
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
BAB Keempat
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara INDONESIA
BAB Kelima
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA
BAB Keenam
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA atas Permohonan Sendiri kepada PRESIDEN
BAB Ketujuh
Tata Cara Penyampaian dan Pemeriksaan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA atas Permohonan Sendiri kepada Menteri
BAB Kedelapan
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA
BAB IV
LAYANAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB Kesatu
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan
BAB Kedua
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik INDONESIA Bagi Warga Negara INDONESIA Keturunan Asing Yang Berada di
BAB Ketiga
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Keturunan Warga Negara INDONESIA yang Berada di Luar
(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor akta/surat kenal lahir;
4. nomor induk kependudukan;
5. nomor paspor;
6. jenis kelamin;
7. agama;
8. status perkawinan;
9. tanggal perkawinan;
10. nomor akta perkawinan;
11. alamat tempat tinggal;
12. alamat di luar negeri;
13. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
14. pendidikan terakhir;
15. Kewarganegaraan asal;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas; dan
18. status hubungan dalam keluarga:
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. Kewarganegaraan;
4. nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
5. alamat tempat tinggal:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. Kewarganegaraan;
4. nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
5. alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
1. ayah:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:
2. ibu:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. pindaian asli akta kelahiran pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami atau istri pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. pindaian asli kartu izin tinggal tetap dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. surat keterangan keimigrasian yang menyatakan pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, lampiran data perlintasan keluar dan masuk wilayah
yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian, dan salinan paspor pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. pindaian asli kartu tanda penduduk dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
g. biodata penduduk suami atau istri, anak, dan orang tua pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit Pemerintah;
i. surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi 6 (enam) parameter yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang narkotika nasional;
j. surat keterangan bebas narkoba dari otoritas berwenang negara asal pemohon;
k. pindaian asli sisi depan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar rekening digital pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
l. pindaian asli sertifikat hasil ujian kemahiran berbahasa INDONESIA dengan predikat unggul dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
m. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
n. surat pernyataan pemohon yang menyatakan kebenaran isi dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya;
o. surat keterangan catatan Kepolisian Republik INDONESIA;
p. surat keterangan tidak masuk dalam daftar Interpol Notices;
q. surat keterangan tidak pernah dan tidak sedang menjalani proses hukum dari otoritas negara asal pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat di kantor perwakilan negara pemohon;
r. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
s. surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon yang menyatakan pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
t. bukti lapor SPT Pajak warga negara asing yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
u. surat keterangan bebas catatan (clearance) atau dugaan pelanggaran dari kementerian/lembaga terkait yang menerangkan bahwa tidak ada catatan sesuai tugas dan fungsi;
v. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak, dan orang tua pemohon; dan
w. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon juga harus menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf k, dan huruf l; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, dan huruf v, kepada Pejabat Kewarganegaraan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pejabat Kewarganegaraan membentuk dan MENETAPKAN tim klarifikasi dan verifikasi faktual.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan substantif paling sedikit berupa kegiatan:
a. pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan;
b. pengambilan biometrik;
c. penilaian tertulis untuk menilai pemahaman substantif pemohon;
d. wawancara untuk mendalami jawaban pemohon serta menilai komitmen, integritas, dan kesiapan pemohon menjadi warga negara INDONESIA;
e. klarifikasi untuk memastikan pemohon tidak memiliki catatan atau dugaan pelanggaran pada lembaga/instansi terkait; dan
f. verifikasi faktual.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang berasal dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Republik INDONESIA;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional INDONESIA; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Penilaian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan menjawab pertanyaan esai secara tertulis dalam bentuk tulisan tangan yang paling sedikit memuat:
a. pengetahuan mengenai Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pemahaman mengenai semboyan Negara Republik INDONESIA serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. alasan mengajukan permohonan menjadi warga negara INDONESIA dan melepaskan Kewarganegaraan asing;
d. deskripsi diri; dan
e. rencana kontribusi bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor akta/surat kenal lahir;
4. nomor induk kependudukan;
5. nomor paspor;
6. jenis kelamin;
7. agama;
8. status perkawinan;
9. tanggal perkawinan;
10. nomor akta perkawinan;
11. alamat tempat tinggal;
12. alamat di luar negeri;
13. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
14. pendidikan terakhir;
15. Kewarganegaraan asal;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas; dan
18. status hubungan dalam keluarga:
b. data suami atau istri pemohon:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. Kewarganegaraan;
4. nomor induk kependudukan;
5. nomor paspor;
6. alamat tempat tinggal;
7. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8. pendidikan terakhir;
9. golongan darah; dan
10. penyandang disabilitas:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. Kewarganegaraan;
4. nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
5. alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
1. ayah:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:
2. ibu:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. pindaian asli akta kelahiran pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. pindaian asli kartu tanda penduduk dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. pindaian asli akta kelahiran suami atau istri pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. pindaian asli kartu tanda penduduk suami atau istri pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. pindaian asli kartu izin tinggal tetap dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
g. surat keterangan keimigrasian yang menyatakan pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, lampiran data perlintasan keluar dan masuk wilayah Republik INDONESIA yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian, dan salinan paspor pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
h. biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
i. biodata penduduk suami atau istri, anak, dan orang tua pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
j. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit Pemerintah;
k. surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi 6 (enam) parameter yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang narkotika nasional;
l. surat keterangan bebas narkoba dari otoritas berwenang negara asal pemohon;
m. pindaian asli sisi depan kartu ATM dan halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar rekening digital pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
n. pindaian asli sertifikat hasil ujian kemahiran berbahasa INDONESIA dengan predikat unggul dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
o. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
p. surat pernyataan pemohon yang menyatakan kebenaran isi dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya;
q. surat keterangan catatan Kepolisian Republik INDONESIA;
r. surat keterangan tidak masuk dalam daftar Interpol Notices;
s. surat keterangan tidak pernah dan tidak sedang menjalani proses hukum dari otoritas negara asal pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat di kantor perwakilan negara pemohon;
t. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
u. surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon yang menyatakan pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
v. bukti lapor SPT Pajak warga negara asing yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
w. surat keterangan bebas catatan (clearance) atau dugaan pelanggaran dari kementerian/lembaga terkait yang menerangkan bahwa tidak ada catatan sesuai tugas dan fungsi;
x. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak, dan orang tua pemohon; dan
y. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon juga harus menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf m, dan huruf n; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, dan huruf y, kepada Pejabat Kewarganegaraan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Pejabat Kewarganegaraan membentuk dan MENETAPKAN tim klarifikasi dan verifikasi faktual.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan substantif paling sedikit berupa kegiatan:
a. pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan;
b. pengambilan biometrik;
c. penilaian tertulis untuk menilai pemahaman substantif pemohon;
d. wawancara untuk mendalami jawaban pemohon serta menilai komitmen, integritas, dan kesiapan pemohon menjadi warga negara INDONESIA;
e. klarifikasi untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan atau dugaan pelanggaran pada lembaga/instansi terkait; dan
f. verifikasi faktual.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang berasal dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Republik INDONESIA;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional INDONESIA; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Penilaian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan menjawab pertanyaan esai secara tertulis dalam bentuk tulisan tangan yang paling sedikit memuat:
a. pengetahuan mengenai Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pemahaman mengenai semboyan Negara Republik INDONESIA serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. alasan mengajukan permohonan menjadi warga negara INDONESIA dan melepaskan Kewarganegaraan asing;
d. deskripsi diri; dan
e. rencana kontribusi bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor akta/surat kenal lahir;
4. nomor induk kependudukan, nomor paspor atau nomor identitas sejenis;
5. jenis kelamin;
6. agama;
7. alamat tempat tinggal;
8. alamat di luar negeri;
9. pendidikan terakhir;
10. Kewarganegaraan asal;
11. golongan darah;
12. penyandang disabilitas;
13. status hubungan dalam keluarga; dan
14. nomor dan tanggal penetapan pengadilan terkait pengangkatan anak:
b. data orang tua angkat pemohon:
1. ayah:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) nomor akta/surat kenal lahir;
d) Kewarganegaraan;
e) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis;
f) alamat tempat tinggal;
g) alamat di luar negeri;
h) status perkawinan;
i) tanggal perkawinan;
j) nomor akta perkawinan;
k) agama;
l) penyandang disabilitas;
m) golongan darah;
n) pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan o) pendidikan terakhir:
2. ibu:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) nomor akta/surat kenal lahir;
d) Kewarganegaraan;
e) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis;
f) alamat tempat tinggal;
g) alamat di luar negeri;
h) status perkawinan;
i) tanggal perkawinan;
j) nomor akta perkawinan;
k) agama;
l) penyandang disabilitas;
m) golongan darah;
n) pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan o) pendidikan terakhir.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. pindaian asli kutipan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang diangkat dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. pindaian asli paspor anak yang masih berlaku dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak;
e. penetapan pengadilan atau dalam bentuk lain tentang pengangkatan anak dari pejabat yang berwenang di negara asal anak;
f. surat keterangan dari perwakilan negara asal anak yang menyatakan tidak keberatan anak yang
bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA;
g. pindaian asli kutipan akta kelahiran orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
h. pindaian asli paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
i. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian atau surat talak atau perceraian, atau kutipan akta kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
j. pas foto berwarna terbaru dari anak dan orang tua angkat.
(3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon juga harus menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf i; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf j, kepada Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pejabat Kewarganegaraan membentuk dan MENETAPKAN tim klarifikasi dan verifikasi faktual.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan substantif paling sedikit berupa kegiatan:
a. pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan;
b. pengambilan biometrik;
c. penilaian tertulis untuk menilai pemahaman substantif pemohon;
d. wawancara untuk mendalami jawaban pemohon serta menilai komitmen, integritas, dan kesiapan pemohon menjadi warga negara INDONESIA;
e. klarifikasi untuk memastikan pemohon tidak memiliki catatan atau dugaan pelanggaran pada lembaga/instansi terkait; dan
f. verifikasi faktual.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang berasal dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Republik INDONESIA;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional INDONESIA; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Penilaian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan menjawab pertanyaan esai secara tertulis dalam bentuk tulisan tangan yang paling sedikit memuat:
a. pengetahuan mengenai Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pemahaman mengenai semboyan Negara Republik INDONESIA serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. alasan mengajukan permohonan menjadi warga negara INDONESIA dan melepaskan Kewarganegaraan asing;
d. deskripsi diri; dan
e. rencana kontribusi bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor akta/surat kenal lahir;
4. nomor induk kependudukan;
5. nomor paspor;
6. jenis kelamin;
7. agama;
8. status perkawinan;
9. tanggal perkawinan;
10. nomor akta perkawinan;
11. alamat tempat tinggal;
12. alamat di luar negeri;
13. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
14. pendidikan terakhir;
15. Kewarganegaraan asal;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas; dan
18. status hubungan dalam keluarga:
b. data suami atau istri pemohon:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. Kewarganegaraan;
4. nomor induk kependudukan;
5. nomor paspor;
6. alamat tempat tinggal;
7. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8. pendidikan terakhir;
9. golongan darah; dan
10. penyandang disabilitas:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. Kewarganegaraan;
4. nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
5. alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
1. ayah:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:
2. ibu:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. pindaian asli akta kelahiran pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. pindaian asli kartu tanda penduduk dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. pindaian asli akta kelahiran suami atau istri pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. pindaian asli kartu tanda penduduk suami atau istri pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. pindaian asli kartu izin tinggal tetap dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
g. surat keterangan keimigrasian yang menyatakan pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, lampiran data perlintasan keluar dan masuk wilayah Republik INDONESIA yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian, dan salinan paspor pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
h. biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
i. biodata penduduk suami atau istri, anak, dan orang tua pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
j. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit Pemerintah;
k. surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi 6 (enam) parameter yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang narkotika nasional;
l. surat keterangan bebas narkoba dari otoritas berwenang negara asal pemohon;
m. pindaian asli sisi depan kartu ATM dan halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar rekening digital pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
n. pindaian asli sertifikat hasil ujian kemahiran berbahasa INDONESIA dengan predikat unggul dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
o. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
p. surat pernyataan pemohon yang menyatakan kebenaran isi dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya;
q. surat keterangan catatan Kepolisian Republik INDONESIA;
r. surat keterangan tidak masuk dalam daftar Interpol Notices;
s. surat keterangan tidak pernah dan tidak sedang menjalani proses hukum dari otoritas negara asal pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat di kantor perwakilan negara pemohon;
t. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
u. surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon yang menyatakan pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
v. bukti lapor SPT Pajak warga negara asing yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
w. surat keterangan bebas catatan (clearance) atau dugaan pelanggaran dari kementerian/lembaga terkait yang menerangkan bahwa tidak ada catatan sesuai tugas dan fungsi;
x. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak, dan orang tua pemohon; dan
y. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon juga harus menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf m, dan huruf n; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, dan huruf y, kepada Pejabat Kewarganegaraan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Pejabat Kewarganegaraan membentuk dan MENETAPKAN tim klarifikasi dan verifikasi faktual.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan substantif paling sedikit berupa kegiatan:
a. pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan;
b. pengambilan biometrik;
c. penilaian tertulis untuk menilai pemahaman substantif pemohon;
d. wawancara untuk mendalami jawaban pemohon serta menilai komitmen, integritas, dan kesiapan pemohon menjadi warga negara INDONESIA;
e. klarifikasi untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan atau dugaan pelanggaran pada lembaga/instansi terkait; dan
f. verifikasi faktual.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang berasal dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Republik INDONESIA;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional INDONESIA; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Penilaian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan menjawab pertanyaan esai secara tertulis dalam bentuk tulisan tangan yang paling sedikit memuat:
a. pengetahuan mengenai Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pemahaman mengenai semboyan Negara Republik INDONESIA serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. alasan mengajukan permohonan menjadi warga negara INDONESIA dan melepaskan Kewarganegaraan asing;
d. deskripsi diri; dan
e. rencana kontribusi bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor akta/surat kenal lahir;
4. nomor induk kependudukan, nomor paspor atau nomor identitas sejenis;
5. jenis kelamin;
6. agama;
7. alamat tempat tinggal;
8. alamat di luar negeri;
9. pendidikan terakhir;
10. Kewarganegaraan asal;
11. golongan darah;
12. penyandang disabilitas;
13. status hubungan dalam keluarga; dan
14. nomor dan tanggal penetapan pengadilan terkait pengangkatan anak:
b. data orang tua angkat pemohon:
1. ayah:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) nomor akta/surat kenal lahir;
d) Kewarganegaraan;
e) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis;
f) alamat tempat tinggal;
g) alamat di luar negeri;
h) status perkawinan;
i) tanggal perkawinan;
j) nomor akta perkawinan;
k) agama;
l) penyandang disabilitas;
m) golongan darah;
n) pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan o) pendidikan terakhir:
2. ibu:
a) nama lengkap;
b) tempat dan tanggal lahir;
c) nomor akta/surat kenal lahir;
d) Kewarganegaraan;
e) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis;
f) alamat tempat tinggal;
g) alamat di luar negeri;
h) status perkawinan;
i) tanggal perkawinan;
j) nomor akta perkawinan;
k) agama;
l) penyandang disabilitas;
m) golongan darah;
n) pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan o) pendidikan terakhir.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. pindaian asli kutipan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang diangkat dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. pindaian asli paspor anak yang masih berlaku dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak;
e. penetapan pengadilan atau dalam bentuk lain tentang pengangkatan anak dari pejabat yang berwenang di negara asal anak;
f. surat keterangan dari perwakilan negara asal anak yang menyatakan tidak keberatan anak yang
bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA;
g. pindaian asli kutipan akta kelahiran orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
h. pindaian asli paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
i. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian atau surat talak atau perceraian, atau kutipan akta kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
j. pas foto berwarna terbaru dari anak dan orang tua angkat.
(3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon juga harus menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf i; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf j, kepada Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.