Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, wewenang, tanggungjawab, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek.
2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 201s tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya.
3. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya.
4. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya.
5. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya.
6. Pemeriksa merek adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Merek adalah kegiatan memeriksa permohonan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis yang meliputi perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan penganalisaan dokumen merek, pembuatan keputusan terhadap hasil analisis, validasi hasil pemeriksaan, supervisi, hingga pelaksanaan tugas internasionalisasi di bidang Merek.
8. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai dalam Pemeriksa Merek dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Merek.
11. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Baik perorangan atau kelompok di bidang Merek.
12. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah kepada Bapak Satya Lancara Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
13. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pemeriksa Merek yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pemeriksa Merek.
(1) Pemeriksa Merek yang dibebaskan sementara karena:
a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Merek yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Merek yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama seja kali diangkat dalam jabatan terakhir.
c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Merek yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
d. setiap tahun pejabat menduduki pangkatnya dapat memenuhi pulang kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Merek dan pengembangan profesi bagi Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina golongan IV/e.
(2) Pemeriksa Merek yang dibebaskan sementara kenaikan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, apabila pailit lama dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
(3) Pemeriksa Merek yang dibebaskan sementara kena kena tugascan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pemeriksa Merek yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar ttanggaan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek apabila telah selesai menjalani cuti di luar ttanggaan negara.
(5) Pemeriksa Merek yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA AMIR SYAMSUDIN
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN 37 2014, No.831
LAMPIRAN I BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 17 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI NEGARA/PEJABAT BERSTRUKTUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBERESA MERDEKA DAN ANGGOTA KREDIT/A
CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KALİ DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBERESA MERDEKA
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR: __________________________ TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBERESA MERDEKA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemberesa Merdeka perlu untuk mengangkat Saudara/i __________________________________________ _______________________________________________________________________*)
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2020;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013;
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ________________ mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. NIP : __________________________
b. Nama : __________________________
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : __________________________
d. Unit kerja : __________________________ _________________________________ dengan angka kredit sebesar ____________________ _______________________________________________________________________)
KEDUA : ___________________________________________________________________
KETIGA : __________________________________________________________________
KEEMPAT : Apabila kemudian hari ternyata terdapat ketentuan dalam keputusan ini, akan disediakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan selanjutnya diketahuai dan diundangkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di __________________ di pada tanggal __________________
NIP. __________________________
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Badan/Bagian Kepegawaian;
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian;
4. Kepala Biro/Bagian Keuangan;
5. Pejabat lain yang diatur perlu.
*) Dan apabila ada penambahan diatur dengan yang diatur perlu.
*) (coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN II
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2013 TENTANG JENIS JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI PEMERINTAH DAERAH DAN ANGKOTA KREDIT/REFORMASI
CONTOH KETENTUAN PEMANGKATAN DAN JABATAN LAIN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERINTAH DAERAH
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HOK ASASI MANUSIA ..........................
TENTANG ..........................
..........................
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksana dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi INDONESIA Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, diputuskan untuk mengangkat Saudara ........................................................................................................................... dalam jabatan Pemerintahan Daerah;...................................................................................................................................................;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepolisian Negara Nomor ..................................................................................................................;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ..............................................................
b. NIP : ...............................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................
d. Unit kerja : .......................................................
Dalam jabatan ........................................ dengan angka kredit sebesar ...........................
KEDUA : .............................................................................
KETIGA : .............................................................................
KEEMPAT : Apabila kemudian hari terdapat ketidaksesuaian dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ..............................
pada tanggal ...............................
Menteri
(Signature/Stamp)
HIP.
LAMPIRAN II A
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL MENTERI KEUANGAN DAN ALASAN MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPENDAMANAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERTIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI MANUSIA DAN KEAMANAN NEGARA 2) melakukan penelitian dan mengumpulkan dokumen Merck terhadap komponen:
a) bahan baku;
b) merek lokasi;
c) merek dagang;
d) merek untuk mengikuti batal dan angka;
e) kemasan;
f) merek kondisi dari unsur-unsur merek lain, merek lokasi, merek dagang, merek usaha, dan merek dagang lainnya;
3) melakukan penelitian dan mengumpulkan data Merck yang berkaitan dengan produk Merck yang beredar di dalam kegiatan perdagangan;
4) melakukan penelitian terhadap pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.
5) Penerimaan dan Pengadministrasian Dokumen Merck 6) Penyimpanan hasil penelitian dokumen Merck 7) Mengorganisasikan hasil penelitian dokumen Merck 8) Melaporkan hasil penelitian kepada pimpinan Merck 9) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
D. Supordensi Departemen Tugas Tambahan 1) Membantu pelaksanaan tugas-tugas Departemen Merck 2) Melaksanakan kegiatan operasional Departemen Merck 3) Melakukan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
3 Pengembangan Produk A. Penyerahan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Merck 1) Menyerahkan karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, penugasan, survey dan riset di bidang Merck yang di publikasikan dalam bentuk:
a) buku yang diterbitkan dan diberikan secara nasional;
b) majalah;
c) makalah;
menyerahkan karya tulis/karya ilmiah berupa kumpulan atau kumpulan ilmiah dengan disetujui di bidang Merck yang tidak dipublikasikan dalam bentuk:
a) buku;
b) majalah;
c) makalah B. Pengembangan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Merck 1) Menerjemahkan/menyusun buku di bidang Merck yang di publikasikan dalam bentuk:
a) buku yang diterbitkan secara nasional;
b) majahalah;
c) materi yang diterjemahkan di bidang Merck yang tidak di publikasikan dalam bentuk:
a) buku;
b) makalah C. Penyusunan Buku Pedoman/Ketentuan Pelaksanaan/Ketentuan Teknis di bidang Merck 1) Menyusun buku pedoman di bidang Merck;
2) Menyusun buku petunjuk di bidang Merck;
3) Menyusun ketentuan teknis di bidang Merck.
JUMLAH UNSUR UTAMA 1 s/d 3
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK:
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ... ...
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ... ...
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan ... ...
4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pemecahan Merek
6. dan seterusnya
IV Cetatan Pejabat Penguji:
(jabatan)
(nama pejabat penguji) NIP.
V Catatan Anggota Tim Penilai:
(Nama Penilai I) NIP.
(Nama Penilai II) NIP.
VI Catatan Ketua Tim Penilai:
Ketua Tim Penilai,
( Nama ) NIP.
LAMPIRAN II B PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2014 DAN NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2014 DAN NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH MERDEKA DAN ANGGOTA KREDITNYA C. Penyusunan Buku Pedoman/Ketentuan Pelaksanaan/Ketentuan Kerja di bidang Merek 1) membuat pedoman pelatihan di bidang Merek 2) membuat ketentuan pelaksanaan di bidang Merek 3) membuat ketentuan teknis di bidang Merek
D. UNSUR UTAMA I S D 3
II. UNSUR PENUNJANG
A. Penugasan Tugas Pemeriksaan Merek 1) mengikuti/melatih di bidang fungsi/organisasi/teknis bidang pemeriksaan merek 2) mengikuti seminar/lokakarya/konferensi di bidang Merek sebagai:
a) peserta b) pemateri/moderator/narasumber c) panitia
B. Penugasan/kegiatan/lokakarya/konferensi di bidang Merek sebagai:
1) mengikuti seminar/lokakaly/konferensi di bidang Merek sebagai:
a) ketua b) anggota
C. mengikuti delegasi pertemuan internasional sebagai:
a) ketua b) anggota
D. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi 1) menjadi anggota Organisasi Profesi tingkat nasional sebagai:
a) pengurus aktif b) anggota 2) menjadi anggota Organisasi Profesi tingkat internasional sebagai:
a) pengurus aktif b) anggota
E. Keikutsertaan dalam Pelatihan Jenjang Kredit Jabatan Fungsional/ ViewModel Merek 1) menjadi Peserta Diklat/ Kursus/ Workshop/ 2) menjadi Direktorat 3) menjadi Direktorat
F. Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa 1) memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa Satya Karya 2) Satya Karya 3) tiga puluh tahun 4) tiga puluh tahun 5) tiga puluh tahun
G. Perolehan Gelar/ ijazah/ Kesarjanaan Lainnya 1) memperoleh gelar/ ijazah lain yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 2) Sarjana (S1) 3) Magister (S2) 4) Doktor (S3)
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG The provided image contains a table (Lampiran) and does not contain any extractable text following your instructions to skip sections consisting primarily of tabular data.
III LAMPIRAN PENGESAHAN DUPAK:
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang Tugas Pokok
6. dan seterusnya ......
NIP.
IV Catatan Pejabat Pengawas:
1. ......
2. ......
3. ......
4. dan seterusnya ......
{ jabatan }
{ nama pejabat pengawas }
NIP.
V Catatan Anggota Tim Penilai:
1. ......
2. ......
3. ......
4. dan seterusnya ......
{ Nama Penilai I }
NIP.
{ Nama Penilai II }
NIP.
VI Catatan Ketua Tim Penilai:
1. ......
2. ......
3. ......
4. dan seterusnya ......
Ketua Tim Penilai,
{ Nama }
NIP.
LAMPIRAN III C.
PERATURAN BERSAMA
MENTERI DALAM DAN BAKAN AGRI MADYA DAN KEPALA BADAN KEAMANAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 NOMOR 15 TAHUN 2014
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DALAM DAN BAKAN AGRI MADYA DAN REFORMASI HUKUM NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENERIMAAN PEMERIKSAAN MERIK DAN ANGGOTA KREDITDA Unsur Yang Dinilai
C. Sarana Penilaian
1. Tersedianya instrumen penilaian yang meliputi aspek penilaian
2. terdiri dari:
a. instrumen kegiatan Mandiri/Penting/Dinas/Mening
b. instrumen kegiatan Belajar/Fasilitasi/Mandiri/Dinas/Mening
2. tersedianya dokumen/bahan/instruksi/teladan/studi/ilmu/ pelatihan/tugas/program/kerja/rencana/aksi/dokumen/sosialisasi/ hasil_analisis/evaluasi/perbaikan/peningkatan/rencana_tindak_lanjut/ masalah/kendala/solusi/saran/rekomendasi/pendukung/pelengkap
B. Pelaksanaan Tugas A. Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Merdeka
1. tersedianya karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, penyajian dan di bidang Merdeka yang di publikasikan dalam bentuk:
a. buku
b. majalah ilmiah
2. tersedia karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan pustaka (ulasan/review) mengenai gagasan/suara/ide di bidang Merdeka yang di publikasikan dalam bentuk:
a. buku
b. majalah
3. tersedia tulisan ilmiah di bidang Merdeka yang di publikasikan dalam bentuk:
a. jurnal
b. makalah
4. tersedia karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan pustaka (ulasan/review) mengenai gagasan/suara/ide di bidang Merdeka yang di publikasikan dalam bentuk:
a. buku
b. majalah
5. tersedia karya ilmiah di bidang Merdeka yang di publikasikan dalam bentuk:
a. jurnal
b. makalah
6. tersedia karya tulis/karya ilmiah di bidang Merdeka yang di publikasikan dalam bentuk:
a. buku
b. majalah
7. tersedia karya ilmiah di bidang Merdeka yang di publikasikan dalam bentuk:
a. jurnal
b. makalah
8. tersedia abstrak tulisan di bidang Merdeka yang diatur dalam penelitian C. Penyusunan Buku Pedoman/Ketentuan Pelaksanaan/Ketentuan Teknis di Bidang Merek 1) membuat buku pedoman di bidang Merek 2) membuat ketentuan pelaksanaan di bidang Merek 3) membuat ketentuan teknis di bidang Merek JUMLAH UNSUR UTAMA 1 S.D 3
B. UNSUR PENUNJANG A. Penunjang Tugas Pembuat Merek Penunjang Tugas Pembuat Merek Penunjang tugas Pembuat Merek di bidang fungsional/teknis di bidang Merek mengajar/mengikuti seminar/lokakarya/konferensi di bidang Merek sebagai:
1) mengikuti seminar/lokakarya/konferensi di bidang Merek sebagai:
a) pemrasaran b) pembicara/moderator/narasumber c) peserta 2) menjadi delegasi pertemuan nasional sebagai:
a) ketua b) anggota 3) mengikuti delegasi pertemuan internasional sebagai:
a) ketua b) anggota c) peserta B. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi 1) menjadi anggota Organisasi Profesi tingkat nasional sebagai:
a) pengurus inti b) pengurus bidang c) anggota aktif 2) menjadi anggota Organisasi Profesi tingkat internasional sebagai:
a) pengurus inti b) anggota aktif C. Arahan/tugas dari Instansi D. Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa menerima Penghargaan/Tanda Jasa Satya Laksana Karya Satya E. Perolehan Gelar/ Ijazah Kearsipannya Lainnya menerima gelar/ijazah lain yang tidak sesuai dengan bidang tugas 1) Sarjana (S1) 2) Magister (S2) 3) Doktor (S3) JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG III LAMPIRAN PENGUMUM DUPAK:
1. surat pernyataan melakukan kegiatan . . . . . . . . . . . .
2. surat pernyataan melakukan kegiatan . . . . . . . . . . . .
3. surat pernyataan melakukan kegiatan . . . . . . . . . . . .
4. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Penilaian Dosen
6. dan seterusnya . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
LAMPIRAN III D
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 10 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN PELAKSANAAN PERATURAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN APARATUR NEGARA DAN PERATURAN KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGGOTA KREATIVYA a) melakukan evaluasi laporan monitoring pelaksanaan penelitian b) melakukan pemutakhiran pedoman terkait kegiatan penelitian c) melakukan monitoring pelaksanaan hukum terkait penelitian d) melakukan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi penelitian e) melakukan pengujian hasil analisis permasalahan hukum di bidang penelitian sebagai serangkaian upaya pencegahan terjadinya risiko permasalahan hukum f) menyusun rekomendasi kebijakan pencegahan terjadinya risiko permasalahan hukum g) Peran ilmiah dalam Suborn, Komisi Penilaian, Merwek h) Menjadi Reviewer, Moderator, Anggota i) Menjadi anggota Suborn, Majelis Komisi Penilaian, Merwek j) Menjadi penguji dalam Majelis Kom/Komisi Penilaian, Merwek k) Menyampaikan masukan dan/atau memberikan masukan lain yang diperlukan l) Keanggotaan Internasional m) Keanggotaan Nasional n) Keanggotaan Regional o) Keanggotaan Global
2. Tugas Internasional di Bidang Merwek 1) menjadi perwakilan INDONESIA di bidang Merwek sebagai perwakilan calon Penilai Merwek 2) menjadi anggota delegasi INDONESIA di bidang Merwek sebagai perwakilan peninjau atau sebagai pengamat 3) melakukan tugas internasional di bidang Merwek sebagai perwakilan peninjau, pengamat, atau delegasi 4) melakukan tugas internasional di bidang Merwek sebagai perwakilan atau sebagai delegasi 5) melakukan tugas internasional di bidang Merwek sebagai delegasi
3. PENGEMBANGAN PROFESI 1) menjadi Reviewer Karya Ilmiah/hasil penelitian, penguji, atau penilai dalam bidang Merwek yang dipublikasikan dalam sebuah jurnal 2) Menjadi penulis karya ilmiah/hasil penelitian, penguji, atau penilai dalam bidang Merwek yang dipublikasikan dalam sebuah jurnal 3) Menjadi Reviewer karya ilmiah/hasil penelitian, penguji, atau penilai dalam bidang Merwek yang dipublikasikan dalam sebuah jurnal 4) Menjadi penulis karya ilmiah/hasil penelitian, penguji, atau penilai dalam bidang Merwek yang dipublikasikan dalam sebuah jurnal 5) Menjadi Reviewer karya ilmiah/hasil penelitian, penguji, atau penilai dalam bidang Merwek yang dipublikasikan dalam sebuah jurnal 6) Menyampaikan prarupa tinjauan, gagasan, atau ide baru dalam bidang Merwek sebagai pemikiran 7) Penyajian/penyandian Bukti dan/atau Karya Ilmiah di bidang Merwek UNSUR YANG DINILAI
1) menyesuaikan/menyesuaikan baku di bidang Merdeka yang di publikasikan berbentuk a) buku b) karya tulis ilmiah atau diarsipkan secara nasional c) makalah yang diakui oleh instansi yang berwenang 2) menyesuaikan/menyesuaikan di bidang Merdeka yang tidak di publikasikan berbentuk a) buku b) laporan 3) membuat abstrak tulisan di bidang Merdeka yang dimuat dalam prosiding III LAMPIRAN PENDUKUNG SURAT : . . . . . . . .
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan . . . . . . . .
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan . . . . . . . .
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan . . . . . . . .
4. Surat pernyataan melakukan melakukan kegiatan pengembangan profesi . . . . . . . .
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pemeriksa Merek . . . . . . . .
6. dan seterusnya . . . . . . . .
IV Catatan Pejabat Pengusul :
1. . . . . . .
2. . . . . . .
3. . . . . . .
4. dan seterusnya . . . . . . . .
...........................................................................
(jabatan)
...........................................................................
(nama pejabat pengusul)
NIP. .......................................................................
V Catatan Anggota Tim Penilai :
1. . . . . . .
2. . . . . . .
3. . . . . . .
4. dan seterusnya . . . . . . . .
...........................................................................
( Nama Penilai I )
NIP. .......................................................................
...........................................................................
(Nama Penilai II)
NIP. .......................................................................
VI Catatan Ketua Tim Penilai :
1. . . . . . .
2. . . . . . .
3. . . . . . .
4. dan seterusnya . . . . . . . .
Ketua Tim Penilai,
...........................................................................
( Nama )
NIP. .......................................................................
LAMPIAN IV
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 DAN NOMOR 16 TAHUN 2014
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHAN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA NARKOTIKA DAN ANGGAS KREATIVITAS.
CONTOH SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN
SURAT PERNYATAAN
Mengikuti Pendidikan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................................................................
NIP : ..................................................................................
Pangkat/golongan ruang : ..................................................................................
Jabatan : ..................................................................................
Unit kerja : ..................................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..................................................................................
NIP : ..................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................................
Jabatan : ..................................................................................
Unit kerja : ..................................................................................
Telah mengikuti pendidikan sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..................................................................
Atasan Langsung
NIP.......................................................
LAMPIAN V
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI TENTANG PENGATURAN JABATAN FUNGSIONAL ABITARAT NEGERI DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PERENCANAAN PEMERIKSAAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUSKAN KEGIATAN PERENCANAAN PEMERIKSAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................................
NIP : .............................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................................
Jabatan : .............................................................
Unit kerja : .............................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .............................................................
NIP : .............................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................................
Jabatan : .............................................................
Unit kerja : .............................................................
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
.............................................................
NIP ....................................................
Atasan Langsung IAMFIRMATIF PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENGGUNAAN APARATUR NEGARA DAN KEPEGAWAIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANGKKA KREDIT
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELUSURAN DOKUMEN MEREK
SURAT PERNYATAAN MELAKUSKAN KEGIATAN PENELUSURAN DOKUMEN MEREK
Yang bertanda tangan di bawah ini: ..................................................................................
Nama : ............................................................................................................................
NIP : ...............................................................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................................
Jabatan : .........................................................................................................................
Unit kerja : ......................................................................................................................
Menyatakan bahwa: ..........................................................................................................
Nama : ............................................................................................................................
NIP : ...............................................................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................................
Jabatan : .........................................................................................................................
Unit kerja : ......................................................................................................................
Telah melakukan kegiatan penelusuran dokumen sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP..................................
LAMPIRAN VI
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 17 TAHUN 2014 DAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN KEPEGAWAIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHН 2013 TENTANG JABATAN PEMERIKSA MEREK DAN ANGRIA KREDIT
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN PENGANALISISAN DOKUMEN MEREK
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN PENGANALISISAN DOKUMEN MEREK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................................................
NIP : ..................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................
Jabatan : ..................................................................
Unit kerja : ..................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..................................................................
NIP : ..................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................
Jabatan : ..................................................................
Unit kerja : ..................................................................
Telah melakukan kegiatan pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
..................................................
Atasan Langsung
NIP.......................................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 DAN NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ANGKATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MUKEH DAN ANGKATAN KREDITNYA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMBUATAN KEPUTUSAN TERHADAP HASIL ANALISIS
SURAT PERNYATAAN MELAKUSAKAN KEGIATAN PEMBUATAN KEPUTUSAN TERHADAP HASIL ANALISIS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................
NIP : ..........................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................
Jabatan : ..........................................................
Unit kerja : ..........................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................
NIP : ..........................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................
Jabatan : ..........................................................
Unit kerja : ..........................................................
Telah melakukan kegiatan pembuatan keputusan terhadap hasil analisis sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP..........................................
LAMPIRAN PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN KEPEGAWAIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH SURAT PERNYATAAN Kegiatan Validasi Hasil Pemeriksaan
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN VALIDASI HASIL PEMERIKSAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ....................................................................................
NIP : ........................................................................................
Pangkat/ golongan/ruang/TMT : ...............................................
Jabatan : ..................................................................................
Unit kerja : ................................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ....................................................................................
NIP : ........................................................................................
Pangkat/ golongan/ruang/TMT : ...............................................
Jabatan : ..................................................................................
Unit kerja : ................................................................................
Telah melakukan kegiatan validasi hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
...........................................
Atasan Langsung
NIP .......................................
LAMPIRAN II PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MUSEUM DAN ARKEOLOG KREDITNIA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN SUPERVISI HASIL PEMERIKSAAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUSKAN KEGIATAN SUPERVISI HASIL PEMERIKSAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................................................
NIP : ..................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................
Jabatan : ..................................................................
Unit kerja : ..................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..................................................................
NIP : ..................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................
Jabatan : ..................................................................
Unit kerja : ..................................................................
Telah melakukan kegiatan supervisi hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..................................................................
Atasan Langsung
NIP...........................................
LAMPIRAN II PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 dan NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKA MEREK DAN ANJAGA KREDITNDA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN TUGAS INTERNALISASI DI BIDANG MEREK
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN TUGAS INTERNALISASI DI BIDANG MEREK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ....................................................................................................
NIP : ....................................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................................
Jabatan : ...................................................................................................
Unit kerja : ................................................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ....................................................................................................
NIP : ....................................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................................
Jabatan : ...................................................................................................
Unit kerja : ................................................................................................
Telah melakukan kegiatan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang merek sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
......................................................................................
Atasan Langsung
NIP...........................................................
IAMFIRAHI PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAM ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKLUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................................................................
NIP : ..................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................................
Jabatan : ..................................................................................
Unit kerja : ..................................................................................
Menyatakan bahwa:
..................................................................................................................
..................................................................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung ............................................
NIP ..................................................
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUBUNGAN DAN HARAPAN MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERAYAGRADAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS
SURAT PERNYATAAN MELAKUSKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ................................................................................
NIP : ................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ................................................................................
Jabatan : ................................................................................
Unit kerja : ................................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ................................................................................
NIP : ................................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ................................................................................
Jabatan : ................................................................................
Unit kerja : ................................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang tugas sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
..................................................
Atasan Langsung
NIP .........................
LAMPIRAN IV PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANKRA KREDITNYA.
CONTOH
PENETAPAN ANGRA KREDIT NOMOR: ................................................
Instansi: ...............................................
Masa Penilaian: ......................................
I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama ...........................................................
2 NIP .............................................................
3 Nomor Seri EARPEG ........................................
4 Pangkat/Golongan ruang TMT ..........................
5 Tempat dan Tanggal lahir ...............................
6 Jenis Kelamin ................................................
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya ..
8 Jabatan Fungsional/TMT ..................................
9 Nama Istri .....................................................
II PENETAPAN ANGKA KREDIT A. UNSUR UTAMA A. Pendidikan:
1) Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah 2) Diklat fungsional/teknis di bidang Merek serta memperoleh tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) serta sertifikat 3) Diklat Jabatan:
B. Penilaian Penyesuaian Pendaftar Merek C. Pengembangan Profesi D. Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama B. UNSUR PENUNJANG Penunjang: Unsur Pemeriksa Merek Jumlah Unsur Penunjang JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG ............................................................................... / PANGKAT: ......................... / TMT: ..................................
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Tembusan disampaikan kepada:
1. Pemeriksa Merek yang bersangkutan;
2. Sekretaris Dirjen Merek yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; dan
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Ditetapkan di: ...............................
Pada tanggal: ..................................
Nama Lengkap NIP. ............................................
LAMPIRAN BERSAMA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN PEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PEGAWAI NEGERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANGKOTA KREDITIF
CONTOH KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEGAWAIAN NEGARA JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HKL ASASI MANUSIA NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Anggota Kreditif dapat diangkat untuk jangka waktu tertentu dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
Mengingat : a. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2010;
c. Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2014;
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Anggota Kreditif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ............................ mengangkat Pegawai Negeri Sipil : a. Nama : ............................ b. NIP : ............................ c. Pangkat/golongan ruang/TTD : ............................ d. Unit kerja : ............................ dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek jenjang ............................ dengan angka kredit sebesar ............................
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
Keputusan ini apabila terdapat terobosan dalam keputusan ini, akan dilaksanakan dengan perubahan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dimaklumi sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ............................
pada tanggal ............................
B.I.P.
LAMPIRAN PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERAK DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH SURAT PERINGATAN
SURAT PERINGATAN Nomor : ..............................................................
DARI : ...............................................................
RUANG Yth. : ...............................................................
ALAMAT : ...............................................................
TANGGAL : ...............................................................
1. Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa :
Nama : ...............................................................
NIP : ...............................................................
Pangkat/Gol. Ruang : ...............................................................
Jabatan : ...............................................................
Unit Kerja : ...............................................................
unit kerja sampai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah ........................ tahun menduduki jabatan ........................ tetapi belum memenuhi ketentuan angka kredit yang ditentukan sejumlah ........................ angka kredit, disarankan ........................ dan diminta agar Saudara dapat memenuhi ketentuan angka kredit yang disarankan.
2. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka Saudara akan diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Merak.
3. Demikian untuk diketahui dan harap perhatian Saudara sebagaimana mestinya.
...............................................................
...............................................................
BIP.
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; *)
3. Pemeriksa/Tim Pemeriksa Merak yang bersangkutan;
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN III KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEJABAT PEMERIKSA MORE DAN ANGGOTA KREDIT/DATA
CONTOH KEPUTUSAN PEMBEBASAN SEMENTARA
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR : .......................................
TENTANG PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Menimbang : a. bahwa Saudara ............................................................ jabatan ........................
b. bahwa untuk kepentingan dinas, terhitung mulai tanggal ...........................................
c. bahwa berdasarkan jabatan yang bersangkutan tanggal .........................................
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2002;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERTAMA : membebaskan sementara dari jabatan Pemeriksa Merke : ..................................................................................
b. NIP : ........................................................................................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : .......................................................
d. Unit Kerja : ...............................................................................
KEDUA :
KETIGA :
ditetapkan di ...........................
pada tanggal ...........................
NIP. .....................................
LAMPIRAN KEP PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2014 DAN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PECAWAIAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEDIS DAN ANGGOTA KREDIT/N CONTOH KEPUTUSAN PENGEMBALIAN KREDIT/N NOMOR : ........................................
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUS/A TENTANG PENGEMBALIAN KEMBALI DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Medis dan Anggota Kredit/N
b. bahwa untuk mengembalikan kembali saudara ................................................
dalam jabatan Pemeriksa Medis;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2014;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2007;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
6. ........................................................
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : Terhitung mulai tanggal ................................................ mengembalikan kembali Pegawai Negeri Sipil;
a. Nama : ................................................
b. NIP : ................................................
c. Pangkat/golongan/ruang/TMT : ................................................
d. Unit kerja : ................................................
e. Dalam jabatan ................................................ dengan angka kredit sebesar (....................) (....................)
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT : Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan perhitungan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diedarkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ..................................
pada tanggal ........................................
NIP. ................................................
Lampiran IX PERATURAN MENTERI HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PERTANDINGAN PEJABAT FUNGSIONAL APARATUR NEGARA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA, PEMERINTAHAN, PEMERIKSAAN, DAN ARAHAN KEPEGAWAIANNYA
CONTOH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR ........
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KARENA ALASAN TUGAS/DIKUKUS UNTUK BELAJAR DAN TELAH MEMPEROLEHI KEUKUAN HUKUM TETAP/DITETAPKAN SEBAGAI ANGGOTA KREDI T YANG ESTINJON *)
Menimbang : a. bahwa Saudara ............................................. jabatan ........................... pangkat/ golongan ruang ............... telah memenuhi syarat berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang Rosng ......................................... telah diangkat dalam jabatan fungsional tertentu berupa/dan dalam tahap sein sebagai ...................
angka kredit dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagaimana ....................
b. bahwa untuk administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pemeriksa, dipandang perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2000;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 83 Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2019;
6. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Kepegawaian Negara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ............................................. memberhentikan dengan hormat dari Jabatan Fungsional Pemeriksa :
a. Nama : ........................
b. NIP : ........................
c. Pangkat/ Golongan ruang/ TMT : .........................
d. Unit Kerja : ......................... *)
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
Apabila kemudian ada ketidakhoukan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan pertimbangan telah dibuktikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .........................
pada tanggal .........................
.........................
NIP. ........................
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian;
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
4. Kepala Kantor Pelaksanaan Perbendaharaan Negara/ Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*)
5. Arsip/ Pegawai yang bersangkutan.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Disertai pada penambahan diatur sesuai yang dianggap perlu.